Secara sederhana sidang bisa diartikan
sebagai pertemuan untuk membicarakan sesuatu. Sedangkan sidang dalam organisasi
adalah pertemuan formal suatu organisasi untuk membahas masalah tertentu agar
menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan organisasi dengan mengikuti
mekanisme-mekanisme dan aturan yg jelas. Kebijakan dan keputusan dari
persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan
perubahan. Keputusan yg telah disepakati dalam persidangan sifatnya final,
sehingga berlaku bagi pihak yg setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak
hadir dalam persidangan.
Dalam sebuah persidangan organisasi
terdapat beberapa aturan atau mekanisme yg harus dipatuhi, mekanisme-mekanisme
yg dibuat & diberlakukan dalam sebuah persidangan bertujuan agar sidang yg
dilaksanakan berjalan aman, aspiratif, dan demokratis. Oleh karena itu aturan
main sidang harus jelas & bisa dipahami oleh semua peserta sidang.
Sebelum membahas tentang aturan main dan
teknik persidangan, kita akan membahas terlebih dahulu tentang jenis-jenis
sidang dalam organisasi. Sidang di bagi kedalam beberapa bagian yaitu:
1. Sidang Pleno
a. Sidang
Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b. Sidang
Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
c. Sidang
Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee (panitia pengarah)
d. Sidang
Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan
Permusyawaratan
2. Sidang Paripurna
a) Sidang
Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b) Sidang
Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
c) Sidang
Paripurna mengesahkan segala ketetapan & keputusan yg berhubungan dengan
Permusyawaratan
3. Sidang Komisi
a) Sidang
Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b) Anggota
masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh -Sidang
Pleno
c) Sidang
Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
d) Pimpinan
Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
e) Sidang
Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
4. Sidang Sub Komisi
a) Sidang Sub
Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b) Sidang Sub
Komisi adalah pembagian dari komisi yang ada untuk membahas hal yg lebih
spesifik dan detail
c) Sidang sub
komisi lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lanjut &
ketika sidang komisi dianggap cukup, maka tidak perlu diadakan sidang sub
komisi.
Perangkat sidang:
1. Peserta sidang (Quorum), syarat sahnya sidang untuk
dapat diadakan, karena tingkat quorum menunjukkan sejauh mana tingkat
representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi
pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
2. Presidium atau pimpinan siding
– Ketua (Presidium
1)
– Anggota (Presidium
2)
– Anggota (Presidium
3)
3. Agenda acara persidangan/materi persidangan,
meliputi bahan-bahan yg akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari
draft tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yg disusun sebelumnya oleh tim perumus
sidang atau panitia khusus.
4. Ruangan sidang
5. Perlengkapan siding
– Meja –
Kursi
– Palu sidAng – Pengeras suara
– Podium –
Laptop dan Printer
– Notulensi.
6. Tata tertib persidangan
Syarat – syarat pimpinan sidang (normative):
1. Mempunyai pengetahuan yang luas (cerdas)
2. Memahami atau mengetahui masalah yang akan dibahas
3. Bijaksana/netral/demokratis
4. Terampil memimpin siding
Tugas Pimpinan sidang :
1. Membuka dan menutup siding
2. Menjelaskan & mengatur serta mengarahkan
permasalahan agar focus
3. Membuat keputusan-keputusan
Etika dan Aturan persidangan :
– Disiplin
– Berbicara setelah adanya izin dari pimpinan siding
– Interupsi/penyelaan/pemotongan pembicaraan dengan
mengikuti aturan
– Saling menghormati dan menghargai antar peserta
siding
– Tidak menyinggung permasalahan Agama/Ras/Suku (dalam
perdebatan)
– Kerjasama antara pihak-pihak yang terkait dengan
persidangan
Skorsing/pemberhentian acara waktu persidangan
– Sudah memasuki waktu istirahat yang sudah ditentukan
– Digunakan untuk lobi atau komunikasi nonformal diluar
persidangan
– Untuk menghadapi keadaan darurat (chaos)
– Refreshing (ketika menghadapi situasi yang
stagnant dalam persidangan)
Ketukan palu sidang
·
1 (satu) kali
ketukan
a) Digunakan untuk perpindahan atau
pergantian pimpinan siding
b) Digunakan utk pengesahan putusan biasa
point per point atau bab per bab (keputusan sementara)
c) Digunakan untuk skorsing dalam waktu yg
tidak terlalu lama (Cth: 1×5 menit, 1×15 menit, dst.)
d) Memberi peringatan kepada peserta sidang
agar tidak gaduh.
e) Mencabut kembali skorsing sidang yg
waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X20menit, dst.)
sehingga peserta sidang tidak perlu
meninggalkan tempat sidang.
·
2 (dua) kali ketukan
Digunakan untuk menskorsing waktu yg cukup
lama. Misal istirahat, lobying, sembahyang & makan.
(Cth: 2×5 menit, 2×15 menit, dst.)
·
3 (tiga) kali
ketukan
a) Membuka dan menutup acara persidangan
b) Pengesahan keputusan yg bersifat
prinsipil atau pengesahan keputusan akhir secara keseluruhan
dari semua hasil persidangan (konsideran)
Macam-macam
interupsi :
a) Interupsi point of order (digunakan apabila
interupsi yang bersifat prinsipil)
b) Interupsi point of information (digunakan apabila
ada informasi yg berhubungan dengan acara persidangan).
c) Interupsi point of clarification (digunakan apabila
ada klarifikasi yg berhubungan dengan acara persidangan).
d) Interupsi point of personal privilege (digunakan
untuk melakukan pembelaan yg bersifat personal/privacy).
Istilah-Istilah atau Move-Move dalam Persidangan
a. Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara
waktu.
b. Lobbying: suatu bentuk kompromi dalam
menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.
c. Interruption atau interupsi (Memotong
pembicaraan)
d. Walk Out ialah keadaan tidak menyetujui
dengan kesepakatan sidang karena persidangan sudah tidak relevan dengan prinsip
mereka & memilih untuk keluar dari acara persidangan.
e. Kliring ialah memotong pembicaraan diatas
interupsi.
f. Pending ialah memberhentikan sidang untuk
sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan
sidang.
g. PK (Peninjauan kembali) ialah mekanisme yg digunakan
untuk mengulang kembali pembahasan/putusan yg telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar