BAB. I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Penyelenggaraaan pemerintah daerah merupakan rangkaian sub sistem
penyelenggaraan pemerintah secara nasional, oleh karena itu tujuan
penyelenggaraan pemerintah daerah juga merupakan salah satu instrument
pencapaian tujuan negara yang dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Otonomi Daerah di Indonesia berlangsung sejak dikeluarkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keunangan yang kemudian direvisi masing-masing menjadi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Sehubungan dengan itu
Pemerintah Daerah juga dapat membuat serta melaksanakan perjanjian
internasional, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri, dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa
hubungan luar negeri merupakan suatu kegiatan yang menyangkut aspek regional
dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah,
atau lembaga-lembaga, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat
dan warga negara Indonesia.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menangani kawasan otonominya dinilai
penting, salah satunya melalui hubungan kerjasama luar negeri untuk memenuhi
kebutuhan serta mengembangkan daerah otonominya, tetapi tetap dalam tata
pelaksanaan dan pengawasan tertinggi dari pusat (Kementrian Luar Negeri). Kerjasama luar negeri menjadi penting
bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini tidak ada negara yang
berdiri sendiri. Dengan adanya kerjasama laur negeri ini pencapaian tujuan
negara akan lebih mudah. Disamping itu menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982),
hubungan kerjasama luar negeri penting untuk menciptakan kehidupan yang damai,
menyelesaikan konflik perselisihan antar negara, serta membangun solidaritas
saling menghormati antar bangsa. Faktor keterbatasan kebutuhan serta
pengembangan dalam negara juga menjadi alasan kuat untuk saling memenuhi
kebetuhan dengan asas kepentingan nasional.
Seperti Indonesia, potensi
sumberdaya alam yang berada di kawasan perbatasan antara lain, sumber daya
kehutanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan perikanan dinilai
pengelolaannya belum dilakukan seacara optimal. Upaya yang dialkukan pemerintah
dalam rangka optimalisasi sumber daya di daerah perabatasan yaitu melalui
kerjasama-kerjasama bilateral, sub-regional maupun regional dapat memberikan
suatu peluang besar bagi pengembangan kawasan perbatasan. Kerjasama regional
dan sub regional yang ada saat ini seperti ASEAN,
Indonesia-Malaysia-Singapura-Growth Triangle (IMS-GT). Dalam kurun waktu lima
tahun terakhir ini, kerjasama ekonomi sub-regional dalam lingkup regional ASEAN
telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan tersebut dapat
dilihat daru semakin bertumbuh kembangnya kerjasama ekonomi yang dibangun antar
wilayah Sumatera bagian Utara dengan negara tetangga Malaysia dan Thailand
melalui kerjasmaa ekonomi sub-regional Indonesia-Malaysia-Thailand-Growth
Triangle (IMT-GT).
Kerja sama tiga negara Indonesia-Malaysia-Thailand
Growth Triangle (IMT-GT) berdiri pada Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) ke-1 di
Langkawi, Malaysia, pada 20 Juli 1993. . Ini secara
resmi disahkan oleh Presiden Indonesia Suharto, Perdana Menteri Malaysia Tun
Dr. Mahathir Mohammad dan Perdana Menteri Thailand Chuan Leekpai. IMT-GT ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan
negara-negara IMT-GT serta memulai kehidupan sebagai
upaya awal liberalisasi dan integrasi ekonomi di ASEAN. Beberapa point kerjasama yang sudah ditawarkan
sifatnya akan berlangsung selama kerjasama ini berjalan dan berkesinambungan.
Program kerjasmaa ini ditawarkan melaui beberapa aspek, yaitu Pertanian,
Perdagangan, Peternakan, Perikanan dan Kesehatan.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
dengan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang diambil adalah
bagaimana bagaimaan implementasi kerjasama antar tiga negara ini yang
diselenggarakan dalam wadah IMT-GT?
1.3.Tujuan
·
Untuk
mengetahui implementasi hasil dari bentuk kerjasama Indonesia-Malaysia-Thailand-Growth
Triangle (IMT-GT).
·
Untuk
mengetahui keuntungan
dari kerjasama Indonesia-Malaysia-Thailand-Growth Triangle (IMT-GT)
·
Untuk mengetahui efek dari kerjasama Indonesia-Malaysia-Thailand-Growth
Triangle (IMT-GT)
1.4.
Manfaat
1.4.1. Manfaat Bagi Mahasiswa
Sebagai
mahasiswa Ilmu Politik yang mengambil konsentrasi Perbandingan, dalam
penelitian ini mahasiswa mendapatkan ilmu secara teoritik dan praktik. Terkait
hubungan antar negara sub-regional, dalam hal ini kerjasama tiga negara IMT-GT. Serta
mengetahui manfaat Indonesia serta daerah-daerah dari kerjasama ini.
1.4.2. Manfaat bagi Perguruan Tinggi
Sebagai
bentuk perbandingan, kajian secara mendalam lagi serta tolak ukur para
akademisi dalam penelitian mahasiswa ini. Denagn kata lain untuk membuka hubungan komunikasi pihak
kampus dengan pihak instansi jika suatu saat para akademisi ingin mengadakan
suatu penelitian di provinsi atau negara yang terkait. Selain antar instansi,
dapat juga membuka komunikasi serta jalan masuk bagi para mahasiswa yang akan
selanjutnya melakukan PKL di tempat yang sama.
1.4.3. Manfaat bagi Instansi
Mempercepat kinerja dari Instansi terkait. Kemudian
instansi dapat membagikan informasi yang bermanfaat
kepada masyarakat melalui hasil dari Praktik Kerja
Lapangan Mahasiswa.
1.5. Kegiatan
Fokus Konsentrasi PKL Yang
Dilaksanakan
Dalam
pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan di Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi
Sumatera Utara Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama fokus utama kelompok IX adalah
untuk mengetahui bagaimana implementasi yang telah dijalankan terkait kerjasama
Indoensia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) ini yang selama ini terus
diproses, dikembangkan ke tahap finalisasi.
BAB II
LANDASAN TEORI:
TINJAUAN UMUM KEWENANGAN
PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBUATAN SERTA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
2.1. Desentralisasi, Otonomi Daerah dan Pemerintah
Daerah
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik,
negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat
(agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat. Dalam
hal ini, Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang terdesentralisasi,
sebagaimana yang terdapat pada pasal (1) jo. Pasal (37) ayat (5), dan pasal (18)
ayat (1) UUD 1945. Sistem-sistem politik yang ada menyelenggarakan fungsi-fungsi
tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan
kebijaksanaan (policy decision) yang mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai.
Ketentuan pasal (1) ayat (3)
menyebut bahwa “Negara Indonesa ialah
negara kesatuan yang berbentuk republik”, sedangkan pasal (37) ayat (5) menyebut bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Lalu
pasal (18) ayat (1) disebutkan bahwa
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
Selanjutnya di dalam undang-undang yang mengatur
mengenai pemerintah daerah yang saat ini berlaku yaitu Undang-undang No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal (2) ayat 1 juga disebutkan
mengenai pembagian NKRI ke dalam daerah-daerah provinsi dan dari provinsi
terbagi menjadi daerah-daerah kabupaten/kota. Adapun ketentuan pasal (2) ayat
(1) tersebut selengkapanya menyatakan sebagai berikut : “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi aras kabupaten kota yang masing-masing mempunyai
pemerintahan daerah”.
Keberadaan pemerintahan daerah sangat penting bagi suatu negara seperti
Indonesia yang memiliki wilayah yang luas, kompleksitas perkembangan masyarakat,
keberagaman kondisi geografis, budaya, dan sosial. Keberadaan pemerintah daerah
utamanya untuk membantu tugas pemerintah dalam menjalankan kegiatan atau urusan
pemerintah. Kegiatan atau urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah ini berasal dari pembagian atau distribusi kekuasaan dari
pemerintah pusat ke daerah. Pembagian kekuasaan menurut tingkat dapat dinamakan
pembagian kekuasaan vertikal, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat
pemerintahan atau dapat juga dinamakan pembagian kekuasaan secara territorial.
2.1.1.
Desentralisasi dalam Negara Kesatuan
Menurut C.F Strong: “Negara kesatuan ialah bentuk
negara dimana wewenang legsilatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif
nasional/pusat” .
Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya
kepada daerah berdasarkan hak otonom (pada kondisi ini terlahirlah sistem
desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan
pemerintah pusat. Jadi, kedaulatannya, baik kedaulatan kedalam maupun keluar,
sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Dengan demikian yang menjadi hakikat
negara kesatuan ialah bahwa kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain
kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan
tidak mengakui badan legislatif lain selain dari badan legislatif pusat. Jadi
adanya kewenangan untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri itu tidaklah
berarti bahwa pemerintah daerah itu berdaulat, tetapi tetap bahwa pengawasan
kekuasaan tertinggi masih tetap ditangan pemerintah pusat.
Desentralisasi berasal dari istilah
asing, yaitu decentralization. Dalam
pustaka Inggris, konsep decentralization
mempunyai arti yang bervariasi, seringkali mencakup sub konsep: devolution dan
deconcretation. Sedangkan di dalam pustaka Amerika Serikat konsep decentralization mencakup sub konsep political decentralization dan administrative decentralization.
Desentralisasi pada hakikatnya
merupakan komplementer (pelengkap) dari pembagian kekuasaan secara horizontal
yang melahirkan kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif . Dari dalam
praktiknya, terdapat dua macam bentuk negara dalam kaitannya dengan pembagian
kekuasaan secara vertikal, yaitu negara kesatuan dan negara federal. Baik
negara kesatuan maupun negara federal, sama-sama di dalam penyelenggaraannya
melibatkan unsur sentralisasi sebagai penyelenggaran asas desentralisasi. Desentralisasi menunjukkan pola hubungan kewenangan
antar organisasi. Sekalipun hubungan antara local
government dengan Pemerintah merupakan hubungan antar organisasi, local government (daerah otonom)
merupakan ciptaan Pemerintah. Oleh karena itu keberadaan daerah otonom adalah
dependent dan sub-ordinate terhadap Pemerintah, sehingga melahirkan pola
hubungan kewenangan intra organisasi.
Daerah otonom sendiri menurut
Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan sebagai
berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut
daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintah prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
2.1.2.
Pemerintah Daerah sebagai Salah Satu Unsur Penyelenggara Daerah
Pemerintah
Daerah menurut peraturan perundang-undangan mengenai pemerintah daerah yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2004
menyebutkan bahwa:
“Pemerintah Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi sleuas
luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dari rumusan pasal tersebut salah
satu unsur penyelenggaraan urusan pemerintah daerah adalah pemerintah daerah.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan di dalam pasal (19) ayat (2) Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebut bahwa “Penyelenggara
pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD”. Adapaun definisi dari
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Pemerintah Daerah sebagaimana yang
disebutkan sebelumnya di dalam pasal (2) ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 adalah pemerintah di setiap wilayah NKRI yang dimaksud tersebut adalah
wilayah yang dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, dan setiap daerah provinsi
dibagi lagi menjadi daerah kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai
pemerintah daerah. Berdasarkan maksud dari bunyi pasal (2) ayat (1) tersebut,
maka pemerintahan daerah di Indonesia terdiri dari:
a. pemerintah daerah provinsi yang
terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD
provinsi;
b. pemerintah daerah kabupaten/kota
yang terdiri atas pemerintah daerah
kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Sebagai salah satu unsur dari penyelenggara pemerintah
daerah, pemerintah daerah memiliki beberapa tugas dan fungsi. Adapun tugas dan
fungsi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tidak disebutkan secara eksplisit di
dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah
yaitu Undang-Undang No. 32 tahun 2004, namun di dalam undang-undang tersebut
disebutkan bahwa:
“pemerintah daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan, dan pemerintahan daerah tersebut
menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan
pemerintah yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah”.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah
yang menjadi kewenanagan daerah tersebut, pemerintah daerah (bersama DPRD)
menjalankan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Sedangkan pemerintahan daerah adalah urusan pemerintah yang menjadi urusan
Pemerintah Pusat sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal (10) ayat (3)
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yaitu urusan yang meliputi bidang:
a. Politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yustisi
e. moneter dan fiskal; dan
Di dalam menyelenggarakan urusan
pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana disebutkan pada pasal
(10) ayat (3) tersebut, Pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri sebagaian
urusan pemerintahan, atau melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau dapat juga menugaskan sebagian urusan
kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asa tugas
pembantuan.
Berdasarkan hal ini, dapat
disimpulkan bahwa tugas dan fungsi yang dijalankan oleh pemerintah daerah
adalah menjalankan urusan pemerintahan yang telah didesentralisasikan oleh
Pemerintah pusat kepada daerah (kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintahan Pusat), dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan umum, dan daya saing daerah berdasarkan asa otonomi dan tugas
pembantuan.
2.2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pembuatan dan
Pelaksanaan Perjanjian Internasional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia.
2.2.1.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembuatan
perjanjian internasional dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor
37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Ngeri, di dalam pasal tersebut disebutkan
bahwa hubungan luar negeri merupakan setiap kegiatan yang menyangkut aspek
regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan
daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negeara, badan usaha, organisasi
politik, organisasi masyarakat atau warga negara Indonesia. Hal ini berarti
bahwa Pemerintah Daerah juga dapat mengadakan hubungan dengan luar negeri.
Pemerintah
Daerah yang akan mengadakan hubungan dengan luar negeri harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri
Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.09/A.KP/XII/2006/01:
1) Dengan negara yang memiliki
hubungan diplomatik dengan negara Indonesia dan
alam rangka Kesatuan Negara Republik Indonesia
2) Sesuai dengan bidang kewenangan
Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan nasional Republik Indonesia
3) Mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
4) Tidak mengganggu stabilitas
politik dan keamanan dalam negeri
5) Tidak mengarah pada campur tangan
urusan dalam negeri masing-masing negara
6) Berdasarkan asa persamaan hak dan
tidak slaing memaksakan kehendak
7) Memperhatikan prinsip persamaan
kedudukan, pemberian manfaat dan saling
menguntungkan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
8) Mendukung penyelenggaraan
pemerintah, pembangunan nasional dan daerah serta
pemberdayaan masyarakat.
Di dalam Pasal (7) ayat (1) Undang-Undang Nomor 37
Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri disebutkan bahwa Presiden dapat
menunjuk pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau
orang lain untuk menyelenggarkaan hubungan luar negeri di bidang tertentu.
Sedangkan dalam Pasal (7) ayat (2) disebutkan bahwa dalam melaksanakan
tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau
orang lain sebagimana dimaksudkan dalam ayat (1) melaksanakan konsultasi dan
koodinasi dengan Menteri (Luar Negeri).
Mekanisme konsultasi dengan Menteri
sesaui dengan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana hubungan dan politik luar
negeri, dengan tujuan melindungi kepentingan nasional dan mengarahkan agar
pembuatan perjanjian internasional tidak bertentangan dengan kebijakan politik
luar negeri Republik Indonesia, dan prosedur pelaksanaannya sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan dalam UU Perjanjian Internasional.
2.2.2.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Hubungan luar negeri biasanaya terdapat kesepakatan
yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional. Pasal 5 ayat 1
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasioanl, dalam pasal
tersebut disebutkan Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen
maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk
membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan
koordinasi mengenai rencana tersebut dengan menteri (luar negeri).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juga menjadi
dasar acuan untuk menciptakan one door policy
dalam mekanisme pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, termasuk
dalam permbuatan perjanjian multilateral (dalam hal ini IMT-GT). Yang dimaksud
dengan one door policy disini adalah
adanya peranan Kementrian Luar Negeri dalam memberikan pandangan politis dan
yuridis mengenai rencana pembuatan perjanjian internasional.
Hal ini yang perlu diperhatikan
dalam Undang-Undang Perjanjian Internasional ini antara lain dalam Pasal (15)
ayat (1) dikatakan:
“...Pemerintah Republik Indonesia
dapat membuat perjanjian Interansional yang berlaku setelah penandatanganan
atau pertukaran dokumen/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain
sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut”.
Dalam penjelasan Pasal (15) ayat (1) ini dikatakan
bahwa:
“Perjanjian internasional yang tidak
masyarakat adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan memuat
materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu
perjanjian induk, perjanjijan yang termasuk dalam kategori tersebut diantaranya
adalah perjanjian yang secara teknis mengatur kerja sama di bidang..., serta
kerja sama antar provinsi dan antar kota”.
2.2.3.
Pemerintah Daerah dalam melakukan pelaksanaan Perjanjian Internasional
Mengenai kewenangan ini dituangkan dalam Pasal 42 ayat
1 sub f, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa DPRD memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional
di daerah. Maka bisa dilihat relevansi bahwa memang disediakan sebuah mekanisme
khusus Pemerintah Daerah untuk membuat sebuah perjanjian internasional.
Mekanisme tersebut dibagi menjadi dua mekanisme internal yakni berhubungan
dengan DPRD dan mekanisme ekternal yang berhubungan dengan Departemen Luar
Negeri. Mekanisme internal mereflesikan kepentingan daerah, dengan mempertimbankan
manfaat kegunaan suatu perjanjian internasional tersebut bagi daerah sedangkan
mekanisme eksternal adalah terkait dengan one
door policy yang dibahas diatas dimana Pemerintah Daerah untuk membuat
perjanjian internasional terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dan
koodinasi dengan Menteri Luar Negeri.
Kewenangan
tersebut didapatkan berdasakarkan Pasal (10) yang isinya adalah:
(1). Pemerintah daerah
menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ini
ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
(2). Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas luasnya
untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asa otonomi
dan
tugas bantuan.
2.2.3.
Mekanisme Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Internasional oleh
Pemerintahan Daerah
Terkait dengan perjanjian
internasional oleh pemerintah daerah setidaknya ada dua mekanisme yaitu
mekanisme internal dan mekanisme eksternal. Mekanisme internal antar lain
adalah prosedur-prosedur terkait internal pemerintah daerah tersebut yaitu
antara lain mendapat persetujuan DPRD sebagimana diatur dalam Undang-undang
Pemerintahan Daerah dan juga Kementrian Dalam Negeri. Mekanisme internal antara
lain adalah prosedur-prosedur terkait internal pemerintah daerah tersebut yaitu
antara lain mendapat persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Pemerintah Daerah dan juga Kementrian Dalam Negeri. Namun disini akan dibahas
mengenai mekanisme eksternal yang berkaitan erat dengan pembuatan perjanjian
internasional.
Mekanisme tersebut dapat kita temukan pada Peraturan
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : 090/A/KP/XII/2006/01 tentang
Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri oleh Pemerintah
Daerah. Adapun Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut mengatakan beberapa hal
penting, bidang-bidang Pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah yang terkait denan hubungan dan kerjasama luar
negeri. Hubungan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah harus
diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri. Sesuai Konvensi Wina Tahun
1961 mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina Tahun 1963 mengenai
Hubungan Konsuler, di luar negeri hanya dikenal Perwakilan Republik Indoensia
yang melayani kepentingan Negara Republik Indonesia termasuk Pemerintahan
Daerah.
Bidang-bidang
hubungan dan kerjasama luar negeri oleh daerah yang memerlukan konsultasi dan
koordinasi dengan Departemen Luar Negeri antara lain sebagai berikut:
a.
Kerjamasa Ekonomi
(1) Perdagangan (7) Pertanian
(2) Investasi
(8) Pertambangan
(3) Ketenegakerjaan (9) Kependudukan
(4) Kelautan dan Perikanan (10) Pariwisata
(5) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(11) Lingkungan
(6) Kehutanan (12) Perhubungan
b.
Kerjasama Sosial Budaya
(1) Pendidikan (4) Kewanitaan
(2) Kesehatan (5) Olahraga
(3) Kepemudaan (6) Kesenian
c.
Bentuk Kerjasama lain
Departemen Luar Negeri sebagai
Koordinator penyelenggaraan Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri memberikan saran
dan pertimbangan politis/yuridis terhadap program kerjasama yang dilaksanakan
oleh Daerah dengan Badan/Lembaga di luar negeri. Sedangkan departemen teknis
memberikan saran dan pertimbangan mengenai materi/substansi program kerjasama.
Kerjasama luar negeri dilakukan
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dengan negara
yang memiliki hubungan dilomatik dengan Indonesia dan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI);
b. Sesuai dengan
bidang kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan nasional
Republik Indonesia;
c. Mendapat
persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
d. Tidak
mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri
e. Tidak
mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing negara;
f. Berdasarkan
asa persamaan hak dan tidak saling memaksakan kehendak
g. Memperhatikan
prinsip persamaan kedudukan, emmberikan manfaat dan saling
menguntungkan bagi Pemerintah Daerah dan
masyarakat;
h. Mendukung
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional dan Daerah
serta pemberdayaan masayrakat.
Sedangkan Pelaksanaan kerjasama luar
negeri harus aman dari berbagai segi yaitu;
a. Politis:
tidak bertentangan dengan Politik Luar Negeri dan kebijakan Hubungan Luar
Negeri Pemerintahan Pusat pada umumnya;
b. Keamanan:
Kerjasama luar negeri tidak digunakan atau disalahgunakan sebagai
akses atau kedok bagi kegiatan asing (spionase)
yang dapat mengganggu atau
mengancam stabilitas dan keamanan dalam
negeri;
c. Yuridis:
terdapat jaminan kepastian hukum yang secara maksimal dapat menutup
celah-celah (loopholes) yang merugikan bagi pencapaian tujuan kerjasama.
d. Teknis: Tidak
bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Departemen
Teknis yang terkait.
Dalam melakukan kerjasama,
pihak-pihak terkait perlu menyiapkan materi kerjasama yang memuat hal-hal
sebagai berikut: Subjek kerjasama, maksud dan tujuan kerjasama, Objek kerjsama,
Ruang lingkup kerjasama dan kewenangan daerah, Hak kewajiban dan tanggung
jawab, Tata cara pelaksanaan, Pengorganisasian, pembiayaan, Penyelesaian
Perselisihan, Perubahan Kerjasama, Keadaan memaksa (force majeur), Pemberlakuan dan Pengakhiran Kerjasama. Hubungan dan
Kerjasama luar negeri dapat dilakukan atas prakarsa dari: Pihak Indonesia atau
Pihak Asing .
Perbedaan pihak yang memprakarsai kerjasama amak akan mengakibatkan perbedaan
mekanisme kerjasama.
Mekanisme
hubungan dan kerjasama luar negeri atas prakarsa Pihak Indonesia.
a. Pemerintah Daerah sebagai
instansi pemprakarsa melakukan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri
serta instansi terkait dan mengajukan usulan program
kerjasama yang berisi latar belakang kerjasama, tujuan, sasaran,
pertimbangan,
potensi daerah, keunggulan komparatif, dan profil pihak asing yang akan
menjadi mitra kerjasama.
b. Pemerintah Daerah sebagai
instansi pemprakarsa dapat mengadakan rapat interdep dengan mengundang
Departemen Luar Negeri dan instansi terkait untuk
membicarakan usulan program tersebut;
c. Koordinasi dapat juga dilakukan
melalui komunikasi resmi surat menyurat;
d. Departemen Luar Negeri
selanjutnya memberikan pertimbangan politis/yuridis
Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri sesuai dnegan Kebijakan Politik Luar
Negeri Indonesia;
e. Departemen Luar Negeri
berdasarkan masukan dari Perwakilan RI menyediakan informasi yang
diperlukan dalam rangka menjalin kerjasama dengan Pihak Asing;
f. Departemen Luar Negeri
mengkomunikasikan rencana kerjasama dengan
Perwakilan Diplomatik dan Konsuler pihak asing di Indonesia dan
Perwakilan RI di luar negeri;
g. Departemen Luar Ngeri
memberitahukan hasil koordinasi kerjasama dengan Pihak Asing kepada
instansi terkait di Daerah dan Perwakilan RI di luar negeri;
h. Kesepakatan
kerjasama Pihak Asing dan Daerah dituangkan dalam bentuk
Perjanjian Internasional yang lazim digunakan sesuai dengan pertimbangan
Departemen Luar Negeri, Dalam hal diperlukan Surat Kuasa (Full Powers)
dari
Menteri Luar Negeri, dapat diberikan setelah dipenuhi
persayaratan-persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
i. Departemen Luar Negeri ikut serta
memantau dan mealkukan evaluasi terhadap
tindak lanjut dan pelaksanaan kerjasama.
Sedangkan
Mekanisme Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri atas prakarsa dari Pihak Asing,
adalah sebagai berikut;
a.
Setelah melalui pertimbangan politis/yuridis Departemen Luar Negeri secara
resmi
menyampaikan tawaran program kerjasama dari
Perwakilan RI di Luar Ngeri dan atau Pihak Asing kepada Pemerintah Daerah
dan atau instansi terkait;
b. Terhadap tawaran program
kerjasama tersebut, Pemerintah Daerah seacra resmi
menyampaikan tanggapan di antaranya berupa usulan program kerjasama yang
berisi latar belakang kerjasama, tujuan, sasaran, pertimbangan, potensi
daerah,
keunggulan komparatif, dan profil daerah kepada Departemen Luar Negeri
dan
Departemen Dalam Negeri serta instansi yang terkait langsung dengan
substansi dan materi kerjasama;
c. Usulan program kerjasama dibahas
dalam rapat interdep yang dikoordinasikan oleh
Departemen Luar Negeri atau instansi yang terkait lamgsung dengan substansi
dan materi kerjasama dengan melibatkan Daerah;
d. Departemen
Luar Negeri menyampaikan hasil rapat interdep kepada Perwakilan RI di
luar negeri dan berkoordinasi dengan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler pihak asing di Indonesia;
e. Departemen Luar Negeri
memberitahukan hasil koordinasi kerjasama dengan Pihak Asing kepada instansi
terkait di daerah;
f. Kesepakatan kerjasama antara
Pihak Asing dan Daerah dituangkan dalam bentuk Perjanjian Internasional yang lazim
digunakan, sesuai dengan pertimbangan
Departemen Luar Negeri, Dalam hal diperlukan Surat Kuasa (Full Powers) dari
Menteri Luar Negeri, dapat diberikan setelah dipenuhi
persayaratan-persayaratan peraturan perunfang-undangan yang berlaku.
Sesudah MoU ditandatangani, maka
dokumen kerjasama tersebut mengikat kedua pihak dan program-program yang
despakati dapat mulai dilaksanakan. Selain itu Pemerintah Daerah harus
mengalokasikan dana yang mungkin timbul dalam kerjasama yang sumbernya dapat
diperoleh dari APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah dari mitra kerjasama
dari pihak Indonesia misalnya pengusaha, perserta pameran dagang dan industri.
Tahap awal pelaksanaan mungkin perlu dibuat beberapa kelompok kerja (working
group) yang bertugas untuk membahas sektor-sektor prioritas kerjasama. Hasil
pembahasan dikelompok kerja disampaikan kepada pimpinan. Program-program
lainnya dapat berupa kunjungan pejabat atau tenaga ahli dari kedua pihak dan
penyelenggaraan berbagai program bersama sesuai sektor-sektor prioritas
kerjasama.
Pelaksanaan kerjasama tersebut seyogyanya dievaluasi
secara berlaka. Evaluasi ini penting untuk melihat apakah program kerjasama itu
berjalan lancer dan ada manfaatnya atau tidak. Kalau tidak, harus dicari
penyebabnya dan diusahakan cara untuk mengatasinya. Atau mungkin saja
berdasarkan evaluasi tersebut program kerja harus dihentikan karena tidak
bermanfaat bagi kedua pihak. Dari pihak Indoenesia, apabila dipandang perlu
Mendagri bersama dengan Kemenlu dapat menghentikan kerjasama yang sudah ada
dengan berbagai alasan. Apabila terjadi tindakan-tindakan yang tidak sesuai
dengan kepentingan nasional atau bertentangan dengan kebijakan politik luar
negeri Indonesia, perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan
internasional, Menteri Luar Negeri Indonesia dapat mengambil langkah-langkah
yang dipandang perlu demi dipatuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
2.3. Kerjasama Sub-Regional
Kerjasama Ekonomir
Sub-Regional (KESR) adalah forum kerjasama ekonomi cakupan daerah yang
berdekatan antara dua negara atau lebih guna menciptkaan perdagangan sebagai
strategi kunci dari pemerintah untuk berpartisipasi dalam perkembangan
integrasi sosial dan ekonomi terhadap kawasan terpencil sebagai zona yan
berorientasi ke pasar internasional. Dalam jangka panjang, wilayah-wialyah yang
potensial ini bisa mengubah ekonomi di wilayah sub-regional ini, Sasaran utama
dari kerjasama ekonomi sub-regional sendiri adalah percepatan peningkatan
perdagangan, investasi dan pariwisata. Secara keseluruhan, perkembangan
pengelompokan sub-wilayah ini berada pada sektor swasta sebagai penggerak
pertumbuhan dengan pemerintah sebagai pihak yang menyediakan fasilitas
pendukung yang memungkinkan promosi investasi sektor swasta.
BAB III
ANALISIS SITUASI
3.1.
Sejarah Singkat Lembaga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Pada zaman pemerintahan Belanda,
Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van
Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang
Gubernur yang berkedudukan di kota Medan.Setelah kemerdekaan, dalam sidang
pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi
tiga sub provinsi yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah
administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan
Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang
Republik Indonesia (RI) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948,
ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing
berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera
Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 15
April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara. Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali
reorganisasi pemerintahan di Sumatera.
Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor
22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara
ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal
17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.
Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950
pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali
Provinsi Sumatera Utara. Dengan
Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember
1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera
Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.
- 1854 Gouvernement van
Sumatra, ibukotanya di Medan
- 1948 Berdiri Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi
Sumatera Selatan
- 1949 Dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur
- 1950 Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur digabungkan kembali
sebagai Provinsi Sumatera Utara
- 1956 Berdiri Provinsi Aceh, dengan wilayahnya sebahagian dari Provinsi
Sumatera Utara
3.1.1. Visi dan Misi Lembaga
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Visi
Menjadi
provinsi yang berdaya saing menuju Sumatera Utara sejahtera.
Misi
- Membangun
sumber daya manusia yang memiliki integritas dalam berbangsa dan
bernegara, religus dan berkompetensi tinggi.
- Membangun
dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah untuk menunjang kegiatan
ekonomi melalui kerjasama antar daerah, swasta, regional dan internasional.
- Meningkatkan
kualitas standar hidup layak, kesetaraan dan keadilan serta mengurangi
ketimpangan antar wilayah.
- Membangun
dan mengembangkan ekonomi daerah melalui pengolaan sumber daya alam
lestari berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Reformasi
birokrasi berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik
dan bersih (good governance dan clean governance).
3.1.2. Wewenang, Hak
Kewajiban dan Fungsi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
a.
Kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
- Perencanaan dan pengendalian
pembangunan;
- Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Penyediaan
sarana dan prasarana umum;
- Penanganan
bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
- Penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota;
- Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
- Fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota;
- Pengendalian
lingkungan hidup;
- Pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
- Pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil;
- Pelayanan
administrasi umum pemerintahan Provinsi Sumatera Utara;
- Pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; dan
- Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/
kota.
b.
Hak
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
- Mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara;
- Memilih
pimpinan daerah Provinsi Sumatera Utara;
- Mengelola
aparatur daerah Provinsi Sumatera Utara;
- Mengelola
kekayaan daerah Provinsi Sumatera Utara;
- Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Sumatera Utara;
- Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah Provinsi Sumatera Utara;
- Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
- Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c.
Kewajiban
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
- Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, sertakeutuhan NKRI;
- Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat;
- Mengembangkan
kehidupan demokrasi;
- Mewujudkan
keadilan dan pemerataan;
- Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan;
- Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan;
- Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
- Mengembangkan
sistem jaminan sosial;
- Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah;
- Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah;
- Melestarikan
lingkungan hidup; dan
- Mengelola
administrasi kependudukan;
- Melestarikan
nilai sosial budaya; dan
- Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
d. Fungsi
-
Manajemen Kepegawaian Daerah
Sejalan dengan kebijakan
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, ada sebagian kewenangan di
bidang kepegawaian yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah, dan ada sebagian
lain yang diserahkan kepada Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pembina
Kepegawaian Daerah.Kewenangan pengelolaan pegawai negeri sipil daerah tersebut
meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan
hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.
-
Penetapan Peraturan Daerah
Dalam rangka melaksanakan tugas,
wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah perlu
menetapkan kebijakan daerah yang dapat dirumuskan dalam peraturan daerah,
peraturan kepala daerah, dan ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dibuat
oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD. Khusus peraturan daerah
tentang APBD rancangannya disiapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah mencakup
keuangan DPRD, untuk dibahas bersama DPRD. Kebijakan daerah dimaksud tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
kepentingan umum serta peraturan Daerah lain. Peraturan daerah tertentu
yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, perubahan APBD, dan tata
ruang, berlakunya setelah melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah. Hal itu
ditempuh dengan pertimbangan antara lain untuk melindungi kepentingan umum,
menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya, terutama peraturan daerah mengenai
pajak daerah dan retribusi daerah.
-
Pembangunan Daerah
Salah satu urusan pemerintahan
daerah yaitu melakukan perencanaan dan pengendalian pembangunan. Untuk itu
perlu disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun
oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan disusun secara berjangka
meliputi rencana pembangunan jangka panjang (jangka waktu 20 tahun), rencana
jangka menengah (jangka waktu 5 tahun) dan rencana kerja pembangunan daerah
(jangka waktu 1 tahun). Di tingkat perangkat daerah maka setiap satuan kerja
selanjutnya menyusun rencana strategis satuan kerja perangkat daerah yang
memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
-
Manajemen Keuangan dan Pengelolaan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan
dan belanja daerah. Sebagaian dari sumber pendapatannya, daerah diberikan hak
untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian
tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan Pemerintah yang
diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah,
hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada
di daerah, hak untuk mengelola kekayaan daerah, dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang
sah. Fungsi pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan
keuangan daerah.
3.1.4. Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi
Sumatera Utara
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37
Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
BAB II Susunan
Organisasi; Bagian Kesatu
Pasal 3:
(1). Sekretariat
Derah Provinsi Tipe A, terdiri dari:
a. Asisten Administrasi Pemerintahan
b. Asisten Administrasi
Pemerintahan, Pembangunan dan Ksejahteraan
c. Asisten Administrasi Umum dan
Aset
Pasal 4:
(1) Asisten
Administrasi Pemerintahan, terdiri dari:
a. Biro
Pemerintahan
b. Biro Hukum
c. Biro Otonomi
Daerah dan Kerjasama
(2). Asisten
Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan, terdiri dari:
a. Biro Bina
Perekonomian
b. Biro
Administrasi Pembangunan
c. Biro Sosial
dan Kesejahteraan
(3). Asisten
Administrasi Umum dan Aset, terdiri dari:
a. Biro Umum dan
Perlengkapan
b. Biro
Organisasi
c. Biro Humas
dan Keprotokolan.
3.2. Profil Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama
Sekretariat Provinsi Sumatera Utara
Biro
otonomi daerah dan kerjasama merupakan unsur staf yang membantu sekretaris
daerah provinsi yang berlokasi
di Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan.
Otonomi Daerah di Indonesia berlangsung sejak dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan yang kemudian direvisi masing-masing
menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
dan diganti dengan Undang-Undang Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun demikian secara de facto perubahan undang-undang ini
belum diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis
penyelenggaraan sistem pemerintah daerah, dan sebagai dasar hukum perlu dirujuk
ketentuan Pasal 408 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
yang menyatakan.
Pelaksanaan Otonomi Daerah telah
membuka gerbang keikutsertaan Daerah sebagai sakah satu komponen dalam
menyelenggarakan Hubungan Kerjasama Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang
tertuang dalam undang-undang itu sendiri.
“Untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintah daerah, pemerintah daerah dapat
melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah
lain,
lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.”
“Memberikan persetujuan terhadap
rencana kerjasama internasional yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah”.
3.2.1. Visi Misi
Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu
-
Visi
Mantapnya penyelenggaraan pemerintah dan otonomi
daerah di Provinsi Sumatera Utara
-
Misi
1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan dan otonomi daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
2. Memantapkan hubungan
kerja antara eksekutif, legislatif, serta komisi pemilihan umum
3.2.2.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
a. Kedudukan
Biro otonomi daerah dan kerjasama
merupakan unsur staf yang membantu sekretaris daerah provinsi.
b. Tugas
- Menyusun
dan merumuskan konsep kebijakan gubernur di bidang: penataan dan pendapatan
daerah, fasilitasi
kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah.
- Melaksanakan
koordinasi di bidang penataan dan pendapatan daerah, kerjasama, penyelenggaraan
otonomi daerah.
- Melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pendapatan daerah,
fasilitasi kerja sama dan penyelenggaraan otonomi daerah.
- Melaksanakan pembinaan,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi administrasi di bidang penataan dan
pendapatan daerah, fasilitasi kerjasama serta penyelenggaraan otonomi daerah.
-
Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh
gubernur, sekretaris daerah atau asisten pemerintahan.
c. Fungsi:
- Penyusunan
dan perumusan kebijakan kepala daerah di bidang penataan dan pendapatan daerah,
fasilitasi kerjasama serta penyelenggaraan otonomi daerah.
- Pelaksanaan
koordinasi di bidang penataan dan pendapatan daerah, kerjasama, serta
penyelenggaraan otonomi daerah.
- Pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pendapatan daerah, fasilitasi
kerjasama serta penyelenggaraan otonomi daerah.
- Pelaksanaan pembinaan,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi administrasi di bidang penataan dan
pendapatan daerah, fasilitasi kerjasama serta penyelenggaraan otonomi daerah.
- Pelaksanaan tugas-tugas
lain yang di berikan oleh gubernur, sekretaris daerah atau asisten pemerintahan
3.3.3.
Kegiatan Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu Secara
Umum
Sesuai dengan yang
tercantum pada Pasal 16 Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2011 tentang Tugas,
Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Utara, Maka kegiatan Biro Otonomi Daerah dan
Kerjasama adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara
adalah rencana keuangan baik dari sisi pendapatan yang akan diperoleh maupun
belanja yang akan digunakan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara dalam rangka
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab daerah dalam rangka mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah, implementasi otonomi dan pelayanan umum.
APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disusun dengan pendekatan kinerja, yang didasarkan
pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang diusulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) serta kebijakan dan prioritas pembangunan nasional,
pokok-pokok pikiran DPRD, hasil musyawarah perencanaan pembangunan Provinsi
Sumatera Utara dan hasil
indentifikasi aspirasi masyarakat lainnya yang disampaikan, baik melalui
perangkat Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi
Sumatera Utara.
Pendapatan
Daerah Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 3 sumber penerimaan yakni:
1)
Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Laba BUMD dan Lain-lain
PAD yang Sah.
2)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, diantaranya Pendapatan Hibah dari
Pemerintah, Pendapatan Hibah dari Badan/lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri,
Pendapatan Hibah Dari Kelompok Masyarakat/Perorangan, Pendapatan Hibah Dari
Luar Negeri,Pendapatan Lainnya/Pengembalian Dana BOS dari Sekolah Penerima.
Penyelenggaraan
otonomi daerah di tingkat provinsi diberikan kewenangan secara konkuren untuk
menyelenggarakan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan dan dalam pelaksanaannya
di distribusikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
dibentuk dengan Peraturan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan
dimaksud.Disamping menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga melakukan fungsi pembinaan dan
supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, agar
penyelenggaraan otonomi daerah tidak bias dari konsep yang diatur dalam
undang-undang.
b. Kerjasama dengan pihak ketiga
Kerjasama daerah dengan pihak ketiga
diarahkan untuk meningkatkan kedudukan dan peran serta seluruh stakeholder
dalam pembangunan kota, sekaligus mendorong percepatan pembangunan wilayah
lingkar luar. Sedang koordinasi diarahkan untuk mengembangkan hubungan antar
tingkatan pemerintah yang lebih harmonis disamping meningkatkan sinkronisasi
kebijakan, program kegiatan dan penganggaran dalam pembangunan. 40
- Kerjasama
antar daerah
- Koordinasi
dengan instansi vertical di daerah
- Pengelolaan kawasan khusus
3.3.4.
Struktur
Organisasi dan Uraian Jabatan Biro
Otonomi Daerah dan
Kerjasama
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37
Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
BAB II Susunan
Organisasi; Bagian Kesatu
Pasal 7:
(1). Biro
Otonomi Daerah dan Kerjasama, terdiri dari:
1. Bagian Penataan dan Pendapatan Daerah
terdiri dari:
a. Sub Bagian Tata Usaha Daerah
b. Sub Bagian Penataan Daerah dan
Hubungan Antar Lembaga
c. Sub Bagian Pendapatan Daerah
2. Bagian Fasilitasi Kerjasama, terdiri
dari:
a. Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri
b. Sub Bagian kerjasama Dalam Negeri
c. Sub Bagian Evaluasi Kerjasama
3. Bagian Penyelenggaraan Otonomi
Daerah, terdiri dari:
a. Sub Bagian Administrasi
Kewenangan dan Urusan Pemerintah
b. Sub Bagian Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
c. Sub Bagian Administrasi
Kelengkapan Perangkat Kabupaten/Kota.
3.4. Analisis
Perjanjian Kerjasama Subregional Indonesia-Malaysia-thailand Growth Triangle (IMT-GT)
3.4.1. Latar Belakang Perjanjian Kerjasama Subregional
Perjanjian Kerjasama Subregional
merupakan forum kerja sama antarwilayah lintas negara yang berdekatan secara
geografis.
Kerjasama antara beberapa negara tertentu dalam suatu kawasan, namun tidak
semua negara dalam kawasan tersebut. Kerjasama ini umunya berupaya mesntimulasi
kegiatan ekonomi pembangunan dan pertumbuhan melalui peningkatan investasi di
daerah perbatasan antar beberapa negara. Bentuk kerjasama subregional tersebut
diantaranya seperti Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand atau Indonesia-Malaysia-Thailand
Growth Triangle (IMT-GT).
Ada banyak faktor yang mendorong
yang terjadinya kerjasama subregional diantaranya yaitu letak geografis
masing-masing Negara yang saling berbatasan dimana secaara tradisional sejak
dahulu di perbatasan antar negara tersebut telah terjadi kegiatan ekonomi.
Kerjasama
subregional tersebut ditujukan untuk:
- Membuat daerah
lintas-batas lebih terintegrasi;
- Memanfaatkan
keungulan komparatif wilayah;
- Tetap berada
dalam struktur ekonomi nasional masing-masing Negara;
3.4.2.
Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT)
Kerja sama tiga negara Indonesia-Malaysia-Thailand Growth
Triangle (IMT-GT) berdiri pada Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) ke-1 di Langkawi,
Malaysia, pada 20 Juli 1993, ini secara resmi
disahkan oleh Presiden Indonesia Suharto, Perdana Menteri Malaysia Tun Dr.
Mahathir Mohammad dan Perdana Menteri Thailand Chuan Leekpai. IMT-GT ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan
negara-negara IMT-GT serta memulai kehidupan sebagai
upaya awal liberalisasi dan integrasi ekonomi di ASEAN. Melalui kerja sama IMT-GT, sektor
swasta terus didorong menjadi “engine of growth”. Kerjasama IMT-GT merupakan
segitiga pertumbuhan klasik, ditandai dengan saling melengkapi pembangunan
ekonomdi dengan kedekatan geografis, dan hubungan dekat sejarah, budaya dan
bahasa.
Dengan total pasar 38.3 juta (2015), populasi 81 juta orang, dan luas tanah seluas 602,293.9
kilometer persegi, potensi pertumbuhan dan pengembangan untuk daerah ini sangat
besar.
Pada KTT IMT-GT ke-5 di Hanoi,
Vietnam, tanggal 28 Oktober 2010, para pemimpin IMT-GT mengadopsi Joint
Statement of the 5th IMT-GT Summit yang antara lain berisi mengenai:
perkembangan proyek-proyek IMT-GT terutama yang berkaitan dengan perwujudan
sub-regional connectivity dalam mendukung ASEAN Connectivity, lalu Mid-Term Review of the IMT-GT Roadmap
2007-2011, pertemuan Business Process Review yang dilakukan oleh Eminent Person
Group (EPG), yang membahas pentingnya peran swasta dan pemerintah daerah dalam
pengembangan IMT-GT, dan kerjasama dengan IMT-GT dengan Jepang dalam Economic
Research Institute of ASEAN and East Asia (ERIA).
Dengan juga mengadakan
kerjasama-kerjasama lain (Working Group),
dinilai program pembangunan ekonomi dari cita-cita IMT-GT ini akan mudah
tercapai. Sampai saat ini telah diadakan kurang lebih 15 kali Pertemuan Pejabat
Senior (SOM) dan Pertemuan Tingkat Menteri (MM) dan 5 kali KTT IMT-GT. 46
KTT ke-2 IMT-GT di Cebu, Filipina, 12
Januari 2007 telah menyepakati untuk mengembangkan IMT-GT Connectivity
Corridor menjadi pusat kegiatan ekonomi yang dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi di sub-kawasan. Implementasi konsep IMT-GT Connectivity Corridor di 5
(lima) koridor ekonomi yang dipandang paling potensial dan telah memiliki traffic yang relatif tinggi dan perlu
ditingkatkan yaitu: (i) koridor ekonomi Songkhla-Penang-Medan Economic
Corridor, (ii) Koridor ekonomi Selat Malaka, (iii) Koridor ekonomi Banda
Aceh-Medan-Dumai-Palembang, (iv) koridor ekonomi Melaka-Dumai dan (v) koridor
ekonomi Ranong-Phuket-Aceh. 47
IMT-GT saat ini terdiri dari:
- 14 provinsi di Thailand Selatan
(Krabi, Nakhon Si Thammarat, Narathiwat, Pattani, hattalung, Satun,
Songkhla, Trang, Yala, Chumphon, Ranong, Surat Thani, Phang Nga, Phuket).
- 8
negara bagian Semenanjung Malaysia (Kedah, Kelantan, Melaka, Negeri
Sembilan, Penang, Perak, Perlis dan Selangor).
- 10
provinsi di pulau Sumatera di Indonesia (Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu,
Jambi, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan
Sumatera Barat).
a. Visi dan Misi
Visi
IMT-GT ialah meningkatkan kualitas hidup subkawasan yang sejahtera dan
progresif. Hal ini akan memberikan kontribusi untuk realisasi Komunitas Ekonomi
ASEAN pada tahun 2020. Untuk
mewujudkan visi ini, IMT-GT bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan
membantu memfasilitasi pengembangan di wilayah sub-regional secara keseluruhan. Tujuannya
adalah meningkatkan intra-IMT-GT dan antar-IMT-GT perdagangan dan investasi.
Peningkatan substansial dari konektivitas kerjasama IMT-GT di bidang
fisik pada tahun
2011, dengan dibangunnya sejumlah
proyek jalan, bandara dan pelabuhan diselesaikan. Kolaborasi yang erat dekat antara sektor publik dan
swasta, dan partisipasi pemerintah provinsi dan negara dalam proses ini diharapkan dapat
memenuhi cita-cita dari kerjasama ini.
b.
Strategi
Pembangunan Melalui fokus bidang: 49
1.
Agrikulktur,
Pertanian dan Industri;
Goals : Peningkatan produksi dan nilai tambah
produk pertanian yang berkelanjutan dalam
memenuhi permintaan pasar, baik dianggap
negara anggota IMT-GT maupun
lingkup global.
Objects: - Peningkatan
produkasi dan nilai tambah pertanian melalui kerja sama transfer
teknologi
- Praktek
sektor pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan
- Produksi
pertanian yang memenuhi permintaan pasar
- Area
bebas produk pertanian di wilayah regional dan global
2.
Pariwisata;
Goals : Menjadikan kawasan IMT-GT sebagai tujuan
wisata yang inklusif, berkelanjutan
dan
berdaya saing.
Objects: - Peningkatan
penerimaan sektor pariwisata di kawasan
- Peningkatan jumlah tenaga kerja yang
diserap dikawasan IMT-GT
- Promosi pariwisata yang leboh ramah
lingkungan, bertanggung jawab seacra
sosial dan ekonomi di kawasan
3.
Pengawasan
dan Pelayanan
Produk Halal;
Goals : Meningkatkan perdaganagan dan investasi
terkait produk jasa halal
Objects: -
Peningkatan jumlah tenaga ahli dan professional dibidang halal
(sebanyak 30.000 tenaga)
- Pembinaan sektor UKM bidang halal
- Fasilitasi untuk akses produk halal
melalui teknologi digital
4.
Konektivitas Jalur Transportasi
dan TIK;
Goals :
Mewujudkan IMT-GT sebagai subkawasan tanpa batas dan aman dengan
transportasi yang saling terhubung serta menjadikan
kawasan IMT-GT yang
berdaya
saing dengan basis informasi dan teknologi.
Objects: - Operasional
transportasi antar wilayah IMT-GT yang bebas
- Perbaikan konektivitas udara dengan
penambahan frekuensi dan kapasitas
penerbanganan
- Peningkatan konektvitas tan
infrastruktur dan fasilitas
- Peningkatan daya saing melalui
teknologi
5.
Perdagangan dan Investasi
Goals : Menjadikan kawasan IMT-GT sebagai wialyah
yang ramah perdagangan dan
investasi
Objects: - Peningkatan
nilai perdaganagn dan investasi di wilayah IMT-GT dengan
beberapa indikator pencapaian selama 5 (lima) tahun, yaitu:
(i). Peningkatan nilai perdagangan
intra IMT-GT sebesar 10%
(ii). Peningkatan nilai perdagangan
inter IMT-GT 20%
(iii). Peningkatan nilai investasi asing
sebesar 10%
6.
Lingkungan; dan
Goals : Mewujudkan pengelolaan sumber daya serta
lingkungan yang sehat di area sub-
regional
serta pencegahan kerusakan lingkungan.
Objects: - Peningkatan
pengendalian kerusakan sumber daya
- Peningkatan pengelolaan limbah demi
terwujudnya kualitas udara yang baik
- Peningkatan program hijau
7. Pengembangan
Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan dan Kebudayaan
Goals : Tenaga kerja yang berdaya saing,
peningkatan mobilitas tenaga kerja, perbaikan
dan efisiensi pasar tenaga kerja serta konektivitas antar manusia yang
lebih kuat
Objects: - Peningkatan
daya saing tenaga kerja
- Sinkronisasi standar kompetensi tenaga
terdidik
- Sistem Informasi pasar tenaga kerja
yang efektif
- Kerjasama dengan universitas melalui
University Network (UNINET)
Tujuan keseluruhan dari IMT-GT
adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang dipimpin oleh sektor swasta
di wilayah IMT-GT dengan:
a.
Meningkatkan perdagangan & investasi dengan memanfaatkan pelengkap ekonomi
yang mendasar dan keunggulan komparatif;
b.
Meningkatkan ekspor ke seluruh dunia dengan meningkatkan daya saing untuk
ekspor dan investasi;
c.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan kesempatan kerja,
pendidikan, sosial dan budaya di wilayah IMT-GT;
d.
Mendorong sektor swasta untuk memainkan peran utama, sementara sektor publik
memfasilitasi dan mendukung sebanyak mungkin.
IMT-GT telah mengalami periode
pertumbuhan ekonomi yang panjang sejak didirikan pada tahun 1993. PDB subregion
meningkat hampir tiga kali lipat dalam dekade terakhir. Sampai saat ini, PDB
per kapita IMT-GT lebih tinggi daripada ASEAN, perdagangan antara provinsi
anggota dan negara bagian terus meningkat selama dua dekade terakhir, dari
kurang dari US$ 15 miliar per tahun yang tercatat di awal tahun 1990an sampai akhir. US$ 120 miliar per tahun di tahun
2014. IMT-GT bertujuan untuk mencapai regionalisme lokal melalui kerjasama
ekonomi lokal dan integrasi atas dasar pelengkap ekonomi. Keanekaragaman budaya subregion,
keindahan alam dan ekosistem unik terus menarik investasi dan pengunjung dari
seluruh dunia. IMT-GT siap meraup dividen demografis untuk visi 2036. Didukung oleh kekuatan
internal tersebut ditambah dengan kebijakan dan dukungan teknis yang kuat dari
pemerintah nasional dan lembaga mitra, IMT-GT berada pada jalur yang kokoh
menuju pembangunan.
Namun, ada tantangan yang dihadapi
subregional. Masih ada hambatan administratif, teknis dan peraturan yang cukup
besar untuk perdagangan intra-IMT-GT. Ini terlihat dari rendahnya arus perdagangan
intra-IMT-GT terhadap total perdagangan IMT, yang mencapai sekitar 9%. Persentase saham belum banyak naik
sejak penciptaan IMT-GT dan secara signifikan tertinggal dari 24% yang dicapai oleh ASEAN.
Jika situasi ini terus berlanjut,
IMT-GT berisiko menjadi hambatan dalam proses pembangunan Komunitas Ekonomi
ASEAN. Tidak ada kemajuan signifikan dalam meningkatkan daya saing IMT-GT.
Lebih dari 75%
unit usaha IMT-GT adalah usaha mikro, kecil dan menengah yang terlibat dalam
kegiatan penambahan nilai yang relatif rendah dengan kapasitas terbatas
terhadap inovasi. Terjadi lemahnya keterlibatan pemerintah daerah, bisnis lokal,
universitas, organisasi penelitian dan masyarakat sipil dalam proses IMT-GT, di
sana dengan membatasi kemungkinan tumpahan atau trickle down efek kerja sama
regional. Ekosistem dan sumber daya alam IMT-GT semakin dieksploitasi dan ekstraksi pada dekade
terakhir.
3.5.
Implementasi Kerjasama Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle
(IMT-GT) di Provinsi Sumatera Utara
3.5.1. Keputusan Gubenur Sumatera
Utara tentang Susunan Sekretariat
Bersama Kerjasama Ekonomi Sub-Regional
Indonesia-Malaysia-Thailand
Growth Triangle (IMT-GT) Provsu
Periode Tahun 2015-2018.
Keputusan ini menetapkan Sekretariat
Bersama Kerjasama Ekonomi Sub-Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth
Triangle (IMT-GT) Provinsi Sumatera Utara Periode Tahun 2015-2018. Sekretariat
yang dimaksud adalah:
a.
Sekretariat berfungsi membantu Gubernur Sumatera Utara dalam melaksanakan seluruh kegiatan kerjasmaa yang telah disepakati
untuk dilaksanakan dan
ditindaklanjuti dalam hubungan Kerjasama
Ekonomi Sub Regional IMT-GT;
b.
Menindaklanjuti kebijakan yang telah direncanakan Working Group Kerjasama Ekonomi
Sub Regional IMT-GT;
c.
melaksanakan koordinasi internal tingkat daerah termasuk dengan mitra usaha,
serta koordinasi eksternal dengan
Sekretariat Nasional Kerjasama Sub Regional mengenai pertemuan-pertemuan yang perlu
ditindaklanjuti;
d.
mensosialisasikan dan menindaklanjuti hasil-hasil pertemuan tingkat pusat dan
tingkat daerah sebagai upaya untuk
mewujudkan kerjasama di sektor perdaganagn, pariwisata dan investasi agar anggota
kerjasama khusus pemerintah daerah dan
dunia usaha;
e.
memfasilitasi pertemuan-pertemuan yang dilakukan di tingkat kelompok
(Working Group) dan pertemuan-pertemuan
yang dilakukan Sekretariat;
f.
melaporkan dan bertanggungjawab terhadap hasil; pelaksanaan tugas Sekretariat kepada Gubernur Sumatera Utara melalui
Sekretaris Daerah provinsi Sumatera
Utara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
3.6.1.
Investasi dan Perdagangan
•
Sejak 2013 Malaysia menjadi investor asing terbesar kedua setelah Singapura di
Sumatera Utara. Dengan total 41 proyek investasi, total investasi Malaysia di
Sumatera Utara sebesar US$ 177,6 juta. Ini meningkat pada tahun 2015 dimana investasi
Malaysia di provinsi tersebut menjadi US$ 204,4 juta, mencakup 47 proyek investasi. Secara
umum, investor asing mengalokasikan uangnya di sektor pertambangan (30%), industri barang kimia (31%), tanaman pangan dan perkebunan (14
%), industri makanan (5%), sektor jasa lainnya (14%), dan lainnya industri (6%).
•
Malaysia menduduki daftar investor asing utama Aceh pada tahun 2011 dan 2015,
masing-masing dengan total investasi masing-masing sebesar US$ 10,3 juta.
•
Antara tahun 2010 dan 2013, Malaysia termasuk di antara lima investor terbesar
di Pulau Riau. Bahkan, pada 2011 dan 2012, Malaysia menempati posisi kedua
sebagai investor asing utama di Kepulauan Riau, setiap tahunnya dengan total
investasi masing-masing US$ 6,8 juta dan US$ 30,4 juta. Pada tahun 2015 dengan total nilai
investasi sebesar US$ 82,5 juta atau 23,6% dari total investasi asing di
provinsi ini dengan
total 29 proyek.
•
Pada 2015, Malaysia adalah investor asing terbesar di Bengkulu, dengan total
investasi senilai US$ 8,3 miliar.
•
Tahun 2015 dengan total nilai investasi sebesar
US$ 13,6 juta, Malaysia menjadi investor asing terbesar di Jambi.
•
Sumber investasi utama di Bangka-Belitung pada tahun 2015 berasal dari
Malaysia, dengan total nilai investasi sebesar US$ 32,2 juta, diikuti oleh dan Singapura sebesar US$ 15,3 juta.
•
Lampung adalah penghasil ternak utama di Indonesia, yang terutama karena
bentang alamnya dan kehadiran beberapa pabrik pakan terbesar di negara ini,
termasuk konglomerat berbasis Thailand, Charoen Phopkhand Indonesia Tbk.
- Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
- Kawasan
industri Sei Mangkei merupakan salah
satu wujud Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3EI) pada sektor cluster industri hilir kelapa sawit yang
berlokasi di kawasan industri sei mangkei, kabupaten simalungun, sumatera
utara, menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pertama di Indonesia.
- Untuk
mempercepat proses bisnis dan aktivitas investasi, kek sei mangkei didukung
oleh sistem pelayanan terpadu satu pintu (one stop service) yang dilaksanakan
melalui badan administrator KEK Sei Mangkei.
No
|
Proyek Pembangunan
|
Progress Pekerjaan
|
1
|
Pembangunan
tank farm kap. 2 x 3000 ton (cpko) dan 1 x 5000 ton (cpo) (apbn-p, kemenperin)
|
realisasi : 100,00 %
rencana : 100,00 %
proyek selesai februari 2016.
|
2
|
Pembangunan
dry port tahap i : 2300 teus
(apbn-p,
kemenperin)
|
realisasi : 100,00 %
rencana : 100,00 %
proyek selesai februari 2016.
|
3
|
Pembangunan
jalan poros row 62 - 4,785 km
(apbn-p,
kemenperin)
|
realisasi : 100,00 %
rencana : 100,00 %
proyek selesai februari 2016.
|
4
|
Pembangunan
fasilitas jalur kereta api 2,95 km
(apbn-p,
kemenperin)
|
realisasi : 100,00 %
rencana : 100,00 %
ujicoba : 05 desember 2016
|
5
|
Wwtp kap. 250
m3/jam (ptpn iii)
|
realisasi : 100,00 %
rencana : 100,00 %
proyek selesai des 2015.
|
Sumber: Bahan Presentasi Perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional
Indonesia-Malaysia-Thailand
Growth
Triangle (IMT-GT) Provinsi Sumatera Utara, April 2017.
3.6.2. Pariwisata
a. Pameran
bersama Medan-Melaka-Songkhla.
Rencana
pelaksanaan pameran bersama Medan-Melaka-Songkhla sampai saat ini belum
terealisasi, akan tetapi antara Indonesia dan Malaysia telah melaksanakan
kegiatan pemeran bersama, dengan memamerkan berbagai produk unggulan kerajinan
UMKM, busana muslim, mukena jilbab dan potensi daerah dari masing-masing
negara.
Kegiatan pameran bersama ini diselenggarakan 2
(dua) kali setiap tahunnya secara rutin, yaitu:
a. Pekan Raya Sumatera Utara
di Medan, Sumatera Utara tahun ini dilaksanakan
pada
tanggal 17 maret - 17 april 2017
b. Pesta Pulau Penang di Pulau Penang, biasanya dilaksanakan
setiap akhir tahun,
yaitu antara bulan November s/d Desember
b.
Provinsi Sumatera Utara mengusulkan 4 (empat) Project Concept Template
untuk IMT-GT Tourism Startegic Frame Work
2017 – 2025:
1. Establishment
ttc/tourism training center (pendirian pusat pelatihan pariwisataan).
Adalah proyek yang berguna
untuk melatih sumber daya manusia dibidang kepariwisataan (guide, SDM hotel,
SDM travel) yang rencana dilaksanakan di Medan dengan para instruktur dari
kalangan akademisi dan profesi dari ke- 3 (tiga) negara sehingga menghasilkan
sumber daya manusia berkualitas dalam profesi masing – masing dan memiliki standar kompetensi yang diakui oleh ke 3
(tiga) negara.
2. Manufactory Home Stay at
Nias Island for Sail Nias 2018 (pembangunan home stay di pulau Nias guna Sail Nias
2018). Memberi bantuan berupa rehab hunian masyarakat menjadi homestay bagi
wisatawan di pulau nias ke masyarakat di pulau nias dalam rangka persiapan Sail
Nias 2018 yaitu merupakan event pariwisata yang mendatangkan seluruh kapal layar untuk datang ke pulau Nias.
3. Extra flight path to silangit airport (tambahan jalur penerbangan
ke Bandara Silangit). Guna memperbanyak jumlah wisatawan yang datang
mengunjungi Danau Toba dipandang perlu menambah jalur penerbangan baik
internasional maupun nasional ke Bandara Silangit, karena Bandara Silangit
adalah bandara yang paling terdekat dengan Danau Toba.
4. Geo park travel pattern (pola perjalanan geopark).
Pola perjalanan geopark Phuket (Thailand), Langkawi
(Malaysia) dan Danau Toba (Indonesia) bertujuan untuk membuat pola perjalanan
yang lebih variasi dan mengikutsertakan danau toba dalam pola perjalanan
geopark ke-3 (tiga) negara sehingga arus kunjungan wisatawan ke Danau Toba
lebih meningkat.
c.
Wisatawan
•
Pada 2014, wisatawan
dari Malaysia dan Thailand menghasilkan 30,7% dari total wisatawan ke Sumatera. Pada tahun yang sama,
pendapatan dari wisatawan Malaysia dan Thailand ke Indonesia menunjukkan tren
meningkat dari US$ 1,2 juta (2000) menjadi US$ 327,8 juta.
•
Pada tahun 2015, turis Malaysia mencapai 72,5% dari total wisatawan asing di Aceh. Angka tersebut
konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Diikuti Thailand di posisi
sepuluh
sebagai negara wisatawan utama di Aceh.
•
Data yang tersedia dari kantor imigrasi kelas 1 di Palembang menunjukkan bahwa,
pada tahun 2013, Malaysia membentuk mayoritas wisatawan asing dengan sekitar 6.872 wisatawan, yang jumlahnya jauh melebihi
jumlah wisatawan dari Singapura dengan 947 wisatawan.
•
Jumlah wisatawan asing ke Kepulauan Riau telah
meningkat dalam 3 tahun terakhir. Jumlah wisatawan asing pada 2014 adalah 1,9 juta,
naik dari 1,7 juta pada 2012. Malaysia menempati posisi kedua sebagai pengirim wisatawan
asing ke provinsi tersebut, dengan
270.058 wisatawan.
•
Selama periode 2009-2014, turis asal Malaysia mendominasi wisatawan asing yang datang ke Sumatera Barat.
Pada 2014 berjumlah 77% dari total pengunjung asing ke Sumatera Barat.
•
Selama beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan asing ke Sumatera Utara telah
meningkat. Jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke provinsi ini,
meningkat dari 223.126 (2011) menjadi 270.837 pada tahun 2014, yang sebagian besar
berasal dari Malaysia. Pada 2014 saja, turis Malaysia menghasilkan 56,3% dari total pengunjung asing ke
Sumatera Utara.
3.6.3. Infrastruktur dan Transportasi
a. Pembangunan jalan tol Tebing Tinggi –
Parapat – Kuala Tanjung.
Percepatan
pembangunan jalan tol trans sumatera dengan rincian sebagai berikut:
- Jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing
Tinggi (MKTT) dengan panjang trase 72,428 km.
Pengoperasionalisasian ditargetkan sebelum akhir tahun 2017.
- Jalan tol Medan-Binjai
dengan panjang trase 25,441 km.
Pengoperasionalisasian
ditargetkan sebelum akhir 2017.
- Jalan tol Kisaran-Tebing
Tinggi (bagian dari 8 ruas Trans Sumatera)
dengan panjang trase 68,946 km. Sedang dalam tahap survey dan perencanaan.
Ditargetkan selesai pada 2019.
- Jalan tol Tebing Tinggi-Sibolga (bagian dari tol Trans Sumatera)
dengan panjang trase ± 200 km. Saat ini sedang
dalam tahap pengerjaan feasibility study oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat RI.
b. Pembangunan dan pengembangan pelabuhan Kuala Tanjung.
Percepatan
pembangunan pelabuhan (pengembangan pelabuhan internasional kuala tanjung)
terdiri dari:
- Pembangunan terminal
multipurpose kuala tanjung dengan progres sampai dengan februari 2017 mencapai
70%.
- Pembangunan terminal
multipurpose ini belum didukung penyediaan listrik dan air bersih.
- Pembangunan rel kereta
api bandar tinggi-kuala tanjung dengan total jarak kawasan ekonomi khusus-kuala tanjung ± 42 km.
- Hingga saat ini sedang
dalam tahap pembebasan lahan seluas 102 ribu m2.
c. Tahapan
pengembangan KEK Sei Mangkei (2011 –2031)
- Tahun 2011-2015; Pengembangan KEK Sei Mangkei Tahap I seluas 104
ha, didukung dengan pembangunan infrastruktur di dalam & di luar
kawasan.
- Tahun 2016-2020; Pengembangan
KEK Sei Mangkei Tahap II seluas 640 ha, yang didukung dengan sarana dan
prasarana pengembangan infrastruktur di dalam & di luar kawasan yang
terintegrasi.
- Tahun 2021-2031; Pengembangan
KEK Sei Mangkei Tahap III seluas 1933,8 ha, yang didukung dengan
kelengkapan sarana dan prasarana infrastruktur terintegrasi untuk melayani
operasional KEK Sei Mangkei.
3.6.4. Pertanian dan
Lingkungan
- Perkembangan komoditi kelapa sawit dan
kopi.
Sumatera utara merupakan salah satu
kantong produksi utama perkebunan di indonesia dengan luas areal perkebunan
2.126.632,16 ha, atau 29,99% dari luas wilayah provinsi sumatera utara. Dengan
komoditi utama: kelapa sawit, dan kopi.
- Dari sisi perekonomian, kelapa
sawit dengan total area 1.203.298,98 ha dengan produksi mencapai
18.117.732,22 ton memiliki peran yang sangat strategis. Kontribusi ekspor
minyak sawit dan turunannya menyumbang 50 % lebih dari total ekspor
Sumatera Utara sebagai daerah penghasil sawit kedua terbesar setelah riau,
terdapat di sentra produksi yang tersebar di Kabupaten Langkat, Deli
Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan,
Labuhan Batu Utara, Asahan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas
Utara, Batubara, Mandailing Natal Dan Tapanuli Tengah. Ekspor terbesar dalam bentuk
cpo dengan tujuan Amerika Serikat dan Eropa.
- Kopi yang
merupakan salah satu produk andalan Sumatera Utara dengan luas perkebunan sebesar
82.895,25 ha dengan produksi mencapai 58.840,03 ton. Sentra produksi karet
berada di Kabupaten Simalungun, Karo, Dairi, Tapanuli Utara, Tapanuli
Tengah, Tapanuli
Selatan, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Pakpak Bharat dan
Mandailing Natal.
- Produk yang
dihasilkan petani umumnya masih dalam bentuk primer seperti biji kopi
beras dengan grade IV sampai VI. Dengan tujuan ekspor negara Asia, Eropa
dan Amerika Utara.
Perkembangan ekspor-impor
produk perkebunan. Dari
sisi perekonomian, kelapa sawit memiliki peran yang sangat strategis.
Kontribusi ekspor minyak sawit dan turunannya menyumbang 50 % lebih dari total
ekspor. Pada produk perkebunan setelah kelapa sawit masih ada produk karet dan
kopi yang juga memiliki nilai ekspor yang tinggi, yaitu:
Produk perkebunan yang
di ekspor sampai dengan desember 2016
No
|
Komoditi
|
Total Ekspor (kg)
|
Nilai ($)
|
1.
|
Kelapa sawit
(dan turunannya)
|
8,380,983,292
|
7,762,282,860
|
2.
|
Karet
|
1 024 184
|
217 917
|
3.
|
Kopi
|
409 628
|
226 436
|
Produk perkebunan yang di import sampai
dengan desember 2016
No
|
Komoditi
|
Total Ekspor (kg)
|
Nilai (%)
|
1.
|
Gandum-ganduman
|
165 416
|
4,22
|
2.
|
Karet dan
barang dari karet
|
137 806
|
3,52
|
Sumber: Bahan Presentasi Perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional
Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Provinsi Sumatera Utara, April 2017.
|
|
3.6.5. Pengawasan dan Layanan Produk Halal
a.
Perkembangan Industri Halal bagi UMKM.
Sesuai undang-undang no
33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH)
yang dalam prakteknya berkolaborasi dengan MUI untuk mensertifikasi produk
halal.
Di
provinsi Sumatera Utara sampai saat ini perusahaan yang sudah pernah mengurus
dan memperoleh sertifikasi halal dari MUI Sumatera Utara sebanyak 575
perusahaan, dengan jumlah produk yang sudah tersertifikasi sebanyak 2.519 produk.
b. Pengembangan portal halal berbasis web
dan aplikasi mobile.
Provinsi Sumatera
Utara semenjak awal agustus 2016 sudah
melayani permintaan sertifikasi halal dengan berbasis web, yaitu melalui regs.e-lppommui.org Akan
tetapi sampai saat ini masih lebih banyak UMKM yang mendaftar secara manual dan
belum memanfaatkan aplikasi yang ada. Pangan asal hewan seperti: daging, susu dan telur serta hasil olahannya
umumnya bersifat mudah rusak (perishable) dan memiliki potensi mengandung
bahaya biologik, kimiawi dan fisik, yang dikenal sebagai potentially hazardous
foods (PHF), oleh sebab itu penanganan produk harus higienis.
Keamanan pangan asal
hewan menurut codex alimentarius (FAO/WHO 1997), keamanan pangan didefinisikan
sebagai jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkan bahaya bagi konsumen saat
disiapkan dan atau dikonsumsi sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dalam UU
pangan, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan dari cemaran biologi, kimia dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Kebijakan
pemerintah dalam penyediaan pangan asal hewan di Indonesia didasarkan atas
pangan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
“Aman” berarti tidak mengandung penyakit dan residu, serta
unsur lain yang dapat menyebabkan penyakit dan mengganggu kesehatan manusia. “Sehat” berarti mengandung zat-zat yang berguna dan seimbang
bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh. “Utuh” berarti tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan
tersebut atau dipalsukan dengan bagian dari hewan lain. “Halal” berarti disembelih dan ditangani sesuai dengan
syariat agama Islam.
c. Monitoring
Survaillance Residu Dan Cemaran Mikroba
Residu merupakan akumulasi obat atau bahan kimia
dan/atau metabolitnya yang terdapat pada produk hewan sebagai akibat dari
pemakaian atau terkontaminasi obat hewan, hormon, pestisida dan cemaran logam
berat pada hewan dan/atau produk hewan baik sebelum proses produksi, dalam
proses produksi maupun setelah proses produksi. Produk
hewan yang mengandung residu, apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan
kesehatan pada manusia, hewan dan lingkungan. Produk hewan mempunyai sifat
mudah rusak (perishable food), selain itu juga merupakan media untuk
pertumbuhan mikroba.
Surveylans ini dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- Mengadakan pemantauan (monitoring) terhadap derajat pencemaran
mikroorganisme dan derajat pencemaran residu pada produk asal hewan di unit
usaha PAH.
- Pemeriksaan residu antibiotik Aminoglosida 4% positif dan
tetraciclin 3 % positif. Hal ini menunjukkan bahwa pemakaian antibiotik pada produk hewan belum memenuhi standar yang
ditetapkan terutama pada daging ayam, dikhawatirkan penggunaannya tidak
memenuhi syarat dosis dan waktu penggunaan sebelum dipotong.
- Pemeriksaan terhadap formalin, Durante dan Lemak Babi keseluruhan
sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negative. Hal ini menggambarkan bahwa
peredaran daging sapi, ayam dan babi serta produk lainnya bebas dari formalin.
Juga ayam yang diperjual belikan bukan ayam bangkai.
d.
Pengawasan Rph-R (Rumah
Potong Hewan Ruminansia)
Undang-Undang No. 18
tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan bahwa setiap
Kabupaten/Kota harus mempunyai Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi
persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Pelaksanaan dari
undang-undang tersebut adalah keluarnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13
Tahun 2010 tentang persyaratan Rumah pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan
Unit Penanganan Daging (meat cutting plan). Dalam rangka penjaminan peredaran produk ASUH di
Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan bimbingan sertifikasi kepada juru
sembelih baik di RPH, RPU dan pemotong unggas dipasar tradisional. Sampai saat
ini Dinas Ketahanan Pangan sudah melakukan bimbingan tekhnis dan sertifikasi
juru sembelih halal sebanyak ±300 orang.
Beberapa hal yang diatur dalam keputusan Menteri Pertanian antara lain hal-hal sebagai berikut:
- Setiap hewan potong
yang akan dipotong harus sehat dan telah diperiksa kesehatannya oleh petugas
pemeriksa yang berwenang.
- Pemotongan hewan harus
dilaksanakan di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan lainnya
yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
- Pemotongan hewan potong
untuk keperluan keluarga, upacara adat dan keagamaan serta penyembelihan hewan
potong secara darurat dapat dilaksanakan diluar RPH tetapi harus dengan
mendapat izin terlebih dahulu dari Bupati/Walikota yang
bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya.
- Syarat-syarat
rumah
pemotongan hewan, pekerja, cara pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan pemotongan
dan pemotongan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pemerintah Daerah memainkan peran penting pasca diberlakukan oleh
Pemerintah Pusat yang secara tegas dipisahkan antara kewenangan Pemerintah
Daerah dengan Pemerintah Pusat. Dalam hal pembuatan suatu Perjanjian
Internasional di daerah sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan pusat,
karena pada dasarnya tidak ada perjanjian internasional yang dapat dibuat oleh
Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah bersifat konsultatif dengan
melakukan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri atau instansi Pemerintah Pusat
yang terkait, kemudian pemerintah daerah harus mendapat suatu Full Powers ketika melakukan
penandatanganan sehingga perjanjian tersebut dibuat atas nama Republik
Indonesia, seperti mengesahkan sebuah perjanjian internasional.
Sebagaimana tahap
pembuatan perjanjian internasional pada umumnya yang berdasarkan UU Perjanjian
Internasional maka tahap-tahap pembuatan perjanjian oleh Pemeritnah Daerah
yaitu: Tahap Penjajakan, Tahap Perundingan, Tahap Perumusan Naskah, Tahap
Penerimaan dan Tahap Penandatanganan. Sedangkan fungsi koodinasi dan konsultasi
dengan Kementerian Luar Negeri banyak terjadi sebelum pada tahap penandatangan.
Meskipun tak tertutup kemungkinan pihak Kementerian Luar Negeri melalui
kedutaan besar yang memulai inisiatif untuk memperkenalkan kedua pemeritnah
daerah sehingga dapat bekerja sama yang dituangkan dalam perjanjian
internasional.
Perjanjian kerjasama sub-regional
segitiga tiga negara Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT)
merupakan kerjasama sub-regional di kawasan Asia Tenggara bagian barat. Kerjasama antara
beberapa negara tertentu dalam suatu kawasan, namun tidak semua negara dalam
kawasan tersebut. Kerjasama ini umunya berupaya mesntimulasi kegiatan ekonomi
pembangunan dan pertumbuhan melalui peningkatan investasi di daerah perbatasan
antar beberapa negara. Visi IMT-GT ialah meningkatkan kualitas hidup
subkawasan yang sejahtera dan progresif yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan
ekonomi dan membantu memfasilitasi pengembangan di wilayah sub-regional yang
potensial akan sumber daya secara keseluruhan.
4.2. Saran
Demi terwujudnya Komunitas Ekonomi Asean 2020 serta Visi jangka panjang
IMT-GT 2036, diharapkan kepada pemerintah Indonesia untuk lebih serius dan
konsentrasi terhadap perjanjian kerjasama ini. Karena ini merupakan salah
peluang untuk memperbaiki ekonomi provinsi serta mengangkat ke skala
internasional. Meningkatkan Kinerja Working Group Indonesia melalui
pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan riset teknologi dan
sebagainya.
-
Lihat Peraturan
Luar Negeri RI Nomor: 09/A.KP/XII/2006/01 Tentang Panduam Umum Tata Cara
Hubungan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
http://www.deplu.go.id/RegionalCoorporation
Bahan Presentasi
Perkembangan
Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Malaysia- Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Provinsi Sumatera Utara, April 2017.ppt