Cari Blog Ini

Rabu, 25 Oktober 2017

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Kenapa Tidak Empat Dasar Berbangsa dan Bernegara??



     Suatu anugerah Tuhan paling indah untuk bumi pertiwi, yang memiliki bangsa besar, serta kemajemukan. Sebuah negara bangsa yang mengikat lebih dari 1.128 suku bangsa (data BPS), ragam bahasa, agama & budaya di 18.108 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu diperlukan suatu stimulus, suatu kemauan kuat & konsepsi yg dapat menopang seluruh anugerah Tuhan yg telah diberikan serta perjuangan para pahlawan melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sekaligus menjadi buah sejarah & puncak perjalanan panjang perjuangan bangsa Indonesia agar tidak menjadi perjuangan yang sia-sia. Stimulus, kemauan yg kuat serta konsepsi itu disebut Empat Pilar Kehidupan Berbangsa & Bernegara, yang terdiri Pancasila; UUD 1945; Negara Kesatuan Republik Indonesia & Bhinneka Tunggal Ika.

     Lalu mengapa disebut dgn Pilar? Harusnya ini menjadi 4 Dasar Kebangsaan? Begitulah sekiranya tanggapan beberapa elemen masyarakat terhadap Empat Pilar Kebangsaan yang dinilai masih "keliru" dalam hal konsepnya karena untuk menopang negara yang besar ini. Menurut KBBI pengertian Pilar adalah tiang penguat, tiang pokok, induk utk menopang dasar. Jika masyarakat lebih intens membaca kembali "Materi Empat Pilar MPR-RI" (bagian. pendahuluan) sudah cukup dijelaskan mengapa disebut Empat Pilar, bukan Empat Dasar.

       Sesungguhnya Indonesia telah memiliki dasar serta ideologi yang menjadi modal dalam menjalankan kehidupan berbangsa & bernegara. Lantas kenapa justru dasar ini (Pancasila) "diturunkan" menjadi Pilar?

     Dimasukkannya Pancasila sebagai bagian dari Empat pilar utk menjelaskan adanya landasan. Pancasila ini menjadi pedoman dan penuntun bagi pilar-pilar lainnya. Penyebutan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa & Bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa ke-4 pilar tersebut kedudukannya sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat fungsi, konteks yang berbeda dan pada prinsipnya Pancasila-lah yang menjadi pilar tertinggi sekaligus menjadi landasan untuk menuntun pilar-pilar lainnya. Contoh, Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika tersebut sudah terkandung dlm UUD 1945, tetapi di pandang perlu utk diurai atau di ekplisitkan sebagai pilar-pilar tersendiri guna upaya preventif terhadap potensi gangguan dan ancaman thdp NKRI.

Lebih jauh, konsepsi pokok yang melandasi Empat Pilar adalah semangat gotong royong yang diserukan Bung Karno pada pidato 1 Juni 1945:
"Gotong royong adalah pembanting tulang bersama, perjuangan bantu binantu bersama...Holopis kuntul baris, buat kepentingan bersama! Itulah gotong royong"



     Dan sekali lagi, mengapa tidak disebut Empat Dasar Kehidupan Berbangsa & Bernegara??
Yap, pada prinsipnya kita sudah memiliki dasar yaitu Pancasila, dasar inilah yang menjadi penuntun, pedoman kepada pilar-pilar lainnya. Yg harus menjadi jiwa untuk menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Namun juga Empat Pilar ini merupakan persyaratan minimal, di samping pilar lainnya agar dapat berdiri kokoh. Setiap penyelenggara negara dan bangsa Indonesia harus memiliki optimisme serta keyakinan bahwa inilah prinsip-prinsip khas Indonesia untuk menjadi pedoman dalam tercapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sumber Rujukan:
http://sofian-memandang.blogspot.co.id/2015/01/dino-si-anak-kecil-dengan-pilar.html

Jumat, 06 Oktober 2017

Harapan Timnas Indonesia di Piala Dunia 2034




   Piala Dunia merupakan ajang sepakbola yang sangat menyita perhatian, dimana pertandingan yang membawa nama negara tidak hanya sebuah kebanggaan (pride) namun juga menjadi eksistensi yang paling berharga (prestise) untuk tampil di ajang empat tahunan tersebut; terutama negara-negara dunia ketiga yang masih terasa sulit untuk babak final Piala Dunia, bahkan untuk kualifikasi saja harus berjuang susah payah.[1]

   Selaras dengan Timnas kita yang masih berkutit di level regional, bahkan untuk juara terasa sangat sulit. Tapi sebagai pendukung terus memberikan rasa optimism terhadap Tim Garuda untuk dapat terbang setinggi-tinginya. Kita patut sedikit bersyukur, karena pemerintah serius dalam membenahi pesebakbolaan nasional, merupakan masa lalu untuk dijadikan pelajaran di masa depan. Tata kelola sepakbola nasional, kompetisi berjenjang, mengikutkan timnas di segala level kompetisi, serta pengembangan pemain muda menjadi agenda pokok PSSI.

   Melalui pengembangan pemain-pemain muda, bila kita sedikit mundur kebelakang, Timnas U-19 asuhan Indra Sjafri dapat meraih prestasi di Piala AFF U-19 tahun 2013 yang secara tidak terduga. Melalui tangan dingin Insyaf (berikut nama akrabnya), ia mengelilingi pelosok negeri untuk menemukan pemain-pemain berbakat seperti Evan Dimas dkk. Lalu, sentuhan tangan dingin Insjaf tidak sampai situ saja, sempat dipecat tahun 2014 sebelum akhirnya kembali menukangi Timnas U-19. Di kesempatan kedua melatih Timnas U-19 ia berhasil melahirkan nama sepeti Egy Maulana cs. Dan hasilnya tampil memukau di kompetisi AFF U-18 di Myanmar, mengingat waktu persiapan yang sangat sedikit.

            Penampilan memukau Timnas U-19 diiringi para juniornya di ajang Kualifikasi Asia U-16 dan berhasil melaju ke Bbak Final Piala Asia U-16 tahun 2018 di Malaysia. Bahkan di babak kualifikasi grup, Timnas U-16 mencukur habis Mariana Utara dengan skor 18-0. Suatu moment yang manis ditengah perjuangan kita dalam membenahi sepakbola nasional.

   Fenomena perkembangan Gardua Muda menjadi daya optimism tinggi timnas untuk dapat terbang setinggi-tingginya. Dengan keseriusan pemerintah serta dukungan penuh dari masyarakat Indonesia bukan tidak mungkin dapat berprestasi lebih. Terus memberi perhatian kepada perkembangan pemain muda untuk membentuk tim solid di masa depan. Seperti halnya dengan negara Jerman yang serius dalam mengembangkan pemain muda, yang membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun sebelum akhirnya ‘kembali’ menjadi Juara Dunia tahun 2014 di Brasil. Ini dapat menjadi pelecut semangat timnas demi tujuan jangka panjang pada Piala Dunia 2034 mendatang.
Ya,,, Piala Dunia 2034 Indonesia dan Thailand akan mengajukan diri menjadi tuan rumah. Pemerintah dalam hal ini Presiden telah merestui dan mendukung Indonesia untuk menjadi tuan rumah bersama dengan Thailand.[2]

   Sekali lagi, dengan keseriusan jangka panjang, perkembangan bibit-bibit muda kita dapat menghasilkan tim solid dan berprestasi di masa mendatang. Terutama pada pagelaran Piala Dunia 2034. Kita berharap Garuda Muda dapat terus berkembang, berlatih dengan giat, belajar dan terus belajar dari tahun ke tahun. Perbaiki segala aspek yang menjadi kelemahan Timnas ditambah dengan sinergitas dukungan pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia demi meraih prestasi setinggi-tingginya.

Optimis terus, semangat Garuda-ku. Dari sekarang kita berbenah, bersakit-sakit dahulu, karena proses tidak akan menghianati hasil.

Bravo Timas Indonesia !!!


[1] Sumber Foto : Republikan (30/9/2017)
[2] Kompas.com (25/9/2017)

Rabu, 20 September 2017

Kerja sama Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT)


BAB. I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
      Penyelenggaraaan pemerintah daerah merupakan rangkaian sub sistem penyelenggaraan pemerintah secara nasional, oleh karena itu tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah juga merupakan salah satu instrument pencapaian tujuan negara yang dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Otonomi Daerah di Indonesia berlangsung sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keunangan yang kemudian direvisi masing-masing menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
      Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah juga dapat membuat serta melaksanakan perjanjian internasional, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hubungan luar negeri merupakan suatu kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaga, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat dan warga negara Indonesia.
     
      Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menangani kawasan otonominya dinilai penting, salah satunya melalui hubungan kerjasama luar negeri untuk memenuhi kebutuhan serta mengembangkan daerah otonominya, tetapi tetap dalam tata pelaksanaan dan pengawasan tertinggi dari pusat (Kementrian Luar Negeri).[1] Kerjasama luar negeri menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini tidak ada negara yang berdiri sendiri. Dengan adanya kerjasama laur negeri ini pencapaian tujuan negara akan lebih mudah. Disamping itu menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan kerjasama luar negeri penting untuk menciptakan kehidupan yang damai, menyelesaikan konflik perselisihan antar negara, serta membangun solidaritas saling menghormati antar bangsa. Faktor keterbatasan kebutuhan serta pengembangan dalam negara juga menjadi alasan kuat untuk saling memenuhi kebetuhan dengan asas kepentingan nasional. 

      Seperti Indonesia, potensi sumberdaya alam yang berada di kawasan perbatasan antara lain, sumber daya kehutanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan perikanan dinilai pengelolaannya belum dilakukan seacara optimal. Upaya yang dialkukan pemerintah dalam rangka optimalisasi sumber daya di daerah perabatasan yaitu melalui kerjasama-kerjasama bilateral, sub-regional maupun regional dapat memberikan suatu peluang besar bagi pengembangan kawasan perbatasan. Kerjasama regional dan sub regional yang ada saat ini seperti ASEAN, Indonesia-Malaysia-Singapura-Growth Triangle (IMS-GT). Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, kerjasama ekonomi sub-regional dalam lingkup regional ASEAN telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan tersebut dapat dilihat daru semakin bertumbuh kembangnya kerjasama ekonomi yang dibangun antar wilayah Sumatera bagian Utara dengan negara tetangga Malaysia dan Thailand melalui kerjasmaa ekonomi sub-regional Indonesia-Malaysia-Thailand-Growth Triangle (IMT-GT).[2]

      Kerja sama tiga negara Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) berdiri pada Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) ke-1 di Langkawi, Malaysia, pada 20 Juli 1993. . Ini secara resmi disahkan oleh Presiden Indonesia Suharto, Perdana Menteri Malaysia Tun Dr. Mahathir Mohammad dan Perdana Menteri Thailand Chuan Leekpai. IMT-GT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan negara-negara IMT-GT serta memulai kehidupan sebagai upaya awal liberalisasi dan integrasi ekonomi di ASEAN. Beberapa point kerjasama yang sudah ditawarkan sifatnya akan berlangsung selama kerjasama ini berjalan dan berkesinambungan. Program kerjasmaa ini ditawarkan melaui beberapa aspek, yaitu Pertanian, Perdagangan, Peternakan, Perikanan dan Kesehatan.[3]

1.2. Rumusan Masalah
      Berdasarkan dengan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang diambil adalah bagaimana bagaimaan implementasi kerjasama antar tiga negara ini yang diselenggarakan dalam wadah IMT-GT?

1.3.Tujuan
·         Untuk mengetahui implementasi hasil dari bentuk kerjasama Indonesia-Malaysia-Thailand-Growth Triangle (IMT-GT).
·         Untuk mengetahui keuntungan dari kerjasama Indonesia-Malaysia-Thailand-Growth Triangle (IMT-GT)
·         Untuk mengetahui efek dari kerjasama Indonesia-Malaysia-Thailand-Growth Triangle (IMT-GT)
1.4. Manfaat
            1.4.1. Manfaat Bagi Mahasiswa
            Sebagai mahasiswa Ilmu Politik yang mengambil konsentrasi Perbandingan, dalam penelitian ini mahasiswa mendapatkan ilmu secara teoritik dan praktik. Terkait hubungan antar negara sub-regional, dalam hal ini kerjasama tiga negara IMT-GT. Serta mengetahui manfaat Indonesia serta daerah-daerah dari kerjasama ini.
      1.4.2. Manfaat bagi Perguruan Tinggi
      Sebagai bentuk perbandingan, kajian secara mendalam lagi serta tolak ukur para akademisi dalam penelitian mahasiswa ini. Denagn kata lain untuk membuka hubungan komunikasi pihak kampus dengan pihak instansi jika suatu saat para akademisi ingin mengadakan suatu penelitian di provinsi atau negara yang terkait. Selain antar instansi, dapat juga membuka komunikasi serta jalan masuk bagi para mahasiswa yang akan selanjutnya melakukan PKL di tempat yang sama.

      1.4.3. Manfaat bagi Instansi
            Mempercepat kinerja dari Instansi terkait. Kemudian instansi dapat membagikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat melalui hasil dari Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa.

1.5. Kegiatan Fokus Konsentrasi PKL Yang Dilaksanakan
            Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan di Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama fokus utama kelompok IX adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi yang telah dijalankan terkait kerjasama Indoensia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) ini yang selama ini terus diproses, dikembangkan ke tahap finalisasi.

BAB II
LANDASAN TEORI:

TINJAUAN UMUM KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBUATAN SERTA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

2.1. Desentralisasi, Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
   Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.[4] Dalam hal ini, Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang terdesentralisasi, sebagaimana yang terdapat pada pasal (1) jo. Pasal (37) ayat (5), dan pasal (18) ayat (1) UUD 1945. Sistem-sistem politik yang ada menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijaksanaan (policy decision) yang mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai.

   Ketentuan pasal (1) ayat (3) menyebut bahwa “Negara Indonesa ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”,[5] sedangkan pasal (37) ayat (5) menyebut bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.[6] Lalu pasal (18) ayat (1) disebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang. [7]

  Selanjutnya di dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemerintah daerah yang saat ini berlaku yaitu Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal (2) ayat 1 juga disebutkan mengenai pembagian NKRI ke dalam daerah-daerah provinsi dan dari provinsi terbagi menjadi daerah-daerah kabupaten/kota. Adapun ketentuan pasal (2) ayat (1) tersebut selengkapanya menyatakan sebagai berikut : “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi aras kabupaten kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah”.
                       
   Keberadaan pemerintahan daerah sangat penting bagi suatu negara seperti Indonesia yang memiliki wilayah yang luas, kompleksitas perkembangan masyarakat, keberagaman kondisi geografis, budaya, dan sosial. Keberadaan pemerintah daerah utamanya untuk membantu tugas pemerintah dalam menjalankan kegiatan atau urusan pemerintah. Kegiatan atau urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ini berasal dari pembagian atau distribusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah. Pembagian kekuasaan menurut tingkat dapat dinamakan pembagian kekuasaan vertikal, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan atau dapat juga dinamakan pembagian kekuasaan secara territorial. [8]

            2.1.1. Desentralisasi dalam Negara Kesatuan
   Menurut C.F Strong: “Negara kesatuan ialah bentuk negara dimana wewenang legsilatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat” [9]. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonom (pada kondisi ini terlahirlah sistem desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat. Jadi, kedaulatannya, baik kedaulatan kedalam maupun keluar, sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Dengan demikian yang menjadi hakikat negara kesatuan ialah bahwa kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain selain dari badan legislatif pusat. Jadi adanya kewenangan untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri itu tidaklah berarti bahwa pemerintah daerah itu berdaulat, tetapi tetap bahwa pengawasan kekuasaan tertinggi masih tetap ditangan pemerintah pusat. [10]

   Desentralisasi berasal dari istilah asing, yaitu decentralization. Dalam pustaka Inggris, konsep decentralization mempunyai arti yang bervariasi, seringkali mencakup sub konsep: devolution dan deconcretation. Sedangkan di dalam pustaka Amerika Serikat konsep decentralization mencakup sub konsep political decentralization dan administrative decentralization.[11]
 
   Desentralisasi pada hakikatnya merupakan komplementer (pelengkap) dari pembagian kekuasaan secara horizontal yang melahirkan kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif . Dari dalam praktiknya, terdapat dua macam bentuk negara dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu negara kesatuan dan negara federal. Baik negara kesatuan maupun negara federal, sama-sama di dalam penyelenggaraannya melibatkan unsur sentralisasi sebagai penyelenggaran asas desentralisasi. Desentralisasi menunjukkan pola hubungan kewenangan antar organisasi. Sekalipun hubungan antara local government dengan Pemerintah merupakan hubungan antar organisasi, local government (daerah otonom) merupakan ciptaan Pemerintah. Oleh karena itu keberadaan daerah otonom adalah dependent dan sub-ordinate terhadap Pemerintah, sehingga melahirkan pola hubungan kewenangan intra organisasi.
 
            Daerah otonom sendiri menurut Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan sebagai berikut:
            “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
            yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus      urusan pemerintah prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. [12]

            2.1.2. Pemerintah Daerah sebagai Salah Satu Unsur Penyelenggara Daerah
Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan mengenai pemerintah  daerah yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2004 menyebutkan bahwa:

            “Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah dan
            DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi sleuas
            luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
            dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. [13]

   Dari rumusan pasal tersebut salah satu unsur penyelenggaraan urusan pemerintah daerah adalah pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan di dalam pasal (19) ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebut bahwa “Penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD”. Adapaun definisi dari Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.[14]
               
   Pemerintah Daerah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya di dalam pasal (2) ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah pemerintah di setiap wilayah NKRI yang dimaksud tersebut adalah wilayah yang dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, dan setiap daerah provinsi dibagi lagi menjadi daerah kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintah daerah. Berdasarkan maksud dari bunyi pasal (2) ayat (1) tersebut, maka pemerintahan daerah di Indonesia terdiri dari:
            a. pemerintah daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD
                provinsi;
            b. pemerintah daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah
                kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.[15]

  Sebagai salah satu unsur dari penyelenggara pemerintah daerah, pemerintah daerah memiliki beberapa tugas dan fungsi. Adapun tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tidak disebutkan secara eksplisit di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah yaitu Undang-Undang No. 32 tahun 2004, namun di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa:

            “pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
              asas otonomi dan tugas pembantuan, dan pemerintahan daerah tersebut menjalankan
              otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan
              pemerintah yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan
              kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah”.[16]


   Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenanagan daerah tersebut, pemerintah daerah (bersama DPRD) menjalankan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.[17] Sedangkan pemerintahan daerah adalah urusan pemerintah yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal (10) ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yaitu urusan yang meliputi bidang:
            a. Politik luar negeri
            b. pertahanan
            c. keamanan
            d. yustisi
            e. moneter dan fiskal; dan
            f. agama.[18]

   Di dalam menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana disebutkan pada pasal (10) ayat (3) tersebut, Pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri sebagaian urusan pemerintahan, atau melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau dapat juga menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asa tugas pembantuan. [19]

  Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa tugas dan fungsi yang dijalankan oleh pemerintah daerah adalah menjalankan urusan pemerintahan yang telah didesentralisasikan oleh Pemerintah pusat kepada daerah (kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintahan Pusat), dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah berdasarkan asa otonomi dan tugas pembantuan.
  
 2.2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Internasional berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.

            2.2.1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

   Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembuatan perjanjian internasional dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Ngeri, di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hubungan luar negeri merupakan setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negeara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat atau warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa Pemerintah Daerah juga dapat mengadakan hubungan dengan luar negeri.
Pemerintah Daerah yang akan mengadakan hubungan dengan luar negeri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.09/A.KP/XII/2006/01: [20]

            1) Dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara Indonesia dan
                alam rangka Kesatuan Negara Republik Indonesia
            2) Sesuai dengan bidang kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam
                peraturan perundang-undangan nasional Republik Indonesia
            3) Mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
            4) Tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri
            5) Tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing negara
            6) Berdasarkan asa persamaan hak dan tidak slaing memaksakan kehendak
            7) Memperhatikan prinsip persamaan kedudukan, pemberian manfaat dan saling
                menguntungkan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
            8) Mendukung penyelenggaraan pemerintah, pembangunan nasional dan daerah serta
                pemberdayaan masyarakat.

  Di dalam Pasal (7) ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri disebutkan bahwa Presiden dapat menunjuk pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarkaan hubungan luar negeri di bidang tertentu. Sedangkan dalam Pasal (7) ayat (2) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain sebagimana dimaksudkan dalam ayat (1) melaksanakan konsultasi dan koodinasi dengan Menteri (Luar Negeri).

 Mekanisme konsultasi dengan Menteri sesaui dengan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana hubungan dan politik luar negeri, dengan tujuan melindungi kepentingan nasional dan mengarahkan agar pembuatan perjanjian internasional tidak bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia, dan prosedur pelaksanaannya sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam UU Perjanjian Internasional. [21]

            2.2.2. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
 Hubungan luar negeri biasanaya terdapat kesepakatan yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional. Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasioanl, dalam pasal tersebut disebutkan Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan menteri (luar negeri). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juga menjadi dasar acuan untuk menciptakan one door policy dalam mekanisme pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, termasuk dalam permbuatan perjanjian multilateral (dalam hal ini IMT-GT). Yang dimaksud dengan one door policy disini adalah adanya peranan Kementrian Luar Negeri dalam memberikan pandangan politis dan yuridis mengenai rencana pembuatan perjanjian internasional.

            Hal ini yang perlu diperhatikan dalam Undang-Undang Perjanjian Internasional ini antara lain dalam Pasal (15) ayat (1) dikatakan:
            “...Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian Interansional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut”.

Dalam penjelasan Pasal (15) ayat (1) ini dikatakan bahwa:
            “Perjanjian internasional yang tidak masyarakat adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, perjanjijan yang termasuk dalam kategori tersebut diantaranya adalah perjanjian yang secara teknis mengatur kerja sama di bidang..., serta kerja sama antar provinsi dan antar kota”.

            2.2.3. Pemerintah Daerah dalam melakukan pelaksanaan Perjanjian                                      Internasional
            Mengenai kewenangan ini dituangkan dalam Pasal 42 ayat 1 sub f, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa DPRD memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Maka bisa dilihat relevansi bahwa memang disediakan sebuah mekanisme khusus Pemerintah Daerah untuk membuat sebuah perjanjian internasional. Mekanisme tersebut dibagi menjadi dua mekanisme internal yakni berhubungan dengan DPRD dan mekanisme ekternal yang berhubungan dengan Departemen Luar Negeri. Mekanisme internal mereflesikan kepentingan daerah, dengan mempertimbankan manfaat kegunaan suatu perjanjian internasional tersebut bagi daerah sedangkan mekanisme eksternal adalah terkait dengan one door policy yang dibahas diatas dimana Pemerintah Daerah untuk membuat perjanjian internasional terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dan koodinasi dengan Menteri Luar Negeri.

          Kewenangan tersebut didapatkan berdasakarkan Pasal (10) yang isinya adalah:
            (1). Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi
                   kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ini
                   ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
            (2). Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah
                   sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (1), pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas luasnya untuk
                   mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asa otonomi       dan     
                   tugas bantuan.
           
            2.2.3. Mekanisme Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Internasional oleh
                   Pemerintahan Daerah
   Terkait dengan perjanjian internasional oleh pemerintah daerah setidaknya ada dua mekanisme yaitu mekanisme internal dan mekanisme eksternal. Mekanisme internal antar lain adalah prosedur-prosedur terkait internal pemerintah daerah tersebut yaitu antara lain mendapat persetujuan DPRD sebagimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah dan juga Kementrian Dalam Negeri. Mekanisme internal antara lain adalah prosedur-prosedur terkait internal pemerintah daerah tersebut yaitu antara lain mendapat persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintah Daerah dan juga Kementrian Dalam Negeri. Namun disini akan dibahas mengenai mekanisme eksternal yang berkaitan erat dengan pembuatan perjanjian internasional.

          Mekanisme tersebut dapat kita temukan pada Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : 090/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Adapun Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut mengatakan beberapa hal penting, bidang-bidang Pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang terkait denan hubungan dan kerjasama luar negeri. Hubungan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah harus diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri. Sesuai Konvensi Wina Tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina Tahun 1963 mengenai Hubungan Konsuler, di luar negeri hanya dikenal Perwakilan Republik Indoensia yang melayani kepentingan Negara Republik Indonesia termasuk Pemerintahan Daerah.   

          Bidang-bidang hubungan dan kerjasama luar negeri oleh daerah yang memerlukan konsultasi dan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri antara lain sebagai berikut: [22]
            a. Kerjamasa Ekonomi
                (1) Perdagangan                                               (7) Pertanian
                (2) Investasi                                                     (8) Pertambangan
                (3) Ketenegakerjaan                                         (9) Kependudukan
                (4) Kelautan dan Perikanan                             (10) Pariwisata
                (5) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi               (11) Lingkungan
                (6) Kehutanan                                                  (12) Perhubungan
            b. Kerjasama Sosial Budaya
                (1) Pendidikan                                                  (4) Kewanitaan
                (2) Kesehatan                                                    (5) Olahraga
                (3) Kepemudaan                                               (6) Kesenian
            c. Bentuk Kerjasama lain

            Departemen Luar Negeri sebagai Koordinator penyelenggaraan Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri memberikan saran dan pertimbangan politis/yuridis terhadap program kerjasama yang dilaksanakan oleh Daerah dengan Badan/Lembaga di luar negeri. Sedangkan departemen teknis memberikan saran dan pertimbangan mengenai materi/substansi program kerjasama.
            Kerjasama luar negeri dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: [23]
a. Dengan negara yang memiliki hubungan dilomatik dengan Indonesia dan dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
b. Sesuai dengan bidang kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam
    peraturan perundang-undangan nasional Republik Indonesia;
c. Mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
d. Tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri
e. Tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing negara;
f. Berdasarkan asa persamaan hak dan tidak saling memaksakan kehendak
g. Memperhatikan prinsip persamaan kedudukan, emmberikan manfaat dan saling
    menguntungkan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat;
h. Mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional dan Daerah
    serta pemberdayaan masayrakat.

            Sedangkan Pelaksanaan kerjasama luar negeri harus aman dari berbagai segi yaitu;[24]
a. Politis: tidak bertentangan dengan Politik Luar Negeri dan kebijakan Hubungan Luar
   Negeri Pemerintahan Pusat pada umumnya;
b. Keamanan: Kerjasama luar negeri tidak digunakan atau disalahgunakan sebagai
    akses atau kedok bagi kegiatan asing (spionase) yang dapat mengganggu atau
    mengancam stabilitas dan keamanan dalam negeri;
c. Yuridis: terdapat jaminan kepastian hukum yang secara maksimal dapat menutup
    celah-celah (loopholes) yang merugikan bagi pencapaian tujuan kerjasama.
d. Teknis: Tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Departemen
    Teknis yang terkait.

            Dalam melakukan kerjasama, pihak-pihak terkait perlu menyiapkan materi kerjasama yang memuat hal-hal sebagai berikut: Subjek kerjasama, maksud dan tujuan kerjasama, Objek kerjsama, Ruang lingkup kerjasama dan kewenangan daerah, Hak kewajiban dan tanggung jawab, Tata cara pelaksanaan, Pengorganisasian, pembiayaan, Penyelesaian Perselisihan, Perubahan Kerjasama, Keadaan memaksa (force majeur), Pemberlakuan dan Pengakhiran Kerjasama. Hubungan dan Kerjasama luar negeri dapat dilakukan atas prakarsa dari: Pihak Indonesia [25] atau Pihak Asing [26]. Perbedaan pihak yang memprakarsai kerjasama amak akan mengakibatkan perbedaan mekanisme kerjasama.
Mekanisme hubungan dan kerjasama luar negeri atas prakarsa Pihak Indonesia.
            a. Pemerintah Daerah sebagai instansi pemprakarsa melakukan koordinasi dengan     Departemen Luar Negeri serta instansi terkait dan mengajukan usulan program
                kerjasama yang berisi latar belakang kerjasama, tujuan, sasaran, pertimbangan,
                 potensi daerah, keunggulan komparatif, dan profil pihak asing yang akan menjadi             mitra kerjasama.
            b. Pemerintah Daerah sebagai instansi pemprakarsa dapat mengadakan rapat interdep           dengan mengundang Departemen Luar Negeri dan instansi terkait untuk
               membicarakan usulan program tersebut;
            c. Koordinasi dapat juga dilakukan melalui komunikasi resmi surat menyurat;
            d. Departemen Luar Negeri selanjutnya memberikan pertimbangan politis/yuridis
                Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri sesuai dnegan Kebijakan Politik Luar
                Negeri Indonesia;
            e. Departemen Luar Negeri berdasarkan masukan dari Perwakilan RI menyediakan                informasi yang diperlukan dalam rangka menjalin kerjasama dengan Pihak Asing;
            f. Departemen Luar Negeri mengkomunikasikan rencana kerjasama dengan
               Perwakilan Diplomatik dan Konsuler pihak asing di Indonesia dan Perwakilan RI              di luar negeri;
            g. Departemen Luar Ngeri memberitahukan hasil koordinasi kerjasama dengan Pihak             Asing kepada instansi terkait di Daerah dan Perwakilan RI di luar negeri;
          h. Kesepakatan kerjasama Pihak Asing dan Daerah dituangkan dalam bentuk
                Perjanjian Internasional yang lazim digunakan sesuai dengan pertimbangan
                Departemen Luar Negeri, Dalam hal diperlukan Surat Kuasa (Full Powers) dari
                Menteri Luar Negeri, dapat diberikan setelah dipenuhi persayaratan-persyaratan                perundang-undangan yang berlaku;
            i. Departemen Luar Negeri ikut serta memantau dan mealkukan evaluasi terhadap
               tindak lanjut dan pelaksanaan kerjasama.

            Sedangkan Mekanisme Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri atas prakarsa dari Pihak Asing, adalah sebagai berikut;[27]
            a. Setelah melalui pertimbangan politis/yuridis Departemen Luar Negeri secara resmi
               menyampaikan tawaran program kerjasama dari Perwakilan RI di Luar Ngeri dan              atau Pihak Asing kepada Pemerintah Daerah dan atau instansi terkait;
            b. Terhadap tawaran program kerjasama tersebut, Pemerintah Daerah seacra resmi
               menyampaikan tanggapan di antaranya berupa usulan program kerjasama yang
               berisi latar belakang kerjasama, tujuan, sasaran, pertimbangan, potensi daerah,
               keunggulan komparatif, dan profil daerah kepada Departemen Luar Negeri dan
               Departemen Dalam Negeri serta instansi yang terkait langsung dengan substansi    dan materi kerjasama;
            c. Usulan program kerjasama dibahas dalam rapat interdep yang dikoordinasikan oleh
                Departemen Luar Negeri atau instansi yang terkait lamgsung dengan substansi dan            materi kerjasama dengan melibatkan Daerah;
          d. Departemen Luar Negeri menyampaikan hasil rapat interdep kepada Perwakilan RI           di luar negeri dan berkoordinasi dengan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler pihak              asing di Indonesia;
            e. Departemen Luar Negeri memberitahukan hasil koordinasi kerjasama dengan Pihak           Asing kepada instansi terkait di daerah;
            f. Kesepakatan kerjasama antara Pihak Asing dan Daerah dituangkan dalam bentuk               Perjanjian Internasional yang lazim digunakan, sesuai dengan pertimbangan
                Departemen Luar Negeri, Dalam hal diperlukan Surat Kuasa (Full Powers) dari
                Menteri Luar Negeri, dapat diberikan setelah dipenuhi persayaratan-persayaratan               peraturan perunfang-undangan yang berlaku.

            Sesudah MoU ditandatangani, maka dokumen kerjasama tersebut mengikat kedua pihak dan program-program yang despakati dapat mulai dilaksanakan. Selain itu Pemerintah Daerah harus mengalokasikan dana yang mungkin timbul dalam kerjasama yang sumbernya dapat diperoleh dari APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah dari mitra kerjasama dari pihak Indonesia misalnya pengusaha, perserta pameran dagang dan industri. Tahap awal pelaksanaan mungkin perlu dibuat beberapa kelompok kerja (working group) yang bertugas untuk membahas sektor-sektor prioritas kerjasama. Hasil pembahasan dikelompok kerja disampaikan kepada pimpinan. Program-program lainnya dapat berupa kunjungan pejabat atau tenaga ahli dari kedua pihak dan penyelenggaraan berbagai program bersama sesuai sektor-sektor prioritas kerjasama.
          Pelaksanaan kerjasama tersebut seyogyanya dievaluasi secara berlaka. Evaluasi ini penting untuk melihat apakah program kerjasama itu berjalan lancer dan ada manfaatnya atau tidak. Kalau tidak, harus dicari penyebabnya dan diusahakan cara untuk mengatasinya. Atau mungkin saja berdasarkan evaluasi tersebut program kerja harus dihentikan karena tidak bermanfaat bagi kedua pihak. Dari pihak Indoenesia, apabila dipandang perlu Mendagri bersama dengan Kemenlu dapat menghentikan kerjasama yang sudah ada dengan berbagai alasan. Apabila terjadi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kepentingan nasional atau bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia, perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional, Menteri Luar Negeri Indonesia dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi dipatuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

2.3. Kerjasama Sub-Regional
   Kerjasama Ekonomir Sub-Regional (KESR) adalah forum kerjasama ekonomi cakupan daerah yang berdekatan antara dua negara atau lebih guna menciptkaan perdagangan sebagai strategi kunci dari pemerintah untuk berpartisipasi dalam perkembangan integrasi sosial dan ekonomi terhadap kawasan terpencil sebagai zona yan berorientasi ke pasar internasional. Dalam jangka panjang, wilayah-wialyah yang potensial ini bisa mengubah ekonomi di wilayah sub-regional ini, Sasaran utama dari kerjasama ekonomi sub-regional sendiri adalah percepatan peningkatan perdagangan, investasi dan pariwisata. Secara keseluruhan, perkembangan pengelompokan sub-wilayah ini berada pada sektor swasta sebagai penggerak pertumbuhan dengan pemerintah sebagai pihak yang menyediakan fasilitas pendukung yang memungkinkan promosi investasi sektor swasta. [28]

BAB III
ANALISIS SITUASI

3.1. Sejarah Singkat Lembaga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
            Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di kota Medan.Setelah kemerdekaan, dalam sidang pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga sub provinsi yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.
            Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara. Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatera.[29]
            Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara. Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.

- 1854 Gouvernement van Sumatra, ibukotanya di Medan
- 1948 Berdiri Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan
- 1949 Dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur
- 1950 Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur digabungkan kembali sebagai Provinsi Sumatera Utara
- 1956 Berdiri Provinsi Aceh, dengan wilayahnya sebahagian dari Provinsi Sumatera Utara

            3.1.1. Visi dan Misi Lembaga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Visi
                Menjadi provinsi yang berdaya saing menuju Sumatera Utara sejahtera.
Misi
  1. Membangun sumber daya manusia yang memiliki integritas dalam berbangsa dan bernegara, religus dan berkompetensi tinggi.
  2. Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi melalui kerjasama antar daerah, swasta, regional dan internasional.
  3. Meningkatkan kualitas standar hidup layak, kesetaraan dan keadilan serta mengurangi ketimpangan antar wilayah.
  4. Membangun dan mengembangkan ekonomi daerah melalui pengolaan sumber daya alam lestari berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  5. Reformasi birokrasi berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih (good governance dan clean governance). [30]
3.1.2. Wewenang, Hak Kewajiban dan Fungsi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

            a. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. Penanganan bidang kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  7. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
  10. Pengendalian lingkungan hidup;
  11. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
  12. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
  13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan Provinsi Sumatera Utara;
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; dan
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/ kota.
            b. Hak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara;
  2. Memilih pimpinan daerah Provinsi Sumatera Utara;
  3. Mengelola aparatur daerah Provinsi Sumatera Utara;
  4. Mengelola kekayaan daerah Provinsi Sumatera Utara;
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi Sumatera Utara;
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah Provinsi Sumatera Utara;
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
            c. Kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, sertakeutuhan NKRI;
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. Melestarikan lingkungan hidup; dan
  12. Mengelola administrasi kependudukan;
  13. Melestarikan nilai sosial budaya; dan
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
d. Fungsi
-          Manajemen Kepegawaian Daerah
            Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, ada sebagian kewenangan di bidang kepegawaian yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah, dan ada sebagian lain yang diserahkan kepada Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Pembina Kepegawaian Daerah.Kewenangan pengelolaan pegawai negeri sipil daerah tersebut meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.

-          Penetapan Peraturan Daerah
   Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah yang dapat dirumuskan dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dibuat oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD. Khusus peraturan daerah tentang APBD rancangannya disiapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah mencakup keuangan DPRD, untuk dibahas bersama DPRD. Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan Daerah lain. Peraturan daerah tertentu yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, perubahan APBD, dan tata ruang, berlakunya setelah melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah. Hal itu ditempuh dengan pertimbangan antara lain untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya, terutama peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.


-          Pembangunan Daerah
   Salah satu urusan pemerintahan daerah yaitu melakukan perencanaan dan pengendalian pembangunan. Untuk itu perlu disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.  Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan disusun secara berjangka meliputi rencana pembangunan jangka panjang (jangka waktu 20 tahun), rencana jangka menengah (jangka waktu 5 tahun) dan rencana kerja pembangunan daerah (jangka waktu 1 tahun). Di tingkat perangkat daerah maka setiap satuan kerja selanjutnya menyusun rencana strategis satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

-          Manajemen Keuangan dan Pengelolaan Daerah
   Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sebagaian dari sumber pendapatannya, daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan Pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah, hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah, hak untuk mengelola kekayaan daerah, dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.  Fungsi pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah. 

3.1.4. Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara
            Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
BAB II Susunan Organisasi; Bagian Kesatu
Pasal 3:
(1). Sekretariat Derah Provinsi Tipe A, terdiri dari:
            a. Asisten Administrasi Pemerintahan
            b. Asisten Administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan Ksejahteraan
            c. Asisten Administrasi Umum dan Aset
Pasal 4:
(1) Asisten Administrasi Pemerintahan, terdiri dari:
a. Biro Pemerintahan
b. Biro Hukum
c. Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama
(2). Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan, terdiri dari:
a. Biro Bina Perekonomian
b. Biro Administrasi Pembangunan
c. Biro Sosial dan Kesejahteraan
(3). Asisten Administrasi Umum dan Aset, terdiri dari:
a. Biro Umum dan Perlengkapan
b. Biro Organisasi
c. Biro Humas dan Keprotokolan. [31]

3.2. Profil Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Sekretariat Provinsi Sumatera Utara
Biro otonomi daerah dan kerjasama merupakan unsur staf yang membantu sekretaris daerah provinsi yang berlokasi di Jl. P. Diponegoro No. 30 Medan.

   Otonomi Daerah di Indonesia berlangsung sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan yang kemudian direvisi masing-masing menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan diganti  dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun demikian secara de facto perubahan undang-undang ini belum diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis penyelenggaraan sistem pemerintah daerah, dan sebagai dasar hukum perlu dirujuk ketentuan Pasal 408 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan.

Pelaksanaan Otonomi Daerah telah membuka gerbang keikutsertaan Daerah sebagai sakah satu komponen dalam menyelenggarakan Hubungan Kerjasama Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang tertuang dalam undang-undang itu sendiri.

Pasal 169 ayat (1): [32]
            “Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah daerah dapat
              melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain,
              lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.”

Pasal 42 ayat (1g): [33]
            “Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan
             oleh Pemerintah Daerah”.

            3.2.1. Visi Misi Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu
- Visi
Mantapnya penyelenggaraan pemerintah dan otonomi daerah di Provinsi Sumatera Utara

- Misi
1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
2. Memantapkan hubungan kerja antara eksekutif, legislatif, serta komisi pemilihan umum

            3.2.2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
            a. Kedudukan
Biro otonomi daerah dan kerjasama merupakan unsur staf yang membantu sekretaris daerah provinsi.
            b. Tugas
- Menyusun dan merumuskan konsep kebijakan gubernur di bidang: penataan dan pendapatan daerah, fasilitasi kerjasama dan penyelenggaraan otonomi daerah.
- Melaksanakan koordinasi di bidang penataan dan pendapatan daerah, kerjasama, penyelenggaraan otonomi daerah.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pendapatan daerah, fasilitasi kerja sama dan penyelenggaraan otonomi daerah.
- Melaksanakan pembinaan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi administrasi di bidang penataan dan pendapatan daerah, fasilitasi kerjasama serta penyelenggaraan otonomi daerah. - Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh gubernur, sekretaris daerah atau asisten pemerintahan.
            c. Fungsi:
- Penyusunan dan perumusan kebijakan kepala daerah di bidang penataan dan pendapatan daerah, fasilitasi kerjasama serta penyelenggaraan otonomi daerah.
- Pelaksanaan koordinasi di bidang penataan dan pendapatan daerah, kerjasama, serta penyelenggaraan otonomi daerah.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pendapatan daerah, fasilitasi kerjasama serta penyelenggaraan otonomi daerah.
- Pelaksanaan pembinaan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi administrasi di bidang penataan dan pendapatan daerah, fasilitasi kerjasama serta penyelenggaraan otonomi daerah.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh gubernur, sekretaris daerah atau asisten pemerintahan
           
            3.3.3. Kegiatan Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu Secara
                      Umum
   Sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 16 Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2011 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Maka kegiatan Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama adalah sebagai berikut: [34]
 
            a. Pendapatan Daerah
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah rencana keuangan baik dari sisi pendapatan yang akan diperoleh maupun belanja yang akan digunakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, implementasi otonomi dan pelayanan umum. APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disusun dengan pendekatan kinerja, yang didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang diusulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta kebijakan dan prioritas pembangunan nasional, pokok-pokok pikiran DPRD, hasil musyawarah perencanaan pembangunan Provinsi Sumatera Utara dan hasil indentifikasi aspirasi masyarakat lainnya yang disampaikan, baik melalui perangkat Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 3 sumber penerimaan yakni:[35]
1)                 Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Laba BUMD dan Lain-lain PAD yang Sah.
2)                 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, diantaranya Pendapatan Hibah dari Pemerintah, Pendapatan Hibah dari Badan/lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri, Pendapatan Hibah Dari Kelompok Masyarakat/Perorangan, Pendapatan Hibah Dari Luar Negeri,Pendapatan Lainnya/Pengembalian Dana BOS dari Sekolah Penerima.
            Penyelenggaraan otonomi daerah di tingkat provinsi diberikan kewenangan secara konkuren untuk menyelenggarakan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan dan dalam pelaksanaannya di distribusikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud.Disamping menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga melakukan fungsi pembinaan dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, agar penyelenggaraan otonomi daerah tidak bias dari konsep yang diatur dalam undang-undang.
            b. Kerjasama dengan pihak ketiga
            Kerjasama daerah dengan pihak ketiga diarahkan untuk meningkatkan kedudukan dan peran serta seluruh stakeholder dalam pembangunan kota, sekaligus mendorong percepatan pembangunan wilayah lingkar luar. Sedang koordinasi diarahkan untuk mengembangkan hubungan antar tingkatan pemerintah yang lebih harmonis disamping meningkatkan sinkronisasi kebijakan, program kegiatan dan penganggaran dalam pembangunan. [36]40

- Kerjasama antar daerah
- Koordinasi dengan instansi vertical di daerah
- Pengelolaan kawasan khusus

            3.3.4. Struktur Organisasi dan Uraian Jabatan Biro Otonomi Daerah dan
                     Kerjasama
  Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
BAB II Susunan Organisasi; Bagian Kesatu
Pasal 7:
(1). Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, terdiri dari:
      1. Bagian Penataan dan Pendapatan Daerah terdiri dari:
            a. Sub Bagian Tata Usaha Daerah
            b. Sub Bagian Penataan Daerah dan Hubungan Antar Lembaga
            c. Sub Bagian Pendapatan Daerah

        2. Bagian Fasilitasi Kerjasama, terdiri dari:
            a. Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri
            b. Sub Bagian kerjasama Dalam Negeri
            c. Sub Bagian Evaluasi Kerjasama
        3. Bagian Penyelenggaraan Otonomi Daerah, terdiri dari:
            a. Sub Bagian Administrasi Kewenangan dan Urusan Pemerintah
            b. Sub Bagian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
            c. Sub Bagian Administrasi Kelengkapan Perangkat Kabupaten/Kota. [37]

3.4. Analisis Perjanjian Kerjasama Subregional Indonesia-Malaysia-thailand Growth Triangle (IMT-GT)

3.4.1. Latar Belakang Perjanjian Kerjasama Subregional
   Perjanjian Kerjasama Subregional merupakan forum kerja sama antarwilayah lintas negara yang berdekatan secara geografis.[38] Kerjasama antara beberapa negara tertentu dalam suatu kawasan, namun tidak semua negara dalam kawasan tersebut. Kerjasama ini umunya berupaya mesntimulasi kegiatan ekonomi pembangunan dan pertumbuhan melalui peningkatan investasi di daerah perbatasan antar beberapa negara. Bentuk kerjasama subregional tersebut diantaranya seperti Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand atau Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT).
   Ada banyak faktor yang mendorong yang terjadinya kerjasama subregional diantaranya yaitu letak geografis masing-masing Negara yang saling berbatasan dimana secaara tradisional sejak dahulu di perbatasan antar negara tersebut telah terjadi kegiatan ekonomi.
Kerjasama subregional tersebut ditujukan untuk:
- Membuat daerah lintas-batas lebih terintegrasi;
- Memanfaatkan keungulan komparatif wilayah;
- Tetap berada dalam struktur ekonomi nasional masing-masing Negara; [39]

            3.4.2. Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT)
   Kerja sama tiga negara Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) berdiri pada Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) ke-1 di Langkawi, Malaysia, pada 20 Juli 1993, ini secara resmi disahkan oleh Presiden Indonesia Suharto, Perdana Menteri Malaysia Tun Dr. Mahathir Mohammad dan Perdana Menteri Thailand Chuan Leekpai. IMT-GT ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan negara-negara IMT-GT serta memulai kehidupan sebagai upaya awal liberalisasi dan integrasi ekonomi di ASEAN. Melalui kerja sama IMT-GT, sektor swasta terus didorong menjadi “engine of growth”. Kerjasama IMT-GT merupakan segitiga pertumbuhan klasik, ditandai dengan saling melengkapi pembangunan ekonomdi dengan kedekatan geografis, dan hubungan dekat sejarah, budaya dan bahasa.[40] Dengan total pasar 38.3 juta (2015), populasi 81 juta orang, dan luas tanah seluas 602,293.9 kilometer persegi, potensi pertumbuhan dan pengembangan untuk daerah ini sangat besar.
           
   Pada KTT IMT-GT ke-5 di Hanoi, Vietnam, tanggal 28 Oktober 2010, para pemimpin IMT-GT mengadopsi Joint Statement of the 5th IMT-GT Summit yang antara lain berisi mengenai: perkembangan proyek-proyek IMT-GT terutama yang berkaitan dengan perwujudan sub-regional connectivity dalam mendukung ASEAN Connectivity, lalu  Mid-Term Review of the IMT-GT Roadmap 2007-2011, pertemuan Business Process Review yang dilakukan oleh Eminent Person Group (EPG), yang membahas pentingnya peran swasta dan pemerintah daerah dalam pengembangan IMT-GT, dan kerjasama dengan IMT-GT dengan Jepang dalam Economic Research Institute of ASEAN and East Asia (ERIA).[41]

Dengan juga mengadakan kerjasama-kerjasama lain (Working Group), dinilai program pembangunan ekonomi dari cita-cita IMT-GT ini akan mudah tercapai. Sampai saat ini telah diadakan kurang lebih 15 kali Pertemuan Pejabat Senior (SOM) dan Pertemuan Tingkat Menteri (MM) dan 5 kali KTT IMT-GT. [42]46

   KTT ke-2 IMT-GT di Cebu, Filipina, 12 Januari 2007 telah menyepakati untuk mengembangkan IMT-GT Connectivity Corridor  menjadi pusat kegiatan ekonomi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sub-kawasan. Implementasi konsep IMT-GT Connectivity Corridor di 5 (lima) koridor ekonomi yang dipandang paling potensial dan telah memiliki traffic yang relatif tinggi dan perlu ditingkatkan yaitu: (i) koridor ekonomi Songkhla-Penang-Medan Economic Corridor, (ii) Koridor ekonomi Selat Malaka, (iii) Koridor ekonomi Banda Aceh-Medan-Dumai-Palembang, (iv) koridor ekonomi Melaka-Dumai dan (v) koridor ekonomi Ranong-Phuket-Aceh. [43]47
           
IMT-GT saat ini terdiri dari:
  • 14 provinsi di Thailand Selatan (Krabi, Nakhon Si Thammarat, Narathiwat, Pattani, hattalung, Satun, Songkhla, Trang, Yala, Chumphon, Ranong, Surat Thani, Phang Nga, Phuket).
  • 8 negara bagian Semenanjung Malaysia (Kedah, Kelantan, Melaka, Negeri Sembilan, Penang, Perak, Perlis dan Selangor).
  • 10 provinsi di pulau Sumatera di Indonesia (Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan Sumatera Barat).
            a. Visi dan Misi
  Visi IMT-GT ialah meningkatkan kualitas hidup subkawasan yang sejahtera dan progresif. Hal ini akan memberikan kontribusi untuk realisasi Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2020. Untuk mewujudkan visi ini, IMT-GT bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membantu memfasilitasi pengembangan di wilayah sub-regional secara keseluruhan. Tujuannya adalah meningkatkan intra-IMT-GT dan antar-IMT-GT perdagangan dan investasi.
  Peningkatan substansial dari konektivitas kerjasama IMT-GT di bidang fisik pada tahun 2011, dengan dibangunnya sejumlah proyek jalan, bandara dan pelabuhan diselesaikan. Kolaborasi yang erat dekat antara sektor publik dan swasta, dan partisipasi pemerintah provinsi dan negara dalam proses ini diharapkan dapat memenuhi cita-cita dari kerjasama ini.[44]
 
            b. Strategi Pembangunan Melalui fokus bidang: [45]49
1. Agrikulktur, Pertanian dan Industri;
    Goals  : Peningkatan produksi dan nilai tambah produk pertanian yang berkelanjutan dalam
                 memenuhi permintaan pasar, baik dianggap negara anggota IMT-GT maupun
                 lingkup global.
    Objects: - Peningkatan produkasi dan nilai tambah pertanian melalui kerja sama transfer
                      teknologi
                  - Praktek sektor pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan
                  - Produksi pertanian yang memenuhi permintaan pasar
                  - Area bebas produk pertanian di wilayah regional dan global
2. Pariwisata;
    Goals   : Menjadikan kawasan IMT-GT sebagai tujuan wisata yang inklusif, berkelanjutan
                dan berdaya saing.
    Objects: - Peningkatan penerimaan sektor pariwisata di kawasan
                  - Peningkatan jumlah tenaga kerja yang diserap dikawasan IMT-GT
                  - Promosi pariwisata yang leboh ramah lingkungan, bertanggung jawab seacra
                  sosial dan ekonomi di kawasan
3. Pengawasan dan Pelayanan Produk Halal;
    Goals   : Meningkatkan perdaganagan dan investasi terkait produk jasa halal
    Objects: - Peningkatan jumlah tenaga ahli dan professional dibidang halal
                    (sebanyak 30.000 tenaga)
                  - Pembinaan sektor UKM bidang halal
                  - Fasilitasi untuk akses produk halal melalui teknologi digital
4. Konektivitas Jalur Transportasi dan TIK;
    Goals : Mewujudkan IMT-GT sebagai subkawasan tanpa batas dan aman dengan
                 transportasi yang saling terhubung serta menjadikan kawasan IMT-GT yang
                berdaya saing dengan basis informasi dan teknologi.
    Objects: - Operasional transportasi antar wilayah IMT-GT yang bebas
                  - Perbaikan konektivitas udara dengan penambahan frekuensi dan kapasitas
                    penerbanganan
                  - Peningkatan konektvitas tan infrastruktur dan fasilitas
                  - Peningkatan daya saing melalui teknologi

5. Perdagangan dan Investasi
    Goals  : Menjadikan kawasan IMT-GT sebagai wialyah yang ramah perdagangan dan
                  investasi
   Objects: - Peningkatan nilai perdaganagn dan investasi di wilayah IMT-GT dengan
                   beberapa indikator pencapaian selama 5 (lima) tahun, yaitu:
                    (i). Peningkatan nilai perdagangan intra IMT-GT sebesar 10%
                    (ii). Peningkatan nilai perdagangan inter IMT-GT 20%
                    (iii). Peningkatan nilai investasi asing sebesar 10%

6. Lingkungan; dan
    Goals  : Mewujudkan pengelolaan sumber daya serta lingkungan yang sehat di area sub-
                regional serta pencegahan kerusakan lingkungan.
   Objects: - Peningkatan pengendalian kerusakan sumber daya
                  - Peningkatan pengelolaan limbah demi terwujudnya kualitas udara yang baik
                  - Peningkatan program hijau

7. Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan dan Kebudayaan
    Goals  : Tenaga kerja yang berdaya saing, peningkatan mobilitas tenaga kerja, perbaikan
                  dan efisiensi pasar tenaga kerja serta konektivitas antar manusia yang lebih kuat
   Objects: - Peningkatan daya saing tenaga kerja
                  - Sinkronisasi standar kompetensi tenaga terdidik
                  - Sistem Informasi pasar tenaga kerja yang efektif
                  - Kerjasama dengan universitas melalui University Network (UNINET)

            Tujuan keseluruhan dari IMT-GT adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang dipimpin oleh sektor swasta di wilayah IMT-GT dengan:
a. Meningkatkan perdagangan & investasi dengan memanfaatkan pelengkap ekonomi yang mendasar dan keunggulan komparatif;
b. Meningkatkan ekspor ke seluruh dunia dengan meningkatkan daya saing untuk ekspor dan investasi;
c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan kesempatan kerja, pendidikan, sosial dan budaya di wilayah IMT-GT;
d. Mendorong sektor swasta untuk memainkan peran utama, sementara sektor publik memfasilitasi dan mendukung sebanyak mungkin.

   IMT-GT telah mengalami periode pertumbuhan ekonomi yang panjang sejak didirikan pada tahun 1993. PDB subregion meningkat hampir tiga kali lipat dalam dekade terakhir. Sampai saat ini, PDB per kapita IMT-GT lebih tinggi daripada ASEAN, perdagangan antara provinsi anggota dan negara bagian terus meningkat selama dua dekade terakhir, dari kurang dari US$ 15 miliar per tahun yang tercatat di awal tahun 1990an sampai akhir.[46] US$ 120 miliar per tahun di tahun 2014. IMT-GT bertujuan untuk mencapai regionalisme lokal melalui kerjasama ekonomi lokal dan integrasi atas dasar pelengkap ekonomi. Keanekaragaman budaya subregion, keindahan alam dan ekosistem unik terus menarik investasi dan pengunjung dari seluruh dunia. IMT-GT siap meraup dividen demografis untuk visi 2036. Didukung oleh kekuatan internal tersebut ditambah dengan kebijakan dan dukungan teknis yang kuat dari pemerintah nasional dan lembaga mitra, IMT-GT berada pada jalur yang kokoh menuju pembangunan.

   Namun, ada tantangan yang dihadapi subregional. Masih ada hambatan administratif, teknis dan peraturan yang cukup besar untuk perdagangan intra-IMT-GT. Ini terlihat dari rendahnya arus perdagangan intra-IMT-GT terhadap total perdagangan IMT, yang mencapai sekitar 9%. Persentase saham belum banyak naik sejak penciptaan IMT-GT dan secara signifikan tertinggal dari 24% yang dicapai oleh ASEAN.[47]

   Jika situasi ini terus berlanjut, IMT-GT berisiko menjadi hambatan dalam proses pembangunan Komunitas Ekonomi ASEAN. Tidak ada kemajuan signifikan dalam meningkatkan daya saing IMT-GT. Lebih dari 75% unit usaha IMT-GT adalah usaha mikro, kecil dan menengah yang terlibat dalam kegiatan penambahan nilai yang relatif rendah dengan kapasitas terbatas terhadap inovasi. Terjadi lemahnya keterlibatan pemerintah daerah, bisnis lokal, universitas, organisasi penelitian dan masyarakat sipil dalam proses IMT-GT, di sana dengan membatasi kemungkinan tumpahan atau trickle down efek kerja sama regional. Ekosistem dan sumber daya alam IMT-GT semakin dieksploitasi dan ekstraksi pada dekade terakhir.

3.5. Implementasi Kerjasama Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle
       (IMT-GT) di Provinsi Sumatera Utara

            3.5.1. Keputusan Gubenur Sumatera Utara tentang Susunan Sekretariat
                      Bersama Kerjasama Ekonomi Sub-Regional Indonesia-Malaysia-Thailand
                      Growth Triangle (IMT-GT) Provsu Periode Tahun 2015-2018.

            Keputusan ini menetapkan Sekretariat Bersama Kerjasama Ekonomi Sub-Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Provinsi Sumatera Utara Periode Tahun 2015-2018. Sekretariat yang dimaksud adalah: [48]

            a. Sekretariat berfungsi membantu Gubernur Sumatera Utara dalam melaksanakan                 seluruh kegiatan kerjasmaa yang telah disepakati untuk dilaksanakan dan
                ditindaklanjuti dalam hubungan Kerjasama Ekonomi Sub Regional IMT-GT;
            b. Menindaklanjuti kebijakan yang telah direncanakan Working Group Kerjasama     Ekonomi Sub Regional IMT-GT;
            c. melaksanakan koordinasi internal tingkat daerah termasuk dengan mitra usaha,
                serta koordinasi eksternal dengan Sekretariat Nasional Kerjasama Sub Regional     mengenai pertemuan-pertemuan yang perlu ditindaklanjuti;
            d. mensosialisasikan dan menindaklanjuti hasil-hasil pertemuan tingkat pusat dan
                tingkat daerah sebagai upaya untuk mewujudkan kerjasama di sektor perdaganagn,            pariwisata dan investasi agar anggota kerjasama khusus pemerintah daerah dan           
                dunia usaha;
            e. memfasilitasi pertemuan-pertemuan yang dilakukan di tingkat kelompok
                (Working Group) dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan Sekretariat;
            f. melaporkan dan bertanggungjawab terhadap hasil; pelaksanaan tugas Sekretariat               kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah provinsi Sumatera
               Utara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

            3.6.1.  Investasi dan Perdagangan
• Sejak 2013 Malaysia menjadi investor asing terbesar kedua setelah Singapura di Sumatera Utara. Dengan total 41 proyek investasi, total investasi Malaysia di Sumatera Utara sebesar US$ 177,6 juta. Ini meningkat pada tahun 2015 dimana investasi Malaysia di provinsi tersebut menjadi US$ 204,4 juta, mencakup 47 proyek investasi. Secara umum, investor asing mengalokasikan uangnya di sektor pertambangan (30%), industri barang kimia (31%), tanaman pangan dan perkebunan (14 %), industri makanan (5%), sektor jasa lainnya (14%), dan lainnya industri (6%). [52]
• Malaysia menduduki daftar investor asing utama Aceh pada tahun 2011 dan 2015, masing-masing dengan total investasi masing-masing sebesar US$ 10,3 juta.
• Antara tahun 2010 dan 2013, Malaysia termasuk di antara lima investor terbesar di Pulau Riau. Bahkan, pada 2011 dan 2012, Malaysia menempati posisi kedua sebagai investor asing utama di Kepulauan Riau, setiap tahunnya dengan total investasi masing-masing US$ 6,8 juta dan US$ 30,4 juta. Pada tahun 2015 dengan total nilai investasi sebesar US$ 82,5 juta atau 23,6% dari total investasi asing di provinsi ini dengan total 29 proyek.
• Pada 2015, Malaysia adalah investor asing terbesar di Bengkulu, dengan total investasi senilai US$ 8,3 miliar.
Tahun 2015 dengan total nilai investasi sebesar US$ 13,6 juta, Malaysia menjadi investor asing terbesar di Jambi.
• Sumber investasi utama di Bangka-Belitung pada tahun 2015 berasal dari Malaysia, dengan total nilai investasi sebesar US$ 32,2 juta, diikuti oleh  dan Singapura sebesar US$ 15,3 juta.
• Lampung adalah penghasil ternak utama di Indonesia, yang terutama karena bentang alamnya dan kehadiran beberapa pabrik pakan terbesar di negara ini, termasuk konglomerat berbasis Thailand, Charoen Phopkhand Indonesia Tbk.

            - Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
- Kawasan industri Sei Mangkei merupakan salah satu wujud Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada sektor cluster industri hilir kelapa sawit yang berlokasi di kawasan industri sei mangkei, kabupaten simalungun, sumatera utara, menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pertama di Indonesia.
- Untuk mempercepat proses bisnis dan aktivitas investasi, kek sei mangkei didukung oleh sistem pelayanan terpadu satu pintu (one stop service) yang dilaksanakan melalui badan administrator KEK Sei Mangkei.
No
Proyek Pembangunan
Progress Pekerjaan
1
Pembangunan tank farm kap. 2 x 3000 ton (cpko) dan 1 x 5000 ton (cpo) (apbn-p, kemenperin)
 realisasi : 100,00 %
 rencana : 100,00 %
 proyek selesai februari 2016.
2
Pembangunan dry port tahap i : 2300 teus
(apbn-p, kemenperin)
 realisasi : 100,00 %
 rencana : 100,00 %
 proyek selesai februari 2016.

3
Pembangunan jalan poros row 62 - 4,785 km
(apbn-p, kemenperin)
 realisasi : 100,00 %
 rencana : 100,00 %
 proyek selesai februari 2016.
4
Pembangunan fasilitas jalur kereta api 2,95 km
(apbn-p, kemenperin)
 realisasi : 100,00 %
 rencana : 100,00 %
 ujicoba : 05 desember 2016
5
Wwtp kap. 250 m3/jam (ptpn iii)
 realisasi : 100,00 %
 rencana : 100,00 %
 proyek selesai des 2015.
Sumber: Bahan Presentasi Perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Malaysia-Thailand
                Growth Triangle (IMT-GT) Provinsi Sumatera Utara, April 2017.

            3.6.2. Pariwisata
            a. Pameran bersama Medan-Melaka-Songkhla.
   Rencana pelaksanaan pameran bersama Medan-Melaka-Songkhla sampai saat ini belum terealisasi, akan tetapi antara Indonesia dan Malaysia telah melaksanakan kegiatan pemeran bersama, dengan memamerkan berbagai produk unggulan kerajinan UMKM, busana muslim, mukena jilbab dan potensi daerah dari masing-masing negara.
Kegiatan pameran bersama ini diselenggarakan 2 (dua) kali setiap tahunnya secara rutin, yaitu: a. Pekan Raya Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara tahun ini dilaksanakan pada
              tanggal 17 maret - 17 april 2017
b. Pesta Pulau Penang di Pulau Penang, biasanya dilaksanakan setiap akhir tahun,
    yaitu antara bulan  November s/d Desember

            b. Provinsi Sumatera Utara mengusulkan 4 (empat) Project Concept Template
              untuk IMT-GT Tourism Startegic Frame Work 2017 – 2025:

1. Establishment ttc/tourism training center (pendirian pusat pelatihan pariwisataan).
   Adalah proyek yang berguna untuk melatih sumber daya manusia dibidang kepariwisataan (guide, SDM hotel, SDM travel) yang rencana dilaksanakan di Medan dengan para instruktur dari kalangan akademisi dan profesi dari ke- 3 (tiga) negara sehingga menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dalam profesi masing – masing dan memiliki  standar kompetensi yang diakui oleh ke 3 (tiga) negara.

2. Manufactory Home Stay at Nias Island for Sail Nias 2018 (pembangunan home stay di pulau Nias guna Sail Nias 2018). Memberi bantuan berupa rehab hunian masyarakat menjadi homestay bagi wisatawan di pulau nias ke masyarakat di pulau nias dalam rangka persiapan Sail Nias 2018 yaitu merupakan event pariwisata yang mendatangkan seluruh kapal  layar untuk datang ke pulau Nias.
3. Extra flight path to silangit airport (tambahan jalur penerbangan ke Bandara Silangit). Guna memperbanyak jumlah wisatawan yang datang mengunjungi Danau Toba dipandang perlu menambah jalur penerbangan baik internasional maupun nasional ke Bandara Silangit, karena Bandara Silangit adalah bandara yang paling terdekat dengan Danau Toba.
4. Geo park travel pattern (pola perjalanan geopark).
   Pola perjalanan geopark Phuket (Thailand), Langkawi (Malaysia) dan Danau Toba (Indonesia) bertujuan untuk membuat pola perjalanan yang lebih variasi dan mengikutsertakan danau toba dalam pola perjalanan geopark ke-3 (tiga) negara sehingga arus kunjungan wisatawan ke Danau Toba lebih meningkat.

            c. Wisatawan
• Pada 2014, wisatawan dari Malaysia dan Thailand menghasilkan 30,7% dari total wisatawan ke Sumatera. Pada tahun yang sama, pendapatan dari wisatawan Malaysia dan Thailand ke Indonesia menunjukkan tren meningkat dari US$ 1,2 juta (2000) menjadi US$ 327,8 juta.
• Pada tahun 2015, turis Malaysia mencapai 72,5% dari total wisatawan asing di Aceh. Angka tersebut konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Diikuti Thailand di posisi sepuluh sebagai negara wisatawan utama di Aceh.
• Data yang tersedia dari kantor imigrasi kelas 1 di Palembang menunjukkan bahwa, pada tahun 2013, Malaysia membentuk mayoritas wisatawan asing dengan sekitar 6.872 wisatawan, yang jumlahnya jauh melebihi jumlah wisatawan dari Singapura dengan 947 wisatawan.
• Jumlah wisatawan asing ke Kepulauan Riau telah meningkat dalam 3 tahun terakhir. Jumlah wisatawan asing pada 2014 adalah 1,9 juta, naik dari 1,7 juta pada 2012. Malaysia menempati posisi kedua sebagai pengirim wisatawan asing ke provinsi tersebut, dengan 270.058 wisatawan.
• Selama periode 2009-2014, turis asal Malaysia mendominasi wisatawan asing yang datang ke Sumatera Barat. Pada 2014 berjumlah 77% dari total pengunjung asing ke Sumatera Barat.
• Selama beberapa tahun terakhir, jumlah wisatawan asing ke Sumatera Utara telah meningkat. Jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke provinsi ini, meningkat dari 223.126 (2011) menjadi 270.837 pada tahun 2014, yang sebagian besar berasal dari Malaysia. Pada 2014 saja, turis Malaysia menghasilkan 56,3% dari total pengunjung asing ke Sumatera Utara.

            3.6.3. Infrastruktur dan Transportasi
                a. Pembangunan jalan tol Tebing Tinggi – Parapat – Kuala Tanjung.
Percepatan pembangunan jalan tol trans sumatera dengan rincian sebagai berikut: [53]
-  Jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) dengan panjang trase 72,428 km. Pengoperasionalisasian ditargetkan sebelum akhir tahun 2017.
- Jalan tol Medan-Binjai dengan panjang trase 25,441 km.
Pengoperasionalisasian ditargetkan sebelum akhir 2017.
- Jalan tol Kisaran-Tebing Tinggi (bagian dari 8 ruas Trans Sumatera) dengan panjang trase 68,946 km. Sedang dalam tahap survey dan perencanaan. Ditargetkan selesai pada 2019.
- Jalan tol Tebing Tinggi-Sibolga (bagian dari tol Trans Sumatera) dengan panjang trase ± 200 km. Saat ini sedang dalam tahap pengerjaan feasibility study oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat RI.

            b. Pembangunan dan pengembangan pelabuhan Kuala Tanjung.
Percepatan pembangunan pelabuhan (pengembangan pelabuhan internasional kuala tanjung) terdiri dari:
- Pembangunan terminal multipurpose kuala tanjung dengan progres sampai dengan februari 2017 mencapai 70%.
- Pembangunan terminal multipurpose ini belum didukung penyediaan listrik dan air bersih.
- Pembangunan rel kereta api bandar tinggi-kuala tanjung dengan total jarak kawasan ekonomi khusus-kuala tanjung ± 42 km.
- Hingga saat ini sedang dalam tahap pembebasan lahan seluas 102 ribu m2.
                c. Tahapan pengembangan KEK Sei Mangkei (2011 –2031)
- Tahun 2011-2015; Pengembangan KEK Sei Mangkei Tahap I seluas 104 ha, didukung dengan pembangunan infrastruktur di dalam & di luar kawasan.
- Tahun 2016-2020; Pengembangan KEK Sei Mangkei Tahap II seluas 640 ha, yang didukung dengan sarana dan prasarana pengembangan infrastruktur di dalam & di luar kawasan yang terintegrasi.
- Tahun 2021-2031; Pengembangan KEK Sei Mangkei Tahap III seluas 1933,8 ha, yang didukung dengan kelengkapan sarana dan prasarana infrastruktur terintegrasi untuk melayani operasional KEK Sei Mangkei. 

            3.6.4. Pertanian dan Lingkungan
            - Perkembangan komoditi kelapa sawit dan kopi.
            Sumatera utara merupakan salah satu kantong produksi utama perkebunan di indonesia dengan luas areal perkebunan 2.126.632,16 ha, atau 29,99% dari luas wilayah provinsi sumatera utara. Dengan komoditi utama: kelapa sawit, dan kopi.
  1. Dari sisi perekonomian, kelapa sawit dengan total area 1.203.298,98 ha dengan produksi mencapai 18.117.732,22 ton memiliki peran yang sangat strategis. Kontribusi ekspor minyak sawit dan turunannya menyumbang 50 % lebih dari total ekspor Sumatera Utara sebagai daerah penghasil sawit kedua terbesar setelah riau, terdapat di sentra produksi yang tersebar di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Asahan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Batubara, Mandailing Natal Dan Tapanuli Tengah. Ekspor terbesar dalam bentuk cpo dengan tujuan Amerika Serikat dan Eropa.
  2. Kopi yang merupakan salah satu produk andalan Sumatera Utara dengan luas perkebunan sebesar 82.895,25 ha dengan produksi mencapai 58.840,03 ton. Sentra produksi karet berada di Kabupaten Simalungun, Karo, Dairi, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Pakpak Bharat dan Mandailing Natal.
  3. Produk yang dihasilkan petani umumnya masih dalam bentuk primer seperti biji kopi beras dengan grade IV sampai VI. Dengan tujuan ekspor negara Asia, Eropa dan Amerika Utara.
            Perkembangan ekspor-impor produk perkebunan. Dari sisi perekonomian, kelapa sawit memiliki peran yang sangat strategis. Kontribusi ekspor minyak sawit dan turunannya menyumbang 50 % lebih dari total ekspor. Pada produk perkebunan setelah kelapa sawit masih ada produk karet dan kopi yang juga memiliki nilai ekspor yang tinggi, yaitu:
Produk perkebunan yang di ekspor sampai dengan desember 2016
No
Komoditi
Total Ekspor (kg)
Nilai ($)
1.
Kelapa sawit (dan turunannya)
8,380,983,292
7,762,282,860
2.
Karet
1 024 184
217 917
3.
Kopi
409 628
226 436

            Produk perkebunan yang di import sampai dengan desember 2016
No
Komoditi
Total Ekspor (kg)
Nilai (%)
1.
Gandum-ganduman
165 416
4,22
2.
Karet dan barang dari karet
137 806
3,52
Sumber: Bahan Presentasi Perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Provinsi Sumatera Utara, April 2017.
 
           
3.6.5. Pengawasan dan Layanan Produk Halal
           
            a. Perkembangan Industri Halal bagi UMKM.
  Sesuai undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dalam prakteknya berkolaborasi dengan MUI untuk mensertifikasi produk halal.  Di provinsi Sumatera Utara sampai saat ini perusahaan yang sudah pernah mengurus dan memperoleh sertifikasi halal dari MUI Sumatera Utara sebanyak 575 perusahaan, dengan jumlah produk yang sudah tersertifikasi sebanyak 2.519  produk.[54] 

            b. Pengembangan portal halal berbasis web dan aplikasi mobile.
    Provinsi Sumatera Utara semenjak awal agustus 2016 sudah melayani permintaan sertifikasi halal dengan berbasis web, yaitu melalui regs.e-lppommui.org  Akan tetapi sampai saat ini masih lebih banyak UMKM yang mendaftar secara manual dan belum memanfaatkan aplikasi yang ada. Pangan asal hewan seperti: daging, susu dan telur serta hasil olahannya umumnya bersifat mudah rusak (perishable) dan memiliki potensi mengandung bahaya biologik, kimiawi dan fisik, yang dikenal sebagai potentially hazardous foods (PHF), oleh sebab itu penanganan produk harus higienis.
           
   Keamanan pangan asal hewan menurut codex alimentarius (FAO/WHO 1997), keamanan pangan didefinisikan sebagai jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkan bahaya bagi konsumen saat disiapkan dan atau dikonsumsi sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dalam UU pangan, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan dari cemaran biologi, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Kebijakan pemerintah dalam penyediaan pangan asal hewan di Indonesia didasarkan atas pangan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

   “Aman berarti tidak mengandung penyakit dan residu, serta unsur lain yang dapat menyebabkan penyakit dan mengganggu kesehatan manusia. Sehat berarti mengandung zat-zat yang berguna dan seimbang bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh. Utuh berarti tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau dipalsukan dengan bagian dari hewan lain. Halal berarti disembelih dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam.

            c. Monitoring Survaillance Residu Dan Cemaran Mikroba
   Residu merupakan akumulasi obat atau bahan kimia dan/atau metabolitnya yang terdapat pada produk hewan sebagai akibat dari pemakaian atau terkontaminasi obat hewan, hormon, pestisida dan cemaran logam berat pada hewan dan/atau produk hewan baik sebelum proses produksi, dalam proses produksi maupun setelah proses produksi.  Produk hewan yang mengandung residu, apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia, hewan dan lingkungan. Produk hewan mempunyai sifat mudah rusak (perishable food), selain itu juga merupakan media untuk pertumbuhan mikroba.

Surveylans ini dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- Mengadakan pemantauan (monitoring) terhadap derajat pencemaran mikroorganisme dan derajat pencemaran residu pada produk asal hewan di unit usaha PAH.
- Pemeriksaan residu antibiotik Aminoglosida 4% positif dan tetraciclin 3 % positif. Hal ini menunjukkan bahwa pemakaian antibiotik pada produk hewan belum memenuhi standar yang ditetapkan terutama pada daging ayam, dikhawatirkan penggunaannya tidak memenuhi syarat dosis dan waktu penggunaan sebelum dipotong.
- Pemeriksaan terhadap formalin, Durante dan Lemak Babi keseluruhan sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negative. Hal ini menggambarkan bahwa peredaran daging sapi, ayam dan babi serta produk lainnya bebas dari formalin. Juga ayam yang diperjual belikan bukan ayam bangkai.

d. Pengawasan Rph-R (Rumah Potong Hewan Ruminansia)
   Undang-Undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan bahwa setiap Kabupaten/Kota harus mempunyai Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Pelaksanaan dari undang-undang tersebut adalah keluarnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang persyaratan Rumah pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Unit Penanganan Daging (meat cutting plan). Dalam rangka penjaminan peredaran produk ASUH di Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan bimbingan sertifikasi kepada juru sembelih baik di RPH, RPU dan pemotong unggas dipasar tradisional. Sampai saat ini Dinas Ketahanan Pangan sudah melakukan bimbingan tekhnis dan sertifikasi juru sembelih halal sebanyak ±300 orang.[55]
Beberapa hal yang diatur dalam keputusan Menteri Pertanian antara lain hal-hal sebagai berikut:
- Setiap hewan potong yang akan dipotong harus sehat dan telah diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
- Pemotongan hewan harus dilaksanakan di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan lainnya yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
- Pemotongan hewan potong untuk keperluan keluarga, upacara adat dan keagamaan serta penyembelihan hewan potong secara darurat dapat dilaksanakan diluar RPH tetapi harus dengan mendapat izin terlebih dahulu dari Bupati/Walikota yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya.
- Syarat-syarat  rumah pemotongan hewan, pekerja, cara pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan pemotongan dan pemotongan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.


BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
          Pemerintah Daerah memainkan peran penting pasca diberlakukan oleh Pemerintah Pusat yang secara tegas dipisahkan antara kewenangan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat. Dalam hal pembuatan suatu Perjanjian Internasional di daerah sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan pusat, karena pada dasarnya tidak ada perjanjian internasional yang dapat dibuat oleh Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah bersifat konsultatif dengan melakukan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri atau instansi Pemerintah Pusat yang terkait, kemudian pemerintah daerah harus mendapat suatu Full Powers ketika melakukan penandatanganan sehingga perjanjian tersebut dibuat atas nama Republik Indonesia, seperti mengesahkan sebuah perjanjian internasional.

            Sebagaimana tahap pembuatan perjanjian internasional pada umumnya yang berdasarkan UU Perjanjian Internasional maka tahap-tahap pembuatan perjanjian oleh Pemeritnah Daerah yaitu: Tahap Penjajakan, Tahap Perundingan, Tahap Perumusan Naskah, Tahap Penerimaan dan Tahap Penandatanganan. Sedangkan fungsi koodinasi dan konsultasi dengan Kementerian Luar Negeri banyak terjadi sebelum pada tahap penandatangan. Meskipun tak tertutup kemungkinan pihak Kementerian Luar Negeri melalui kedutaan besar yang memulai inisiatif untuk memperkenalkan kedua pemeritnah daerah sehingga dapat bekerja sama yang dituangkan dalam perjanjian internasional.

            Perjanjian kerjasama sub-regional segitiga tiga negara Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) merupakan kerjasama sub-regional di kawasan Asia Tenggara bagian barat. Kerjasama antara beberapa negara tertentu dalam suatu kawasan, namun tidak semua negara dalam kawasan tersebut. Kerjasama ini umunya berupaya mesntimulasi kegiatan ekonomi pembangunan dan pertumbuhan melalui peningkatan investasi di daerah perbatasan antar beberapa negara. Visi IMT-GT ialah meningkatkan kualitas hidup subkawasan yang sejahtera dan progresif yang  bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membantu memfasilitasi pengembangan di wilayah sub-regional yang potensial akan sumber daya secara keseluruhan.

4.2. Saran
          Demi terwujudnya Komunitas Ekonomi Asean 2020 serta Visi jangka panjang IMT-GT 2036, diharapkan kepada pemerintah Indonesia untuk lebih serius dan konsentrasi terhadap perjanjian kerjasama ini. Karena ini merupakan salah peluang untuk memperbaiki ekonomi provinsi serta mengangkat ke skala internasional. Meningkatkan Kinerja Working Group Indonesia melalui pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan riset teknologi dan sebagainya.

-


[1] Lihat Peraturan Luar Negeri RI Nomor: 09/A.KP/XII/2006/01 Tentang Panduam Umum Tata Cara Hubungan          Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. 
[2]  http://www.deplu.go.id/RegionalCoorporation
[4] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Imu Politik (Jakarta, Gramedia: 2008) hal. 47
[5] Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal (1) dan (3)
[6] I Ibid., pasal (37) ayat (5)
[7] Ibid., pasal (28) ayat (1)
[8] Miriam Budiardjo, Op.cit., hal. 267
[9] Ibid., hal. 269  pendapat C.F. Strong tentang Negara Kesatuan
[10] Ibid., hal. 269-270
[11] Houssein et.al,... Tata Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah, hal. 21
[12] Indonesia, Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional, UU No. 24 Tahun 20000, LN No 185 Tahun 20000, TLN 4012, pasal (1) angka (6).
[13] Indonesia, Undang-undang tentang Pemerintah Daerah, UU No. 32 Tahun 2004 LN No. 125 tahun 2004, TLN No. 4437, pasal (1) butir (2).
[14] Ibid., pasal (1) butir (3)
[15] Ibid., poin b
[16] Ibid., ayat (3)
[17] Ibid., ayat (2).
[18] Ibid., ayat (3).
[19] Ibid., ayat (5).
[20] Peraturan Menteri Luar Negeri RI, Nomor: 09./A/KP/XII/2006/01 Tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah.
[21] Agustinus Supriyanto dan Andi Sandi ATT, Pengembangan Potensi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Kerjasama Sister Province, Mimbar Hukum UGM, Mei 2001. hal. 128
[22] Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: 09/A/KP/XII/2006, Op.Cit., Butir 16
[23] Ibid., Butir (20)
[24] Ibid., butir 21.
[25] Pihak Indonesia antara lain: Departemen Luar Negeri, Perwakilan RI di Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Teknis, Pemerintah Daerah, Lembaga Non-Pemerintah di Pusat dan Daerah
[26] Pihak Asing antara lain: Pemerintah Daerah/Pemerintah Negara Bagian, Badan/Lembaga Internasional, Badan/Lembaga Negara Asing, Lembaga Non Pemerintah/Lembaga Swadaya Masayrakat Asing, Badan Usaha Swasta Asing.
[27] Ibid., butir 26
[28] http://ditjenkpi.depag.go.id/iamges/Bulletin/Bulletin%2047.pdf
[29] pempovsu.go.id
[30] Ibid.,
[31] Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
[32] Undang-Undang Nomor 125 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 169 ayat (1)
[33] Ibid., Pasal 42 butir (1g)
[34] Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2011 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Pasal 16.
[35] Ibid
[36] Ibid.
[37] Loc. cit., Pasal 7
[38] www.KSER.org.id
[39] Diskusi intern perkembangan kerjasama ekonomi sub-regional Indonesia 2009, Makhalani (kabid pemantauan dan Informasi, PKSI) dikutip di laman diskusibkf.blogspot.id.
[41] International blueprint 2017-2022 IMT-GT Handbook-Pdf
[45] Pembahasaan hasil pertemuan Senior Officiial (SO) The 10th IMT-GTN Strategic Planning Meeting (SPM)
[46] Handbook Vision IMT-GT 2036
[47] Ibid
[48] Keputusan Gubernur Nomor 188.44/235/KPTS/2015 tentang Sekretariat Bersama Kerjasama Ekonomi Sub-Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Provsu Periode Tahun 2015-2018
[49] File-file Surat Masuk Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu
[51] Loc.cit.
[52] Handbook Vision IMT-GT 2036
[53] Bahan Presentasi Perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Provinsi Sumatera Utara, April 2017
[54] Ibid
[55] Bahan Presentasi Perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Malaysia-                Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Provinsi Sumatera Utara, April 2017.ppt