Suatu
anugerah Tuhan paling indah untuk bumi pertiwi, yang memiliki bangsa besar,
serta kemajemukan. Sebuah negara bangsa yang mengikat lebih dari 1.128 suku
bangsa (data BPS), ragam bahasa, agama & budaya di 18.108 pulau yang
terbentang dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu diperlukan suatu
stimulus, suatu kemauan kuat & konsepsi yg dapat menopang seluruh anugerah
Tuhan yg telah diberikan serta perjuangan para pahlawan melalui Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sekaligus menjadi buah sejarah & puncak
perjalanan panjang perjuangan bangsa Indonesia agar tidak menjadi perjuangan yang
sia-sia. Stimulus, kemauan yg kuat serta konsepsi itu disebut Empat Pilar
Kehidupan Berbangsa & Bernegara, yang terdiri Pancasila; UUD 1945; Negara
Kesatuan Republik Indonesia & Bhinneka Tunggal Ika.
Lalu
mengapa disebut dgn Pilar? Harusnya ini menjadi 4 Dasar Kebangsaan? Begitulah
sekiranya tanggapan beberapa elemen masyarakat terhadap Empat Pilar Kebangsaan
yang dinilai masih "keliru" dalam hal konsepnya karena untuk menopang
negara yang besar ini. Menurut KBBI pengertian Pilar adalah tiang penguat,
tiang pokok, induk utk menopang dasar. Jika masyarakat lebih intens membaca
kembali "Materi Empat Pilar MPR-RI" (bagian. pendahuluan) sudah cukup
dijelaskan mengapa disebut Empat Pilar, bukan Empat Dasar.
Sesungguhnya Indonesia telah memiliki dasar serta ideologi yang menjadi modal dalam menjalankan kehidupan berbangsa & bernegara. Lantas kenapa justru dasar ini (Pancasila) "diturunkan" menjadi Pilar?
Sesungguhnya Indonesia telah memiliki dasar serta ideologi yang menjadi modal dalam menjalankan kehidupan berbangsa & bernegara. Lantas kenapa justru dasar ini (Pancasila) "diturunkan" menjadi Pilar?
Dimasukkannya Pancasila sebagai bagian dari Empat pilar utk menjelaskan adanya landasan. Pancasila ini menjadi pedoman dan penuntun bagi pilar-pilar lainnya. Penyebutan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa & Bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa ke-4 pilar tersebut kedudukannya sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat fungsi, konteks yang berbeda dan pada prinsipnya Pancasila-lah yang menjadi pilar tertinggi sekaligus menjadi landasan untuk menuntun pilar-pilar lainnya. Contoh, Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika tersebut sudah terkandung dlm UUD 1945, tetapi di pandang perlu utk diurai atau di ekplisitkan sebagai pilar-pilar tersendiri guna upaya preventif terhadap potensi gangguan dan ancaman thdp NKRI.
Lebih
jauh, konsepsi pokok yang melandasi Empat Pilar adalah semangat gotong royong yang
diserukan Bung Karno pada pidato 1 Juni 1945:
"Gotong royong adalah pembanting tulang bersama, perjuangan bantu binantu bersama...Holopis kuntul baris, buat kepentingan bersama! Itulah gotong royong"
Dan
sekali lagi, mengapa tidak disebut Empat Dasar Kehidupan Berbangsa &
Bernegara??
Yap, pada prinsipnya kita sudah
memiliki dasar yaitu Pancasila, dasar inilah yang menjadi penuntun, pedoman kepada
pilar-pilar lainnya. Yg harus menjadi jiwa untuk menginspirasi seluruh
pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Namun juga Empat
Pilar ini merupakan persyaratan minimal, di samping pilar lainnya agar dapat
berdiri kokoh. Setiap penyelenggara negara dan bangsa Indonesia harus memiliki
optimisme serta keyakinan bahwa inilah prinsip-prinsip khas Indonesia untuk
menjadi pedoman dalam tercapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Sumber Rujukan:
http://sofian-memandang.blogspot.co.id/2015/01/dino-si-anak-kecil-dengan-pilar.html
Sumber Rujukan:
http://sofian-memandang.blogspot.co.id/2015/01/dino-si-anak-kecil-dengan-pilar.html


