Cari Blog Ini

Sabtu, 11 Maret 2017

ANALISIS SOSIAL - TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE



   Transportasi hadir untuk menjawab permasalahan khususnya mengenai masalah jarak, transportasi inilah menjadi alat bantu manusia dalam memangkas jarang tersebut. Seiring perkembangan teknologi Gawai (smartphone) serta tuntutan zaman, timbul berbagai berbagai dampak dari variasi teknologi, salah satunya perkembangan inovasi tansportasi. Mulai dari transportasi konvensional hingga timbul tranportasi online. Berbicara transportasi berbasis online, ini adalah wujud sebuah peradaban modern, bagaimana tidak transportasi yang sebelumnya harus melalui pertemuan langsung agar terjadinya suatu proses pemindahan barang ini tidak lagi harus seperti itu. Seperti yang diketahui transportasi berbasis online ialah sebuah transportasi yang tidak langsung berinteraksi. Cukup menggunakan aplikasi pendukung transportasi pendukung tersebut, suatu proses transportasi dapat terlaksana. Beberapa aplikasi pendukung serta macam-macam jenis transportasi online antara lain Go-Jek, Grab, dan lain-lain. Transportasi berbasis online ini cukup menarik perhatian masyarakat khususnya di kota-kota besar yang dinilai lebih mudah, aman dan praktis. Kontan, transportasi online ini justru menjadi kendaraan transportasi masyarakat yang utama menggeser transportasi konvensional.
   Kehadiran transportasi berbasis online ini tidak diterima baik oleh transportasi konvensional, mereka mengganggap transportasi berbasis online itu telah “mengambil” rejeki yang seharusnya jadi milik mereka (transportasi konvensional) yang akan berdampak pada penggangguran karena tidak adanya penumpang lagi, dan juga mengganggap tranportasi tersebut illegal. Permasalah yang terlihat enteng ini kemudian menjadi sebuah masalah besar, bagaimana tidak pihak konvensional dengan pihak online terlibat bentrok hingga kekerasan, masalah ini terus berlangsung sampai sekarang di seluruh kota-kota di Indonesia.

   Pembahasan terkait transportasi antara konvensional dengan online semakin memuncak saja. Jika kita mengutip pernyataan YLKI, transporasi berbasis online timbul karena kegagalan pemerintah, kegagalan akan mengatur dan mengurusi transportasi konvensional. Jika melihat fakta dilapangan, transportasi konvensional (umum) sangat amburadul dan tidak layak khususnya untuk transportasi angkutan umum. Mulai dari kondisi angkutan yang kurang perhatian yang dapat membahayakan penumpang (misal, rem blong), supir yang tidak lulus uji, bertindak sesuka hati, ugal-ugalan, supir tembak hingga kejahatan-kejahatan yang terjadi di dalam angkutan umum (kekerasan, pelecehan, pencurian), kegagalan menciptakan lapangan pekerjaan yang ramah pada pengembangan ekonomi masyarakat juga menjadi penyebab dan menjadi suatu hal yang kompleks menurunnya minat masyarakat menggunakan transportasi konvensional. Dari data Kepolisian RI menyebut terjadi 109.038 kecelakaan lalulintas dan korban meninggal sebanyak 27.441 orang yang didominasi oleh angkutan-angkutan konvensional. Sementara indek transportasi terburuk menurut Waze Indonesia menduduki peringkat ke-5 sebagai negara penyumbang transportasi terburuk dengan angka 3,54 (1: menyedihkan).

   Tidak melulu konvensional disalahkan, transportasi online juga menimbulkan hilangnya pekerjaan dari pihak konvensional, terlebih bicara soal pendapatan dan daya saing tariff. Go-Jek/Grab diminati banyak orang karena murah dan nyaman, sementara konvensional justru sebaliknya. Namun jika berbicara soal aturan main, transportasi konvensional lebih terpecaya dan harus mengikuti perjalanan panjang sebelum beroperasi. Bagaimana tidak, angkutan umum mengurusi KIR, SIM, ijin plat nomor angkutan dan lain sebagainya dan itu butuh waktu dan dana ektra juga. Sementara online sama sekali tidak mengikuti itu hanya sekedar mengurusi SIM, STNK pribadi. Lebih lanjut jika berbicara peraturan atau aturan main transportasi online ini dapat beroperasi menarik untuk dibahas. Tidak ada atau belum ada peraturan yang melegalkan mereka beroperasi.

   Dari sekian banyak Undang-undang dan peraturan, tidak menyebutkan bahwa transportasi online dilegalkan. Mulai dari UU pasal 138 ayat 3 No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan disebutkan bahwa angkutan umum orang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum, artinya kendaraan motor umum iyalah yang seragam, memiliki ciri khusus yang sama (warna angkutan). Lalu Keputusan Menhub No. 35 Tahun 2003 pasal 24 menjelaskan tentang angkutan antar jemput berciri: menggunakan mobil bus kecil/ atau mobil penumpang umum dengan menggunakan plat nomor warna dasar kuning dengan tulisan hitam, harus menggunakan trayek (jalur) yang tetap.

    Namun mengapa tetap berjalan, meski sebelumnya (tertanda 30 Maret kebelakang, karena mulai 1 April muncul peraturan baru tentang transportasi online) tidak ada peraturan yang menyebutkan?  Jika ditilik dari perspektif ekonomi politik, seperti yang saya katakan sebelumnya yang juga saya kutip pernyataannya, kemunculan transportasi berbasis online timbul dari berbagai segi kehidupan, terkhusus untuk masalah ekonomi. Ketidak adanya atau kegagalan pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang ramah serta pengembangan ekonomi yang serius, membuat masyarakat gelisah dan mencari jalan keluar. Akibatnya banyak orang-orang yang bergabung dengan mitra bisnis transportasi online ini yang dinilai dapat mengatasi perekonomian saat ini. Dan kenyataannya benar saja, transportasi online lebih digandrungi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan antarjarak nya.

   Kemunculan transportasi berbasis online ini tidak langsung ditanggapi oleh pemerintah, dan justru menilai ini suatu kemajuan serta inovasi dari transportasi. Namun kelamaan, munculnya transportasi online yang juga mengakibatkan kerugian dari tranportasi konvensional ini menimbulkan suatu masalah yang baru. Bagaimana tidak, terjadi bentrokan antara pengendara transportasi konvensional dengan transportasi online. Setelah melihat peristiwa itu barulah pemerintah bergegas membuat peraturan, membuat suatu formulasi untuk menanggulangi. Hingga saat ini, mulai tanggal 1 April 2017 pemerintah mengeluarkan peraturan transportasi online (khusus roda empat) yang dirujuk dari revisi PM Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Setidaknya ada 11 poin khusus yang dibahas terkait adanya transportasi online ini. Namun merevisi peraturan juga tidak cukup untuk mengatas masalah yang ada, revisi PM itu juga dianggap mematikan taksi online tentang batas atas (tarif atas) dan tarif bawah.

   Berdasarkan analisis sosial, hal ini menunjukkan dampak kompleks pada masyarakat dan ekonomi, seperti kemudahan dan efisiensi bagi pengguna, namun juga menciptakan konflik dengan transportasi konvensional dan memengaruhi kondisi ekonomi pengemudi. Keberadaan transportasi online membentuk pola mobilitas baru, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, tetapi juga memunculkan tantangan terkait lapangan kerja, persaingan dengan ojek pangkalan, dan perubahan perilaku sosial. 

   Sebagai penutup, peran pemerintah sangat sangat sekali dibutuhkan dalam hal ini. Pemerintah diminta untuk lebih tanggap dalam membuat kebijakan agar kisruh transportasi di Indonesia tidak semakin keruh. Juga tanggap dan cepat dalam mengeluarkan peraturan untuk roda dua (online).