Transportasi hadir untuk menjawab
permasalahan khususnya mengenai masalah jarak, transportasi inilah menjadi alat
bantu manusia dalam memangkas jarang tersebut. Seiring perkembangan teknologi Gawai (smartphone) serta
tuntutan zaman, timbul berbagai berbagai dampak dari variasi teknologi, salah satunya perkembangan inovasi tansportasi. Mulai dari transportasi
konvensional hingga timbul tranportasi online. Berbicara transportasi berbasis
online, ini adalah wujud sebuah peradaban modern, bagaimana tidak transportasi
yang sebelumnya harus melalui pertemuan langsung agar terjadinya suatu proses
pemindahan barang ini tidak lagi harus seperti itu. Seperti yang diketahui
transportasi berbasis online ialah sebuah transportasi yang tidak langsung
berinteraksi. Cukup menggunakan aplikasi pendukung transportasi pendukung
tersebut, suatu proses transportasi dapat terlaksana. Beberapa aplikasi
pendukung serta macam-macam jenis transportasi online antara lain Go-Jek, Grab,
dan lain-lain. Transportasi berbasis online ini cukup menarik perhatian
masyarakat khususnya di kota-kota besar yang dinilai lebih mudah, aman dan
praktis. Kontan, transportasi online ini justru menjadi kendaraan transportasi
masyarakat yang utama menggeser transportasi konvensional.
Kehadiran transportasi berbasis
online ini tidak diterima baik oleh transportasi konvensional, mereka
mengganggap transportasi berbasis online itu telah “mengambil” rejeki yang
seharusnya jadi milik mereka (transportasi konvensional) yang akan berdampak
pada penggangguran karena tidak adanya penumpang lagi, dan juga mengganggap
tranportasi tersebut illegal. Permasalah yang terlihat enteng ini kemudian
menjadi sebuah masalah besar, bagaimana tidak pihak konvensional dengan pihak
online terlibat bentrok hingga kekerasan, masalah ini terus berlangsung sampai
sekarang di seluruh kota-kota di Indonesia.
Pembahasan terkait transportasi antara konvensional
dengan online semakin memuncak saja. Jika kita mengutip pernyataan YLKI,
transporasi berbasis online timbul karena kegagalan pemerintah, kegagalan akan
mengatur dan mengurusi transportasi konvensional. Jika melihat fakta
dilapangan, transportasi konvensional (umum) sangat amburadul dan tidak layak
khususnya untuk transportasi angkutan umum. Mulai dari kondisi angkutan yang
kurang perhatian yang dapat membahayakan penumpang (misal, rem blong), supir yang
tidak lulus uji, bertindak sesuka hati, ugal-ugalan, supir tembak hingga
kejahatan-kejahatan yang terjadi di dalam angkutan umum (kekerasan, pelecehan,
pencurian), kegagalan menciptakan lapangan pekerjaan yang ramah pada
pengembangan ekonomi masyarakat juga menjadi penyebab dan menjadi suatu hal
yang kompleks menurunnya minat masyarakat menggunakan transportasi
konvensional. Dari data Kepolisian RI menyebut terjadi 109.038 kecelakaan
lalulintas dan korban meninggal sebanyak 27.441 orang yang didominasi oleh
angkutan-angkutan konvensional. Sementara indek transportasi terburuk menurut
Waze Indonesia menduduki peringkat ke-5 sebagai negara penyumbang transportasi
terburuk dengan angka 3,54 (1: menyedihkan).
Tidak melulu konvensional
disalahkan, transportasi online juga menimbulkan hilangnya pekerjaan dari pihak
konvensional, terlebih bicara soal pendapatan dan daya saing tariff.
Go-Jek/Grab diminati banyak orang karena murah dan nyaman, sementara
konvensional justru sebaliknya. Namun jika berbicara soal aturan main,
transportasi konvensional lebih terpecaya dan harus mengikuti perjalanan
panjang sebelum beroperasi. Bagaimana tidak, angkutan umum mengurusi KIR, SIM,
ijin plat nomor angkutan dan lain sebagainya dan itu butuh waktu dan dana ektra
juga. Sementara online sama sekali tidak mengikuti itu hanya sekedar mengurusi
SIM, STNK pribadi. Lebih lanjut jika berbicara peraturan atau aturan main
transportasi online ini dapat beroperasi menarik untuk dibahas. Tidak ada atau
belum ada peraturan yang melegalkan mereka beroperasi.
Dari sekian banyak Undang-undang dan
peraturan, tidak menyebutkan bahwa transportasi online dilegalkan. Mulai dari
UU pasal 138 ayat 3 No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan
disebutkan bahwa angkutan umum orang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor
umum, artinya kendaraan motor umum iyalah yang seragam, memiliki ciri khusus
yang sama (warna angkutan). Lalu Keputusan Menhub No. 35 Tahun 2003 pasal 24
menjelaskan tentang angkutan antar jemput berciri: menggunakan mobil bus kecil/
atau mobil penumpang umum dengan menggunakan plat nomor warna dasar kuning
dengan tulisan hitam, harus menggunakan trayek (jalur) yang tetap.
Namun mengapa tetap berjalan, meski
sebelumnya (tertanda 30 Maret kebelakang, karena mulai 1 April muncul peraturan
baru tentang transportasi online) tidak ada peraturan yang menyebutkan? Jika ditilik dari perspektif ekonomi politik,
seperti yang saya katakan sebelumnya yang juga saya kutip pernyataannya, kemunculan
transportasi berbasis online timbul dari berbagai segi kehidupan, terkhusus
untuk masalah ekonomi. Ketidak adanya atau kegagalan pemerintah dalam
menciptakan lapangan pekerjaan yang ramah serta pengembangan ekonomi yang
serius, membuat masyarakat gelisah dan mencari jalan keluar. Akibatnya banyak
orang-orang yang bergabung dengan mitra bisnis transportasi online ini yang
dinilai dapat mengatasi perekonomian saat ini. Dan kenyataannya benar saja,
transportasi online lebih digandrungi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
antarjarak nya.
Kemunculan transportasi berbasis
online ini tidak langsung ditanggapi oleh pemerintah, dan justru menilai ini
suatu kemajuan serta inovasi dari transportasi. Namun kelamaan, munculnya
transportasi online yang juga mengakibatkan kerugian dari tranportasi
konvensional ini menimbulkan suatu masalah yang baru. Bagaimana tidak, terjadi
bentrokan antara pengendara transportasi konvensional dengan transportasi
online. Setelah melihat peristiwa itu barulah pemerintah bergegas membuat
peraturan, membuat suatu formulasi untuk menanggulangi. Hingga saat ini, mulai
tanggal 1 April 2017 pemerintah mengeluarkan peraturan transportasi online (khusus
roda empat) yang dirujuk dari revisi PM Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam
Trayek. Setidaknya ada 11 poin khusus yang dibahas terkait adanya transportasi
online ini. Namun merevisi peraturan juga tidak cukup untuk mengatas masalah
yang ada, revisi PM itu juga dianggap mematikan taksi online tentang batas atas
(tarif atas) dan tarif bawah.
Berdasarkan analisis sosial, hal ini menunjukkan dampak kompleks pada masyarakat dan
ekonomi, seperti kemudahan dan efisiensi bagi pengguna, namun juga menciptakan
konflik dengan transportasi konvensional dan memengaruhi kondisi ekonomi
pengemudi. Keberadaan transportasi online membentuk pola mobilitas baru,
mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, tetapi juga memunculkan tantangan
terkait lapangan kerja, persaingan dengan ojek pangkalan, dan perubahan
perilaku sosial.
Sebagai penutup, peran pemerintah
sangat sangat sekali dibutuhkan dalam hal ini. Pemerintah diminta untuk lebih
tanggap dalam membuat kebijakan agar kisruh transportasi di Indonesia tidak
semakin keruh. Juga tanggap dan cepat dalam mengeluarkan peraturan untuk roda
dua (online).
