Cari Blog Ini

Senin, 08 Mei 2017

KEJAHATAN PERANG: Sebuah kalimat dilematis yang tak berujung; aturan atau pengaturan??






Latar Belakang
   Kejahatan perang, sebuah kalimat yang tidak asing terdengar namun kurang mengerti apa arti dari kalimat tersebut. Terlebih jika melihat keadaan global kekinian yang semakin kacau, perang dimana-mana, pemberontak, perompak dan lain sebagainya tidak bisa dilepaskan dari kata-kata atau kalimat-kalimat “kejahat perang”. Jadi apakah kejahatan perang itu? apakah tiap ada kekacauan (bersenjata) dikatakan kejahatan perang?, saat bagaimana atau saat keadaan yang seperti apa kalimat ini digunakan?
   Menurut pengertian, Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang. Dalam hal yang menyangkut tindak kekerasan atau pembunuhan pada masa perang, Belanda mengenal dua istilah: ‘oorlogmisdaad’ atau kejahatan perang dan ‘exces’ atau ekses.[1]
  Pengertian kejahatan menurut tata bahasa (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989:42) adalah “perbuatan atau tindakan yang jahat” yang lazim orang ketahui atau mendengar perbuatan yang jahat seperti pembunuhan, pencurian, pencabulan, penipuan, penganiyaan dan lain-lain yang dilakukan oleh manusia.
   Kartini Kartono (1992:122) menjelaskan bahwa crime  atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
   Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang serta suatu konsep yuridis yang berarti tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana. Kejahatan juga bukan hanya suatu gejala hukum. (Romli Atmasasmita dan Widati Wulandari, 1997:53.).
    Secara khusus, Kejahatan Perang atau Konflik Bersenjata dapat ditemukan pengaturannya pada Pasal 396 sampai 393 RKUHP. Selain itu, Kejahatan Perang terkait juga dengan pasal 401-402 RKUHP. Secara umum RKUHP mengadopsi kategori pengaturan tentang kejahatan perang dalam Statuta Roma, dimana kejahatan perang dibagi dalam empat kategori sebagaimana tertera diatas. Disamping itu, RKUHP juga menganut Kejahatan Perang dalam arti luas; pelanggaran berat yang terjadi dalam masa perang dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam perang
   Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang.  Pembunuhan massal dan genosida kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional, kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional. Keadilan perang kadang dituding lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan, karena beberapa peristiwa kontroversi tidak atau belum dianggap sebagai kejahatan perang. Contohnya antara lain perusakan target-target sipil yang dilakukan Amerika Serikat pada Perang Dunia I dan Perang Dunia II; penggunaan bom atom terhadap Hiroshima dan Nagasaki pada Perang Dunia II.
  Kejahatan perang adalah pelanggaran hukum humaniter internasional yang serius selama konflik bersenjata, seperti pembunuhan, penyiksaan, penghancuran properti tanpa alasan militer, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga sipil atau tawanan perang. Kejahatan ini menimbulkan tanggung jawab pidana bagi individu pelakunya dan dapat diadili oleh pengadilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC). 

Opini Penulis
     Saya banyak bertanya-tanya apa sih kejahatan perang itu? kok ada yang namanya kejahatan perang, kalau begitu berarti ada dong kebaikan perang, apa pula itu kebaikan perang? masa perang dikatakan baik. Berarti dari semua itu apakah ada aturan main dalam berperang (bersenjata)?. Dari berbagai pertanyaan-pertanyaan itu saya kira mungkin judul ini bisa menjadi awal pembentukan kerangka skripsi saya, walau masih sangat luas, sangat minim sekali bahan atau ekplorasi dari judul ini.
   Beranjak dari definisi kejahatan perang yang sudah dijelaskan di atas, saya tertarik mengeksplor kejahatan-kejahatan negara lain dalam “memperdaya” serta “merampas” negara jajahannya dengan segala tipu daya dan muslihat untuk mencapai tujuan tersebut, misal misi kemanusiaan, membantu pemberontakan di negara tersebut yang alih-alih justru memperkacau suasana, merencanakan tujuan, juga membunuh, merusak tatanan kehidupan warga sipil. Saya ingin melihat sejauh mana sesuatu kejadian (perang senjata) dikatakan kejahatan perang.

   Saya juga sudah mendapat jawaban, bahwa peperangan memiliki aturan adab yang berlaku bagi tiap negara yang berkonflik baik konflik dalam negeri atau konflik antar negara. Aturan perang yang beradab dituangkan dalam Konvensi Jenewa 1949, yang secara umum mencakup dua hal, yaitu:
1. Perlindungan terhadap semua orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam perang, dan
2. pelarangan penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat dikendalikan.

   Sebanyak 194 negara telah meratifikasi konvensi ini, meskipun tidak semua protokol tambahan dan konvensi pendukung turut diratifikasi. Perkembangan mutakhir pengarusutamaan (mainstreaming) hukum humaniter internasional adalah Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Crime, ICC) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2002 sebagai implementasi Statuta Roma 1998. Yurisdiksi ICC mencakup kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Sampai bulan Mei 2008 statuta ini baru diratifikasi oleh 106 negara. Beberapa negara yang seringkali dikiritik sebagai pelaku pelanggaran dalam konflik bersenjata belum bersedia meratifikasi, antara lain: China, Haiti, India, Israel, Korea Utara, Mozambique, Pakistan, Rusia, Rwanda, Somalia, Sudan, Sri Lanka, termasuk Amerika Serikat (lihat website International Committee of the Red Cross).