Latar
Belakang
Kejahatan
perang, sebuah kalimat yang tidak asing terdengar namun kurang mengerti apa
arti dari kalimat tersebut. Terlebih jika melihat keadaan global kekinian yang
semakin kacau, perang dimana-mana, pemberontak, perompak dan lain sebagainya
tidak bisa dilepaskan dari kata-kata atau kalimat-kalimat “kejahat perang”.
Jadi apakah kejahatan perang itu? apakah tiap ada kekacauan (bersenjata)
dikatakan kejahatan perang?, saat bagaimana atau saat keadaan yang seperti apa
kalimat ini digunakan?
Menurut pengertian, Kejahatan perang adalah suatu
tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh
satu atau beberapa orang, baik militer maupun
sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik
antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik
internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang. Dalam hal yang menyangkut
tindak kekerasan atau pembunuhan pada masa perang, Belanda mengenal dua
istilah: ‘oorlogmisdaad’ atau kejahatan perang dan ‘exces’ atau ekses.[1]
Pengertian kejahatan menurut tata bahasa (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 1989:42) adalah “perbuatan atau tindakan yang jahat” yang
lazim orang ketahui atau mendengar perbuatan yang jahat seperti pembunuhan,
pencurian, pencabulan, penipuan, penganiyaan dan lain-lain yang dilakukan oleh
manusia.
Kartini
Kartono (1992:122) menjelaskan bahwa crime atau kejahatan adalah tingkah
laku yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat
menentangnya.
Kejahatan perang
meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh
hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan
aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih,
atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk
mengecoh pihak lawan sebelum menyerang serta suatu konsep yuridis yang berarti
tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana. Kejahatan
juga bukan hanya suatu gejala hukum. (Romli Atmasasmita dan Widati Wulandari,
1997:53.).
Secara
khusus, Kejahatan Perang atau Konflik Bersenjata dapat ditemukan pengaturannya
pada Pasal 396 sampai 393 RKUHP. Selain itu, Kejahatan Perang terkait juga
dengan pasal 401-402 RKUHP. Secara umum RKUHP mengadopsi kategori pengaturan
tentang kejahatan perang dalam Statuta Roma, dimana kejahatan perang dibagi
dalam empat kategori sebagaimana tertera diatas. Disamping itu, RKUHP juga
menganut Kejahatan Perang dalam arti luas; pelanggaran berat yang terjadi dalam
masa perang dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang
diterapkan dalam perang
Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau
penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida kadang
dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional,
kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan
perang merupakan bagian penting dalam hukum kemanusiaan internasional karena
biasanya pada kasus kejahatan ini dibutuhkan suatu pengadilan internasional. Keadilan
perang kadang dituding lebih berpihak kepada pemenang suatu peperangan, karena
beberapa peristiwa kontroversi tidak atau belum dianggap sebagai kejahatan
perang. Contohnya antara lain perusakan target-target sipil yang dilakukan Amerika
Serikat pada Perang Dunia I dan Perang Dunia II;
penggunaan bom atom terhadap
Hiroshima dan Nagasaki pada
Perang Dunia II.
Kejahatan perang adalah pelanggaran hukum humaniter internasional yang serius selama konflik bersenjata, seperti pembunuhan, penyiksaan, penghancuran properti tanpa alasan militer, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga sipil atau tawanan perang. Kejahatan ini menimbulkan tanggung jawab pidana bagi individu pelakunya dan dapat diadili oleh pengadilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Opini Penulis
Saya
banyak bertanya-tanya apa sih kejahatan perang itu? kok ada yang namanya
kejahatan perang, kalau begitu berarti ada dong kebaikan perang, apa pula itu
kebaikan perang? masa perang dikatakan baik. Berarti dari semua itu apakah ada
aturan main dalam berperang (bersenjata)?. Dari berbagai pertanyaan-pertanyaan
itu saya kira mungkin judul ini bisa menjadi awal pembentukan kerangka skripsi
saya, walau masih sangat luas, sangat minim sekali bahan atau ekplorasi dari
judul ini.
Beranjak
dari definisi kejahatan perang yang sudah dijelaskan di atas, saya tertarik
mengeksplor kejahatan-kejahatan negara lain dalam “memperdaya” serta “merampas”
negara jajahannya dengan segala tipu daya dan muslihat untuk mencapai tujuan
tersebut, misal misi kemanusiaan, membantu pemberontakan di negara tersebut
yang alih-alih justru memperkacau suasana, merencanakan tujuan, juga membunuh,
merusak tatanan kehidupan warga sipil. Saya ingin melihat sejauh mana sesuatu
kejadian (perang senjata) dikatakan kejahatan perang.
Saya
juga sudah mendapat jawaban, bahwa peperangan memiliki aturan adab yang berlaku
bagi tiap negara yang berkonflik baik konflik dalam negeri atau konflik antar
negara. Aturan
perang yang beradab dituangkan dalam Konvensi Jenewa 1949, yang secara umum
mencakup dua hal, yaitu:
1. Perlindungan terhadap
semua orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam perang, dan
2. pelarangan penggunaan
senjata dan metode perang yang tidak dapat dikendalikan.
Sebanyak 194 negara telah meratifikasi konvensi ini,
meskipun tidak semua protokol tambahan dan konvensi pendukung turut
diratifikasi. Perkembangan mutakhir pengarusutamaan (mainstreaming) hukum
humaniter internasional adalah Mahkamah Kejahatan Internasional (International
Criminal Crime, ICC) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2002 sebagai
implementasi Statuta Roma 1998. Yurisdiksi ICC mencakup kejahatan terhadap
perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan
terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Sampai bulan Mei 2008 statuta
ini baru diratifikasi oleh 106 negara. Beberapa negara yang seringkali
dikiritik sebagai pelaku pelanggaran dalam konflik bersenjata belum bersedia
meratifikasi, antara lain: China, Haiti, India, Israel, Korea Utara,
Mozambique, Pakistan, Rusia, Rwanda, Somalia, Sudan, Sri Lanka, termasuk
Amerika Serikat (lihat website International Committee of the Red Cross).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar