BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Suatu negara mempunyai perbatasan berupa darat dan laut (laut
teritorial). Perbatasan darat meliputi alam (gunung, lembah, sungai, pohon,
danau) dan buatan (pagar, kawat berduri, tembok, tugu termasuk juga
perjanjian-perjanjian internasional). Batas-batas tersebut difungsikan sebagai
pagar yuridis, pagar – pagar politis berlakunya kedaulatan nasional Indonesia
dan yurisdiksi nasional Indonesia. Republik Indonesia adalah negara di Asia
Tenggara yang melintasi garis katulistiwa dan berada di antara benua Asia dan
Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Dengan luas wilayah
± 1.906.240 km² dan luas perairan seluas panjang garis pantai . Indonesia
mempunyai perbatasan dengan sejumlah negara tetangga. Arah timur berbatasan
dengan Malaysia Timur, arah barat berbatasan dengan Singapura, Malaysia, arah
utara berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, arah selatan berbatasan dengan
Australia.
Indonesia
disebut sebagai negara maritim karena hampir 75% wilayahnya terdiri dari
perairan, dan juga sebagai negara kepulauan karena terdiri atas 17.508 pulau
besar dan kecil yang tersebar diseluruh peraiaran nusantara. Dari pulau – pulau
tersebut terdapat 90 pulau yang berada titik terluar wilayah Indonesia, 67
diantaranya berbatasan langsung dengan negara tetangga, dari 67 pulau tersebut
hanya 28 pulau yang berpenduduk sementara 39 lagi masih kosong. Pulau-pulau
kecil terluar umumnya memiliki karakteristik yang khas dan sekaligus menjadi
sumber permasalahan yang harus diperhatikan, yaitu : lokasi terluar pada umunya
terpencil, jauh dari pusat kegiatan ekonomi, minimnya sarana dan prasarana,
akses menuju pulau-pulau tersebut sangat terbatas, kesejahteran masyarakat
masih sangat rendah, penduduk merasa lebih dekat dengan negara tetangga,
pengrusakan lingkungan hidup cenderung meningkat, arus informasi dari negara
tetangga lebih dominan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan belum
optimalnya pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan serta pengelolaannya secara
lestari. Keberadaan pulau-pulau ini secara goegrafis sangatlah strategis,
karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita di tentukan. Pulau – pulau
ini seharusnnya mendapat perhatian dan pengawan serius agar tidak menimbulkan
permasalahan yang dapat mengganggu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau
yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara yang tidak atau belum memiliki
perjanjian dengan Indonesia.
Ada
beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau
terluar, diantaranya: 1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam,
bencana alam, atau karena kesengajaan manusia. 2. Hilangnya pulau secara
kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau
sebagai sebuah ketaatann pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus
berpindahnya Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia. 3. Hilang secara sosial
dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau
tersebut. Misalnya pulau secara turun – temurun didiami oleh masyarakat dari
negara lain.
Indonesia
mempunyai potensi isu perbatasan hampir diseluruh wilayah yang berbatasan langsung.
Isu perbatasan menjadi hal yang penting untuk di perhatikan, karena masih belum
jelasnya batas antar negara yang disepakati. Apabila batas antar negara belum
jelas, dapat menimbulkan konflik perbatasan yang dapat menjadi pemicu
meningkatnya ketegangan dua negara bertetangga dan dapat berkembang mengarah
kepada penggunaan kekuatan militer. Salah satu penyebab terjadi konflik
perbatasan adalah, kelemahan dari salah satu pihak sehingga memberikan peluang
bagi suatu pihak untuk bertindak melakukan pelanggaran perbatasan tersebut
artinya suatu negara dengan sistem kontrol lemah membuka peluang bagi negara
untuk dapat melanggar kesepakatan terhadap batas-batas negara, hal lain ialah
kurang nya komunikasi antar sesama negara yang berkonflik, karena hal ini merupakan
hubungan antar dua negara, sebaiknya dibicarakan dalam forum. Nah, untuk itu
dalam makalah ini akan membahas bagaimana kedaulatan NKRI dalam mempertahankan
keutuhan negara.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Geopolitik Pemerintah Indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI
2.
Sikap Pemerintah Indonesia dalam menghadapi masalah perbatasan negara dan
solusinya
1.3. Tujuan
1.
Mengetahui upaya pemerintah Indonesia dalam menghadapi permasalahan batas
negara
BAB II.
LANDASAN TEORI
2.1. Geopolitik
Pengertian geopolitik: Kata geopolitik berasal
dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa
Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri
(negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa
Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan
tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politicsmempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu
rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Secara
umum geopolitik adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud
Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pentingnya geopolitik bagi Indonesia adalah untuk dapat
mempertahankan Negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan
penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian
tujuan.
Friedrich
Ratzel (1844-1904) dengan Teori Space. Ia menyatakan “bangsa berbudaya akan membutuhkan
sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah primitif bangsa”.
Pendapat ini dikonfirmasi oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori Kekuatan yang
mengatakan bahwa “negara
adalah entitas politik secara keseluruhan serta unit biologis dengan
kecerdasan”.
Dapat
ditarik kesimpulan bahwa Geopolitik merupakan national interest, kepentingan
negara yang dibawa berkaitan dengan batas-batas wilayah, bagaimana
mempertahankan kedaulatan suatu negara dan bagaimana memanfaatkan sumber-sumber
daya alam di dalam negeri serta bagaimana mengelola sumber daya manusia.
2.2. Teori Kedaulatan
Kedaulatan,
“sovereignity” merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Seperti
diketahui bahwa salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya pemeritahan
yang berdaulat. Dengan demikian, pemerintah dalam suatu negara harus memiliki
kewibawaan (authority) yang tertinggi (supreme) dan tak terbatas (unlimited). Arti
kenegaraan sebagai kewibawaan atau kekuasaan tertinggi dan tak terbatas dari
negara disebut dengan sovereignity (kedaulatan). Dengan demikian, kedaulatan
adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh
wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain.
Jean Bodin (1500 – 1596) seorang ahli Prancis, memandang kedaulatan
sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Ia
memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 (empat) sifat pokok sebagai
berikut.
- Asli, artinya kekuasaan
tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Ermanen, artinya
kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah
berganti.
- Tunggal (bulat), artinya
kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak
diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
- Tidak Terbatas (absolut),
artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang
membatasinya, tentu kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.
Pada
dasarnya kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke
dalam (interne souvereiniteit) dan ke luar (externe souvereinoteit), yaitu
sebagai berikut.
- Kedaulatan Ke Dalam: Pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur
dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Kedaulatan Ke Luar:
Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan
lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga halnya
dengan negara lain, harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan
dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
2.3. Definisi
Konsep Politik Luar Negeri
Politik Luar Negeri merupakan kebijakan
pemerintah, yang diaminin oleh pemerintah, negara atau komunitas politik
lainnya dalam hubungan negara dan aktor bukan negara di dunia internasional.
Politik Luar Negeri menjembatani batas wilayah dalam negeri dan lingkungan
internasional.
- J. Holsti - Politik Luar Negeri bisa berupa hubungan
diplomatik dan mengeluarkan doktrin, aliansi, serta tujuan jangka panjang.
- Christopher Hill - Politik Luar Negeri sebagai jumlah
hubungan luar resmi yang dilakukan oleh aktor independen. Politik Luar Negeri
adalah tindakan-tindakan yang diarahkan ke tujuan, kondisi, komitmen dan arah
yang dinyatakan secara eksplisit, dan yang dilakukan oleh wakil-wakil
pemerintahan negara dan komunitas yang berdaulat.
Maka berdasarkan definisi-definisi diatas, fokus utama
Politik Luar Negeri adalah memperbaiki intense-intensi maksud, pernyataan dan
tindakan aktor yang diarahkan pada dunia eksternal dan respon dari aktor-aktor
lain.
a. Faktor yang mempengaruhi dan membuat
keputusan luar negeri
Harold dan Margareth Sprauod (1997)
mereka berbicara pentingnya faktor-faktor lingkungan dalam mempengaruhi dan
membuat keputusan dan dilaksanakan oleh suatu negara, lingkungan ini bisa
berupa lingkungan geografis.
b. Aktor-aktor pengambil kebijakan luar
negeri
1. Idio
sentries (decision maker)
2.
Peranan yang harus dilakukan oleh decision maker
3.
Pemerintahan
4.
Nilai-nilai dominan yang ada pada masyarakat.
c. Faktor-faktor yang memperngaruhi atau
menentukan dalam Politik Luar Negeri
William
D. Coplin ada 4 determinan
1.
Konteks Internasional, situasi Internasional yang sedang terjadi pada waktu
tertentu dapat mempengaruhi bagaimana negara itu akan berprilaku (perilaku
negara).
2.
Poltik dalam Negeri, dengan melihat situasi birokrasi atau pemerintahan di
dalam suatu negara yang akan berinteraksi dapat mempengaruhi perilaku antar
negara tersebut.
3.
Kondisi ekonomi militer dan kemanan, kemampuan ekonomi dan militer di suatu
negara dapat memberikan pengaruh atau dapat mempengaruhi negara dalam
berinteraksi dengan negara lain.
4.
Perilaku Decision Maker
2.4. Kepentingan Nasional
Kepentingan
Nasional (National Interest) adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai
sehubungan dengan kebutuhan bangsa/negara atau sehubungan dengan hal yang
dicita-citakan. Dalam hal ini kepentingan nasional yang relatif tetap dan
sama diantara semua negara/bangsa adalah keamanan (mencakup kelangsungan hidup
rakyatnya dan kebutuhan wilayah) serta kesejahteraan. Kedua hal pokok ini
yaitu keamanan (Security) dari kesejahteraan (Prosperity).
Kepentingan nasional diidentikkan dengan dengan “tujuan nasional”. Contohnya
kepentingan pembangunan ekonomi, kepentingan pengembangan dan peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau kepentingan mengundang investasi asing
untuk mempercepat laju industrialisasi.
Hans J. Morgenthau,
kepentingan nasional (national interest) merupakan pilar utama bagi teorinya
tentang politik luar negeri dan politik internasional yang realis. Pendekatan
morgenthau ini begitu terkenal sehingga telah menjadi suatu paradigma dominan
dalam studi politik internasional sesudah Perang Dunia II. Pemikiran Morgenthau
didasarkan pada premis bahwa strategi diplomasi harus didasarkan pada
kepentingan nasional, bukan pada alasan-alasan moral, legal dan ideologi yang
dianggapnya utopis dan bahkan berbahaya. Ia menyatakan kepentingan nasional
setiap negara adalah mengejar kekuasaan, yaitu apa saja yang bisa membentuk dan
mempertahankan pengendalian suatu negara atas negara lain. Hubungan kekuasaan
atau pengendalian ini bisa diciptakan melalui teknik-teknik paksaan maupun
kerjasama. Demikianlan Morgenthau membangun konsep abstrak yang artinya tidak
mudah di definisikan, yaitu kekuasaan (power) dan kepentingan (interest), yang
dianggapnya sebagai sarana dan sekaligus tujuan dari tindakan politik
internasional.
Menurut Morgenthau, ”Kepentingan nasional adalah kemampuan minimum negara untuk melindungi, dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultur dari gangguan negara lain. Dari tinjauan ini para pemimpin negara menurunkan kebijakan spesifik terhadap negara lain yang sifatnya kerjasama atau konflik” (Morgenthau, 1951).
Tentang kaitan antara
“kepentingan nasional” dengan “kepentingan regional.” Sekali lagi Morgenthau
menyatakan bahwa kepentingan nasional mendahului kepentingan regional. Bagi
teoritisi ini, aliansi yang bermanfaat harus dilandasi oleh keuntungan dan
keamanan timbal balik negara-negara yang ikut serta, bukan pada ikatan-ikatan
ideologis atau moral. Suatu aliansi regional yang tidak betul-betul memenuhi
kepentingan negara yang ikut serta, tidak mungkin bertahan atau tidak akan
efektif dalam jangka panjang.Kepentingan nasional sering dijadikan tolok ukur
atau kriteria pokok bagi para pengambil keputusan (decision makers)
masing-masing negara sebelum merumuskan dan menetapkan sikap atau
tindakan. Bahkan setiap langkah kebijakan luar negeri (Foreign Policy)
perlu dilandaskan kepada kepentingan nasional dan diarahkan untuk mencapai
serta melindungi apa yang dikategorikan atau ditetapkan sebagai ”Kepentingan
Nasional” (Rudy, 2002, hal. 116).
2.4.1.
Keamanan Energi
Merupakan suatu siasat yang merupakan isu penting berkaitan dengan
keamanan luar negeri/diplomasi. Selama ini bahwa sektor enegri lebih focus pada
pengelolaan energy kebutuhan domestik. Pemerintah hanya melihat engeri sebagai
komunitas yang sangat strategis, maka dengan demikian isu itu penting dalam
kebijakan luar negeri yang diperkirakan akan menutup keefektivitas diplomasi
baik tingkat regional maupun internasional. Maka dalam hal ini keamanan enegeri
dipandang dari isu keamanan internasional yang bersifat kontemporer, tidak
hanya memfokuskan dari pada kemanan negara tapi juga kemanan manusia dalam
negara tersebut. Maka persoalan kemanan energy tidak dapat dilepaskan dari
konsepsi geopolitik. Yang diartikan bahwa kondisi strategis suatu negara
sebagai bagian dari potensi yang dimiliki dalam konstalasi politik
internasional.
Keamanan negeri merupakan suatu subjek keamanan luar negeri, pengelolaan
sektor energy penguatan mekanisme pasar, misal penentuan harga BBM, listrik
sehingga kebijakan keamanan energy cenderung hanya sebatas keamanan
pasar/komunitas. Perkembangan global menunjukkan bahwa kebijakan energy telah
terintegrasi dengan kebijakan energi dan persoalan energi telah menjadi bagian
dari kepentingan nasional di suatu negara.
2.5. Faktor Geografis
Suatu Negara
2.5.1. Luas Wilayah
Luas wilayah
dari suatu negara merupakan suatu elemen dari kekuatan. Terlepas dari ukuran
yang besar, kecil, sempit, luas. Faktor luas saja tidak dapat menjelaskan
tentang kapasitas kemampuannya untuk menampung penduduk diatasnya. Kekuatan
efektif terhadap banyak faktor, seperti lokasi, kesuburan tanah, curah hujan,
sifat atau watak, penduduknya, tetapi sebaliknya luas wilayah memiliki
keuntungan (contoh Rusia). Untuk alasan yang sama, luas wilayah mula-mula
merupakan kerugian bagi Rusia, ketika Hitler menyerang Rusia. Faktor luas
wilayah dalam konteks Russia memungkinkan musuh lelah, serta dapat mengorbankan
waktu.
2.5.2. Letak Lokasi
Lebih
penting nampaknya dari faktor wilayah (luas), faktor ini mempengaruhi tipologi
perekonomian yang khusus bagi suatu wilayah penduduknya. Jadi eprindustrian
kayu, perkebunan, peternakan, pertanian, pertambangan, perindustrian untuk
sebagian disebabkan oleh lokasi. Juga berpengaruh terhadap kebudayaan, seperti
pertambangan dan industri yang masing-masing menimbulkan kota yang khas akan
tersebut (kota tambang, kota industri).
2.5.3. Bentuk dan Topografi
Bentuk
dan wilayah suatu negara dapat mengurangi penyerangan musuh, dapat menentukan
batas panjang dan pendek lautan suatu negara. Dapat menentukan pusat
perdagangan dan tempat penduduk. Dapat menentukan operasi-operasi militer.
2.5.4. Batas Negara
Dapat
bersifat alami atau buatan, seperti gunung, sungai dan garis-garis atau non
fisikal. Ditentukan secara terang dan tegas, meskipun sering mengalami
berubahan. Namun ada juga yang tidak ada batas negara.
2.5.5. Iklim
Salah
satu determinan apakah suatu wilayah letaknya di khatulistiwa. Faktor-faktor
seperti curah hujan dan angin ikut menentukan budaya dan perekonomian bersama
dengan sumber alam, organisasi politik, agama. Iklim mempengaruhi langsung
terhadap kesehatan dan energi suatu bangsa.
2.6. Teori Batas
Darat
Pasal 1 Monteviswo Convention on The Right
and Duty of The States tahun 1993, menetapkan bahwa sebagai suatu kesatuan
negara harus memiliki empat kualifikasi yaitu memiliki penduduk yang tetap,
wilayah dengan batas-batas yang jelas, pemerintah yang efektif, dan kemampuan
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Muatan produk hukum tersebut
diatas dapat diletakkan pada perspektif kedaulatan sebuah negara, dimana
penegasan batas wilayah negara merupakan manifestasi dari kedaulatan sebuah
negara. Pasal 1 ayat 4 UU RI NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA “Batas
Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu
negara yang didasarkan atas hukum internasional”. Perbatasan sebuah negara
dapat dipandang dalam konsep batas negara sebagai sebuah ruang geografis dan
atau batas negara sebagai ruang sosial-budaya.
Perbatasan
(border) dipahami sebagai suatu garis yang dibentuk oleh alam atau unsur buatan
manusia yang memisahkan wilayah suatu negara yang secara geografis berbatasan
langsung dengan wilayah negara lain. Namun sesungguhnya pengertian mengenai
perbatasan tidak sesederhana itu, karena di dalamnya juga mengandung beberapa
dimensi lain, yaitu antara lain garis batas (borders lines), sepadan (boundary)
dan perhinggaan (frontier), yang tentu merupakan persoalan politik. Secara
umum, konsep garis batas tidak hanya merupakan garis demarkasi yang memisahkan
sistem hukum yang barlaku antar negara, tetapi juga merupakan contact point
struktur kekuatan territorial nasional dari negara-negara yang berbatasan.
Konsep kedua, perbatasan sebagai boundary merujuk pada tapal batas yang pasti,
misalnya penghalang fisik atau segala sesuatu yang kasat mata. Beberapa
bentukan geologis menentukan batas alami seperi gunung atau sungai. Konsep
terakhir merujuk pada pemahaman sebagai frontier yang bermakna daerah depan.
Pada zaman dahulu, frontier ini dianalogikan sebagai daerah tempur, sehingga
harus dikosongkan karena akan digunakan sebagai daerah tempat dilaksanakannya
pertempuran.
2.6.1. Jenis-jenis
Garis Batas Darat
2.6.1.1. Garis Batas Darat Alami
a. Sungai, merupakan bentukan alam alami yang dapat
digunakan untuk penanda batas darat antar negara. Spesifikasi sungai yang dapat
digunakan sebagai penanda garis batas yaitu sungai yang panjang dan lebar, dan secara
kasat mata dapat menunjukan tapal batas yang pasti.
b. Gunung atau Punggung Bukit
Gunung
atau bukit adalah bentukan alami geologis yang secara kasat mata dapat menjadi
pemisah antar negara. Gunung atau bukit yang dijadikan sebagai tanda pemisah
antar negara yang bersebelahan adalah gunung atau bukit tertinggi diantara
gunung-gunung atau bukit-bukit yang lainnya. Titik penanda garis batas biasanya
terletak di punggungan gunung atau bukit. Garis batas ditarik secara lurus
dengan menghubungkan titik-titik yang berada di punggungan gunung atau bukit.
2.6.1.2. Garis Batas Darat Buatan
Garis
batas darat buatan adalah benda-benda buatan manusia yang digunakan sebagai
penanda batas darat antar negara seperti pilar atau tugu, kawat ebrduri,
dinding beton atau Border Sign Post (BSP)
2.7. Teori Batas Udara
Untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum udara,
maka para ahli hukum menggali hukum-hukum lama yang pernah berlaku yang
berhubungan dengan ruang udara dan akhirnya diketemukannya suatu maxim
(ketentuan lama) yang berlaku pada jaman Romawi yang menyebutkan “Cujus Est
Solum Ejus Usque Ad Coelum Et Ad Infinitum” yang dapat diartikan barang siapa
memiliki sebidang tanah, maka juga memiliki pula apa yang ada diatasnya dan
juga yang ada dibawahnya serta tidak terbatas.
Maxim tersebut
menimbulkan suatu perbedaan pendapat yang hangat di antara para ahli hukum
seperti:
1. Paul Fauchille
(1858-1926) dengan teorinya Air Freedom Theory menyebutkan bahwa ruang udara
itu bebas dan oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara bawah.
2. West Lake dengan
teorinya Air Sovereignty Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu tertutup yang
berarti dapat dimiliki oleh setiap negara bawah.
Untuk menyelesaikan masalah
kedaulatan wilayah udara tersebut, maka pada tahun 1910 diadakan konperensi
internasional (The International Conference on Air Navigation) di kota Paris
(Perancis) yang hanya dihadiri oleh 3 negara yaitu negara Inggris, Jerman dan
Perancis. Delegasi negara Inggris
mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang
ada diatasnya, delegasi negara Jerman mengusulkan bahwa negara memiliki
kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang dapat dikuasainya, sedangkan
delegasi negara Perancis mengusulkan bahwa ruang udara adalah bebas dengan
memperhatikan akan kepentingan keamanan negara, penduduk dan harta benda, maka
apabila dilihat usulan-usulan seperti tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
telah terjadi tidak adanya keseragaman pendapat di antara ke tiga negara yang
akhirnya dapat disimpulkan bahwa konperensi tersebut mengalami kegagalan.
Berakhirnya Perang Dunia I,
menimbulkan banyaknya negara-negara merasakan bahwa ruang udara yang ada di
atas negaranya harus bersifat tertutup, karena dengan adanya pengalaman bahwa
ruang udara dapat digunakan sebagai pintu masuk pesawat militer dengan mudah
untuk menyerang. Pada
tahun 1919 kembali diadakan konperensi internasional di kota Paris (Perancis)
yang dihadiri oleh 31 negara yang hadir dan menghasilkan suatu konvensi yaitu
Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation 1919 atau yang
lebih dikenal dengan Konvensi Paris 1919. Pada
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 disebutkan bahwa setiap negara anggota mengakui hak
kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara di atas wilayahnya baik di
darat, laut wilayah maupun di negara kolonial (jajahan) nya.
Konvensi ini mengalami
kegagalan juga, karena belum mencapai jumlah ratifikasi seperti yang
ditentukan, dan ini juga dikarenakan hanya negara-negara anggota Konvensi Paris
1919 saja yang diakui wilayah di ruang udara, sedangkan bagi negara-negara yang
bukan anggota konvensi ini tidak diakui memiliki wilayah di ruang udara.
Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur
mengenai kedaulatan negara di ruang udara, maka pada tahun 1929 American
Comunication Beaureau mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu kesepakatan
bahwa mengakui setiap negara memiliki wilayah di ruang udara yang ada
diatasnya. Dengan adanya kesepakatan ini
menyebabkan semua negara di dunia merasa memiliki kedaulatan di ruang udara
yang dimana setiap negara memiliki kedaulatan mutlak di ruang udara dengan
memberikan kebebasan penerbangan.
2.7.1. Batas
kedaulatan Wilayah Udara Secara Horisontal
Seperti telah diketahui bahwa batas
wilayah darat suatu negara adalah berdasarkan perjanjian dengan negara-negara
tetangga, dan dengan demikian setiap negara memiliki batas kedaulatan di
wilayah udara secara horisontal adalah sama dengan seluas wilayah darat
negaranya, sedangkan negara yang berpantai batas wilayah negara akan bertambah yaitu
dengan adanya ketentuan hukum yang diatur di dalam Article 3 United Nations
Convention on the Law Of the Sea (1982) yang menyebutkan setiap negara pantai
dapat menetapkan lebar laut wilayahnya sampai maksimum 12 mil laut yang diukur
dari garis pangkal (base line). Yaitu dengan cara luas daratan yang berdasarkan
perjanjian perbatasan dengan negara tetangga dan ditambah dengan Pasal 3
Konvensi Hukum Laut 1982.
2.7.2. Batas
Kedaulatan Wilayah Udara Secara Vertikal
Untuk menentukan batas kedaulatan di
wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan
saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional,
prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur
tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa
sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa
konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai
landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di
ruang udara, yaitu misalnya konsep dari:
a. Beaumont dan
Shawcross yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah
tidak terbatas.
b. Cooper yang
menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah
setinggi negara itu dapat menguasainya.
c. Holzendorf yang
menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah
setinggi 1000 meter yang ditarik dari permukaan bumi yang tertinggi.
d. Lee yang
menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah sama
dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
e. Von Bar yang
menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60
meter dari permukaan bumi.
Dengan tidak adanya
ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mengatur tentang batas ketinggian
wilayah udara yang dapat dimiliki oleh negara bawah, maka banyak negara-negara
di dunia melakukan secara sepihak menetapkan batas ketinggian wilayah udara
nasionalnya seperti yang dilakukan oleh negara Amerika Serikat melalui Space
Command menetapkan batas vertikal udara adalah 100 kilometer. Negara Australia di dalam Australian Space
Treaty Act 1998 menetapkan batas ketinggian wilayah udaranya adalah 100
kilometer yang diukur dari permukaan laut. Negara
Korea Selatan mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 2003 bahwa batas ketinggian
wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 110 kilometer. Negara Rusia mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 1992
batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 120 kilometer.
Sedangkan negara Indonesia pada Pasal 5
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan
eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia”, serta pada Pasal 5
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
disebutkan bahwa “batas wilayah negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah
di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian
bilateral dan atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara
serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional”.
Mengenai batas wilayah di darat maupun
di laut hampir sebagian besar telah dilakukan oleh negara Indonesia dengan
negara-negara tetangga, tetapi tentang batas wilayah di udara secara vertikal
belum ada baik itu dalam ketentuan hukum nasional maupun dalam perjanjian antar
negara tetangga. Pada
Pasal 6 ayat 1 Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan
Ruang Udara Nasional menyebutkan sebagai berikut : “Batas vertikal pengelolaan
ruang udara nasional sampai ketinggian 110 (seratus sepuluh) kilometer dari
konfiguarsi permukaan bumi”.
Dengan demikian dapat terlihat adanya ketidak
seragaman konsep di antara para sarjana terkemuka ataupun oleh negara-negara
dalam menentukan batas ketinggian wilayah udara
yang dapat dimiliki oleh suatu negara bawah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki ± 18.110 pulau
dengan garis pantai sepanjang108.000 km. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut
(UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2
juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan seluas 2,9 juta km2 dan laut
teritorial seluas 0,3 juta km2. Selain itu Indonesia juga mempunyai hak
eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan berbagai kepentingan
terkait seluas 2,7 juta km2 pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif (sampai dengan
200 mil dari garis pangkal). Kurang lebih 6 juta km persegi wilayah Indonesia
berupa lautan yang sangat mempengaruhi iklim dan cuaca seluruh wilayah.
Dipandang dari sifat alami, maka lingkungan laut Indonesia memperlihatkan sifat
integral antara unsur laut dan darat. Secara ekologis, hal ini merupakan dasar
ilmiah dan alami bagi konsep wawasan nusantara sebagai wujud kesatuan
geografis, yang menjadi dasar kesatuan politis, ekonomi, budaya, pertahanan dan
keamanan.
Definisi
yang diberikan terhadap Negara kepulauan ialah sebagai Negara-negara yang
terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain,
sedangkan berdasarkan konsep yuridis yang dimaksud dengan “kepulauan” adalah
suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain
wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga
pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan
geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap
sebagai demikian.
Kemudian konvensi ini menentukan bahwa untuk kepentingan penentuan zona maritim, Negara-negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (straight archipelagic baselines) sampai sejauh 100 mil laut, yang menghubungkan titik-titik paling luar dari pulau-pulau paling luar dan batu-batu karang. Selama perbandingan ratio air dan daratan tidak melebihi sembilan berbanding satu dengan ketentuan bahwa wilayah yang dihasilkan tidak memotong Negara lain dari laut lepas dan zona ekonomi eksklusif.
Kemudian konvensi ini menentukan bahwa untuk kepentingan penentuan zona maritim, Negara-negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (straight archipelagic baselines) sampai sejauh 100 mil laut, yang menghubungkan titik-titik paling luar dari pulau-pulau paling luar dan batu-batu karang. Selama perbandingan ratio air dan daratan tidak melebihi sembilan berbanding satu dengan ketentuan bahwa wilayah yang dihasilkan tidak memotong Negara lain dari laut lepas dan zona ekonomi eksklusif.
Sebagai
negara kepulauan, wilayah maritim merupakan kawasan strategis dengan berbagai
keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimilikinya sehingga berpotensi
menjadi prime mover pengembangan wilayah nasional. Bahkan secara historis
menunjukan bahwa wilayah maritim ini telah berfungsi sebagai pusat kegiatan
masyarakat karena berbagai keunggulan fisik dan geografis yang dimilikinya.
Secara sederhana, pembangunan wilayah maritim diartikan sebagai pembangunan
wilayah yang terkait dengan sumber daya kelautan. Wilayah kelautan Indonesia
mencakup: (a) perairan kepulauan dan wilayah laut teritorial sampai 12 mil
laut, (b) zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil, dan (c) landas kontinen.
Luasnya wilayah kepulauan yang harus diawasi merupakan permasalahan yang harus
ditindaklanjuti agar pemerintah melalui aparatur negaranya tidak lengah dalam
melakukan tugas untuk mengawasi wilayah laut kepulauan Indonesia.
3.1. Batas Wilayah Negara
Penentuan
batas wilayah negara, baik yang berupa daratan dan atau lautan (perairan),
lazim dibuat dalam bentuk perjanjian (traktat) bilateral serta
multilateral. Batas antara satu negara dengan negara lain dapat berupa
batas alam (sungai, danau, pegunungan, atau lembah) dan batas buatan,
misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok. Ada
juga negara yang menggunakan batas menurut geofisika berupa garis lintang. Batas
suatu wilayah negara yang jelas sangat penting artinya bagi keamanan dan
kedaulatan suatu negara dalam segala bentuknya. Kepentingan itu juga
berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam, baik di darat maupun di laut,
pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemberian status
orang-orang yang ada di dalam negara bersangkutan.
Indonesia
sebagai negara kepulauan mempunyai perbatasan darat dengan 3 (tiga)
negara tetangga (Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste) serta 11
perbatasan laut dengan negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura,
Vietnam, Philipina, Palau, Federal State of Micronesia, Papua Nugini,
Timor Leste dan Australia). Adapun perbatasan udara
mengikuti perbatasan darat dan perbatasan teritorial laut antar
negara. Hingga saat ini penetapan batas dengan negara tetangga masih belum
semua dapat diselesaikan. Permasalahan penetapan perbatasan negara saat
ini masih ada yang secara intensif sedang dirundingkan dan masih ada yang
belum dirundingkan. Kondisi situasi demikian menjadi suatu bentuk ancaman,
tantangan, hambatan yang dapat mengganggu kedaulatan hak berdaulat NKRI.
Permasalahan
perbatasan yang muncul dari luar (eksternal) adalah: adanya
berbagai pelanggaran wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara
kedaulatan NKRI. Disini rawan terjadi kegiatan illegal seperti:
1. illegal logging,
2. illegal fishing,
3. illegal trading,
4. illegal traficking dan
5. trans-national crime
Hal
tersebut merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang akan dapat
berubah menjadi ancaman potensial apabila pemerintah kurang bijak dalam
menangani permasalahan tersebut. Sedangkan permasalahan
perbatasan yang muncul dari dalam (internal) adalah: tingkat kesejahteraan
dan tingkat pendidikan SDM yang masih rendah, kurangnya sarana
prasarana infrastruktur dan lain-lain sehingga dapat mengakibatkan
kerawanan dan pengaruh dari negara tetangga.
Perbatasan
negara merupakan manifestasi dari kedaulatan wilayah suatu negara,
dan mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan,
pemanfaatan sumber kekayaan alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah.
Idealnya wilayah perbatasan juga sekaligus berfungsi sebagai “frontier”
atau sebagai wilayah yang dapat untuk memperluas pengaruh (sphere of
influence) dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan terhadap negara-negara disekitarnya, sehingga pembangunan
wilayah perbatasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pembangunan nasional yang meliputi semua aspek kehidupan.
Oleh
karena itu wilayah perbatasan bukan merupakan bidang masalah tunggal tetapi merupakan
masalah multidemensi yang memerlukan dukungan politik nasional
untuk mengatasinya. Kementerian Luar Negeri
sebagai ujung tombak pemerintah bagi penyelesaian batas wilayah dengan
negara-negara tetangga, bersama dengan kementerian-kementerian dan lembaga
terkait lainnya turut serta merumuskan kebijakan dan hal-hal teknis yang
diperlukan untuk menghadapi perundingan-perundingan dengan negara-negara
tetangga.
Selain itu, pemerintah telah berupaya untuk menggunakan diplomasi dan perundingan yang lebih baik bagi penyelesaian batas wilayah yang belum tuntas dengan negara-negara tetangga, dan upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya ketegangan di batas wilayah negara. Untuk itu, masalah perbatasan hanya bisa diselesaikan oleh negara-negara tersebut yang terkait langsung dengan kepentingannya, sehingga permasalahan batas wilayah tidak bisa diselesaikan oleh salah satu negara saja tetapi melibatkan negara-negara lainnya. Dengan demikian setiap ada permasalahan terkait masalah batas wilayah negara diharapkan dapat diselesaikan dengan cara diplomasi atau perundingan-perundingan walaupun membutuhkan waktu yang relatif lama.
Selain itu, pemerintah telah berupaya untuk menggunakan diplomasi dan perundingan yang lebih baik bagi penyelesaian batas wilayah yang belum tuntas dengan negara-negara tetangga, dan upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya ketegangan di batas wilayah negara. Untuk itu, masalah perbatasan hanya bisa diselesaikan oleh negara-negara tersebut yang terkait langsung dengan kepentingannya, sehingga permasalahan batas wilayah tidak bisa diselesaikan oleh salah satu negara saja tetapi melibatkan negara-negara lainnya. Dengan demikian setiap ada permasalahan terkait masalah batas wilayah negara diharapkan dapat diselesaikan dengan cara diplomasi atau perundingan-perundingan walaupun membutuhkan waktu yang relatif lama.
3.2.1.
Perbatasan Wilayah Laut Indonesia
Dalam
bahasa Inggris perbatasan sering disebut dengan border, boundary atau frontier.
Perbatasan merupakan salah satu manifestasi penting dalam suatu Negara dan
bukan hanya suatu garis imajiner diatas permukaan bumi, melainkan suatu garis
yang memisahkan suatu daerah dengan daerah lainnya. A.E. Moodie menyatakan
bahwa boundary adalah garis-garis yang mendemarkasikan batas-batas terluar dari
suatu Negara. Dinamakan Boundary karena berfungsi mengikat (bound) suatu unit
politik. Sedangkan frontier mewujudkan jalur-jalur (zona) dengan lebar beraneka
yang memisahkan dua wilayah berbeda Negara. Pengaturan perbatasan harus ada
supaya tidak timbul kekalutan, karena perbatasan merupakan tempat berakhirnya
fungsi keadulatan suatu Negara dan berlakunya keadulatan Negara lain. Seperti
halnya negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia, masalah perbatasan
merupakan masalah yang kerap dihadapi. Tumpang tindih pengaturan ZEE dengan
beberapa Negara tetangga juga berpotensi melahirkan friksi dan sengketa yang
dapat mengarah pada konflik internasional. kaitannya dengan hubungan
Indonesia-Malaysia, masalah perbatasan dapat terlihat dalam kasus Selat Malaka
dimana kawasan perairan tersebut diklaim oleh beberapa negara yaitu Singapura,
Malaysia, dan termasuk Indonesia. Selat Malaka merupakan jalur lalu lintas
perdagangan yang menghubungkan antara negara-negara barat dengan negara-negara
timur, sehingga kawasan ini merupakan kawasan yang strategis bagi jalur
perdagangan. Masalah Selat Malaka sempat akan diinternasionalisasikan, meskipun
pada akhirnya cukup negara-negara pantai yang menjaga perairan tersebut, yaitu
Singapura, Malaysia, dan Indonesia.
3.3.
Pertahanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kepentingan
strategis yang bersifat tetap adalah penyelenggaraan usaha pertahanan negara
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI, serta
keselamatan dan kehormatan bangsa dari setiap ancaman, baik yang berasal dari
luar maupun yang timbul di dalam negeri. Dalam melaksanakan kepentingan
pertahanan yang bersifat tetap, bangsa Indonesia senantiasa berpegang prinsip
sebagai bangsa yang cinta damai tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan
kedaulatannya. Sedangkan dalam menjamin kepentingan pertahanan yang bersifat
tetap, penyelenggaraan pertahanan dilaksanakan dengan sistem kesemestaan,
melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya, serta sarana dan prasarana nasional
sebagai satu-kesatuan pertahanan.
Kepentingan
strategis yang bersifat mendesak pada dasarnya tidak bias dipisahkan dari
kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Kepentingan strategis
pertahanan yang bersifat mendesak ini lebih diarahkan untuk mengatasi isu
keamanan aktual, yaitu tindakan yang dapat mengganggu kedaulatan dan keutuhan
NKRI, serta gangguan terhadap keselamatan dan kehormatan bangsa. Kerjasama
internasional di bidang pertahanan diperlukan sebagai alat diplomasi
pertahanan. Dengan kata lain, kerjasama internasional bidang pertahanan
merupakan salah satu langkah visioner untuk modernisasi pertahanan dalam kancah
diplomasi serta training-training bersama secara militer. Visi strategis
pertahanan Indonesia sudah selayaknya diapresiasi dan disikapi oleh segenap
anak bangsa, agar implementasi kebijakan pertahanan Indonesia benar-benar
dihayati sebagai maknanya dalam Preambule UUD 1945.
Menurut
pasal 4 UU No. 3 tahun 2001 tentang Pertahanan Negara, tujuan utama pertahanan
negara adalah “untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
bentuk ancaman.” Khusus dalam hal pertahanan negara dalam menghadapai ancaman
militer, pasal 7 ayat 2 menegaskan bahwa sistem pertahanan negara menempatkan
TNI sebagai komponen utama.
Tujuan utama demikian pada hakekatnya merupakan kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Oleh karena itu, secara operasional tentunya harus dijabarkan ke dalam bentuk upaya mengatasi berbagai ancaman dan tantangan terhadap tujuan utama itu sendiri dalam kurun waktu dan dimensi geografis tertentu. Dalam hal ini, Buku Putih Pertahanan (BPP) Indonesia menyatakan bahwa sasaran penyelenggaraan pertahanan negara adalah untuk “mencegah dan mengatasi ancaman keamanan tradisional dan non-tradisional.” Kemungkinan ancaman tradisional dalam waktu dekat, baik berupa agresi dan invasi, dinilai kecil. Namun, untuk kepentingan pembangunan postur pertahanan secara komprehensif, potensi ancaman tradisional perlu dijabarkan secara operasional. Kalaupun kecil kemungkinan akan adanya ancaman agresi dan invasi terhadap Indonesia, ancaman berupa infiltrasi dan intrusi kekuatan asing ke wilayah yurisdiksi Indonesia tidak dapat diabaikan begitu saja. Bentuk ancaman ini jelas mengancam “tegaknya kedaulatan Indonesia,” yang dinyatakan sebagai tujuan utama pertahanan negara.
Tujuan utama demikian pada hakekatnya merupakan kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Oleh karena itu, secara operasional tentunya harus dijabarkan ke dalam bentuk upaya mengatasi berbagai ancaman dan tantangan terhadap tujuan utama itu sendiri dalam kurun waktu dan dimensi geografis tertentu. Dalam hal ini, Buku Putih Pertahanan (BPP) Indonesia menyatakan bahwa sasaran penyelenggaraan pertahanan negara adalah untuk “mencegah dan mengatasi ancaman keamanan tradisional dan non-tradisional.” Kemungkinan ancaman tradisional dalam waktu dekat, baik berupa agresi dan invasi, dinilai kecil. Namun, untuk kepentingan pembangunan postur pertahanan secara komprehensif, potensi ancaman tradisional perlu dijabarkan secara operasional. Kalaupun kecil kemungkinan akan adanya ancaman agresi dan invasi terhadap Indonesia, ancaman berupa infiltrasi dan intrusi kekuatan asing ke wilayah yurisdiksi Indonesia tidak dapat diabaikan begitu saja. Bentuk ancaman ini jelas mengancam “tegaknya kedaulatan Indonesia,” yang dinyatakan sebagai tujuan utama pertahanan negara.
Meskipun
diakui bahwa kemungkinan ancaman tradisional tetap tidak dapat diabaikan, BPP
menilai bahwa “ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia lebih besar
kemungkinannya yang berasal dari ancaman non-tradisional.” Ancaman-ancaman itu
kemudian diidentifikasikan kedalam bentuk konkrit berupa:
- Terorisme Separatisme,
- Radikalisme konflik
komunal,
- Kerusuhan Sosial Perompakan dan Pembajakan di Laut,
- Imigrasi Ilegal Penangkapan Ikan Ilegal dan
Pencemaran Laut
- Penebangan kayu ilegal dan penyelundupan.
3.4. Menjaga
Kekayaan Dalam Negeri
Lautan merupakan bagian penting yang yang ada
di bumi karena 70% atau 140 juta mil persegi dari permukaan bumi ini terdiri
dari laut. Lautan memiliki fungsi sebagai jalan raya yang menghubungkan suatu
bangsa dengan bangsa lain keseluruh pelosok dunia untuk berbagai macam kegiatan
dengan kekayaan sumber daya perikanan yang vital bagi kehidupan manusia dan
kekayaan sumber daya mineral yang terkandung di dasar laut itu sendiri.
Perhatian yang ditujukan terhadap kekayaan-kekayaan dasar laut telah merubah
hukum laut yang bersifat unidimensional menjadi pluridimensional yang sekaligus
merombak filosofi dan konsepsi hukum laut masa lalu.
Majelis
umum Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1976 membentuk suatu badan yang
bernama United Nations Seabed Committee yang menghasilkan konvensi PBB tentang
Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
tanggal 10 Desember 1982 pada Konferensi Hukum Laut III atau United Nations
Conference on the Law of the Sea III di Montego Bay, Jamaica. Konvensi ini
merupakan perwujudan dari usaha masyarakat internasional untuk mengukur masalah
kelautan secara menyeluruh yang penyusunannya memakan waktu selama 10 tahun.
Bagi bangsa Indonesia konvensi ini memiliki arti yang sangat penting, karena
untuk pertama kalinya asas Negara kepulauan atau Wawasan Nusantara yang
dicetuskan melalui Deklarasi Juanda 1957 diakui oleh masyarakan Internasional
sebagai bagian dari konvensi hukum laut baru. Asas Negara kepulauan yang
memiliki pengertian selain memiliki kelebihan juga memiliki konsekuensi
pengawasan yang lebih komprehensif bagi Negara yang bersangkutan, bagi
Indonesia permasalahan ini meliputi aspek fisik dan aspek non fisik.
Aspek-aspek fisik diantaranya adalah:
a.
Persoalan Mengenai Lintas Damai Perdagangan Laut.
Untuk
hal ini ada tiga permasalahan yang dapat kita kaji, yaitu: Pertama. 25%
perdagangan dunia onboard dalam merchant ship melintasi jalur lalu lintas
internasional melalui Indonesia, pada tahun 2000 sekitar 22.000 milyar menjadi
35.000 milyar ton pada tahun 2010, dan 41.000 milyar ton pada tahun 2014.
Dimana perdagangan tersebut dibawa oleh sekitar oleh sekitar 50.000-60.000
kapal dagang setiap tahunnya melintasi jalur lalu lintas internasional yang
melintasi perairan Indonesia. Kedua. Intervensi dan Inisiatif oleh
negara-negara besar yang kepentingannya (ekonomi perdagangan dan perang melawan
terorisme) tidak ingin terganggu di kawasan perairan Indonesia. Hal ini
tentunya didorong oleh tujuan mereka untuk mengamankan jalur perdagangan laut
dan kontrol atas barang-barang yang diangkut oleh kapal-kapal yang melalui
jalur tersebut.
b. Pengamanan Pulau-pulau Terluar Indonesia
Pulau-pulau
terluar Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau kecil seringkali merupakan hal
yang kurang diperhatikan keberadaannya oleh pemerintah Indonesia, kasus Sipadan
dan Ligitan merupakan salah satu contoh lemahnya pengawasan Indonesia terhadap
pulau-pulau kecil, yang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk memelihara
pulau-pulau tersebut sehingga diperoleh dokumentasi dan bukti-bukti pengelolaan,
hal ini tentunya merugikan Indonesia apabila tidak segera mengambil langkah
prefentif mengenai pengelolaan pulau-pulau terluar, karena penghitungan batas
terluar diambil dari pulau terluar Indonesia.
c.
Sarana Penunjuk Daerah Perbatasan Laut
Sarana
penunjuk daerah perbatasan laut merupakan hal penting yang harus diperhatikan
terutama bagi Negara-negara dengan perbatasan laut yang sangat kecil, misalnya
perbatasan selat Malaka. Minimnya luas selat Malaka yang tidak mencapai batas
yang ada dalam ketentuan internasional mengakibatkan perlunya kesepakatan
antara Negara-negara tetangga, sehingga perbatasan laut pun dicapai dengan
kesepakatan para pihak. Pentingnya sarana penunjuk perbatasan adalah untuk
mempermudah pengawasan dan pengamanan daerah laut, misalnya dengan pembuatan
mercu suar. Namun, permasalahan tingginya dana yang diperlukan untuk
pembangunan sebuah mercu suar menyebabkan adanya permasalahan baru bagi Negara.
d.
Pengelolaan Daerah Bawah Laut
Daerah bawah laut merupakan daerah
yang paling kaya akan sumber kekayaan mineral, seperti minyak dan gas bumi,
pospor, tembaga, emas, linen berlian dan sumber-sumber lain . Kondisi ini bukan
hanya merupakan fenomena geografis dan geologis tetapi juga merupakan fenomena
ekonomis, karena banyaknya pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kekayaan
alam yang terdapat dibawah laut. Kemajuan teknologi juga menjadi salah satu
pendorong kemajuan hukum laut, diantaranya adalah penanaman pipa dan kabel
dasar laut beserta seluruh kegiatan penelitian dasar laut. Kasus Ambalat
merupakan salah satu contoh kasus mengenai banyaknya kepentingan pihak-pihak
pada sebuah landas kontinen atau dasar laut. Dari keseluruhan permasalah diatas
dapat dikaji bahwa masalah yang paling utama dari keseluruhan permasalahan
menyangkut aspek kewilayahan suatu Negara yang meliputi aspek kedaulatan dan
hak berdaulat secara nyata terhadap negaranya. Hal ini dapat dilihat dari
perbatasan wilayah sebuah Negara dengan Negara lain, baik perbatasan darat
maupun laut. Kondisi saat ini, pengelolaan batas wilayah Negara baik batas di
darat maupun di laut belum tuntas sepenuhnya. Permasalahan ini hanya dapat
dituntaskan secara lintas sektoral antara berbagai pihak yang terlibat.
3.5. Solusi Menangani atau Mencegah Masalah-Masalah di
Perbatasan Negara Indonesia
Dengan adanya perbatasan, sering
sekali terjadi beberapa gesekan yang berkaitan dengan batas negara, sering
terjadi selisih paham akan daerah kekuasaanya. Bahkan yang lebih buruk ialah
saling mengklaim wilayah negara masing-masing. Maka dari itu dibutuhkannya
solusi untuk menangani hal ini. Semua pihak hendaknya merasa pembangunan daerah
perbatasan adalah kewajiban yang harus direalisasikan bersama. Pihak Pemda
merencanakan melalui survei, studi kelayakan dalam merencanakan pembangunan
prioritas apa yang harus didahulukan dan hendaknya harus sinkron antara
pemerintah daerah dan pemerintah pusat termasuk pemecahan dan jalan keluarnya,
karena tanpa adanya kerjasama yang harmonis, tidak mungkin akan tercipta
kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan masalah
daerah perbatasan. TNI sendiri telah berusaha dengan keras menjaga wilayah
perbatasan khususnya sepanjang kawasan perbatasan Kaltim dan Kalbar dengan
negara Malaysia telah dibangun 41 pos serta ditempatkan sejumlah personil TNI
guna pengamanan dan memperkecil kemungkinan pelanggaran terhadap kedaulatan
perbatasan Indonesia. Walaupun dalam pelaksanaan tugasnya, personel TNI tanpa
didukung sarana dan prasarana yang memadahi semisal kendaraan khusus untuk
patroli, sedangkan tiap pos jaraknya bisa mencapai lebih dari 50 Km. Jadi
“seelit” apapun pasukan TNI yang ditugaskan dengan beban tugas yang sangat
berat dimana harus melalui hutan belantara, maka akan terasa sulit dan diluar kemampuan
untuk menghadapi gangguan keamanan yang muncul pada wilayah perbatasan.
Alternatif penanganan bagi
pemerintah adalah penambahan pos perbatasan serta penambahan personel TNI yang
dilengkapi dengan sarana pendukungnya dan tidak kalah penting tentunya
pemberian stimulus dalam bentuk konkret untuk merangsang semangat para prajurit
yang bertugas di daerah perbatasan. Perlunya direalisasikan pembangunan sabuk
pengaman. Sebab sabuk pengaman dipandang penting dalam menetralisir segala
kejahatan. Manfaat lain sabuk pengaman itu sendiri adalah dapat diwujudkan
untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga
seluruhnya bermuara kepada peningkatan pertahanan kita. Terlebih bila
sentra-sentra ekonomi melalui kegiatan pemda diteruskan dengan bimbingan kepada
masyarakat sebagai petani plasma, sehingga melalui pembangunan sabuk pengaman
serta pembangunan sentra-sentra ekonomi masyarakat sekitar perbatasan maka
pertahanan secara otomatis akan meningkat dan terwujud kokohnya pertahanan
nasional di daerah perbatasan.
Bilamana negara belum mampu
membangun sabuk pengaman, maka dapat ditemukan alternatif lain seperti
melibatkan pengusaha pribumi dengan kompensasi dari negara dengan pembebasan
lahan kanan kiri sabuk pengaman serta pelebaran tertentu yang kemudian dapat
diambil hasil hutannya dan dikompensasikan dalam bentuk jalan, yang selanjutnya
bisa dimanfaatkan sebagai perkebunan sekaligus diarahkan kepada masyarakat
setempat dalam hal pengelolaannya melalui pembinaan yang intensif sebagai petani-petani
plasma.
Persoalan wilayah sengketa ini bisa terkait
dengan sengketa Internasional, Berikut beberapa cara dalam menyelesaikan
persoalan sengketa internasional adalah :
1) Metode-metode Diplomatik
a) Negosiasi
Negosiasi merupakan tekhnik penyelesaian
sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Dalam tehnik
negosiasi penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada
dasarnya negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak
yang terkait. Bilamana jalan keluar dari semgketa ditemukan kedua pihak,
maka akan berlanjut pada pemberian konsesi dari tiap pihak kepada pihak
lawannya. Terkadang negosiasi merupakan cara pertama sebelum para pihak
menggunakan cara-cara lain.
b) Mediasi
Mediasi bentuk lain dari negosiasi, namun
mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku
mediasi (mediator). Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki
peran yang aktif untuk mencari solusi yang tepat untuk
melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai.
Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator
menerima syarat-syarat yang diberikan oleh para pihak yang
bersengketa.
c) Inquiry
Metode ini digunakan untuk mencapai
penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan
yang bersifat internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti
yang relevan dengan permasalahan kemudia. Berdasarkan bukti-bukti dan
permasalahan yang timbul badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta
yang disertai dengan penyelesaiannya.
d) Konsiliasi
Metode penyelesaian pertikaian yang bersifat
intenasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya
permanent atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
Perbedaan antara konsiliasi dan mediasi
adalah: mediasi merupakan perluasan dari negosiasi, sedangkan konsiliasi
memberikan peran bagi pihak ketiga byang setaraf dengan inquiry atau
arbitrasi. Dalam hal pencarian fakta pada konsiliasi
bukanlah hal yang mutlak harus ada. Sedangkan bagi penyelesaian yang diajukan
tidak memiliki kekuatan memaksa yang kemudian mnunjukkan kemiripan dengan
mediasi.
2) Metode-metode Legal
Metode ini adalah cara penyelesaian sengketa
internasional secara judicial (hukum) dalam hukum internasional, yang tentu
saja berbeda dengan system hukum nasional. Beberapa penyelsaian
secara hukum yaitu :
a) Arbitrase
Metode ini digunakan dalam hokum nasional dan
hukum internasional. Secara tradisional arbitrasi digunakan bagi
persoalan-persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai perbatasan dan
wilayah. Arbitrase memberikan keleluasaan bagi para pihak
yang bersengketa untuk menentukan proses perkara. Hal tersebut dibuktikan
dengan kebebasan para pihak untuk memilih para arbitrator.
b) The International Court of Justice
(ICJ)
Mahkamah Pengadilan Internasional
merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam
persoalan internasional. ICJ mendapatkan kewenangan untuk
memutuskan atas sebuah kasus melalaui persetujuan dai semua pihak yang
bersengketa. Fungsi pengadilan ini dinyatakan dalam Piagam PBB
pasal 38 (1), yaitu: memutus perkara sesuai dengan hukum internasional atau
berlandaskan pada sumber-sumber hokum internasional. Dalam memutus
perkara, pengadilan harus memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para
pihak yang bersengketa. Bahkan tidak menutup kemungkinan bagi pengadilan
untuk mengunjungi objek sengketa.
Menurut pasal 60 putusan bersifat final dan mengikat yang mana dibatasi oleh
pasal 59 yang menyatakan bila putusan hanya mengikat kepada para pihak yang
terkait. Dalam hal salah satu pihak gagal menjalankan kewajibannya maka pihak
yang dirugikan dapat mengajukannya kepada Dewan keamanan (Pasal 94).
c) Pengadilan-pengadilan Lainnya
Salah satu model penyelesaian hukum yang
acapkali timbul adalah terkait dengan dengan persengketaan dalam
perdagangan internasional. WTO sebagai sebuah organisasi perdagangan
dunia memiliki system tersendiri dalam kaitannya untuk penyelesaian sengketa.
Sistem Peradilan ini dibentuk 1994 berbarengan dengan
berdirinya WTO. Sistem ini dibentuk untuk menyelesaikan hal-hal yang
terkait dengan perjanjian-perjanjian perdagangan dan menggunakan
konsultasi-konsultasi antar pihak, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Contoh lain adalah pengadilan yang didirikan
atas dasar Konvensi Hukum Laut 1982. Pengadilan ini ditujukan untuk menangani
persoalan-persoalan yang timbul akibat hokum laut yang baru.
3. Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi
Internasional
a) Organisasi Regional
Dalam Deklarasi Manila (1982), tentang
penyelesaian sengketa secara damai dinyatakan terdapatnya penyelesaian melalui
organisasi regional. Contoh organisasi regional : NATO, Masyarakat
Ekonomi Eropa, ASEAN, Liga Arab, dll. Salah satu fungsi utama organisasi
regional adalah menyediakan wadah yang terstruktur bagi pemerintah-pemerintah
untuk melakukan hubungan-hubungan diplomatic. Tentu saja, penyelesaian
sengketa-sengketa akan menjadi lebih mudah mengidentifikasi persoalannya
sebelum mencapai tahap yang lebih rumit.
b) PBB
Sebagaimana amanat yang dinyatakan dalam
pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuannya adalah mempertahankan perdamaian
dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya
penyelesaian sengketa secara damai. Karena tidak mungkin perdamaian dapat
tercipta apabila sengketa antar Negara tidak dapat terselesaikan. Sehingga
tepatlah kiranya bila kita katakana sebuah mekanisme bagi penyelesaian sengketa
merupakan hal yang penting bagi pencapaian tujuan dari PBB.
Institusi PBB yang sangat penting dalam
menyelesaikan pertikaian secara damai adalah : Dewan Keamanan (Pasal 33:
penyelesaian sengketa menurut cara-cara damai); Majelis Umum (Pasal 14 : ), dan
Sekretaris Jendral PBB (Pasal 99).
BAB IV.
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dalam hubungan bernegara memang tidak
selamanya berjalan harmonis pasti terdapat beberapa potensi persoalan yang
dapat menggoyahkan hubungan antar negara. Setiap persoalan yang terjadi dapat
menimbulkan dua dampak yang berbeda bagi negara, dampak tersebut dapat berupa
kerja sama atau konflik. Terkadang dalam suatu konflik, satu aspek yang terkena
konflik dapat merambat ke aspek-aspek lainnya. Untuk menjaga agar tidak
terulang lagi atau setidaknya mengantisipasi konflik-konflk yang dapat terjadi,
Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi konflik dan
meningkatkan posisi tawar. Segala upaya yang dilakukan bertujuan agar kelak
tidak ada lagi permasalahan yang mengganggu hubungan kerja sama antar Negara
yang bersengketa. Pada dasarnya hubungan antar negara dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing
negara dan hubungan antar negara dapat berjalan dengan baik jika
kepentingan-kepentingan tersebut tidak saling berbenturan. Masalah perbatasan
merupakan masalah yang seringkali menjadi masalah yang cukup sensitive antar
Negara yang saling berdekatan.
Sementara, sejatinya tugas dan tanggung jawab menjaga keutuhan NKRI
merupakan amanah UU tanpa mengenal status dari prajurit itu sendiri sebagai
representasi dari negara. Apapun yang terjadi di wilayah tugas masing-masing
sepanjang berada pada jalur yang benar agar berupaya maksimal mempertahankannya
demi nama baik NKRI. Untuk itu, perlu mendapat acungan jempol, biarpun kondisi
kehidupan masyarakat NKRI diperbatasan memang tidak seberuntung negara tetangga,
namun yang patut dibanggakan tetap teguhnya prinsip masyarakat yang tinggal di
tempat untuk setia dengan NKRI.
Semangat kebersamaan yang tumbuh di masyarakat perbatasan itu merupakan
roh yang menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan yang selalu siap menjaga dan
mengamankan kedaulautan NKRI. Sementara itu, kebersamaan dan pantang menyerah
dan slogan "NKRI Harga Mati" itu menjadi modal utama TNI, Polri dan
Pemerintah dalam menjaga dan mengamankan kedaulatan serta keutuhan NKRI di
tapal batas. Sejatinya masyarakat NKRI terdiri dari berbagai suku, ras, agama
dan golongan, harus berupaya menjaga keamanan dan martabat bangsa Indonesia di
mata negara lain yang berbatasan langsung serta menjadi radar, mata dan telinga
NKRI
________________________________________
Daftar Pustaka:
- Morgenthau,
H. J. (1951). In Defense of the National Interest: A Critical
Examination of American Foreign Policy. New York: University Press of
America.
- Rudy, T. (2002). Study Strategis
dalam transformasi sistem Internasional Pasca Perang dingin. Bandung:
Refika Aditama.
- Wibowo, P. Y. (2013, January 8). Indonesia
Cerdas. Retrieved may 19, 2013, from Kepentingan Nasional:
http://priska.p.ht/2013/01/kepentingan-nasional/
- Boer
Mauna., Hukum Internasional, Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika
Global, Bandung , Alumni, 2000.
- E. Suherman., Wilayah Udara Dan Wilayah
Dirgantara, Bandung : Alumni, 1984.
- Frans Likadja., Masalah Lintas Di Ruang
Udara, Bandung, Binacipta, 1987.
- Priyatna Abdurrasyid., Kedaulatan Negara Di
Ruang Udara, Jakarta : P.T.H.A., 1972.
- Sulaiman Nitiatma., Hukum Internasional
Teritorialitas, Semarang : CV. Indriajaya. 1995.
- Huala Adolf, S.H., LL.M, Ph.D. (2004) ,
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.
- Jawahir Thontowi, SH.. Ph.D. & Pranoto
Iskandar, S.H. (2006), Hukum Internasional Kontemporer, Bandung : Refika
Aditama.
- R. Djamali Abdoel, S.H. (2003), Pengantar
Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar