Cari Blog Ini

Jumat, 30 Juni 2017

KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJAGA BATAS NEGARA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

            Suatu negara mempunyai perbatasan berupa darat dan laut (laut teritorial). Perbatasan darat meliputi alam (gunung, lembah, sungai, pohon, danau) dan buatan (pagar, kawat berduri, tembok, tugu termasuk juga perjanjian-perjanjian internasional). Batas-batas tersebut difungsikan sebagai pagar yuridis, pagar – pagar politis berlakunya kedaulatan nasional Indonesia dan yurisdiksi nasional Indonesia. Republik Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang melintasi garis katulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Dengan luas wilayah ± 1.906.240 km² dan luas perairan seluas  panjang garis pantai . Indonesia mempunyai perbatasan dengan sejumlah negara tetangga. Arah timur berbatasan dengan Malaysia Timur, arah barat berbatasan dengan Singapura, Malaysia, arah utara berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, arah selatan berbatasan dengan Australia.
            Indonesia disebut sebagai negara maritim karena hampir 75% wilayahnya terdiri dari perairan, dan juga sebagai negara kepulauan karena terdiri atas 17.508 pulau besar dan kecil yang tersebar diseluruh peraiaran nusantara. Dari pulau – pulau tersebut terdapat 90 pulau yang berada titik terluar wilayah Indonesia, 67 diantaranya berbatasan langsung dengan negara tetangga, dari 67 pulau tersebut hanya 28 pulau yang berpenduduk sementara 39 lagi masih kosong. Pulau-pulau kecil terluar umumnya memiliki karakteristik yang khas dan sekaligus menjadi sumber permasalahan yang harus diperhatikan, yaitu : lokasi terluar pada umunya terpencil, jauh dari pusat kegiatan ekonomi, minimnya sarana dan prasarana, akses menuju pulau-pulau tersebut sangat terbatas, kesejahteran masyarakat masih sangat rendah, penduduk merasa lebih dekat dengan negara tetangga, pengrusakan lingkungan hidup cenderung meningkat, arus informasi dari negara tetangga lebih dominan, rendahnya kualitas sumber daya manusia,  dan belum optimalnya pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan serta pengelolaannya secara lestari. Keberadaan pulau-pulau ini secara goegrafis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita di tentukan. Pulau – pulau ini seharusnnya mendapat perhatian dan pengawan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat mengganggu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara yang tidak atau belum memiliki perjanjian dengan Indonesia.
            Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya: 1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, bencana alam, atau karena kesengajaan manusia. 2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatann pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia. 3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau secara turun – temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
            Indonesia mempunyai potensi isu perbatasan hampir diseluruh wilayah yang berbatasan langsung. Isu perbatasan menjadi hal yang penting untuk di perhatikan, karena masih belum jelasnya batas antar negara yang disepakati. Apabila batas antar negara belum jelas, dapat menimbulkan konflik perbatasan yang dapat menjadi pemicu meningkatnya ketegangan dua negara bertetangga dan dapat berkembang mengarah kepada penggunaan kekuatan militer. Salah satu penyebab terjadi konflik perbatasan adalah, kelemahan dari salah satu pihak sehingga memberikan peluang bagi suatu pihak untuk bertindak melakukan pelanggaran perbatasan tersebut artinya suatu negara dengan sistem kontrol lemah membuka peluang bagi negara untuk dapat melanggar kesepakatan terhadap batas-batas negara, hal lain ialah kurang nya komunikasi antar sesama negara yang berkonflik, karena hal ini merupakan hubungan antar dua negara, sebaiknya dibicarakan dalam forum. Nah, untuk itu dalam makalah ini akan membahas bagaimana kedaulatan NKRI dalam mempertahankan keutuhan negara.

1.2. Rumusan Masalah
1. Geopolitik Pemerintah Indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI
2. Sikap Pemerintah Indonesia dalam menghadapi masalah perbatasan negara dan solusinya

1.3. Tujuan
1. Mengetahui upaya pemerintah Indonesia dalam menghadapi permasalahan batas negara

  

BAB II.
LANDASAN TEORI

2.1. Geopolitik
            Pengertian geopolitik: Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politicsmempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
            Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pentingnya geopolitik bagi Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.

Friedrich Ratzel (1844-1904) dengan Teori Space. Ia menyatakan “bangsa berbudaya akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah primitif bangsa”. Pendapat ini dikonfirmasi oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori Kekuatan yang mengatakan bahwa “negara adalah entitas politik secara keseluruhan serta unit biologis dengan kecerdasan”.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa Geopolitik merupakan national interest, kepentingan negara yang dibawa berkaitan dengan batas-batas wilayah, bagaimana mempertahankan kedaulatan suatu negara dan bagaimana memanfaatkan sumber-sumber daya alam di dalam negeri serta bagaimana mengelola sumber daya manusia.

2.2. Teori Kedaulatan
   Kedaulatan, “sovereignity” merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Seperti diketahui bahwa salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya pemeritahan yang berdaulat. Dengan demikian, pemerintah dalam suatu negara harus memiliki kewibawaan (authority) yang tertinggi (supreme) dan tak terbatas (unlimited). Arti kenegaraan sebagai kewibawaan atau kekuasaan tertinggi dan tak terbatas dari negara disebut dengan sovereignity (kedaulatan). Dengan demikian, kedaulatan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain. 
Jean Bodin (1500 – 1596) seorang ahli Prancis, memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 (empat) sifat pokok sebagai berikut.
- Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Ermanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
- Tunggal (bulat), artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
- Tidak Terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.

Pada dasarnya kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne souvereiniteit) dan ke luar (externe souvereinoteit), yaitu sebagai berikut.
- Kedaulatan Ke Dalam: Pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kedaulatan Ke Luar: Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga halnya dengan negara lain, harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

2.3. Definisi Konsep Politik Luar Negeri
  Politik Luar Negeri merupakan kebijakan pemerintah, yang diaminin oleh pemerintah, negara atau komunitas politik lainnya dalam hubungan negara dan aktor bukan negara di dunia internasional. Politik Luar Negeri menjembatani batas wilayah dalam negeri dan lingkungan internasional.
- J. Holsti - Politik Luar Negeri bisa berupa hubungan diplomatik dan mengeluarkan doktrin, aliansi, serta tujuan jangka panjang.
- Christopher Hill - Politik Luar Negeri sebagai jumlah hubungan luar resmi yang dilakukan oleh aktor independen. Politik Luar Negeri adalah tindakan-tindakan yang diarahkan ke tujuan, kondisi, komitmen dan arah yang dinyatakan secara eksplisit, dan yang dilakukan oleh wakil-wakil pemerintahan negara dan komunitas yang berdaulat.
Maka berdasarkan definisi-definisi diatas, fokus utama Politik Luar Negeri adalah memperbaiki intense-intensi maksud, pernyataan dan tindakan aktor yang diarahkan pada dunia eksternal dan respon dari aktor-aktor lain.

a. Faktor yang mempengaruhi dan membuat keputusan luar negeri
            Harold dan Margareth Sprauod (1997) mereka berbicara pentingnya faktor-faktor lingkungan dalam mempengaruhi dan membuat keputusan dan dilaksanakan oleh suatu negara, lingkungan ini bisa berupa lingkungan geografis.

b. Aktor-aktor pengambil kebijakan luar negeri
1. Idio sentries (decision maker)
2. Peranan yang harus dilakukan oleh decision maker
3. Pemerintahan
4. Nilai-nilai dominan yang ada pada masyarakat.

c. Faktor-faktor yang memperngaruhi atau menentukan dalam Politik Luar Negeri
William D. Coplin ada 4 determinan
1. Konteks Internasional, situasi Internasional yang sedang terjadi pada waktu tertentu dapat mempengaruhi bagaimana negara itu akan berprilaku (perilaku negara).
2. Poltik dalam Negeri, dengan melihat situasi birokrasi atau pemerintahan di dalam suatu negara yang akan berinteraksi dapat mempengaruhi perilaku antar negara tersebut.
3. Kondisi ekonomi militer dan kemanan, kemampuan ekonomi dan militer di suatu negara dapat memberikan pengaruh atau dapat mempengaruhi negara dalam berinteraksi dengan negara lain.
4. Perilaku Decision Maker

2.4. Kepentingan Nasional
    Kepentingan Nasional (National Interest) adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai sehubungan dengan kebutuhan bangsa/negara atau sehubungan dengan hal yang dicita-citakan.  Dalam hal ini kepentingan nasional yang relatif tetap dan sama diantara semua negara/bangsa adalah keamanan (mencakup kelangsungan hidup rakyatnya dan kebutuhan wilayah) serta kesejahteraan.  Kedua hal pokok ini yaitu keamanan (Security) dari kesejahteraan (Prosperity). Kepentingan nasional diidentikkan dengan dengan “tujuan nasional”. Contohnya kepentingan pembangunan ekonomi, kepentingan pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau kepentingan mengundang investasi asing untuk mempercepat laju industrialisasi.
Hans J. Morgenthau, kepentingan nasional (national interest) merupakan pilar utama bagi teorinya tentang politik luar negeri dan politik internasional yang realis. Pendekatan morgenthau ini begitu terkenal sehingga telah menjadi suatu paradigma dominan dalam studi politik internasional sesudah Perang Dunia II. Pemikiran Morgenthau didasarkan pada premis bahwa strategi diplomasi harus didasarkan pada kepentingan nasional, bukan pada alasan-alasan moral, legal dan ideologi yang dianggapnya utopis dan bahkan berbahaya. Ia menyatakan kepentingan nasional setiap negara adalah mengejar kekuasaan, yaitu apa saja yang bisa membentuk dan mempertahankan pengendalian suatu negara atas negara lain. Hubungan kekuasaan atau pengendalian ini bisa diciptakan melalui teknik-teknik paksaan maupun kerjasama. Demikianlan Morgenthau membangun konsep abstrak yang artinya tidak mudah di definisikan, yaitu kekuasaan (power) dan kepentingan (interest), yang dianggapnya sebagai sarana dan sekaligus tujuan dari tindakan politik internasional.


Menurut Morgenthau, ”Kepentingan nasional adalah kemampuan minimum negara untuk melindungi, dan mempertahankan identitas fisik, politik, dan kultur dari gangguan negara lain. Dari tinjauan ini para pemimpin negara menurunkan kebijakan spesifik terhadap negara lain yang sifatnya kerjasama atau konflik” (Morgenthau, 1951).
Tentang kaitan antara “kepentingan nasional” dengan “kepentingan regional.” Sekali lagi Morgenthau menyatakan bahwa kepentingan nasional mendahului kepentingan regional. Bagi teoritisi ini, aliansi yang bermanfaat harus dilandasi oleh keuntungan dan keamanan timbal balik negara-negara yang ikut serta, bukan pada ikatan-ikatan ideologis atau moral. Suatu aliansi regional yang tidak betul-betul memenuhi kepentingan negara yang ikut serta, tidak mungkin bertahan atau tidak akan efektif dalam jangka panjang.Kepentingan nasional sering dijadikan tolok ukur atau kriteria pokok bagi para pengambil keputusan (decision makers) masing-masing negara sebelum merumuskan dan menetapkan sikap atau tindakan.  Bahkan setiap langkah kebijakan luar negeri (Foreign Policy) perlu dilandaskan kepada kepentingan nasional dan diarahkan untuk mencapai serta melindungi apa yang dikategorikan atau ditetapkan sebagai ”Kepentingan Nasional” (Rudy, 2002, hal. 116).

2.4.1. Keamanan Energi
    Merupakan suatu siasat yang merupakan isu penting berkaitan dengan keamanan luar negeri/diplomasi. Selama ini bahwa sektor enegri lebih focus pada pengelolaan energy kebutuhan domestik. Pemerintah hanya melihat engeri sebagai komunitas yang sangat strategis, maka dengan demikian isu itu penting dalam kebijakan luar negeri yang diperkirakan akan menutup keefektivitas diplomasi baik tingkat regional maupun internasional. Maka dalam hal ini keamanan enegeri dipandang dari isu keamanan internasional yang bersifat kontemporer, tidak hanya memfokuskan dari pada kemanan negara tapi juga kemanan manusia dalam negara tersebut. Maka persoalan kemanan energy tidak dapat dilepaskan dari konsepsi geopolitik. Yang diartikan bahwa kondisi strategis suatu negara sebagai bagian dari potensi yang dimiliki dalam konstalasi politik internasional.
Keamanan negeri merupakan suatu subjek keamanan luar negeri, pengelolaan sektor energy penguatan mekanisme pasar, misal penentuan harga BBM, listrik sehingga kebijakan keamanan energy cenderung hanya sebatas keamanan pasar/komunitas. Perkembangan global menunjukkan bahwa kebijakan energy telah terintegrasi dengan kebijakan energi dan persoalan energi telah menjadi bagian dari kepentingan nasional di suatu negara.

2.5. Faktor Geografis Suatu Negara
            2.5.1. Luas Wilayah
            Luas wilayah dari suatu negara merupakan suatu elemen dari kekuatan. Terlepas dari ukuran yang besar, kecil, sempit, luas. Faktor luas saja tidak dapat menjelaskan tentang kapasitas kemampuannya untuk menampung penduduk diatasnya. Kekuatan efektif terhadap banyak faktor, seperti lokasi, kesuburan tanah, curah hujan, sifat atau watak, penduduknya, tetapi sebaliknya luas wilayah memiliki keuntungan (contoh Rusia). Untuk alasan yang sama, luas wilayah mula-mula merupakan kerugian bagi Rusia, ketika Hitler menyerang Rusia. Faktor luas wilayah dalam konteks Russia memungkinkan musuh lelah, serta dapat mengorbankan waktu.

            2.5.2. Letak Lokasi
            Lebih penting nampaknya dari faktor wilayah (luas), faktor ini mempengaruhi tipologi perekonomian yang khusus bagi suatu wilayah penduduknya. Jadi eprindustrian kayu, perkebunan, peternakan, pertanian, pertambangan, perindustrian untuk sebagian disebabkan oleh lokasi. Juga berpengaruh terhadap kebudayaan, seperti pertambangan dan industri yang masing-masing menimbulkan kota yang khas akan tersebut (kota tambang, kota industri).

            2.5.3. Bentuk dan Topografi
            Bentuk dan wilayah suatu negara dapat mengurangi penyerangan musuh, dapat menentukan batas panjang dan pendek lautan suatu negara. Dapat menentukan pusat perdagangan dan tempat penduduk. Dapat menentukan operasi-operasi militer.

            2.5.4. Batas Negara
            Dapat bersifat alami atau buatan, seperti gunung, sungai dan garis-garis atau non fisikal. Ditentukan secara terang dan tegas, meskipun sering mengalami berubahan. Namun ada juga yang tidak ada batas negara.

            2.5.5. Iklim
            Salah satu determinan apakah suatu wilayah letaknya di khatulistiwa. Faktor-faktor seperti curah hujan dan angin ikut menentukan budaya dan perekonomian bersama dengan sumber alam, organisasi politik, agama. Iklim mempengaruhi langsung terhadap kesehatan dan energi suatu bangsa.

2.6. Teori Batas Darat
          Pasal 1 Monteviswo Convention on The Right and Duty of The States tahun 1993, menetapkan bahwa sebagai suatu kesatuan negara harus memiliki empat kualifikasi yaitu memiliki penduduk yang tetap, wilayah dengan batas-batas yang jelas, pemerintah yang efektif, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Muatan produk hukum tersebut diatas dapat diletakkan pada perspektif kedaulatan sebuah negara, dimana penegasan batas wilayah negara merupakan manifestasi dari kedaulatan sebuah negara. Pasal 1 ayat 4 UU RI NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA “Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional”. Perbatasan sebuah negara dapat dipandang dalam konsep batas negara sebagai sebuah ruang geografis dan atau batas negara sebagai ruang sosial-budaya.

            Perbatasan (border) dipahami sebagai suatu garis yang dibentuk oleh alam atau unsur buatan manusia yang memisahkan wilayah suatu negara yang secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah negara lain. Namun sesungguhnya pengertian mengenai perbatasan tidak sesederhana itu, karena di dalamnya juga mengandung beberapa dimensi lain, yaitu antara lain garis batas (borders lines), sepadan (boundary) dan perhinggaan (frontier), yang tentu merupakan persoalan politik. Secara umum, konsep garis batas tidak hanya merupakan garis demarkasi yang memisahkan sistem hukum yang barlaku antar negara, tetapi juga merupakan contact point struktur kekuatan territorial nasional dari negara-negara yang berbatasan. Konsep kedua, perbatasan sebagai boundary merujuk pada tapal batas yang pasti, misalnya penghalang fisik atau segala sesuatu yang kasat mata. Beberapa bentukan geologis menentukan batas alami seperi gunung atau sungai. Konsep terakhir merujuk pada pemahaman sebagai frontier yang bermakna daerah depan. Pada zaman dahulu, frontier ini dianalogikan sebagai daerah tempur, sehingga harus dikosongkan karena akan digunakan sebagai daerah tempat dilaksanakannya pertempuran.

2.6.1. Jenis-jenis Garis Batas Darat
            2.6.1.1. Garis Batas Darat Alami
a. Sungai, merupakan bentukan alam alami yang dapat digunakan untuk penanda batas darat antar negara. Spesifikasi sungai yang dapat digunakan sebagai penanda garis batas yaitu sungai yang panjang dan lebar, dan secara kasat mata dapat menunjukan tapal batas yang pasti.
b. Gunung atau Punggung Bukit
            Gunung atau bukit adalah bentukan alami geologis yang secara kasat mata dapat menjadi pemisah antar negara. Gunung atau bukit yang dijadikan sebagai tanda pemisah antar negara yang bersebelahan adalah gunung atau bukit tertinggi diantara gunung-gunung atau bukit-bukit yang lainnya. Titik penanda garis batas biasanya terletak di punggungan gunung atau bukit. Garis batas ditarik secara lurus dengan menghubungkan titik-titik yang berada di punggungan gunung atau bukit.

            2.6.1.2. Garis Batas Darat Buatan
            Garis batas darat buatan adalah benda-benda buatan manusia yang digunakan sebagai penanda batas darat antar negara seperti pilar atau tugu, kawat ebrduri, dinding beton atau Border Sign Post (BSP)

2.7. Teori Batas Udara
          Untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum udara, maka para ahli hukum menggali hukum-hukum lama yang pernah berlaku yang berhubungan dengan ruang udara dan akhirnya diketemukannya suatu maxim (ketentuan lama) yang berlaku pada jaman Romawi yang menyebutkan “Cujus Est Solum Ejus Usque Ad Coelum Et Ad Infinitum” yang dapat diartikan barang siapa memiliki sebidang tanah, maka juga memiliki pula apa yang ada diatasnya dan juga yang ada dibawahnya serta tidak terbatas.
Maxim tersebut menimbulkan suatu perbedaan pendapat yang hangat di antara para ahli hukum seperti:
1. Paul Fauchille (1858-1926) dengan teorinya Air Freedom Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu bebas dan oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara bawah.
2. West Lake dengan teorinya Air Sovereignty Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu tertutup yang berarti dapat dimiliki oleh setiap negara bawah.
           
            Untuk menyelesaikan masalah kedaulatan wilayah udara tersebut, maka pada tahun 1910 diadakan konperensi internasional (The International Conference on Air Navigation) di kota Paris (Perancis) yang hanya dihadiri oleh 3 negara yaitu negara Inggris, Jerman dan Perancis. Delegasi negara Inggris mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang ada diatasnya, delegasi negara Jerman mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang dapat dikuasainya, sedangkan delegasi negara Perancis mengusulkan bahwa ruang udara adalah bebas dengan memperhatikan akan kepentingan keamanan negara, penduduk dan harta benda, maka apabila dilihat usulan-usulan seperti tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tidak adanya keseragaman pendapat di antara ke tiga negara yang akhirnya dapat disimpulkan bahwa konperensi tersebut mengalami kegagalan.

            Berakhirnya Perang Dunia I, menimbulkan banyaknya negara-negara merasakan bahwa ruang udara yang ada di atas negaranya harus bersifat tertutup, karena dengan adanya pengalaman bahwa ruang udara dapat digunakan sebagai pintu masuk pesawat militer dengan mudah untuk menyerang. Pada tahun 1919 kembali diadakan konperensi internasional di kota Paris (Perancis) yang dihadiri oleh 31 negara yang hadir dan menghasilkan suatu konvensi yaitu Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation 1919 atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Paris 1919. Pada Pasal 1 Konvensi Paris 1919 disebutkan bahwa setiap negara anggota mengakui hak kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara di atas wilayahnya baik di darat, laut wilayah maupun di negara kolonial (jajahan) nya. 
            Konvensi ini mengalami kegagalan juga, karena belum mencapai jumlah ratifikasi seperti yang ditentukan, dan ini juga dikarenakan hanya negara-negara anggota Konvensi Paris 1919 saja yang diakui wilayah di ruang udara, sedangkan bagi negara-negara yang bukan anggota konvensi ini tidak diakui memiliki wilayah di ruang udara. Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai kedaulatan negara di ruang udara, maka pada tahun 1929 American Comunication Beaureau mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu kesepakatan bahwa mengakui setiap negara memiliki wilayah di ruang udara yang ada diatasnya. Dengan adanya kesepakatan ini menyebabkan semua negara di dunia merasa memiliki kedaulatan di ruang udara yang dimana setiap negara memiliki kedaulatan mutlak di ruang udara dengan memberikan kebebasan penerbangan.

2.7.1. Batas kedaulatan Wilayah Udara Secara Horisontal
            Seperti telah diketahui bahwa batas wilayah darat suatu negara adalah berdasarkan perjanjian dengan negara-negara tetangga, dan dengan demikian setiap negara memiliki batas kedaulatan di wilayah udara secara horisontal adalah sama dengan seluas wilayah darat negaranya, sedangkan negara yang berpantai batas wilayah negara akan bertambah yaitu dengan adanya ketentuan hukum yang diatur di dalam Article 3 United Nations Convention on the Law Of the Sea (1982) yang menyebutkan setiap negara pantai dapat menetapkan lebar laut wilayahnya sampai maksimum 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal (base line). Yaitu dengan cara luas daratan yang berdasarkan perjanjian perbatasan dengan negara tetangga dan ditambah dengan Pasal 3 Konvensi Hukum Laut 1982.

2.7.2. Batas Kedaulatan Wilayah Udara Secara Vertikal
   Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari:
a. Beaumont dan Shawcross yang menyebutkan bahwa batas ketinggian  kedaulatan negara di ruang udara adalah tidak terbatas.
b. Cooper yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi negara itu dapat menguasainya.
c. Holzendorf yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi 1000 meter yang ditarik dari permukaan bumi yang tertinggi.
d. Lee yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah sama dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
e. Von Bar yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60 meter dari permukaan bumi.

   Dengan tidak adanya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mengatur tentang batas ketinggian wilayah udara yang dapat dimiliki oleh negara bawah, maka banyak negara-negara di dunia melakukan secara sepihak menetapkan batas ketinggian wilayah udara nasionalnya seperti yang dilakukan oleh negara Amerika Serikat melalui Space Command menetapkan batas vertikal udara adalah 100 kilometer. Negara Australia di dalam Australian Space Treaty Act 1998 menetapkan batas ketinggian wilayah udaranya adalah 100 kilometer yang diukur dari permukaan laut. Negara Korea Selatan mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 2003 bahwa batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 110 kilometer. Negara Rusia mengusulkan dalam sidang UNCOPUOS 1992 batas ketinggian wilayah udara adalah antara 100 sampai dengan 120 kilometer. Sedangkan negara Indonesia pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia”, serta pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara disebutkan bahwa “batas wilayah negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional”.

   Mengenai batas wilayah di darat maupun di laut hampir sebagian besar telah dilakukan oleh negara Indonesia dengan negara-negara tetangga, tetapi tentang batas wilayah di udara secara vertikal belum ada baik itu dalam ketentuan hukum nasional maupun dalam perjanjian antar negara tetangga. Pada Pasal 6 ayat 1 Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional menyebutkan sebagai berikut : “Batas vertikal pengelolaan ruang udara nasional sampai ketinggian 110 (seratus sepuluh) kilometer dari konfiguarsi permukaan bumi”.  Dengan demikian dapat terlihat adanya ketidak seragaman konsep di antara para sarjana terkemuka ataupun oleh negara-negara dalam menentukan batas ketinggian wilayah udara yang dapat dimiliki oleh suatu negara bawah.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan
   Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki ± 18.110 pulau dengan garis pantai sepanjang108.000 km. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan seluas 2,9 juta km2 dan laut teritorial seluas 0,3 juta km2. Selain itu Indonesia juga mempunyai hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan berbagai kepentingan terkait seluas 2,7 juta km2 pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif (sampai dengan 200 mil dari garis pangkal). Kurang lebih 6 juta km persegi wilayah Indonesia berupa lautan yang sangat mempengaruhi iklim dan cuaca seluruh wilayah. Dipandang dari sifat alami, maka lingkungan laut Indonesia memperlihatkan sifat integral antara unsur laut dan darat. Secara ekologis, hal ini merupakan dasar ilmiah dan alami bagi konsep wawasan nusantara sebagai wujud kesatuan geografis, yang menjadi dasar kesatuan politis, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.
   Definisi yang diberikan terhadap Negara kepulauan ialah sebagai Negara-negara yang terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain, sedangkan berdasarkan konsep yuridis yang dimaksud dengan “kepulauan” adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Kemudian konvensi ini menentukan bahwa untuk kepentingan penentuan zona maritim, Negara-negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (straight archipelagic baselines) sampai sejauh 100 mil laut, yang menghubungkan titik-titik paling luar dari pulau-pulau paling luar dan batu-batu karang. Selama perbandingan ratio air dan daratan tidak melebihi sembilan berbanding satu dengan ketentuan bahwa wilayah yang dihasilkan tidak memotong Negara lain dari laut lepas dan zona ekonomi eksklusif.

  Sebagai negara kepulauan, wilayah maritim merupakan kawasan strategis dengan berbagai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimilikinya sehingga berpotensi menjadi prime mover pengembangan wilayah nasional. Bahkan secara historis menunjukan bahwa wilayah maritim ini telah berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat karena berbagai keunggulan fisik dan geografis yang dimilikinya. Secara sederhana, pembangunan wilayah maritim diartikan sebagai pembangunan wilayah yang terkait dengan sumber daya kelautan. Wilayah kelautan Indonesia mencakup: (a) perairan kepulauan dan wilayah laut teritorial sampai 12 mil laut, (b) zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil, dan (c) landas kontinen. Luasnya wilayah kepulauan yang harus diawasi merupakan permasalahan yang harus ditindaklanjuti agar pemerintah melalui aparatur negaranya tidak lengah dalam melakukan tugas untuk mengawasi wilayah laut kepulauan Indonesia.

3.1. Batas Wilayah Negara
    Penentuan batas wilayah negara, baik yang berupa daratan dan atau lautan (perairan), lazim dibuat dalam bentuk perjanjian (traktat) bilateral serta multilateral. Batas antara satu negara dengan negara lain dapat berupa batas alam (sungai, danau, pegunungan, atau lembah) dan batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok. Ada juga negara yang menggunakan batas menurut geofisika berupa garis lintang. Batas suatu wilayah negara yang jelas sangat penting artinya bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuknya. Kepentingan itu juga berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam, baik di darat maupun di laut, pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemberian status orang-orang yang ada di dalam negara bersangkutan.

    Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai perbatasan darat dengan 3 (tiga) negara tetangga (Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste) serta 11 perbatasan laut dengan negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Federal State of Micronesia, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia). Adapun perbatasan udara mengikuti perbatasan darat dan perbatasan teritorial laut antar negara. Hingga saat ini penetapan batas dengan negara tetangga masih belum semua dapat diselesaikan. Permasalahan penetapan perbatasan negara saat ini masih ada yang secara intensif sedang dirundingkan dan masih ada yang belum dirundingkan. Kondisi situasi demikian menjadi suatu bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang dapat mengganggu kedaulatan hak berdaulat NKRI.

Permasalahan perbatasan yang muncul dari luar (eksternal) adalah: adanya berbagai pelanggaran wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara kedaulatan NKRI. Disini rawan terjadi kegiatan illegal seperti:
1. illegal logging, 
2. illegal fishing, 
3. illegal trading, 
4. illegal traficking dan 
5. trans-national crime

            Hal tersebut merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang akan dapat berubah menjadi ancaman potensial apabila pemerintah kurang bijak dalam menangani permasalahan tersebut. Sedangkan permasalahan perbatasan yang muncul dari dalam (internal) adalah: tingkat kesejahteraan dan tingkat pendidikan SDM yang masih rendah, kurangnya sarana prasarana infrastruktur dan lain-lain sehingga dapat mengakibatkan kerawanan dan pengaruh dari negara tetangga.

   Perbatasan negara merupakan manifestasi dari kedaulatan wilayah suatu negara, dan mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Idealnya wilayah perbatasan juga sekaligus berfungsi sebagai “frontier” atau sebagai wilayah yang dapat untuk memperluas pengaruh (sphere of influence) dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan terhadap negara-negara disekitarnya, sehingga pembangunan wilayah perbatasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang meliputi semua aspek kehidupan.

   Oleh karena itu wilayah perbatasan bukan merupakan bidang masalah tunggal tetapi merupakan masalah multidemensi yang memerlukan dukungan politik nasional untuk mengatasinya.  Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak pemerintah bagi penyelesaian batas wilayah dengan negara-negara tetangga, bersama dengan kementerian-kementerian dan lembaga terkait lainnya turut serta merumuskan kebijakan dan hal-hal teknis yang diperlukan untuk menghadapi perundingan-perundingan dengan negara-negara tetangga.

    Selain itu, pemerintah telah berupaya untuk menggunakan diplomasi dan perundingan yang lebih baik bagi penyelesaian batas wilayah yang belum tuntas dengan negara-negara tetangga, dan upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya ketegangan di batas wilayah negara. Untuk itu, masalah perbatasan hanya bisa diselesaikan oleh negara-negara tersebut yang terkait langsung dengan kepentingannya, sehingga permasalahan batas wilayah tidak bisa diselesaikan oleh salah satu negara saja tetapi melibatkan negara-negara lainnya. Dengan demikian setiap ada permasalahan terkait masalah batas wilayah negara diharapkan dapat diselesaikan dengan cara diplomasi atau perundingan-perundingan walaupun membutuhkan waktu yang relatif lama.

3.2.1. Perbatasan Wilayah Laut Indonesia
   Dalam bahasa Inggris perbatasan sering disebut dengan border, boundary atau frontier. Perbatasan merupakan salah satu manifestasi penting dalam suatu Negara dan bukan hanya suatu garis imajiner diatas permukaan bumi, melainkan suatu garis yang memisahkan suatu daerah dengan daerah lainnya. A.E. Moodie menyatakan bahwa boundary adalah garis-garis yang mendemarkasikan batas-batas terluar dari suatu Negara. Dinamakan Boundary karena berfungsi mengikat (bound) suatu unit politik. Sedangkan frontier mewujudkan jalur-jalur (zona) dengan lebar beraneka yang memisahkan dua wilayah berbeda Negara. Pengaturan perbatasan harus ada supaya tidak timbul kekalutan, karena perbatasan merupakan tempat berakhirnya fungsi keadulatan suatu Negara dan berlakunya keadulatan Negara lain. Seperti halnya negara-negara berkembang lainnya di kawasan Asia, masalah perbatasan merupakan masalah yang kerap dihadapi. Tumpang tindih pengaturan ZEE dengan beberapa Negara tetangga juga berpotensi melahirkan friksi dan sengketa yang dapat mengarah pada konflik internasional. kaitannya dengan hubungan Indonesia-Malaysia, masalah perbatasan dapat terlihat dalam kasus Selat Malaka dimana kawasan perairan tersebut diklaim oleh beberapa negara yaitu Singapura, Malaysia, dan termasuk Indonesia. Selat Malaka merupakan jalur lalu lintas perdagangan yang menghubungkan antara negara-negara barat dengan negara-negara timur, sehingga kawasan ini merupakan kawasan yang strategis bagi jalur perdagangan. Masalah Selat Malaka sempat akan diinternasionalisasikan, meskipun pada akhirnya cukup negara-negara pantai yang menjaga perairan tersebut, yaitu Singapura, Malaysia, dan Indonesia.

3.3. Pertahanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
            Kepentingan strategis yang bersifat tetap adalah penyelenggaraan usaha pertahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan dan kehormatan bangsa dari setiap ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri. Dalam melaksanakan kepentingan pertahanan yang bersifat tetap, bangsa Indonesia senantiasa berpegang prinsip sebagai bangsa yang cinta damai tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Sedangkan dalam menjamin kepentingan pertahanan yang bersifat tetap, penyelenggaraan pertahanan dilaksanakan dengan sistem kesemestaan, melibatkan seluruh rakyat dan sumber daya, serta sarana dan prasarana nasional sebagai satu-kesatuan pertahanan.

   Kepentingan strategis yang bersifat mendesak pada dasarnya tidak bias dipisahkan dari kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Kepentingan strategis pertahanan yang bersifat mendesak ini lebih diarahkan untuk mengatasi isu keamanan aktual, yaitu tindakan yang dapat mengganggu kedaulatan dan keutuhan NKRI, serta gangguan terhadap keselamatan dan kehormatan bangsa. Kerjasama internasional di bidang pertahanan diperlukan sebagai alat diplomasi pertahanan. Dengan kata lain, kerjasama internasional bidang pertahanan merupakan salah satu langkah visioner untuk modernisasi pertahanan dalam kancah diplomasi serta training-training bersama secara militer. Visi strategis pertahanan Indonesia sudah selayaknya diapresiasi dan disikapi oleh segenap anak bangsa, agar implementasi kebijakan pertahanan Indonesia benar-benar dihayati sebagai maknanya dalam Preambule UUD 1945.
   Menurut pasal 4 UU No. 3 tahun 2001 tentang Pertahanan Negara, tujuan utama pertahanan negara adalah “untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.” Khusus dalam hal pertahanan negara dalam menghadapai ancaman militer, pasal 7 ayat 2 menegaskan bahwa sistem pertahanan negara menempatkan TNI sebagai komponen utama.
Tujuan utama demikian pada hakekatnya merupakan kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Oleh karena itu, secara operasional tentunya harus dijabarkan ke dalam bentuk upaya mengatasi berbagai ancaman dan tantangan terhadap tujuan utama itu sendiri dalam kurun waktu dan dimensi geografis tertentu. Dalam hal ini, Buku Putih Pertahanan (BPP) Indonesia menyatakan bahwa sasaran penyelenggaraan pertahanan negara adalah untuk “mencegah dan mengatasi ancaman keamanan tradisional dan non-tradisional.” Kemungkinan ancaman tradisional dalam waktu dekat, baik berupa agresi dan invasi, dinilai kecil. Namun, untuk kepentingan pembangunan postur pertahanan secara komprehensif, potensi ancaman tradisional perlu dijabarkan secara operasional. Kalaupun kecil kemungkinan akan adanya ancaman agresi dan invasi terhadap Indonesia, ancaman berupa infiltrasi dan intrusi kekuatan asing ke wilayah yurisdiksi Indonesia tidak dapat diabaikan begitu saja. Bentuk ancaman ini jelas mengancam “tegaknya kedaulatan Indonesia,” yang dinyatakan sebagai tujuan utama pertahanan negara.

    Meskipun diakui bahwa kemungkinan ancaman tradisional tetap tidak dapat diabaikan, BPP menilai bahwa “ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia lebih besar kemungkinannya yang berasal dari ancaman non-tradisional.” Ancaman-ancaman itu kemudian diidentifikasikan kedalam bentuk konkrit berupa:
- Terorisme                                          Separatisme,
- Radikalisme                                      konflik komunal,
- Kerusuhan Sosial                              Perompakan dan Pembajakan di Laut,
- Imigrasi Ilegal                                   Penangkapan Ikan Ilegal dan Pencemaran Laut
- Penebangan kayu ilegal dan penyelundupan.

3.4. Menjaga Kekayaan Dalam Negeri
   Lautan merupakan bagian penting yang yang ada di bumi karena 70% atau 140 juta mil persegi dari permukaan bumi ini terdiri dari laut. Lautan memiliki fungsi sebagai jalan raya yang menghubungkan suatu bangsa dengan bangsa lain keseluruh pelosok dunia untuk berbagai macam kegiatan dengan kekayaan sumber daya perikanan yang vital bagi kehidupan manusia dan kekayaan sumber daya mineral yang terkandung di dasar laut itu sendiri. Perhatian yang ditujukan terhadap kekayaan-kekayaan dasar laut telah merubah hukum laut yang bersifat unidimensional menjadi pluridimensional yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hukum laut masa lalu.
   Majelis umum Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1976 membentuk suatu badan yang bernama United Nations Seabed Committee yang menghasilkan konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tanggal 10 Desember 1982 pada Konferensi Hukum Laut III atau United Nations Conference on the Law of the Sea III di Montego Bay, Jamaica. Konvensi ini merupakan perwujudan dari usaha masyarakat internasional untuk mengukur masalah kelautan secara menyeluruh yang penyusunannya memakan waktu selama 10 tahun. Bagi bangsa Indonesia konvensi ini memiliki arti yang sangat penting, karena untuk pertama kalinya asas Negara kepulauan atau Wawasan Nusantara yang dicetuskan melalui Deklarasi Juanda 1957 diakui oleh masyarakan Internasional sebagai bagian dari konvensi hukum laut baru. Asas Negara kepulauan yang memiliki pengertian selain memiliki kelebihan juga memiliki konsekuensi pengawasan yang lebih komprehensif bagi Negara yang bersangkutan, bagi Indonesia permasalahan ini meliputi aspek fisik dan aspek non fisik. Aspek-aspek fisik diantaranya adalah:

a. Persoalan Mengenai Lintas Damai Perdagangan Laut.
   Untuk hal ini ada tiga permasalahan yang dapat kita kaji, yaitu: Pertama. 25% perdagangan dunia onboard dalam merchant ship melintasi jalur lalu lintas internasional melalui Indonesia, pada tahun 2000 sekitar 22.000 milyar menjadi 35.000 milyar ton pada tahun 2010, dan 41.000 milyar ton pada tahun 2014. Dimana perdagangan tersebut dibawa oleh sekitar oleh sekitar 50.000-60.000 kapal dagang setiap tahunnya melintasi jalur lalu lintas internasional yang melintasi perairan Indonesia. Kedua. Intervensi dan Inisiatif oleh negara-negara besar yang kepentingannya (ekonomi perdagangan dan perang melawan terorisme) tidak ingin terganggu di kawasan perairan Indonesia. Hal ini tentunya didorong oleh tujuan mereka untuk mengamankan jalur perdagangan laut dan kontrol atas barang-barang yang diangkut oleh kapal-kapal yang melalui jalur tersebut.

b. Pengamanan Pulau-pulau Terluar Indonesia
   Pulau-pulau terluar Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau kecil seringkali merupakan hal yang kurang diperhatikan keberadaannya oleh pemerintah Indonesia, kasus Sipadan dan Ligitan merupakan salah satu contoh lemahnya pengawasan Indonesia terhadap pulau-pulau kecil, yang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk memelihara pulau-pulau tersebut sehingga diperoleh dokumentasi dan bukti-bukti pengelolaan, hal ini tentunya merugikan Indonesia apabila tidak segera mengambil langkah prefentif mengenai pengelolaan pulau-pulau terluar, karena penghitungan batas terluar diambil dari pulau terluar Indonesia.
c. Sarana Penunjuk Daerah Perbatasan Laut
   Sarana penunjuk daerah perbatasan laut merupakan hal penting yang harus diperhatikan terutama bagi Negara-negara dengan perbatasan laut yang sangat kecil, misalnya perbatasan selat Malaka. Minimnya luas selat Malaka yang tidak mencapai batas yang ada dalam ketentuan internasional mengakibatkan perlunya kesepakatan antara Negara-negara tetangga, sehingga perbatasan laut pun dicapai dengan kesepakatan para pihak. Pentingnya sarana penunjuk perbatasan adalah untuk mempermudah pengawasan dan pengamanan daerah laut, misalnya dengan pembuatan mercu suar. Namun, permasalahan tingginya dana yang diperlukan untuk pembangunan sebuah mercu suar menyebabkan adanya permasalahan baru bagi Negara.
d. Pengelolaan Daerah Bawah Laut
   Daerah bawah laut merupakan daerah yang paling kaya akan sumber kekayaan mineral, seperti minyak dan gas bumi, pospor, tembaga, emas, linen berlian dan sumber-sumber lain . Kondisi ini bukan hanya merupakan fenomena geografis dan geologis tetapi juga merupakan fenomena ekonomis, karena banyaknya pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kekayaan alam yang terdapat dibawah laut. Kemajuan teknologi juga menjadi salah satu pendorong kemajuan hukum laut, diantaranya adalah penanaman pipa dan kabel dasar laut beserta seluruh kegiatan penelitian dasar laut. Kasus Ambalat merupakan salah satu contoh kasus mengenai banyaknya kepentingan pihak-pihak pada sebuah landas kontinen atau dasar laut. Dari keseluruhan permasalah diatas dapat dikaji bahwa masalah yang paling utama dari keseluruhan permasalahan menyangkut aspek kewilayahan suatu Negara yang meliputi aspek kedaulatan dan hak berdaulat secara nyata terhadap negaranya. Hal ini dapat dilihat dari perbatasan wilayah sebuah Negara dengan Negara lain, baik perbatasan darat maupun laut. Kondisi saat ini, pengelolaan batas wilayah Negara baik batas di darat maupun di laut belum tuntas sepenuhnya. Permasalahan ini hanya dapat dituntaskan secara lintas sektoral antara berbagai pihak yang terlibat.

3.5. Solusi Menangani atau Mencegah Masalah-Masalah di Perbatasan Negara Indonesia
   Dengan adanya perbatasan, sering sekali terjadi beberapa gesekan yang berkaitan dengan batas negara, sering terjadi selisih paham akan daerah kekuasaanya. Bahkan yang lebih buruk ialah saling mengklaim wilayah negara masing-masing. Maka dari itu dibutuhkannya solusi untuk menangani hal ini. Semua pihak hendaknya merasa pembangunan daerah perbatasan adalah kewajiban yang harus direalisasikan bersama. Pihak Pemda merencanakan melalui survei, studi kelayakan dalam merencanakan pembangunan prioritas apa yang harus didahulukan dan hendaknya harus sinkron antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat termasuk pemecahan dan jalan keluarnya, karena tanpa adanya kerjasama yang harmonis, tidak mungkin akan tercipta kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan masalah daerah perbatasan. TNI sendiri telah berusaha dengan keras menjaga wilayah perbatasan khususnya sepanjang kawasan perbatasan Kaltim dan Kalbar dengan negara Malaysia telah dibangun 41 pos serta ditempatkan sejumlah personil TNI guna pengamanan dan memperkecil kemungkinan pelanggaran terhadap kedaulatan perbatasan Indonesia. Walaupun dalam pelaksanaan tugasnya, personel TNI tanpa didukung sarana dan prasarana yang memadahi semisal kendaraan khusus untuk patroli, sedangkan tiap pos jaraknya bisa mencapai lebih dari 50 Km. Jadi “seelit” apapun pasukan TNI yang ditugaskan dengan beban tugas yang sangat berat dimana harus melalui hutan belantara, maka akan terasa sulit dan diluar kemampuan untuk menghadapi gangguan keamanan yang muncul pada wilayah perbatasan.

  Alternatif penanganan bagi pemerintah adalah penambahan pos perbatasan serta penambahan personel TNI yang dilengkapi dengan sarana pendukungnya dan tidak kalah penting tentunya pemberian stimulus dalam bentuk konkret untuk merangsang semangat para prajurit yang bertugas di daerah perbatasan. Perlunya direalisasikan pembangunan sabuk pengaman. Sebab sabuk pengaman dipandang penting dalam menetralisir segala kejahatan. Manfaat lain sabuk pengaman itu sendiri adalah dapat diwujudkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga seluruhnya bermuara kepada peningkatan pertahanan kita. Terlebih bila sentra-sentra ekonomi melalui kegiatan pemda diteruskan dengan bimbingan kepada masyarakat sebagai petani plasma, sehingga melalui pembangunan sabuk pengaman serta pembangunan sentra-sentra ekonomi masyarakat sekitar perbatasan maka pertahanan secara otomatis akan meningkat dan terwujud kokohnya pertahanan nasional di daerah perbatasan.

   Bilamana negara belum mampu membangun sabuk pengaman, maka dapat ditemukan alternatif lain seperti melibatkan pengusaha pribumi dengan kompensasi dari negara dengan pembebasan lahan kanan kiri sabuk pengaman serta pelebaran tertentu yang kemudian dapat diambil hasil hutannya dan dikompensasikan dalam bentuk jalan, yang selanjutnya bisa dimanfaatkan sebagai perkebunan sekaligus diarahkan kepada masyarakat setempat dalam hal pengelolaannya melalui pembinaan yang intensif sebagai petani-petani plasma.
Persoalan wilayah sengketa ini bisa terkait dengan sengketa Internasional, Berikut beberapa cara dalam menyelesaikan persoalan sengketa internasional adalah :
1) Metode-metode Diplomatik
a) Negosiasi 
Negosiasi merupakan tekhnik penyelesaian sengketa yang paling  tradisional dan paling sederhana. Dalam tehnik negosiasi penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga.  Pada dasarnya negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.  Bilamana jalan keluar dari semgketa ditemukan kedua pihak, maka akan berlanjut pada pemberian konsesi dari tiap pihak kepada pihak lawannya.  Terkadang negosiasi merupakan cara pertama sebelum para pihak menggunakan cara-cara lain.
b) Mediasi
Mediasi bentuk lain dari negosiasi, namun mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak  sebagai pelaku  mediasi (mediator). Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran  yang aktif untuk mencari solusi yang tepat   untuk melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai.  Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh  para pihak yang bersengketa.  
c) Inquiry 
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan kemudia.  Berdasarkan bukti-bukti dan permasalahan yang timbul  badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya. 
d) Konsiliasi 
Metode penyelesaian pertikaian yang bersifat intenasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanent atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. 
Perbedaan antara konsiliasi dan mediasi adalah: mediasi merupakan perluasan  dari negosiasi, sedangkan konsiliasi memberikan  peran bagi pihak ketiga byang setaraf dengan inquiry atau arbitrasi. Dalam hal pencarian fakta    pada konsiliasi      bukanlah hal yang mutlak harus ada. Sedangkan bagi penyelesaian yang diajukan tidak memiliki kekuatan memaksa yang kemudian mnunjukkan kemiripan dengan mediasi.
2) Metode-metode Legal
Metode ini adalah cara penyelesaian sengketa internasional secara judicial (hukum) dalam hukum internasional, yang tentu saja berbeda   dengan system hukum nasional. Beberapa penyelsaian secara hukum yaitu : 
a) Arbitrase
Metode ini digunakan dalam hokum nasional dan hukum  internasional. Secara tradisional arbitrasi digunakan bagi persoalan-persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah.  Arbitrase memberikan keleluasaan bagi para pihak   yang bersengketa untuk menentukan proses perkara. Hal tersebut dibuktikan dengan kebebasan para pihak untuk memilih para arbitrator. 
b) The International Court of Justice (ICJ) 
Mahkamah Pengadilan Internasional  merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai  macam persoalan internasional.   ICJ mendapatkan kewenangan untuk memutuskan atas sebuah kasus melalaui persetujuan dai semua pihak yang bersengketa.  Fungsi pengadilan ini dinyatakan dalam Piagam PBB  pasal 38 (1), yaitu: memutus perkara sesuai dengan hukum internasional atau berlandaskan pada sumber-sumber hokum internasional.  Dalam memutus perkara, pengadilan harus memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Bahkan tidak menutup kemungkinan bagi  pengadilan untuk mengunjungi objek sengketa.

   Menurut pasal 60 putusan bersifat final dan mengikat yang mana dibatasi oleh pasal 59 yang menyatakan bila putusan hanya mengikat kepada para pihak yang terkait. Dalam hal salah satu pihak gagal menjalankan kewajibannya maka pihak yang dirugikan dapat mengajukannya kepada Dewan keamanan (Pasal 94). 
c)  Pengadilan-pengadilan Lainnya
Salah satu model penyelesaian hukum yang acapkali timbul adalah terkait dengan  dengan persengketaan  dalam perdagangan internasional. WTO  sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia memiliki system tersendiri dalam kaitannya untuk penyelesaian sengketa. Sistem  Peradilan ini dibentuk  1994  berbarengan dengan berdirinya WTO. Sistem ini dibentuk untuk  menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perjanjian-perjanjian perdagangan dan menggunakan konsultasi-konsultasi antar pihak, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. 
Contoh lain adalah pengadilan yang didirikan atas dasar Konvensi Hukum Laut 1982. Pengadilan ini ditujukan untuk menangani persoalan-persoalan yang timbul akibat hokum laut yang baru.   
3. Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi Internasional 
a) Organisasi Regional
Dalam Deklarasi Manila (1982), tentang penyelesaian sengketa secara damai dinyatakan terdapatnya penyelesaian melalui organisasi regional.  Contoh organisasi regional : NATO, Masyarakat Ekonomi Eropa, ASEAN, Liga Arab, dll. Salah satu fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah yang terstruktur bagi pemerintah-pemerintah untuk melakukan hubungan-hubungan diplomatic. Tentu saja, penyelesaian sengketa-sengketa akan menjadi lebih mudah mengidentifikasi persoalannya sebelum mencapai tahap yang lebih rumit.
b) PBB
Sebagaimana amanat yang dinyatakan dalam pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuannya adalah  mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Karena tidak mungkin perdamaian dapat tercipta apabila sengketa antar Negara tidak dapat terselesaikan. Sehingga tepatlah kiranya bila kita katakana sebuah mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting bagi pencapaian tujuan dari PBB. 
Institusi PBB yang sangat penting dalam menyelesaikan pertikaian secara damai adalah : Dewan Keamanan (Pasal 33: penyelesaian sengketa menurut cara-cara damai); Majelis Umum (Pasal 14 : ), dan Sekretaris Jendral PBB (Pasal 99).  

BAB IV.
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
  Dalam hubungan bernegara memang tidak selamanya berjalan harmonis pasti terdapat beberapa potensi persoalan yang dapat menggoyahkan hubungan antar negara. Setiap persoalan yang terjadi dapat menimbulkan dua dampak yang berbeda bagi negara, dampak tersebut dapat berupa kerja sama atau konflik. Terkadang dalam suatu konflik, satu aspek yang terkena konflik dapat merambat ke aspek-aspek lainnya. Untuk menjaga agar tidak terulang lagi atau setidaknya mengantisipasi konflik-konflk yang dapat terjadi, Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi konflik dan meningkatkan posisi tawar. Segala upaya yang dilakukan bertujuan agar kelak tidak ada lagi permasalahan yang mengganggu hubungan kerja sama antar Negara yang bersengketa. Pada dasarnya hubungan antar negara dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing negara dan hubungan antar negara dapat berjalan dengan baik jika kepentingan-kepentingan tersebut tidak saling berbenturan. Masalah perbatasan merupakan masalah yang seringkali menjadi masalah yang cukup sensitive antar Negara yang saling berdekatan.
            Sementara, sejatinya tugas dan tanggung jawab menjaga keutuhan NKRI merupakan amanah UU tanpa mengenal status dari prajurit itu sendiri sebagai representasi dari negara. Apapun yang terjadi di wilayah tugas masing-masing sepanjang berada pada jalur yang benar agar berupaya maksimal mempertahankannya demi nama baik NKRI. Untuk itu, perlu mendapat acungan jempol, biarpun kondisi kehidupan masyarakat NKRI diperbatasan memang tidak seberuntung negara tetangga, namun yang patut dibanggakan tetap teguhnya prinsip masyarakat yang tinggal di tempat untuk setia dengan NKRI.
   Semangat kebersamaan yang tumbuh di masyarakat perbatasan itu merupakan roh yang menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan yang selalu siap menjaga dan mengamankan kedaulautan NKRI. Sementara itu, kebersamaan dan pantang menyerah dan slogan "NKRI Harga Mati" itu menjadi modal utama TNI, Polri dan Pemerintah dalam menjaga dan mengamankan kedaulatan serta keutuhan NKRI di tapal batas. Sejatinya masyarakat NKRI terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan golongan, harus berupaya menjaga keamanan dan martabat bangsa Indonesia di mata negara lain yang berbatasan langsung serta menjadi radar, mata dan telinga NKRI






________________________________________
Daftar Pustaka:
- Morgenthau, H. J. (1951). In Defense of the National Interest: A Critical Examination of American Foreign Policy. New York: University Press of America.

- Rudy, T. (2002). Study Strategis dalam transformasi sistem Internasional Pasca Perang dingin. Bandung: Refika Aditama.

- Wibowo, P. Y. (2013, January 8). Indonesia Cerdas. Retrieved may 19, 2013, from Kepentingan Nasional: http://priska.p.ht/2013/01/kepentingan-nasional/

-  Boer Mauna., Hukum Internasional, Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung , Alumni, 2000.

- E. Suherman., Wilayah Udara Dan Wilayah Dirgantara, Bandung : Alumni, 1984.

- Frans Likadja., Masalah Lintas Di Ruang Udara, Bandung, Binacipta, 1987.

- Priyatna Abdurrasyid., Kedaulatan Negara Di Ruang Udara, Jakarta : P.T.H.A., 1972.

- Sulaiman Nitiatma., Hukum Internasional Teritorialitas, Semarang : CV. Indriajaya. 1995.

- Huala Adolf, S.H., LL.M, Ph.D. (2004) , Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.

- Jawahir Thontowi, SH.. Ph.D. & Pranoto Iskandar, S.H. (2006), Hukum Internasional Kontemporer, Bandung : Refika Aditama.

- R. Djamali Abdoel, S.H. (2003), Pengantar Hukum Indonesia,  Jakarta: Raja Grafindo.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar