Cari Blog Ini

Rabu, 25 Oktober 2017

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Kenapa Tidak Empat Dasar Berbangsa dan Bernegara??



     Suatu anugerah Tuhan paling indah untuk bumi pertiwi, yang memiliki bangsa besar, serta kemajemukan. Sebuah negara bangsa yang mengikat lebih dari 1.128 suku bangsa (data BPS), ragam bahasa, agama & budaya di 18.108 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu diperlukan suatu stimulus, suatu kemauan kuat & konsepsi yg dapat menopang seluruh anugerah Tuhan yg telah diberikan serta perjuangan para pahlawan melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sekaligus menjadi buah sejarah & puncak perjalanan panjang perjuangan bangsa Indonesia agar tidak menjadi perjuangan yang sia-sia. Stimulus, kemauan yg kuat serta konsepsi itu disebut Empat Pilar Kehidupan Berbangsa & Bernegara, yang terdiri Pancasila; UUD 1945; Negara Kesatuan Republik Indonesia & Bhinneka Tunggal Ika.

     Lalu mengapa disebut dgn Pilar? Harusnya ini menjadi 4 Dasar Kebangsaan? Begitulah sekiranya tanggapan beberapa elemen masyarakat terhadap Empat Pilar Kebangsaan yang dinilai masih "keliru" dalam hal konsepnya karena untuk menopang negara yang besar ini. Menurut KBBI pengertian Pilar adalah tiang penguat, tiang pokok, induk utk menopang dasar. Jika masyarakat lebih intens membaca kembali "Materi Empat Pilar MPR-RI" (bagian. pendahuluan) sudah cukup dijelaskan mengapa disebut Empat Pilar, bukan Empat Dasar.

       Sesungguhnya Indonesia telah memiliki dasar serta ideologi yang menjadi modal dalam menjalankan kehidupan berbangsa & bernegara. Lantas kenapa justru dasar ini (Pancasila) "diturunkan" menjadi Pilar?

     Dimasukkannya Pancasila sebagai bagian dari Empat pilar utk menjelaskan adanya landasan. Pancasila ini menjadi pedoman dan penuntun bagi pilar-pilar lainnya. Penyebutan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa & Bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa ke-4 pilar tersebut kedudukannya sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat fungsi, konteks yang berbeda dan pada prinsipnya Pancasila-lah yang menjadi pilar tertinggi sekaligus menjadi landasan untuk menuntun pilar-pilar lainnya. Contoh, Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika tersebut sudah terkandung dlm UUD 1945, tetapi di pandang perlu utk diurai atau di ekplisitkan sebagai pilar-pilar tersendiri guna upaya preventif terhadap potensi gangguan dan ancaman thdp NKRI.

Lebih jauh, konsepsi pokok yang melandasi Empat Pilar adalah semangat gotong royong yang diserukan Bung Karno pada pidato 1 Juni 1945:
"Gotong royong adalah pembanting tulang bersama, perjuangan bantu binantu bersama...Holopis kuntul baris, buat kepentingan bersama! Itulah gotong royong"



     Dan sekali lagi, mengapa tidak disebut Empat Dasar Kehidupan Berbangsa & Bernegara??
Yap, pada prinsipnya kita sudah memiliki dasar yaitu Pancasila, dasar inilah yang menjadi penuntun, pedoman kepada pilar-pilar lainnya. Yg harus menjadi jiwa untuk menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Namun juga Empat Pilar ini merupakan persyaratan minimal, di samping pilar lainnya agar dapat berdiri kokoh. Setiap penyelenggara negara dan bangsa Indonesia harus memiliki optimisme serta keyakinan bahwa inilah prinsip-prinsip khas Indonesia untuk menjadi pedoman dalam tercapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sumber Rujukan:
http://sofian-memandang.blogspot.co.id/2015/01/dino-si-anak-kecil-dengan-pilar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar