1.1. LATAR
BELAKANG
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka
dan berdaulat penuh. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia
mengalami berbagai perubahan asas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melalui berbagai hambatan dan
ancaman yang membahayakan perjuangan bangsa indonesia dalam mempertahankan
serta mengisi kemerdekaan. Wujud berbagai hambatan adalah disintegrasi dan
instabilisasi nasional sejak periode orde lama yang berpuncak pada
pemberontakan PKI 30 September 1945 sampai lahirlah Supersemar sebagai titik balik
lahirnya tonggak pemerintahan era Orde Baru yang merupakan koreksi total
terhadap budaya dan sistem politik Orde Lama dimana masih terlihat kentalnya
mekanisme, fungsi dan struktur politik yang tradisional berlandaskan ideologi
sosialisme komunisme.
Perubahan, dinamika serta konfigurasi
politik yang ada pada periode orde lama membawa bangsa Indonesia berada dalam
suatu rezim pemerintahan yang otoriter dengan berbagai produk-produk hukum yang
konservatif dan pergeseran struktur pemerintahan yang lebih sentralistik
melalui ketatnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Dibawah
kepemimpinan rezim Orde Baru yang mengakhiri tahapan tradisional tersebut
pembangunan politik hukum memasuki era lepas landas lewat proses Rencana
Pembangunan Lima Tahun yang berkesinambungan dengan pengharapan Indonesia dapat
menuju tahap kedewasaan dan selanjutnya berkembang menuju bangsa yang adil dan
makmur.
Indonesia menjalankan
pemerintahan republik presidensial multipartai
yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem
politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga
bernama Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) yang terdiri dari dua badan yaitu
DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik dan DPD
yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di Indonesia.
Lembaga eksekutif berpusat pada
presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet
Presidensiil sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak
mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden yang
diusung oleh Partai juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk
di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat
kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan
adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para
hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia tetap dipertahankan.
Sistem Politik berarti
mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam strutkus politik dalam hubungan
satu sama lain yang menunjukkan satu proses yang langgeng. Sistem
Politik Indonesia berarti :
1. Sistem
politik yang pernah berlaku di Indonesia (masa lampau)
2. sistem
politik yang sedang berlaku di Indonesia (masa sekarang)
3. Sistem
politik yang berlaku selama eksistensi Indonesia masih ada (masa yang akan
datang)
Di
dalam dunia perpolitikan yang terjadi di Indonesia, kalau semasa orde lama
berbagai percobaan sistem kenegaraan pernah dilakukan oleh Presiden Soekarno,
mulai dari percobaan adopsi demokrasi ala barat yang puritan hingga demokrasi
terpimpin. Namun, ketika orde lama yang dimotori Soekarno tumbang, naiklah
sebuah orde yang dimotori oleh pihak militer ke jenjang kekuasaan pemerintahan
yang dinamakan orde baru.
2.1. Teori Perubahan Sosial
Kecenderungan terjadinya perubahan-perubahan sosial
merupakan gejala yang wajar yang timbul dari pergaulan hidup manusia di dalam
masyarakat. Perubahan-perubahan sosial akan terus berlangsung sepanjang masih
terjadi interaksi antarmanusia dan antarmasyarakat. Perubahan sosial terjadi
karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan
masyarakat, seperti perubahan dalam unsurunsur geografis, biologis, ekonomis,
dan kebudayaan. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan
dengan perkembangan zaman yang dinamis. Adapun teori-teori yang menjelaskan
mengenai perubahan sosial adalah sebagai berikut.
2.1.1. Teori Evolusi (Evolution Theory)
Teori
ini pada dasarnya berpijak pada perubahan yang memerlukan proses yang cukup
panjang. Dalam proses tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui
untuk mencapai perubahan yang diinginkan. Ada bermacam-macam teori tentang
evolusi. Teori tersebut digolongkan ke dalam beberapa kategori, yaitu unilinear
theories of evolution, universal theories of evolution, dan multilined
theories of evolution.
a. Unilinear Theories of Evolution
Teori ini berpendapat bahwa manusia
dan masyarakat termasuk kebudayaannya akan mengalami perkembangan sesuai dengan
tahapan-tahapan tertentu dari bentuk yang sederhana ke bentuk yang kompleks dan
akhirnya sempurna. Pelopor teori ini antara lain Auguste Comte dan Herbert
Spencer.
b. Universal Theories of Evolution
Teori ini menyatakan bahwa
perkembangan masyarakat tidak perlu melalui tahap-tahap tertentu yang tetap.
Kebudayaan manusia telah mengikuti suatu garis evolusi tertentu. Menurut
Herbert Spencer, prinsip teori ini adalah bahwa masyarakat merupakan hasil perkembangan
dari kelompok homogen menjadi kelompok yang heterogen.
2.1.2. Teori Konflik ( Conflict Theory )
Menurut
pandangan teori ini, pertentangan atau konflik bermula dari pertikaian kelas
antara kelompok yang menguasai modal atau pemerintahan dengan kelompok yang
tertindas secara materiil, sehingga akan mengarah pada perubahan sosial. Teori
ini memiliki prinsip bahwa konflik sosial dan perubahan sosial selalu melekat
pada struktur masyarakat. Teori ini menilai bahwa sesuatu yang konstan atau
tetap adalah konflik sosial, bukan perubahan sosial. Karena perubahan hanyalah
merupakan akibat dari adanya konflik tersebut. Karena konflik berlangsung
terus-menerus, maka perubahan juga akan mengikutinya.
Dua tokoh yang pemikirannya menjadi
pedoman dalam Teori Konflik ini adalah Karl Marx dan Ralf Dahrendorf.
Secara lebih rinci, pandangan Teori
Konflik lebih menitikberatkan pada hal berikut ini.
a. Setiap masyarakat terus-menerus
berubah.
b. Setiap komponen masyarakat
biasanya menunjang perubahan masyarakat.
c. Setiap masyarakat biasanya berada
dalam ketegangan dan konflik.
d. Kestabilan sosial akan tergantung
pada tekanan terhadap golongan yang satu oleh golongan yang lainnya.
2.1.3.
Teori Fungsionalis ( Functionalist Theory )
Teori Fungsionalis untuk menjelaskan
bahwa perubahan sosial tidak lepas dari hubungan antara unsur-unsur kebudayaan
dalam masyarakat. Menurut teori ini, beberapa unsur kebudayaan bisa saja
berubah dengan sangat cepat sementara unsur yang lainnya tidak dapat mengikuti
kecepatan perubahan unsur tersebut. Maka, yang terjadi adalah ketertinggalan
unsur yang berubah secara perlahan tersebut. Ketertinggalan ini menyebabkan
kesenjangan sosial atau cultural lag. Perubahan dianggap sebagai suatu
hal yang mengacaukan keseimbangan masyarakat. Proses pengacauan ini berhenti
pada saat perubahan itu telah diintegrasikan dalam kebudayaan. Apabila
perubahan itu ternyata bermanfaat, maka perubahan itu bersifat fungsional dan
akhirnya diterima oleh masyarakat, tetapi apabila terbukti disfungsional atau tidak
bermanfaat, perubahan akan ditolak. Tokoh dari teori ini adalah William Ogburn.
Secara lebih ringkas, pandangan
Teori Fungsionalis adalah sebagai berikut.
a. Setiap masyarakat relatif
bersifat stabil.
b. Setiap komponen masyarakat
biasanya menunjang kestabilan masyarakat.
c. Setiap masyarakat biasanya
relatif terintegrasi.
d. Kestabilan sosial sangat
tergantung pada kesepakatan bersama (konsensus) di kalangan anggota kelompok
masyarakat.
Perubahan
sosial dapat dibayangkan sebagai perubahan yang terjadi di dalam atau mencakup
sistem sosial. Lebih tepatnya, terdapat perbedaan antara keadaan sistem
tertentu dalam jangka waktu berlainan. Jadi konsep perubahan sosial mencakup
tiga gagasan: 1. Perbedaan: 2. Pada waktu berbeda; 3. di anatara keadaan sistem
sosial yang sama.
Hawley
(1787:787) : Perubahan sosial adalah setiap perubahan tak terulang dari sistem
sosial sebagai satu kesatuan. Macionis
(1987:638) : Perubahan sosial adalah transformasi dalam organisasi masyarakat
dalam pola piker dan dalam perilaku pada waktu tertentu.
Jadi konsep proses sosial
menunjukkan berbagai perubahan, mengacu pada sistem sosial yang sama, saling
berhubungan sebab-akibat dan tak hanya merupakan faktor yang mengiringi atau
yang mendahului faktor yang lain, perubahan itu saling mengikuti satu sama lain
dalam rentetan waktu. Dua diantara bentuk khusus proses sosial telah dipilih
sosiolog dan telah menajdi perhatian mereka selama beberapa decade. Pertama
adalah perkembangan sosial yang melukiskan proses perkembangan potensi yan
terkandung di dalam sistem sosial.
Konsep perkembangan sosial ini juga memuat tiga ciri tambahan.
Konsep perkembangan sosial ini juga memuat tiga ciri tambahan.
- Menuju kearah tertentu dalam arti keadaan sistem tak terulang sendiri di setiap angkatan.
- Keadaan sistem pada waktu berikutnya mencerminkan tingkat lebih tinggi dari semula atau di setiap saat dan kemudian keadaan sistem semakin mendekati ciri-ciri umum.
- Perkembangan ini dipicu oleh kecendrungan yang berasal dari dalam sistem.
2.2. Teori Modernisasi
Teori Modernisasi adalah teori pembangunan yg menyatakan bahwa pembangunan dapat dicapai melalui mengikuti proses pengembangan yang digunakan oleh negara-negara berkembang saat ini. Pendidikan dilihat sebagai kunci untuk menciptakan individu modern. Teknologi memainkan peran kunci dalam teori pembangunan karena diyakini bahwa teknologi ini dikembangkan dan diperkenalkan kepada negara-negara maju yang lebih rendah akan memacu pertumbuhan ekonomi. Salah satu faktor kunci dalam Teori Modernisasi adalah keyakinan bahwa pembangunan memerlukan bantuan dari negara-negara maju untuk membantu negara-negara berkembang untuk belajar dari perkembangan mereka.
Teori Modernisasi adalah teori pembangunan yg menyatakan bahwa pembangunan dapat dicapai melalui mengikuti proses pengembangan yang digunakan oleh negara-negara berkembang saat ini. Pendidikan dilihat sebagai kunci untuk menciptakan individu modern. Teknologi memainkan peran kunci dalam teori pembangunan karena diyakini bahwa teknologi ini dikembangkan dan diperkenalkan kepada negara-negara maju yang lebih rendah akan memacu pertumbuhan ekonomi. Salah satu faktor kunci dalam Teori Modernisasi adalah keyakinan bahwa pembangunan memerlukan bantuan dari negara-negara maju untuk membantu negara-negara berkembang untuk belajar dari perkembangan mereka.
Dengan demikian, teori ini dibangun di atas teori bahwa
ada kemungkinan untuk pengembangan yg sama dicapai antara negara maju dan
dikembangkan lebih rendah.
- Everett M. Roger : merupakan proses
dimana individu berubah dari cara hidup tradisional menuju gaya hidup lebih
kompleks dan maju secara teknologis.
- Cyril E. Black : perkembangan
lembaga-lembaga secara perlahan disesuaikan dengan perubahan fungsi secara
cepat dan menimbulkan peningkatan yang belum pernah dicapai sebelumnya dalam
hal pengetahuan manusia. Dengan pengetahuan tersebut, akan memungkinkan manusia
untuk menguasai lingkungannya dan melakukan revolusi ilmiah.
Sebagaimana sebuah teori, Modernisasi memiliki asumsi dasar yg menjadi pangkal hipotesisnya dalam menawarkan rekayasa pembangunan.
- Kemiskinan, ini dipandang oleh Modernisasi sebagai masalah internal dalam sebuah Negara. Kemiskinan dan problem pembangunan yg ada lebih merupakan akibat dari keterbelakangan dan kebodohan internal yang berada dalam sebuah negara, bukan merupakan problem yang dibawa oleh faktor dari luar negara. Muara segala problem adalah kemiskinan, pembangunan berarti perang terhadap kemiskinan. Jika pembangunan ingin berhasil, maka yg pertama harus dilakukan adalah menghilangkan kemiskinan dari sebuah negara.
2.3. Teori Revolusi
Reformasi:
perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam
suatu masyarakat atau negara, ekonomi perubahan secara drastis untuk perbaikan
ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara: hukum perubahan secara drastis
untuk perbaikan dl bidang hukum dl suatu masyarakat atau negara; politik
perubahan secara drastis untuk perbaikan dl bidang politik dl suatu masyarakat
atau negara (Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI).
Reformasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat,
dalam arti bahwa perkembangan akan menyebabkan tuntutan terhadap pembaharuan
dan perubahan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut.
Reformasi juga bermakna sebagai suatu perubahan tanpa merusak atau perubahan
dengan memelihara. Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan
yang radikal dan berlangsung dalam jangka waktu singkat, tetapi merupakan
proses perubahan yang terencana dan bertahap.
- Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
- Menurut Khan, reformasi adalah suatu perubahan pokok dalam suatu sistem birokrasi yang bertujuan mengubah struktur, tingkah laku, dan keberadaan atau kebiasaan yang telah lama.
- Menurut Quoh, reformasi adalah suatu proses untuk mengubah proses, prosedur birokrasi publik dan sikap serta tingkah laku birokrat untuk mencapai efektivitas birokrasi dan tujuan pembangunan nasional.
Teori Revolusi
- Skocpol membedakan revolusi dalam dua kategori; revolusi sosial dan revolusi politik. Revolusi sosial adalah perubahan yang cepat dan fundamental dalam masyarakat dan struktur kelas suatu negara; dan revolusi tersebut dibarengi serta sebagian menyebabkan terjadinya pemberontakan kelas dari bawah. Dalam revolusi sosial, perubahan berlangsung melalui konflik sosial-politik yang kuat yang di dalamnya perjuangan kelas memainkan peranan kunci. Ciri dasar revolusi yang membuatnya bisa disebut revolusi sosial adalah terjadinya perubahan aktual dalam struktur negara dan kelas. Sementara revolusi politik mengubah struktur negara tetapi tidak mengubah struktur sosial, dan revolusi tersebut tidak dilakukan melalui konflik kelas.
- Teori Marxis, revolusi adalah gerakan kelas yang muncul dari hasil kontradiksi struktural dalam masyarakat. Sebab utama kontradiksi adalah timbulnya pemisahan sementara (disjuncture) dalam cara produksi antara kekuatan sosial dan hubungan sosial. Revolusi dilancarkan melalui aksi-aksi yang dipimpin oleh suatu kelas revolusioner yang mempunyai kesadaran kelas, yakni golongan borjuis dalam revolusi borjuis dan kaum proletar dalam revolusi sosialis. Singkatnya, Marx melihat revolusi muncul dari cara produksi yang terpilah-pilah menurut kelas dan berupaya mengubah satu cara produksi ke cara produksi lainnya melalui konflik kelas.
- Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi pun dapat memakan waktu lama. Revolusi menghendaki suatu upaya untuk merobohkan, menjebol, dan membangun dari sistem lama kepada suatu sistem yang sama sekali baru. Revolusi senantiasa berkaitan dengan dialektika, logika, romantika, menjebol dan membangun.
3.1.
MASA PERALIHAN ORDE LAMA KE ORDE BARU
Situasi perpolitikan nasional menjelang runtuhnya Orde
Lama, ditandai dengan pertarungan perebutan pengaruh dan upaya penciptaan
hegemoni pada pemerintahan. Kekuatan yang dominan dan memiliki pengaruh,
diantaranya adalah Militer (Angkatan Darat), Masyumi, PNI, PKI, dan Soekarno.
Namun, perkembangan situasi politik membawa perubahan yang lebih cepat. Semula
berhembus isu Dewan Jenderal yang berada dalam tubuh Angkatan Darat dan dituduh
akan melakukan kudeta. Peristiwa Gerakan Tiga Puluh September (G30S) telah
membuka peta politik menjadi semakin teransparan. Saat itu, PKI menjadi
satu-satunya kelompok yang dituduh sebagai dalang dari upaya kudeta tersebut. Puncak
dari konstalasi politik tersebut menggiring PKI tertuduh sebagai dalang dan
pelaku pemberontakan. Akibatnya, PKI tidak saja terdepak dari kedudukan
politiknya di kabinet maupun di parlemen. Bahkan, militer di bawah kendali
Soeharto bersama kelompok massa demonstran dari kalangan mahasiswa dan pelajar
(KAMMI dan KAPPI) seakan terhipnotis terbawa isu untuk menghancurkan PKI dan
jaringan Ormasnya.
Praktik komunikasi politik selalu mengikuti sistem
politik yang berlaku. Di negara yang menganut sistem politik tertutup,
komunikasi politik pada umumnya mengalir dari atas (penguasa) ke bawah
(rakyat). Komunikasi politik semacam itu menerapkan paradigma komunikasi top
down. Penerapan pendekatan ini memang bukan satu-satunya, namun yang dominan
dilaksanakan adalah pendekatan top down. Untuk mewujudkan paradigma tersebut,
pendekatan komunikasi politik terhadap media massa bersifat transmisional.
Komunikasi politik semacam ini banyak dipraktikkan para penguasa ketika Indonesia
menganut sistem politik tertutup. Ketika rezim Orde Lama berkuasa, pesan
politik yang mengemuka di media massa pada umumnya berisi konflik, kontradiksi
yang antagonistik, dan hiperbola. Pesan-pesan politik semacam itu kemudian
jarang ditemui di media massa semasa Orde Baru berkuasa. Pada era ini,
pesan-pesan politik lebih banyak bermuatan konsensus dan kemasan eufemisme.
Meski pada dua era itu berbeda dalam penekanan pesan politiknya, namun
hakikatnya tetap menerapkan komunikasi satu arah (linear).
3.2. Konfigurasi
Politik Era Orde Lama
Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan
Dekrit Presiden yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi
dalam Lembaran Negara tahun 1959 No. 75, Berita Negara 1959 No. 69 berintikan
penetapan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan
pembentukan MPRS dan DPAS. Salah satu dasar pertimbangan dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 adalah gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya. Pada
masa ini Soekarno memakai sistem demokrasi terpimpin. Tindakan Soekarno
mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 dipersoalkan keabsahannya dari
sudut yuridis konstitusional, sebab menurut UUDS 1950 Presiden tidak berwenang
“memberlakukan” atau “tidak memberlakukan” sebuah UUD, seperti yang dilakukan
melalui dekrit. Sistem ini yang mengungkapkan struktur, fungsi dan mekanisme,
yang dilaksanakan ini berdasarkan pada sistem “Trial and Error” yang
perwujudannya senantiasa dipengaruhi bahkan diwarnai oleh berbagai paham
politik yang ada serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang cepat
berkembang. Maka problema dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang berkembang pada waktu itu bukan masalah-masalah yang bersifat
ideologis politik yang penuh dengan norma-norma ideal yang benar, tetapi
masalah-masalah praktis politik yang mengandung realitas-realitas objektif
serta mengandung pula kemungkinan-kemungkinan untuk dipecahkan secara baik,
walaupun secara normatif ideal kurang atau tidak benar. Bahkan kemudian muncul
penamaan sebagai suatu bentuk kualifikasi seperti “Demokrasi Terpimpin” dan
“Demokrasi Pancasila”.
Sistem “Trial and Error” telah
membuahkan sistem multi ideologi dan multi partai politik yang pada akhirnya
melahirkan multi mayoritas, keadaan ini terus berlangsung hingga pecahnya
pemberontakan DI/TII yang berhaluan theokratisme Islam fundamental (1952-1962)
dan kemudian Pemilu 1955 melahirkan empat partai besar yaitu PNI, NU, Masyumi
dan PKI yang secara perlahan terjadi pergeseran politik ke sistem catur
mayoritas. Kenyataan ini berlangsung selama 10 tahun dan terpaksa harus kita
bayar tingggi berupa:
1. Gerakan
separatis pada tahun 1957
2. Konflik
ideologi yang tajam yaitu antara Pancasila dan ideologi Islam, sehingga terjadi
kemacetan total di bidang Dewan Konstituante pada tahun 1959.
Oleh karena konflik antara Pancasila
dengan theokratis Islam fundamentalis itu telah mengancam kelangsungan hidup
Negara Pancasila 17 Agustus 1945, maka terjadilah Dekrit Presiden pada tanggal
5 Juli 1959 dengan tujuan kembali ke UUD 1945 yang kemudian menjadi dialog
Nasional yang seru antara yang Pro dan yang Kontra. Yang Pro memandang dari
kacamata politik, sedangkan yang Kontra dari kacamata Yuridis Konstitusional.
Akhirnya memang masalah Dekrit Presiden tersebut dapat diselesaikan oleh
pemerintah Orde Baru, sehingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kelak dijadikan
salah satu sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya pada perang revolusi yang berlangsung tahun 1960-1965, yang
sebenarnya juga merupakan prolog dari pemberontakan Gestapu/PKI pada tahun
1965, telah memberikan pelajaran-pelajaran politik yang sangat berharga walau
harus kita bayar dengan biaya tinggi.
3.3. Konfigurasi Politik Era Orde Baru
Peristiwa yang lazim disebut Gerakan 30 September/Partai
Komunis Indonesia (G30S/PKI) menandai pergantian orde dari Orde Lama
ke Orde Baru. Pada tanggal 1 Maret 1966 Presiden Soekarno dituntut untuk
menandatangani sebuah surat yang memerintahkan pada Jenderal Soeharto untuk
mengambil segala tindakan yang perlu untuk keselamatan negara dan melindungi
Soekarno sebagai Presiden. Surat yang kemudian dikenal dengan
sebutan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) itu diartikan sebagai media
pemberian wewenang kepada Soeharto secara penuh.
Orde Baru dikukuhkan dalam sebuah
sidang MPRS yang berlangsung pada Juni-Juli 1966. diantara ketetapan yang
dihasilkan sidang tersebut adalah mengukuhkan Supersemar dan melarang PKI
berikut ideologinya tubuh dan berkembang di Indonesia. Menyusul PKI
sebagai partai terlarang, setiap orang yang pernah terlibat dalam aktivitas PKI
ditahan. Sebagian diadili dan dieksekusi, sebagian besar lainnya diasingkan ke
pulau Buru. Pada masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas
nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional
terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan konsensus
nasional. Ada dua macam konsensus nasional, yaitu :
1. Pertama
berwujud kebulatan tekad pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Konsensus pertama ini disebut juga
dengan konsensus utama;
2. Sedangkan
konsensus kedua adalah konsensus mengenai cara-cara melaksanakan konsensus
utama. Artinya, konsensus kedua lahir sebagai lanjutan dari konsensus utama dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Konsensus kedua lahir antara
pemerintah dan partai-partai politik dan masyarakat.
Secara umum, elemen-elemen penting
yang terlibat dalam perumusan konsensus nasional antara lain pemerintah, TNI
dan beberapa organisasi massa. Konsensus ini kemudian dituangkan kedalam TAP
MPRS No. XX/1966, sejak itu konsensus nasional memiliki kekuatan hukum yang
mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Beberapa hasil konsensus tersebut
antara lain penyederhanaan partai politik dan keikutsertaan TNI/Polri dalam
keanggotaan MPR/DPR. Berdasarkan semangat konsensus nasional itu pemerintah
Orde Baru dapat melakukan tekanan-tekanan politik terhadap partai politik yang
memiliki basis massa luas. Terlebih kepada PNI yang nota bene partai besar dan
dinilai memiliki kedekatan dengan rezim terdahulu. Pemerintah orde baru
juga melakukan tekanan terhadap partai-partai dengan basis massa Islam. Satu
contoh ketika para tokoh Masyumi ingin menghidupkan kembali partainya yang
telah dibekukan pemerintah Orde Lama, pemerintah memberi izin dengan dua
syarat. Pertama, tokoh-tokoh lama tidak boleh duduk dalam kepengurusan partai.
Kedua, masyumi harus mengganti nama sehingga terkesan sebagai partai baru.
Pada Pemilu 1971 partai-partai politik disaring melalui
verifikasi hingga tinggal sepuluh partai politik yang dinilai memenuhi syarat
untuk menjadi peserta pemilu. Dalam pemilu kali ini didapati Golongan Karya
(Golkar) menjadi peserta pemilu. Pada mulanya Golkar merupakan gabungan dari
berbagai macam organisasi fungsional dan kekaryaan, yang kemudian pula pada 20
Oktober 1984 mendirikan Sekretariat Bersama Golongan Karya. Tujuannya antara
lain memberikan perlindungan kepada kelompok-kelompok fungsional dan
mengkoordinir mereka dalam front nasional. Sekber Golkar ini merupakan
organisasi besar yang dikonsolidasikan dalam kelompok-kelompok induk organisasi
seperti SOKSI, KOSGORO, MKGR dan lainnya sebagai “Political Battle Unit" rezim
orde baru.
Pasca pemilu 1971 muncul kembali ide-ide penyederhanaan
partai yang dilandasi penilaian hal tersebut harus dilakukan karena partai
politik selalu menjadi sumber yang mengganggu stabilitas, gagasan ini
menimbulkan sikap Pro dan Kontra karena dianggap membatasi atau mengekang
aspirasi politik dan membentuk partai-partai hanya kedalam golongan nasional,
spiritual dan karya. Pada tahun 1973 konsep penyederhanaan partai (Konsep Fusi)
sudah dapat diterima oleh partai-partai yang ada dan dikukuhkan melalui
Undang-Undang No. 3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan, sistem fusi ini
berlangsung hingga lima kali Pemilu selama pemerintahan orde baru (1977, 1982,
1987, 1992 dan 1997).
Latar belakang lahirnya
orde baru
Orde
baru lahir sebagai upaya untuk:
-
Mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama.
-
Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan
negara Indonesia.
-
Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
-
Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna
mempercepat proses pembangunan bangsa.
Latar
belakang lahirnya Orde Baru :
- Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.
- Keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditambah adanya konflik di angkatan darat yang sudah berlangsung lama.
- Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkan upaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.
- Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI berserta Organisasi Masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili.
- Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada di masyarakat bergabung membentuk Kesatuan Aksi berupa “Front Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan 66” untuk menghacurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.
- Kesatuan Aksi “Front Pancasila” pada 10 Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan”TRITURA”(Tri Tuntutan Rakyat) yang berisi:- Pembubaran PKI berserta Organisasi Massanya
-
Pembersihan Kabinet Dwikora
-
Penurunan Harga-harga barang.
- Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan Pembentukan Kabinet Seratus Menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
- Wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).
- Sidang Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil. Maka Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Suharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.
Upaya
menuju pemerintahan Orde Baru :
- Setelah dikeluArkan Supersemar maka mulailah dilakukan penataan pada kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penataan dilakukan di dalam lingkungan lembaga tertinggi negara dan pemerintahan.
- Dikeluarkannya Supersemar berdampak semakin besarnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah karena Suharto berhasil memulihkan keamanan dan membubarkan PKI.
- Munculnya konflik dualisme kepemimpinan nasional di Indonesia. Hal ini disebabkan karena saat itu Soekarno masih berkuasa sebagai presiden sementara Soeharto menjadi pelaksana pemerintahan.
- Konflik Dualisme inilah yang membawa Suharto mencapai puncak kekuasaannya karena akhirnya Sukarno mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Suharto.
- Pada tanggal 23 Februari 1967, MPRS menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengukuhkan pengunduran diri Presiden Sukarno dan mengangkat Suharto sebagai pejabat Presiden RI. Dengan Tap MPRS No. XXXIII/1967 MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno .
- 12 Maret 1967 Jendral Suharto dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Lama dan dimulainya kekuasaan Orde Baru.
- Pada Sidang Umum bulan Maret 1968 MPRS mengangkat Jendral Suharto sebagai Presiden Republik Indonesia.
3.4.
PARTAI POLITIK
Melihat sejarah sepanjang Orde Lama
sampai Orde Baru partai politik mempunyai peran dan posisi yang sangat penting
sebagai kendaraan politik sekelompok elite yang berkuasa, sebagai ekspresi ide,
pikiran, pandangan dan keyakinan kebebasan. Pada umumnya para ilmuwan politik
menggambarkan adanya empat fungsi partai politik, menurut Miriam Budiardjo
meliputi:
1. Sarana
komunikasi politik
2. Sosialisasi
politik
3. Sarana
rekruitmen politik
4. Pengatur
konflik.
Keempat fungsi tersebut sama-sama
terkait dimana partai politik berperan dalam upaya mengartikulasikan
kepentingan (Interests Articulation) dimana berbagai ide-ide diserap dan
diadvokasikan sehingga dapat mempengaruhi materi kebijakan kenegaraan. Terkait
sebagai sarana komunikasi politik, partai politik juga berperan
mensosialisasikan ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai
politik serta sebagai sarana rekruitmen kaderisasi pemimpin
Negara. Sedangkan peran sebagai pengatur konflik, partai politik berperan
menyalurkan berbagai kepentingan yang berbeda-beda. Disamping itu, partai
politik juga memiliki fungsi sebagai pembuat kebijaksanaan, dalam arti bahwa
suatu partai politik akan berusaha untuk merebut kekuasaan secara konstitusional,
sehingga setelah mendapatkan kekuasaannya yang legitimate maka partai politik
ini akan mempunyai dan memberikan pengaruhnya dalam membuat kebijaksanaan yang
akan digunakan dalam suatu pemerintahan. Dengan demikian, fungsi partai politik
secara garis besar adalah sebagai kendaraan untuk memenuhi aspirasi warga
negara dalam mewujudkan hak memilih dan hak dipilihnya dalam kehidupan
bernegara. Selanjutnya, sejarah kepartaian di Indonesia merupakan bagian yang
tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa dalam merebut kemerdekaan
Indonesia.
Dari sejarah tersebut dapai dilihat
bahwa keberadaan kepartaian di Indonesia bertujuan untuk: (a) untuk
menghapuskan penindasan dan pemerasan di Indonesia khususnya dan didunia pada
umumnya (kolonialisme dan imperialisme); (b) untuk mencerdaskan bangsa
Indonesia; (c) untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat
Indonesia.
Untuk
melaksanakan tujuan utama diatas perlu ditentukan sasaran antara, yaitu;
·
Kemerdekaan di bidang politik, ekonomi dan budaya nusa dan
bangsa;
·
Pemerintahan Negara yang demokratis;
·
Menentukan Undang-Undang Dasar Negara yang memuat
ketentuan-ketentuan dan norma-norma yang sesuai dengan nilai-nilai sosialistis
paternalistic yang agamais dan manusiawi.
Kemudian, keberadaan partai politik-partai politik ini
sesungguhnya untuk meramaikan pesta demokrasi sebagai tanda adanya atau
berlangsungnya proses pemilihan umum. Dalam proses pemilihan umum ini,
setidaknya terdapat 3 (tiga) tujuan pemilihan umum di Indonesia, antara
lain: pertama, memungkinkan terjadinya pergantian pemerintah secara damai dan
tertib; kedua, kemungkinan lembaga negara berfungsi sesuai dengan maksud UUD
1945; dan ketiga, untuk melaksanakan hak-hak asasi warga negara.
Dengan demikian, antara partai politik dengan pemilihan umum bagaikan dua sisi
dalam mata uang yang sama. Mereka tidak dapat dipisahkan satu sama lain
dikarenakan keduanya saling bergantungan dan mengisi.
3.4.1. Partai Politik
dalam Era Orde Lama
Pada masa sesudah kemerdekaan, Indonesia menganut sistem
multi partai yang ditandai dengan hadirnya 25 partai politik. Hal ini
ditandai dengan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Menjelang Pemilihan Umum 1955 yang
berdasarkan demokrasi liberal bahwa jumlah parpol meningkat hingga 29 parpol
dan juga terdapat peserta perorangan. Pada masa diberlakukannya Dekrit Presiden
5 Juli 1959, sistem kepartaian Indonesia dilakukan penyederhanaan dengan
Penpres No. 7 Tahun 1959 dan Perpres No. 13 Tahun 1960 yang mengatur tentang
pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai. Kemudian pada tanggal 14
April 1961 diumumkan hanya 10 partai yang mendapat pengakuan dari pemerintah,
antara lain adalah sebagai berikut: PNI, NU, PKI, PSII, PARKINDO, Partai
Katholik, PERTI MURBA dan PARTINDO. Namun, setahun sebelumnya pada tanggal 17
Agustus 1960, PSI dan Masyumi dibubarkan.
Dengan berkurangnya jumlah parpol dari 29 parpol menjadi
10 parpol tersebut, hal ini tidak berarti bahwa konflik ideologi dalam
masyarakat umum dan dalam kehidupan politik dapat terkurangi. Untuk mengatasi
hal ini maka diselenggarakan pertemuan parpol di Bogor pada tanggal 12 Desember
1964 yang menghasilkan “Deklarasi Bogor.”
3.4.2. Partai Politik
dalam Era Orde Baru
Dalam masa Orde Baru yang ditandai dengan dibubarkannya
PKI pada tanggal 12 Maret 1966 maka dimulai suatu usaha pembinaan terhadap
partai-partai politik. Pada tanggal 20 Pebruari 1968 sebagai langkah peleburan
dan penggabungan ormas-ormas Islam yang sudah ada tetapi belum tersalurkan
aspirasinya maka didirikannyalah Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI) dengan
massa pendukung dari Muhammadiyah, HMI, PII, Al Wasliyah, HSBI, Gasbindo, PUI
dan IPM.
Selanjutnya pada tanggal 9 Maret 1970, terjadi
pengelompokan partai dengan terbentuknya Kelompok Demokrasi Pembangunan yang
terdiri dari PNI, Partai Katholik, Parkindo, IPKI dan Murba. Kemudian
tanggal 13 Maret 1970 terbentuk kelompok Persatuan Pembangunan yang terdiri
atas NU, PARMUSI, PSII, dan Perti. Serta ada suatu kelompok fungsional yang
dimasukkan dalam salah satu kelompok tersendiri yang kemudian disebut Golongan
Karya. Dengan adanya pembinaan terhadap parpol-parpol dalam masa Orde Baru maka
terjadilah perampingan parpol sebagai wadah aspirasi warga masyarakat kala itu,
sehingga pada akhirnya dalam Pemilihan Umum 1977 terdapat 3 kontestan, yaitu
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) serta
satu Golongan Karya. Hingga Pemilihan Umum 1977, pada masa ini peserta pemilu
hanya terdiri sebagaimana disebutkan diatas, yakni 2 parpol dan 1 Golkar. Dan
selama masa pemerintahan Orde Baru, Golkar selalu memenangkan Pemilu. Hal ini
mengingat Golkar dijadikan mesin politik oleh penguasa saat itu.
Pemilihan Umum Orde
Baru
Selama masa Orde Baru
telah berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang
diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997.
1)
Pemilu 1971
- Pejabat negara harus bersikap netral berbeda dengan pemilu 1955 dimana para pejabat negara termasuk perdana menteri yang berasal dari partai peserta pemilu dapat ikut menjadi calon partai secara formal.
- Organisasai politik yang dapat ikut pemilu adalah parpol yang pada saat pemilu sudah ada dan diakui mempunyai wakil di DPR/DPRD.
- Pemilu 1971 diikuti oleh 58.558.776pemilih untuk memilih 460 orang anggota DPR dimana 360 orang anggota dipilih dan 100 orang diangkat.
- Diikuti oleh 10 organisasi peserta pemilu yaitu Partai Golongan Karya (236 kursi), Partai Nahdlatul Ulama (58 kursi), Partai Muslimin Indonesia (24 kusi), Partai Nasional Indonesia (20 kursi), Partai Kristen Indonesia (7 kursi), Partai Katolik (3 kursi), Partai Islam Perti (2 kursi), Partai Murba dan Partai IPKI (tak satu kursipun).
2)
Pemilu 1977
Sebelum dilaksanakan
Pemilu 1977 pemerintah bersama DPR mengeluarkan UU No.3 tahun 1975 yang
mengatur mengenai penyederhanaan jumlah partai sehingga ditetapkan bahwa
terdapat 2 partai politik (PPP dan PDI) serta Golkar. Hasil dari Pemilu 1977
yang diikuti oleh 3 kontestan menghasilkan 232 kursi untuk Golkar, 99 kursi
untuk PPP dan 29 kursi untuk PDI.
3)
Pemilu 1982
Pelaksanaan Pemilu
ketiga pada tanggal 4 Mei 1982. Hasilnya perolehan suara Golkar secara
nasional meningkat. Golkar gagal memperoleh kemenangan di Aceh tetapi di
Jakarta dan Kalimantan Selatan Golkar berhasil merebut kemenangan dari PPP.
Golkar berhasil memperoleh tambahan 10 kursi sementara PPP dan PDI kehilangan 5
kursi.
4)
Pemilu 1987
- PPP memperoleh 61 kursi mengalami pengurangan 33 kursi dibanding dengan pemilu 1982 hal ini dikarenakan adanya larangan penggunaan asas Islam (pemerintah mewajibkan hanya ada satu asas tunggal yaitu Pancasila) dan diubahnya lambang partai dari kabah menjadi bintang.
- Sementara Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi.
- PDI memperoleh kenaikan 40 kursi karena PDI berhasil membentuk DPP PDI sebagai hasil kongres tahun 1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam.
5)
Pemilu 1992
Pemilu tahun 1992
diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 1992 menunjukkan perubahan yang cukup
mengagetkan. Hasilnya perolehan Golkar menurun dari 299 kursi menjadi 282
kursi, sedangkan PPP memperoleh 62 kursi dan PDI meningkat menjadi 56 kursi.
6)
Pemilu 1997
Pemilu keenam
dilaksanakan pada 29 Mei 1997. Hasilnya:
- Golkar memperoleh suara mayoritas perolehan suara mencapai 74,51 % dengan perolehan kursi 325 kursi.
- PPP mengalami peningkatan perolehan suara sebesar 5,43 % dengan perolehan kursi 27 kursi.
- PDI mengalami kemerosotan perolehan suara karena hanya mendapat 11 kursi di DPR. Hal ini disebabkan karena adanya konflik internal dan terpecah antara PDI Soerjadi dan PDI Megawati Soekarno Putri.
Penyelenggaraan Pemilu yang teratur
selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah
tercipta. Apalagi pemilu itu berlangsung secara tertib dan dijiwai oleh asas
LUBER(Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Kenyataannya pemilu
diarahkan pada kemenangan peserta tertentu yaitu Golongan Karya (Golkar) yang
selalu mencolok sejak pemilu 1971-1997. Kemenangan Golkar yang selalu
mendominasi tersebut sangat menguntungkan pemerintah dimana terjadi perimbangan
suara di MPR dan DPR. Perimbangan tersebut memungkinkan Suharto menjadi
Presiden Republik Indonesia selama enam periode pemilihan. Selain itu, setiap
Pertangungjawaban, Rancangan Undang-undang, dan usulan lainnya dari pemerintah
selalu mendapat persetujuan dari MPR dan DPR tanpa catatan.
3.5. Perkembangan
Politik Pada Masa Reformasi
Munculnya Gerakan Reformasi
Reformasi
merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan tatanan
perikehidupan yang baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan
reformasi, pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan
dan perubahan, terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan
hukum. Buah perjuangan dari reformasi itu tidak dapat dipetik dalam waktu yang
singkat, namun membutuhkan proses dan waktu. Masalah yang sangat mendesak,
adalah upaya untuk mengatasi kesulitan masyarakat banyak tentang masalah
kebutuhan pokok (sembako) dengan harga yang terjangkau oleh rakyat. Sementara itu, melihat situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia
yang semakin tidak terkendali, rakyat menjadi semakin kritis menyatakan
pemerintah Orde Baru tidak berhasil menciptakan kehidupan masyarakat yang
makmur, adil, dan sejahtera. Oleh karena itu, munculnya gerakan reformasi
bertujuan untuk memperbaharui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Beberapa agenda reformasi yang disuarakan para
mahasiswa anatara lain sebagai berikut :
- Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
- Amandemen UUD 1945
- Penghapusan Dwi Fungsi ABRI
- Otonomi daerah yang seluas-luasnya
- Supremasi hukum
- Pemerintahan yang berisi dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Kronologi Reformasi
Pada awal bulan Maret 1998 melalui Sidang Umum MPR, Soeharto
terpilih kembali menjadi Presiden Republik Indonesia, serta melaksanakan
pelantikan Kabinet Pembangunan VII. Namun pada saat itu semakin tidak kunjung
membaik. Perekonomian mengalami kemerosotan dan masalah sosial semakin
menumpuk. Kondisi dan situasi seperti ini mengundang keprihatinan rakyat.
Memasuki bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai
daerah mulai bergerak menggelar demostrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut
turunya Soeharto dari kursi kepresidenannya. Pada tanggal 12 Mei 1998 dalam
aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti, terjadi bentrokan dengan aparat
keamanan yang menyebabkan tertembaknya empat mahasiswa hingga tewas. Pada
tanggal 19 Mei 1998 puluhan ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di
Jakarta dan sekitarnya berhasil menduduki Gedung DPR/MPR. Pada tanggal itu pula
di Yogyakarta terjadi peristiwa bersejarah. Kurang lebih sejuta umat manusia
berkumpul di alun-alun utara kraton Yogyakarta untuk mndengarkan maklumat dari
Sri Sultan Hamengku Bowono X dan Sri Paku Alam VII. Inti isi dari maklumat itu
adalah menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk menggalang persatuan dan
kesatuan bangsa.
Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundang
tokoh-tokoh bangsa Indonesia untuk dimintai pertimbangannya membentuk Dewan
Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto, namun mengalami kegagalan.
Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 WIB bertempat di Istana Negara, Presiden
Soeharti meletakkan jabatannya sebagai presiden di hadapan ketua dan beberapa
anggota dari Mahkamah Agung. Presiden menunjuk Wakil Presiden B.J. Habibie
untuk menggantikannya menjadi presiden, serta pelantikannya dilakukan didepan
Ketua Mahkamah Agung dan para anggotanya. Maka sejak saat itu, Presiden
Republik Indonesia dijabat oleh B.J. Habibie sebagai presiden yang ke-3.
3.6.
DINAMIKA EKONOMI & PEMBANGUNAN
Pertengahan
dasawarsa 60-an adalah masa suram bagi perekonomian Indonesia. Tingkat produksi
dan ivestasi di berbagai sector utama menunjukkan kemunduran semenjak tahun
1960. Pendapatan riil per kapita dalam tahaun 1966 sangat mungkin lebih rendah
dari pada tahun 1938. Sektor industri yang menyumbangkan hanya sekita 10% dari
GDP dihadapakan pada masalah pengangguran kapasitas yang serius. Di awal
dasawarsa tersebut deficit anggaran belanja mencapai 50% dari pengeluaaran
total negara, penerimaan sekspor sangat menurun dan selama tahun 1964-1966
hiperdefisit melanda negara ini dengan akibat lumpuhnya perekonomian.
Pemerintahan
Orde Lama
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, banyak sudah
tokok-tokoh negara saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat
bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta
sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang
sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi, namun bukan berarti
semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi. Demikian juga dengan tokoh
ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika
tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah semacam ekonomi
campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah
suatu bentuk ekonomi yang baru, dinamakan sebagai Sistem Ekonomi
Pancasila, yang didalamnya mengandung unsur pentinga yang
disebut Demokrasi Ekonomi.
Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan
yang akan mencerminkan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia,
maka menurut UUD’45, sistem perekonomian Indonesia tercermin dalam pasal-pasal
23, 27, 33. Dan 34.
Sistem perekonomian di Indonesia
sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi
Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem
ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan). Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia
menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’,
namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah
terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan
bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian
juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di
tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.
Selama
masa ini baik pegawai negeri sipil menerima sebagian gaji mereka dalam bentuk
beras, dengan tujuan agar penghasilan riil mereka dapat dipertahankan. Jadi
kebijaksanaan yang sebelumnya ditempuh Pemerintahan Belanda guna untuk menjaga
stabilitas harga beras selama masa-masa kekurangan maupun kelebihan, dialihkan
menjadi kebijaksanaan yang ditujukan untuk mempertahankan penghasilan tertentu.
Di bidang produksi, beberapa program swasembada dilaksanakan dalam tahun 50-an
dan 60-an. Terbatasnya devisa untuk membeli beras impor guna mengisi kekurangan
produksi dalam negeri melatarbelakangi masa ini. Misalnya, dalam tahun 1952
program kesejahteraan Kasimo yang bertujuan mencapai swasembada beras sebelum
tahun 1969.
Pada era Orde Lama, masa
pemerintahan presiden Soekarno antara tahun 1959-1967, pembangunan dicanangkan
oleh MPR Sementara (MPRS) yang menetapkan sedikitnya tiga ketetapan yang
menjadi dasar perencanaan nasional:
- TAP MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara
- TAP MPRS No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969,
- Ketetapan MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Dengan
dasar perencanaan tersebut membuka peluang dalam melakukan pembangunan
Indonesia yang diawali dengan babak baru dalam mencipatakan iklim Indonesia
yang lebih kondusip, damai, dan sejahtera. Proses mengrehablitasi dan
merekontruksi yang di amanatkan oleh MPRS ini diutamakan dalam melakukan
perubahan perekonomian untuk mendorong pembangunan nasional yang telah didera
oleh kemiskinan dan kerugian pasca penjajahan Belanda.
Pada
tahun 1947 Perencanaan pembangunan di Indonesia diawali dengan lahirnya
“Panitia Pemikir Siasat Ekonomi”. Perencanaan pembangunan 1947 ini masih
mengutamakan bidang ekonomi mengingat urgensi yang ada pada waktu itu (meskipun
di dalamnya tidak mengabaikan sama sekali masalah-masalah nonekonomi khususnya
masalah sosial-ekonomi, masalah perburuhan, aset Hindia Belanda, prasarana dan
lain lain yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial). Tanpa perencanaan
semacam itu maka cita-cita utama untuk “merubah ekonomi kolonial menjadi
ekonomi nasional” tidak akan dengan sendirinya dapat terwujud. Apalagi jika
tidak diperkuat oleh Undang-Undang yang baku pada masa itu. Sekitar tahun 1960
sampai 1965 proses sistem perencanaan pembangunan mulai tersndat-sendat
dengan kondisi politik yang masih sangat labil telah menyebabkan tidak cukupnya
perhatian diberikan pada upaya pembangunan untuk memperbaiki kesejahtraan
rakyat.
Pemerintahan
Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagai masa pemerintahan
Presiden Soeharto. Orde Baru menggantikan pemerintahan Orde Lama yang di pimpin
oleh Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1968
hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat
meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain
itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Salah satu kebijakan pertama yang
dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia
pada tanggal 19 September1966 mengumumkan bahwa Indonesia
"bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan
partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali
pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima
pertama kalinya.
Pada tahap awal, Soeharto
menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik -
di Eropa Timur sering
disebut lustrasi - dilakukan terhadap
orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia.
Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk
mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan
digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan
ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan
pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya,
jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan
1980-an. Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi
Asia kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan
komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat
tajam, dan perpindahan modal dipercepat.
Penyebab utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru
adalah adanya krisis moneter tahun 1997. Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi
Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda Asia.
Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat
terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok menyebabkan
munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa.
Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.
Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998.
Menanggapi aksi reformasi tersebut, Presiden Soeharto berjanji akan mereshuffle
Kabinet Pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi.
Pada
masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program
politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali
dengan apa yang disebut dengan konsensus nasional. Pada era Orde Baru ini,
pemerintahan Soeharto menegaskan bahwa kerdaulatan dalam politik, berdikari dalam
bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang sosial budaya. Tekad ini tidak
akan bisa terwujud tanpa melakukan upaya-upaya restrukturisasi di bidang
politik (menegakkan kedaulatan rakyat, menghapus feodalisme, menjaga keutuhan
teritorial Indonesia serta melaksanakan politik bebas aktif), restrukturisasi
di bidang ekonomi (menghilangkan ketimpangan ekonomi peninggalan sistem ekonomi
kolonial), menghindarkan neokapitalisme dan neokolonialisme dalam wujudnya yang
canggih, menegakkan sistem ekonomi berdikari tanpa mengingkari interdependensi
global) dan restrukturisasi sosial budaya (berdasar Bhinneka Tunggal Ika dan
Pancasila serta menghapuskan budaya inlander).
Pada
masa ini juga proses pembangunan nasional terus digarap untuk dapat
meningkatkan kapasitas masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Pendapatan
perkapita juga meningkata dibandingkan dengan masa orde lama. Kesemuanya ini
dicapai dalam blueprint nasional atau
rencana pembangunan nasional. Itulah sebabnya di jaman orde lama kita memiliki
rencana-rencana pembangunan lima tahun (Depernas) dan kemudian memiliki pula
Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan-Tahun (Bappenas). Di jaman orde
baru kita mempunyai Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I, Repelita II,
Repelita III, Repelita IV, Repelita V, dan Repelita VII (Bappenas).
Pemerintahan
Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan
jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai
berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi. Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai
Presiden, ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan
rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak
dalam peristiwa Tragedi Semanggi, yang menewaskan 18 orang.
Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan
dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk membantu dalam
proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan
terhadap media massa dan kebebasan berekspresi. Presiden
BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi. Sejumlah tahanan politik
dilepaskan. Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan dibebaskan, tiga hari
setelah Habibie menjabat. Tahanan politik dibebaskan secara bergelombang.
Tetapi, Budiman Sudjatmiko dan beberapa petinggi Partai Rakyat Demokratik baru
dibebaskan pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Setelah Habibie membebaskan
tahanan politik, tahanan politik baru muncul. Sejumlah aktivis mahasiswa
diadili atas tuduhan menghina pemerintah atau menghina kepala negara. Desakan
meminta pertanggungjawaban militer yang terjerat pelanggaran HAM tak bisa
dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik. Bahkan, sejumlah perwira militer
yang oleh Mahkamah Militer Jakarta telah dihukum dan dipecat karena terlibat
penculikan, kini telah kembali duduk dalam jabatan struktural.
Setelah
terjadi berbagai goncangan ditanah air dan berbagai tekanan rakyat kepada
presiden Soeharto, akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan
jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai
berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi. Untuk
memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan,
pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya
pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Selain
itu pada masa ini juga memberi kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
partisipasi masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya
partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa
menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan
dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi
dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha
Penerbitan (SIUP). Dengan hadirnya reformasi pembangunan dapat di kontrol
langsung oleh rakyat, dan kebijakan pembangunan pun didasari demokrasi yang
bebunyi dari, oleh dan untuk rakyat, sehingga dengan dasar ini partisipasi
rakyat tidak terkekang seperti pada masa orde baru,kehidupan perekonomian
Indonesia dapat didorong oleh siap saja.
Masa
pergantian kekuasaan atau transisi dalam sebuah pemerintahan negara merupakan
periode rekonsolidasi antara kekuatan politik yang menghendaki perubahan.
Rekonsolidasi dilakukan dalam level elite sekaligus upaya pelibatan basis massa
rakyat sebagai pemegang legitimasi negara. Masa transisi merupakan periode
menentukan dalam sebuah perkembangan politik, sehingga membutuhkan sebuah
konsistensi. Sebab, rekonsolidasi tidak hanya sekadar menyatukan potensi
kekuatan kelompok progresif, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengantisipasi
kekuatan konservatif. Bahkan, mengawal sebuah perubahan jauh lebih penting dari
memulai perubahan. Indonesia setidaknya telah mencatat dua era pergantian yang
penting, yakni era peralihan Orde Lama ke Orde Baru dan Orde Baru ke Reformasi.
Ciri Orde Lama, yang dilakukan pada
masa pemerintahan Soekarno adalah. Pertama, sistem Presidensial dengan
artian Presiden sebagai kepala negara yang berjalan pada setiap priodik masa
jabatan dan keseimbangan terhadap pemerintah dan rakyat. Kedua,
sistem Parlementer dengan artian perdana mentri sebagai kepala negara, tetapi
ada kelemahannya yakni masa jabatannya sangat singkat dan pemerintahannya tidak
stabil adapun kelebihannya pengakuan terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sangat besar. Ketiga, tentang Demokrasi Terpimpin
dengan artian menjadi kepala negara seumur hidup dan hampir pemerintahannya
sangat otoriter. Adapun kegagalan dan kelebihan pada Orde Lama ada, terutama
kegagalan Orde Lama pada pemerintahan Soekarno adalah masalah ekonomi yang kian
turun, stabilitas politik-keamanan sangat kurang, dan konstitusi yang tidak
komitmen.
Ciri Orde Baru, yang dilakukan pada
masa pemerintahan Soeharto adalah: 1), wawasan kebangsaan yang sangat lemah dan
bersifat dogmatis yang terlalu berlebihan. 2), Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
yang merajalela. Adapun kegagalan dan kelebihan pada Orde Baru ada, terutama
kegagalan Orde Baru pada pemerintahan Soeharto adalah ketidakadilan dalam
sosial baik pemerintah maupun rakyat jelata sekalipun sehingga timbulah korupsi
pada jiwa bangsa ini, kurangnya membangun keterbukaan politik..
Hingga akhirnya kita berada pada era
Reformasi, era yang disinyalir bakal sejahtera, era yang dimana bakal sangat
berbeda dengan era sebelumnya. Namun, setelah 18 tahun merdeka, tidak ada
perubahan yang signifikan, tidak ada Reformasi yang diidamkan banyak masyarakat
sebelumnya. Justru kita malah balik kembali ke masa-masa kesulitan. Dimulai
dengan dari kesulitan ekonomi, kebebasan
bircara mulai dikekang sana-sini. Apakah ini perwujudan dari Reformasi
sesungguhnya?
__________________________________________
REFERENSI:
- Toha, Miftah, Birokrasi Pemerintahan di Era
Reformasi, Jakarta: Kencana Group, 2011
- Effendi, Sofian. “Kepemimpinan
Birokrasi Publik Pasca 2000”, Seminar Jurusan Ilmu Administrasi Negara-Fisipol
UGM, Yogyakarta, 1995
-
Alexander, Jeffrey. “ Post-Modernisme”, SCASS, 1992
-
Sztompska,Piotr. “Sosiologi Perubahan Sosial”, Jakarta: Prenada Media, 2004
-
Huntington, Samuel. “Tertib Politik”, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
-
Booth, Anne. “ Ekonomi Orde Baru”
-
Kleden, Igsas. “Indonesia Setelah Lima Tahun Reformasi”. Analisis CSIS 2002
-
Darwis, Darlis. Birokrasi Indoensia Sangat Rawan KKN. BPP PP Muhammadiyah, 1999
-
Dwiyanto, Agus. “Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: PSKP 2002
-
MA Winarno, Prof. DR. Budi, “Sistem Politik di Indonesia Era Reformasi
- Marwati Djono, Nugroho. 1984. Sejarah
Nasional Indonesia VI.
- B S Muljana.2001.Perencanaan
Pembangunan Nasional.Jakarta:UI-Press.
- Ibramim, Lubis. 1998. Materi Pokok Pengawasan Pembangunan.
Jakarta. Karunika Universitas Terbuka.
- Pohan, Aulia. 2008. Potret Kebijakan Moneter Indonesia.Jakarta:Rajawali
pers.
- Yustika, Ahmad Erani. 2002.
Pembangunan dan Krisis, Memetakan
Perekonomian Indonesia. Jakarta : PT. Grasindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar