Cari Blog Ini

Sabtu, 25 Juni 2016

Review Buku : IMPLEMENTASI SISTEM BIKAMERAL DALAM PARLEMEN INDONESIA





Judul Buku :  IMPLEMENTASI SISTEM BIKAMERAL DALAM PARLEMEN INDONESIA 
Pengarang   :  RENI DWI PURNOMOWATI, S.H., M.H.
Penerbit       :  PT. RAJAGRAFINDO PERSADA 2005, JAKARTA.


BAB I. PENDAHULUAN
   Saat ini lembaga perwakilan disebut nama parlemen. Suatu negara menyatakan demokratis harus mempunyai lembaga ini dalam struktur ketatanegaraannya. Dalam UUD 1945 sebelum diubah, dikenal adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua lembaga telah diakui sebagai parlemen Indonesia. Masalahnya, kemudian bagaimana kedudukan kedua lembaga negara tersebut, MPR, DPR dalam struktur parlemen di Indoneisa pada saat ini.
   Sementara itu, DPR menurut latar belakang UUD merupakan wadah wakil-wakil partai politik hasil pemilu. Akan tetapi, tidak semua orang masuk parpol sehingga DPR tidak mewakili “seluruh” rakyat. Maka diadakanlah badan yang lebih besar, yaitu MPR yang terdiri dari semua anggota DPR ditamba wakil rakyat nonparpol, yaitu para utusan daerah dan golongan. Pemilihan tentang struktur organisasi parlemen di Indonesia yaitu apakah sistem unicameral atau bicameral menjadi hangat lagi setelah amandemen UU 1945. Dalam siding-sidang MPR selama tiga tahun terakhir telah dihasilkan segala macam perubahan konstitusi. Perubahan-perubahan ini diwujudkan dalam 4 dokumen UUD 1945 & berbagai ketetapan MPR. Selain itu, telah terjadi perubahan mendasar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia & kewenangan dalam masing-masing organnya.
            Dalam kaitan dengan perdebatan tentang sistem bikameral saat ini, dalam buku ini akan dikupas bagaimanakah sistem bikameral yg ada di dunia dengan membandingkan sistem bikameral.

1. Sistem Bikameral
   Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yg menggunakan 2 kamar legislatif atau parlemen. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Indonesia juga menggunakan sistem yg agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sempurna karena masih terbatasnya peran DPD dalam sistem politik di Indonesia.
            Menurut teori, satu kamar berisi anggota-anggota yang secara luas mewakili penduduk secara langsung. Sementara kamar lainnya mewakili perwakilan yang berbeda, bisa untuk kepentingan sosial, ekonomi atau perbedaan territorial. Bikameral juga berpendapat bahwa sistem dua majelis lebih mewakili banyak kepentingan yang saling tumpang tindih dari masyarakat majemuk. Di dalam sistem dua kamar, memiliki berbagai bentuk, ada yang Federal maupun Kesatuan.


BAB II.  PANDANGAN UMUM MENGENAI BIKAMERALISME & PERBANDINGAN DI BEBERAPA NEGARA

A. Sistem Bikameral


Dua penjelasan lain tentang bicameral adalah sebagai ebrikut:
1. Ukuran dan populasi => Klasifikasi berdasarkan pada ukuran jumlah penduduk, negara dengan populasi paling sedikit 10 juta rakyat digolongkan sebagai besar.
2. Federalisme => Kamar kedua harus mewakili perbedaan besar kepentingan ditemui dalam negara-negara besar dan kepentingan dari unit-unit pemilih.

Saat ini sistem bicameral tidak hanya untuk memisahkan perwakilan aristokrat. Ada dua argumen untuk membenarkan sistem ini, yaitu:
1) Di negara federal, bikameral merefleksikan struktur dualis dari negara.
2) Di negara kesatuan.

1. Negara Federal dan Bikameralisme
   Dalam sistem federal biakmeral, susunan legislatif secara jelas mempunyai susunan, struktur dua tingkat. Struktur yg pertama adalah kesatuan sebagai negara yg lengkap; struktur yg kedua adalah beberapa negara federasi dengan karakteristik khusus. Dalam parlemen nasionalnya tingkatan ini tak dapat dielakkan/dihindarkan diwujudkan dalam dua kamar yg terpisah, yaitu kamar pertama yg berasal dari rakyat secara keseluruhan, dan kamar kedua yang dibuat dari anggota perwakilan dari tiap negara bagian.
   Berdasarkan sejarahnya, biakmeralisme federal yg terjadi di AS sebagai ahsil dari suatu kompromi antar dua kelompok pemikiran dalam Konvensi Philadelphia 1787 berawal dari hipotesis bahwa aprlemen tersebut hanya satu kamar, ketidaksetujuan terhadap jumlah anggota parlemen yg seharusnya pada tiap kamar. Saat ini sistem federal di Argentina, Australia, Brasil, Meksiko, Swiss, dan AS merefleksikan susunan ini dalam komposisi parlemen bikameral mereka.

2. Negara Kesatuan dan Bikameralisme
   Di beberapa negara dengan parlemen unicameral saran/pendapat harus diminta dari majelis lain. Untuk contoh adalah negara Komoro (Islan Council = dewan pulau-pulau), Mesir (The Pupularly-elected Shoura) dan Luksemburg (Council of State) harus berkonsultasi selama proses legislatif. Sifat konservatisme ini dapat lebih jauh dipertimbangkan dalam dua cara, pertama dengan perbandingan kekuasaan yg dimiliki oleh dua kamar, dan yang kedua, dengan perbandingan komposisi dari dua kamar.

3. Komposisi Parlemen-parlemen
   Kita dapat menguji suatu cara dengan karakter yg konservatif dari kamar federal atau majelis tinggi yg ditampakkan oleh pemilihan mereka atau pengangkatan mereka. Ketika komposisi hamper semua dan hanya popular chamber/majelis rendah/ kamar pertama ditentukan melalui pemilihan umum, komposisi kamar federal atau kamar kedua kelihatan berbeda, dari kamar-kamar ini mayoritas anggotanya dipilih secara langsung.
   Di Bahama, Kanada, Fiji dan Thailand, semua senator ditetapkan oleh The Heat Of State (Kepala Negara) sebagaimana mayoritas senator di Malaysia. Di Argentina, Australia, Jerman, India dan Belanda semua anggota dari federal ditetapkan oleh unit-unit local. Di Perancis dan Zimbabwe semua senator dipilih dengan electoral colleges yg berisi anggota-anggota dari majelis rendah dan dewan-dewan provinsi.

Menurut Alex Hamilton dan James Madison ada beberapa syarat dalam memilih senator yg paling dipertimbangkan oleh pemerintah, yaitu:
a. Kualifikasi Senator
b. Pengangkatan mereka oleh legislative negara bagian.
c. Persamaan hak perwakilan di senat
d. Jumlah senator, dan masa mereka untuk dipilih
e. kekuasaan yg tetap dalam senat

4. Ukuran Parlemen
            Ukuran dari tiap kamar kedua, yg dilihat dari jumlah anggotanya disetiap kamar/majelis berbeda sekali. Diet Liechstein adalah majelis rendah/popular chamber yg paling sedikit anggotanya,sedangkan Cina paling banyak. Senat Bhama dengan 16 anggota, sedangkan House Of Lords dengan 2283 anggota di Inggris, merupakan majelis yg paling banyak anggotanya.

            Dua faktor yg mempengaruhi penentuan berapa banyak anggota suatu kamar yg dimiliki, sb:
a. Kondisi lingkungan & geografi suatu negara => Faktor ini mempunyai akibat akrena keinginan untuk mencapai perwakilan yg memadai antara rural area dan urban area, dan untuk perbedaan sosial, ekonomi, etnik linguistik, agama, kultural dan grup-grup yang lain.
b. Populasi penduduk => Tidak ada sistem yg dapat mewakili secara ideal semua dari area ini. Negara yg secara fisik kecil dan negara yg secara sosial homogeny biasanya mempunyai legislative kecil, dan secara fisiknya besar dan negara yg secara sosial homogeny mempunyai legislative besar.

5. Populasi dan Ukuran Parlemen
   Keadaan geografi sosial serta ukuran populasi suatu negara akan juga berefek pada ukuran dari legislatifnya. Pusat dari teori perwakilan adalah ide bahwa legislator memiliki populasi dengan mengabaikan keragaman sosial dan karakteristik lainnya dari populasi-populasi ini. Kseimpulan yg jelas, adalah bahwa semakin besar suatu populasi, semakin besar legislatifnya. Hubungan ini tidak sempurna dan satu hal yg tidak dapat dikira adalah batas minimum dan maksimum jumlah anggota parlemen suatu legislative yg secara realistis berisi.

6. Masa Jabatan Parlemen
  Menurut UU, masa jabatan hampir semua majelis rendah maksimum 4-5 tahun. Di Inggris sebagai contoh, anggota-anggota House Of Lords diangkat seumur hidup, dan senat Kanada secara fakultatif diwajibkan mengundurkan diri pada usia 75 tahun. Masa jabatan anggota Federal Council Austria ditentukan oleh masa jabatan dari legislative provinsi yg didelegasikan kepadanya. Dalam 14 dari 24 kamar federal dengan masa jabatan yg terbatas, semua anggota dipilih pada saat yg sama. Anggota dari 10 majelis tinggi yg tersisa dipilih pada saat yg berbeda, sepertiga atau setengah dari mereka dipilih setiap dua atau tiga tahun sekali.

7. Bikameralisme Kuat dan Pemisahan Kekuasaan
   Bikameralisme kuat memerlukan dua perbedaan yg diwujudkan dalam kamar-kamar. Kamar-kamar ini mungkin mempunyai perbedaan mayoritas secara politik. Oleh karena itu, kabinet mungkin menghadapi problem memelihara kepercayaan dari dua mayoritas yg mungkin tidak sejalan antarsatu dengan yg lain. Suatu kabinet akan bertanggung jawab terhadap dua kamar, dengan kata lain bentuk parlementer dari pemerintahan membutuhkan bikameralisme yg sama.

   Pada dua sistem parlementer yg diklasifikasikan sebagai bikameral yaitu, Austalia dan Jerman, cenderung untuk terjadi konflik antara institusi parlementer dan bikamerlisme. Kecendrungan ini terlihat dibuktikan oleh Krisis Konstitusi Australia tahun 1975. Pada tahun ini Australia berlangsung pemilu untuk memilih 127 orang anggota DPR dan 64 orang senat. Untuk pemilihan DPR dipakai sistem distrik, untuk pemilihan Senat dipakai sistem proporsional. Partai yg bersaing adalah Partai Buruh dan Partai Petani/Peternak.


8. Bikameralisme Kuat, Parlementerisme dan Federalisme
   Antara bikameralisme kuat dan sistem federal terdapat suatu hubungan yg jelas. Penjelasan untuk hubungan ini adalah bahwa satu dari karakteritik federalism adalah kamar kedua yg bertindak sebagai penjaga kepentingan dari negara bagian anggota federasi. Federalisme kuat dapat dikatakan kuat bila bikamerlismenya kuat.
   A. Lijphart mengatakan bahwa kesalahan demokrasi mayoritas dalam teori demokrasi adalah bahwa parlementerisme dan federalisme bertentangan. Federalisme memerlukan bikameralisme kuat, seperti yg diidealkan dan bikamerlisme kuat bertentangan dengan parlementerisme dan institusi federal. Dalam hal ini menurut Wheare bahwa suatu federasi diingkinkan untuk menjaga ‘hak-hak’ negara bagian yg secara efektif dilakukan oleh suatu kamar kedua, dan hal ini yg tidak diadopsi dalam sistem kabinetnya. Prinsipnya, tidak ada suatu kontradisksi antara federalism, bikameralisme kuat dan jenis pemerintahan parlementer.

9. Begara Federal dan Kesatuan

    a. Negara Kesatuan
   Adalah suatu negara yg berdaulat dengan satu konstitusi. Konstitusi negara kesatuan menentukan batas-batas wewnang dan kekuasaan daerah, sedangkan kekuasaan yg tidak diatur dianggap sebagai kekuasaan milik pusat. Negara diatur dibawah pemerintahan pusat.

    b. Negara Federal
   Adalah sejumlah negara yang bergabung untuk tujuan bersama yg tertentu. Dalam negara federal, kekuasan pusat atau kewenangan pusat dibatasi oleh kekuasaan tertentu yg menjamin negara-negara bagian yg bergabung untuk tujuan bersama. Biasanya, negara federal merupakan suatu negara besar yg berfungsi sebagai negara pusat dengan satu konstitusi federal yg di dalamnya terdapat sejumlah negara bagaian yg masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Konstitusi federal adalah konstitusi yg mengatur batas-batas kewenangan pusat, sedangkan sisanya dianggap sebgai milik daerah (negara bagian).

B. Bikameralisme di Beberapa Negara

1. Amerika Serikat
   Amerika Serikat memiliki 50 negara bagian, dimana 49 negara bagian dan distrik Kolombia terletak di benua Amerika Utara. Hawai negara bagian ke 50 terletak di Samudera Pasifik. Konstitusi AS mulai berlaku 17 Seperti 1787. Badan legislatifnya dinamakan Congress dan terdiri dari dua kamar, yaitu Senat dan House of Representative. Banyak ahli yg mengatakan Senat AS mempunyai kekuasaan lebih besar dari pada House of Representative, hal ini dapat dilihat karena Senat merupakan badan legislatif, tetapi juga dapat mengambil bagian di Eksekutif dan Yudikatif. Selain itu, senat mengambil bagian dari kekuasaan yudkatif dalam mengadili kejahatan politik khusus, kejahatan sipil. Senat AS mempunyai anggota seratus orang yg berasal dari 50 negara bagian, dan tiap negara bagian diwakili dua senator. Sejak tahun 1913 pemilihannya dilakukan dengan suara rakyat langsung.         

   House of Representative tidak mempunyai bagian dalam administrasi apa pun dan hanya mempunyai kekuasaan yudikatif, seperti memberhentikan pejabat-pejabat publik sebelum senat. Dua cabang legislatif ini hampir dimanapun subjeknya memiliki kondisi pemenuhan syarat yg sama. Mereka dipilih dengan cara yg sama, dan oleh warga negara yg sama. Perbedaannya hanya keberadaannya antara mereka yaitu sensitive. House of Representative jarang berada dalam jabatan tersebut lebih dari satu tahun, sedangkan senat selalu menjabat 2-3 tahun.

Konstitusi AS memberi kekuasaan khusus kepada senat, yaitu:
a. Senat merupakan kekuasaan satu-satunya.
b. Senat harus memberi persetujuan kepada setiap perjanjian yg diadakan, sebelum perjanjian itu berlaku.
c. Senat mempunyai hak utk menyetujui/tidak terhadap pengangkatan-pengangkatan dubes, hakim MA. 


   Setiap RUU yg telah melewati House of Representative dan Senat, sebelum menjadi UU dibawa ke Presiden; jika ia menyetujui ia akan menandatangani, jika tidak ia harus mengembalikan dengan keberatan-keberatannya ke majelis asal RUU. Jika sudah dipertimbangkan kembali, dua pertiga dari anggota kamar tersebut harus menyetujui utk meloloskan RUU tsb. RUU tersebut dikirimkan bersama keberatan-keberatannya kepada majelis lain, utk dipertimbangkan kembali, dan jika disetujui oleh dua pertiga dari anggota majelis tsb, RUU tersebut akan menjadi UU. Setiap perintah, alokasi, hak suara yg disetujui oleh Senat atau House of Representative harus diberikan kepada Presiden sebelum disetujui atau tidak disetujui olehnya, lalu diberikan kembali oleh dua pertiga dari anggota kedua majelis, berdasarkan aturan & batasan yg diterangkan dalam RUU.

2. Jerman
  Jerman merupakan republic yg berbentuk federasi. Dalam konstitusi Jerman dikatakan bahwa Republik Federasi Jerman merupakan negara federal sosial dan demokratik dengan semua badan pemerintahan negara berasal dari rakyat, yg dilaksanakan melalui pemilihan & pemberian suara. Negara bagian Jerman terdiri dari 16 negara bagian. Republik Federal Jerman mempunyai sistem pemerintahan parlementer dengan kepala permerintahan seoranag Perdana Menteri. Badan legislatifnya terdiri dari Bundesrat (Senat/Federal Council) dan Bundestag (House Of Reprensentative/Federal Asembly). Anggota Bundestag (Federal Assembly/House Of Representative) terdiri dari 603 orang yg dipilih dengan cara popular vote dengan sistem kombinasi. Lama jabatan adalah 4 tahun.

  Bundesrat merupakan badan legislatif yg unik, tidak ada perwakilan rakyat yg dijumpai di sini. Setiap anggotanya adalah perdana menteri-perdana menteri dan menteri kabinet yg lain dari 16 negara bagian yg membentuk Republik Federal Jerman. Ini membuat Bundesrat sebagai suatu majelis yg tidak mempunyai anggota yg dipilih secara langsung oleh rakyat. Bundesrat sebagai upper house dari negara yg berbentuk federal & bersistem pemerintahan parlementer ini mempunyai 69 anggota, yg diangkat oleh pemerintah negara bagian, masa jabatannya tidak ditentukan, tetapi tergantung dari jabatan yg dipegang oleh pemerintah negara bagian. Kekuasaan Bundesrat mengenai Veto, dapat melebihi pengaruh kekuasaan negara bagian jika suatu RUU digagalkan oleh duapertiga dari suara Bundesrat. Hanya duapertiga suara di Bundestag yg dapat mengesampingkan kekalahan tersebut dengan menggunakan suara untuk mengambil posisi melalui menteri-menteri Jerman dalam Dewan Menteri di Uni Eropa.
           
  Anggota Bundesrat selalu diwakili dalam komisi-komisi dengan jabatan administrative high-ranking yg bertindak sebagai dasar pemberian instruksi kepada mereka oleh pemerintah-pemerintah negara bagiannya. Komposisi Bundesrat sangat berbeda dengan majelis rendah, Bundestag, yg mempunyai sesi-sesi komisi yg membuka jabatan-jabatan esksekutif hanya sebagai tamu. Aktor-aktor politik sentral di dalam Bundestrat adalah partai-partai politik. Kekhasan Bundesrat inia adalah anggota-anggota parlemen adalah pemimpin parpol regional yg mempunyai high ranking.
   Bundesrat memainkan suatu peranan yg penting dalam administrasi federal. Karena pemerintahan federal mempunyai beberapa agensi administratif milik pemerintah federal sendiri, hukum federal paling banyak diimplementasikan oleh negara bagian, dan persetujuan Bundesrat selalu dijamin untuk ordonasi-ordonasi administratif menurut UU. Proses ini memberikan pengendalian majelis secara detail melalui proses administratif. Bundesrat adalah suatu jaminan, insitusi yg estabilished dalam cakrawala konstitusi Jerman, dan anggotanya adalah perdana menteri yg mempunyai kekuasaan penuh di negara bagian. Badan ini tidak pernah menderita, misal mengalami ‘krisis identitas’.

3. Perancis
   Perancis merupakan negara republik yg berbentuk kesatuan, Perancis terdiri dari 22 region (wilayah). Kepala negara adalah seorang Presiden yg dipilih dengan popular vote setiap 5 tahun sekali. Kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri yg dipilih dari National Assembly dan diangkat oleh Presiden. Konstitusi Perancis berlaku saat ini merupakan Konstitusi Perancis ke-5 yg diadopsi pada 28 September 1958. Republik Perancis adalah Liberty, Equality dan Fraternity & dengan prinsip Democracy. Di dalam Konstitusi Perancis bersistem bikmeral, kamar pertama dinamakan National Assembly, sedangkan kamar keduanya dinamakan Senat. Senat Perancis merupakan senat yg mencari identitasnya, senat mempunyai anggota 321 orang dengan masa jabatan 9 tahun, dimana sepertiganya dipilih secara acak tidak langsung setiap 3 tahun & dipilih secara electoral college di tiap departemen.

   Kekuasaan Senat Perancis secara umum dibawah National Assembly, tetapi agak sedikit lebih dalam pengaruh yg berkenaan dengan UU Organik & RUU Finansial. Senat boleh mengusulkan amandemen, tetapi putusan akhir tetap ada pada National Assembly. Senat dapat mengadakan/memimpin investigasi & terikat dalam kesalahan/kelalaian akan tetapi tidak dapat memecat pemerintah. Kekuasaan senat Perancis selain proses legislasi, pada umunya dijalankan bersama-sama dengan National Assembly dalam wadah parlemennya. Akan tetapi, senat dapat meminta persetujuannya oleh Perdana Menteri tentang pernyataan kebijakan umum. Hak untuk mengusulkan hukum terbagi antara anggota-anggota parlemen & presiden memperkenalkan usulan legislatif kepada majelis yg dipilih. Untuk menyukseskan usulan RUU harus dapat memenangkan dukungan mayoritas di senat, hal tersebut harus diterima secara sah.

4. Inggris
   Negara Inggris merupakan negara monarki konstitusional yg berbentuk kesatuan. Wilayah kerjaan Inggris terdiri dari 47 wilayah, 36 kabupaten, 29 wilayah London, 12 Kotamadya, 10 distrik, 3 wilayah kerajaan (Irlandia Utara, Skotlandia, Wales). Negara Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis karena terdiri atas berbagai prinsip & aturan dasar yg timbul & berkembang selama berabad-abad yaitu Magne Charta, Bill Of Right, Reform Bill dll. Tidak adanya konstitusi dianggap sebagai suatu keuntungan besar oleh banyak orang, karena konstitusi ini tidak tertulis, maka dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan & lembaga-lembaga terhadap perubahan keadaan & tuntuan tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Struktur parlmen Inggris adalah Bikameral yg terdiri dari Majelis Rendah (House of Commons) dan Majelis Tinggi (House Of Lords). Majelis tinggi diangkat berdasarakan keturunan yg beranggotankan 1.067 orang dengan masa jabatan seumur hidup & Majelis Rendah diangkat berdasarkan pemilu dengan sistem popular vote dengan masa jabatan selama 5 tahun dan berjumlah 659 orang.
   Sementara itu, menurut J.Adler, House of Lords semula merupakan dewan raja. Namun lama-kelamaan fungsinya berubah menjadi pembuat UU. Sejak tahun 1688 sampai akhir abad ke 19, House Of Lords berperan sebagai kekuatan pergimbang yg efektif dalam menjalankan fungsi control terhadap kekuasaan. Akan tetapi sejak menjelang abad ke-20 pengaruhnya surut dibawah House Of Commons yg keanggotaannya dipilih secara demokratis.

5. Australia
   Australia merupakan negara persemakmuran inggris yg berbentuk federal & kekuasaannnya merupakan parlemen federal. Kekuasaan legislative Australua terdiri dari ratu, Senat dan House of Representative (bikameral) dan memiliki kekuatan yg sama antara Senat dan House of Presentative. Senat Australia terdiri 76 anggota yg dipilih secara langsung dgn masa jabatan 6tahun. Setengah dari anggotanya diperbaharui setiap 3tahun sekali, kecuali 4 senator yg merupakan perwakilan federal yg menjabat 3tahun. Tiap negara bagian diwakili oleh 12 belas anggota senat perwakilan proposional.
   Senat Australia dalam pembuatan UU mempunyai kekuasaan yg sama dengan House of Presentative, yaitu tidak dapat mengusulkan & mengamandemen RUU financial, tetapi hanya dapat mengembalikan legislasi permintaan amandemen dari kamar pertama. Terjadinya ‘deadlock’ dalam parlemen bicameral ini akan menimbulkan penundaan, pemilu & juga ‘joint session’ dari dua kamar parlemen.

   Menurut Arend Lijphart, sistem bicameral Australia dikategorikan sebagai strong bicameralism, dengan bentuk symmetrical & incongruent. Dikatakan symmetrical chamber kmar pertama secara moderat tidak sama & mempunyai legitimasi demokratis. Sementara dikatakan Incongruent karena kamar kedua komposisinya berbeda dengan kamar pertama, kamar pertama merupakan wakil rakyat yg dipilih dalam bentuk parpol sedangkan kamar kedua merupakan perwakilan daerah.

6. Belanda
   Belanda merupakan negara monarki konstitusional yang berbentuk kesatuan. Negara kesatuan Belanda terdiri dari 12 provinsi, yaitu: Drenthe, Flevoland, Friesland, Gederland, Groningen, Limburg, Norrd-brabant, Nord-Holland, Overjisse, Uthrecth, Zeeland, Zuid-Holland. Kepala negara adalah seorang Ratu-sekarang Raja. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dewan Menteri merencanakan dan menerapkan kebijakan pemerintah. Kerajaan & Dewan Menteri disebut Crown. Sistem pemerintahan adalah Parlemen yg menganut sistem bikameral yakni Earste Kamer (Majelis Tinggi/Senat/Kamar Pertama) & Tweede Kamer (Majelis Rendah/House of Representative/Kamar Kedua). Earste Kamer terdiri dari 75 kursi, anggota langsung dipilih oleh 12 dewan provinsi untuk masa 4 tahun. & Tweede Kamer 150 kursi , anggota dipilih melalui pemilu untuk masa 4 tahun.

   Tweede Kamer memiliki kewenangan yakni melakukan pembahasan dan pengusulan undang-undang serta kebijakan pemerintah lainnya, sedangkan Earste Kamer mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak undang-undang yang akan disampaikan kepada eksekutif, anggota Earste Kamer hanya melakukan rapat satu kali dalam seminggu yg dinamakan Joint Session. Tweede Kamer memiliki struktur-struktur diantaranya adalah standing commitee yang bersifat tetap yang di dalamnya adalah anggota anggota yang mempunyai ketertarikan pada sebuah subjek/pembahasan tertentu. Yang dilakukan oleh standing committee ini adalah tidak sekedar melakukan rapat saja, namun mereka juga menyelenggarakan rapat dengar/debat publik untuk mendapatkan gambaran opini dari masyarakat.

   Proses pengambilan keputusan dalam satnding comitte dilakukan dengan cara debate yang terlaksana dalam beberapa sesi. Sesi pertama diberikan kepada kelompok politik (semacam fraksi) untuk menyampaikan pertanyaan atau pernyataan yg kemudian ditanggapi oleh menteri yang bersangkutan atau sekretaris negara. Apabila pada tahap pertama dirasa kurang maka pembahasan dilanjutkan pada tahap berikutnya yakni dari masing-masing anggota parlemen memberi pertanyaan yang kemudian akan dijawab oleh menteri yang bersangkutan. Tahapan itu akan terus berlanjut sampai ditemukan kesepemahaman antara anggota parlemen dengan PM.

7. Venezuela
   Pemerintah Venezuela adalah federal republik diatur oleh konstitusi, sedangkan kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Nasional. Ada 3 cabang pemerintahan: Eksekutif, Legislatif, Peradilan Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden Venezuela yg adalah kepala negara & kepala pemerintahan. Venezuela terdiri dari 23 negara bagian. Selama periode 1961-1999, berlaku Konstitusi Venezuela 1961. Konstitusi tersebut menetapkan pemerintahan yg diarahkan dengan suatu pemilihan presiden langsung dengan masa jabatan 5 tahun. Di dalam Konstitusi tersebut, kekuasaan legislatifnya dilaksanakan oleh Kongres, yang terdiri dari dua kamar Senat (Senado) & Chamber of Deputies. Kamar kedua dinamakan Senado, yg anggotanya dipilih secara langsung dari setiap negara bagian. Setiap negara bagian diwakili oleh dua senator, jumlah seluruh anggota Senado adalah 52 orang, dimana 50 orang dipilih secara langsung dan 2 diangkat seumur hidup.

   Pada tahun 1999, terjadi pergantian konstitusi, dimana konstitusi Venezuela tahun 1961 tidak berlaku lagi dan diganti dengan Konstitusi Venezuela tahun 1999. Konsitusi Venezuela 1999 menetapkan suatu bentuk pemerintahan yang berdasarkan pada Republik Demokrasi & prinsip-prinsip federalis. Pergantian konstitusi ini pun mengubah sistem ketatanegaraan negara tersebut, yaitu dari Bikameral ke Unikameral. Pada tahun 1999, ketika Hugo Chavez Frias dilantik, ia membuat draf konstitusi baru. Konstitusi baru tersebut meniru Konstitusi Perancis Republik Kelima, konstitusi tersebut mengubah cabang legislatif dan eksekutif dengan memberikan tambahan kekuasaan kepada presiden dan membentuk kembali legislatifnya ke dalam majelis Unikameral. Badan legislatif unikameral ini sendiri terdiri dari 165 orang, yg dipilih dengan cara populary elected melalui kombinasi perwakilan langsung & perwakilan proporsional. Konstitusi tersebut juga mereformasi sistem yudikatifnya, dengan memperluas kebebasan perseorangan serta mengganti nama negara Republik Venezuela menjadi Republik Boliverian Venezuela.  

8. Kamboja
   Merupakan negara kesatuan yg berbentuk monarki konstitusional dengan demokrasi multi partai. Negara ini terdiri dari 20 provinsi & 4 kotamadya. Sistem pemerintahannya adalah parlementer dengan kembali ditetapkan pada 24 September 1993. Kepala pemerintahannya adalah PM. Kabinetnya ditunjuk & diangkat oleh raja. Raja dipilih oleh Dewan Mahkota Nasional (Royal Throne Council). Pemilihan legislatifnya mengikuti anggota dan partai mayoritas atau koalisi mayoritas dipilih PM oleh Ketua National Assembly & diangkat oleh Raja. Senat Kamboja adalah suatu badan yg mempunyai kekuasaan legislatif & dibentuk dengan tugasnya sesuai dengan konstitusi. Senat berisi tidak lebih dari setengah anggota National Assembly. Anggota Senat berjumlah 61 orang, yg terdiri dari 2 orang diangkat oleh Raja, 2 orang dipilih oleh National Assembly dan 57 dipilih dengan pemilu. Masa jabatan senator adalah 6tahun. Masa jabatan ini berakhir sudah ditempatkan senator yg baru. Menurut A. Lijphart, Senat Kamboja digolongkan weak bicameralism karena bentuknya Asymetric congruent. Assymetric karena kekuasaan yg diberikan oleh konstitusi tidak sama, & Congruent karena sistem pemilihan & komposisi dari kedua kamar hampir sama.

9. Malaysia
   Malaysia adalah monarki Konstitusional yg berbentuk federal. Kepala Negara bergelar Yang Dipertuan Agung (Raja/kepala negara). Malaysia terdiri dari 13 negara bagian. Kepala negara dipilih 5tahun sekali, & dipilih oleh para penguasa 9 negara melayu asli. Sebagai kepala negara, raja mengangkat perdana menteri & kabinetnya. Semua menteri harus dari anggota parlemen, yg terdiri senat & House of Representative. Kewenangan Legislatif Federasi ada pada parlemen, parlemen tersebut berisi Yang Dipertuan Agung & 2 majelis yaitu Dewan Negara (Senat) & Dewan Rakyar (House of Presentative). Dewan Negara mempunyai 69 anggota dimana 26 anggotanya dipilih oleh 13 negara bagian, & masing-masing diwakilkan oleh 2 orang yg dipilih oleh majelis Undangan Negeri. Masa jabatan anggota Dewan Negeri adalah 3 tahun. Sementara itu, untuk 43 anggota dilantik oleh Yang Dipertuan Agung.

   Kekuasaan parlemen Malaysia adalah membuat UU yg dilakukan dengan persetujuan kedua kamar. Ketika suatu RUU disetujui oleh satu kamar, & harus diajukan kepada Yang Dipertuan Agung utk persetujuan yg telah dicapai, dapat menjadikan RUU tersebut menjadi UU. Menurut A.Liljphart Senat Malaysia dikategorikan sebagai strong bicameralism, karena mempunyai bentuk yg symmetrical, yaitu mempunyai kekuasaan yg sama atau secara moderat tidak sama yg diatur di dalam konstitusinya, sedangkan komposisinya incongruent, yaitu dengan komposisi yg tidak sama antara Dewan Rakyat dan Dewan Negara.

10. Filipina
   Merupakan negara republic demokrasi yg berbentuk kesatuan, terdiri dari 76 provinsi & 61 kota. Sistem pemerintahan Filipina adalah presidensiil. Filipina merupakan negara koloni barat yg mendapat kebebasan kembali pada tanggal 4 Juli 1946. Demokrasi di Filipina tumbang pada 1971, ketika hukum darurat militer dicanangkan oleh Presiden Ferdinand Marcos, yg tidak mau menerima pembatasan kekuasaan selama 2 kali masa jabatan. Kemudian, 15 tahun setelah pemberontakan damai pada tahun 1986 setelah menggulingkan Presiden Ferdinand Marcos, Filipina kembali memasuki masa demokrasi yg kedua kalinya.

            Parlemen Filipina disebut Congress. Congress yg pertama dideklarasikan pada tahun 1946 yg berdasarkan Republic Act No. 6 sesudah inagurasi Republik pertama Filipina. Saat itu adalah pertama kalinya Congress Filipina mengadopsi sistem bicameral hingga berakhir pada tahun 1972. Kemudia, konstitusi Filipina membuat suatu Parlemen Unikameral Batasang Pambansa, dengan sistem pemerintahan semi parlementer. Kemudian, pada tahun 1986, dibawah administrasi Presiden Aquino, kembali diadakan lagi sistem parlemen bicameral. Congress Filipina terbagi dalam dua kamar, yg dinamakan Senat dan House of Representative. Senat terdiri dari 24 senator dipilih tiap tiga tahun sekali. Tiap senator mempunyai masa jabatan selama 4 tahun. Pada tahun 1992, 24 senator dipilih, dimana 12 senator mempunyai masa jabatan 6 tahun. House of Representative berjumlah 124 anggota yg dipilih secara vote popular, utk masa jabatan 3 tahun.

11.Thailand
   Merupakan negara kesatuan berbentuk monarki konstitusional. Terdiri dari 76 provinsi dan sebagai negara yg tidak pernah dijajah. Sistem pemerintahannya bersistem parlementer, dengan Kepala Negaranya seorang Raja yaitu Bhumibol Adulyadej yg dilantik sejak 6 Juni 1946, Kepala Pemerintahannya adalah PM. Kekuasaan legislatifnya dilaksanakan oleh National Assembly yg merupakan parlemen bicameral & terdiri dari House of Representative & Senat. Senat mempunyai 200 anggota, yg dipilih oleh rakyat dgn masa jabatan selama 4 tahun. Sedangkan House of Presentative mempunyai 500 anggota yg dipilih secara popular vote dgn masa jabatan 4 tahun.

            Dalam proses legislasi, Senat tidak mempunyai hak usul utk mengajukan RUU, seperti yg tercantum pada Konstitusi Thailand Part 3, Section 173. Menurut Konstitusi suatu RUU atau RUU organic diajukan hanya oleh anggota-anggota dari House of Representative atau Dewan Menteri atau pemilih yg tidak kurang dari 50.000 orang anggotanya. Walaupun tidak mempunyai hak usul akan tetapi senat mempunyai hak veto dalam proses legislasi, tetapi hak veto tersebut dapat digugurkan dengan suar dua pertiga dalam kamar pertama.

BAB 3. LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT BIKAMERAL MENURUT
               KONSTITUSI RIS & UUD 1945 PERUBAHAN KETIGA & KEEMPAT

A. Masa Konstitusi RIS berlaku 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
   Pada tanggal 27 Desember 1949, di Amsterdam diadakan upacara penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat. Menurut Konstitusi RIS Pasal 1 ayat 1 yg merdeka & berdaulat ialah sebuah negara hukum yg demokratis & berbentuk federasi. Pada masa RIS ini banyak yg mengatakan bahwa sistem pemerintahannya adalah parlementer karena kabinet/para menterinya bertanggung jawab, baik secara bersama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri kepada parlemen. Sejak itupula, Republik Indonesia yg tadinya meliputi wilayah bekas Hindia Belanda, kemudian dikurangi wilayahnya melalui Linggarjati & Renville telah menjadi bagian di dalam negara RIS.

1. Senat
   Menurut Konstitusi RIS pasal 1 ayat (2), kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan oleh Pemerintahan bersam-sama dgn DPR & Senat. Anggota Senat beranggotakan 32 orang, ketua RIS diangkat oleh presiden berkat saran dari sebagian anggota senat. Senat mewakili daerah-daerah bagian, anggota senat ditunjuk oleh pemerintah daerah-daerah bagian dari daftar yg disampaikan oleh masing-masing perwakilan rakyat & yg memuat 3 calon untuk tiap-tiap kursi. Anggota-anggota senat senantiasa boleh meletakkan jabatannya, mereka memberitahukan hal itu dengan suat kepada ketua. Apabila seorang anggota diangkat menjadi ketua, pemerintah daerah bagian yg bersangkutan menunjuk orang lain menjadi anggota sebagai penggantinya. Senat mengadakan rapat-rapat di Jakarta dan harus terbuka untuk umum yg sesuai dengan Pasal 127 sub a & Pasal 168.
   Ketua & anggota-angota senat tidak dapat dituntut di muka pengadilan berkaitan dengan yg dikatakannya dlam rapat atau yg dikemukakannya dengan surat kepada majelis itu. Anggota senat mengeluarkan suaranya sebagai orang yg bebas menurut perasaan kehormatan & keinsyafan batinnya, tidak atas perintah atau dengan kewajiban. Senat tidak boleh bermusyawah atau mengambil keputusan jika yg tidak hadir lebih dari setengah jumlah anggota sidang. Disamping sebagai legislative, senat berfungsi pula sebagai majelis penasehat bagi pemerintah

2. DPR
  Menurut Konstitusi RII, jumlah anggota DPR terdiri 146 orang yg mewakili negara/daerah bagian. Penunjukan anggota DPR dilakukan oleh negara-negara bagian. Pimpinan DPR dipilih oleh dan diantara anggota DPR & pemilihan itu disahkan oleh Presiden. Selama pemilihan Ketua belum disahkan, rapat-rapat DPR dipimpin anggota tertua (usia). Setelah melalui pemilihan diantara beberapa calon ketua, akhirnya Mr. Sartono terpilih menjadi Ketua dengan mendapat 51 suara, Wakil Ketua I A.M. Tambunan & Wakil Ketua II Arudji Kartawinata.

   Sidang DPR-RIS berlangsung dengan sangat bebas dan tidak berfungsi secara penuh. DPR-RIS & Senat bersama-sama pemerintah melaksanakan pembuatan perundang-undangan. Selain itu, DPR-RIS berwenang pula mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksaan pemrintah, baik bersama-sama maupun untuk bagiannya sendiri. Beban berat DPR-RIS pada masa-masa akhir eksistensinya ialah perdebatan mengenai pengakhiran DPR-RIS. Setelah melalui perdebatan seru, akhirnya DPR-RIS mengadakan voting pada tanggal 14 Agustus 1950, mengenai pemerima atau tidak UUDS, yg berakhir dengan 90 orang setuju & hanya 18 orang tidak setuju. Dengan keputusan itu, secara de jure & de facto eksistensi DPR-RIS berakhir.

3. Perundang-undangan
            Kekuasaan perundang-undangan federal, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dilakukan oleh.
a. Pemerintah, bersama-sama dengan DPR & Senat sekedar hal itu mengenai peraturan-peratuan tentang hal-hal khusus mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian-bagiannya.
b. Pemerintah bersama-sama dengan DPR dalam seluruh lapangan pengaturan selebihnya.
   Usul pemerintah tentang UU disampaikan kepada DPR dengan amanat Presiden & dikirm serentak kepada senat utk diketahui. Senat berhak mengajukan usul kepada DPR tentang hal-hal sebagai tersebut dalam Pasal 127, sub a. Apabila senat menggunakan hak ini, hal itu diberitahukannya serentak kepada presiden dengan menyampaikan salinan usul itu. DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul UU yg dimajukan oleh pemerintah. Usul UU dirundingkan oleh Senat, berdasarkan kekuasannya senat turut serta membuat UU jika baik pemerintah maupun DPR ataupun senat sendiri. Apabila senat menolak usul yg belum itu sudah diterima oleh DPR, usul itu dapat juga disahkan oleh pemerintah.

4. Konstituante
   UUD RIS masih mengenal adanya badan konstituante. Konstituante ini menurut Pasal 188 UUD RIS dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yg dipilih menurut Pasal 111 UUD RIS & Senat baru yg ditunjuk menurut Pasal UUD RIS dgn anggota-anggota luar biasa itu yg dipilih ataupun ditunjuk, diangkat. Menurut Pasal 187 UUD RIS rancangan konstitusi dibuat oleh pemerintah dengan amanat presiden, lalu disampaikan kepada Konstituante untuk dimusyawarahkan demi sidang itu berapat. Selanjutnya, menurut Pasal 189 UUD RIS, konstituante tidak dapat bermufakat atau mengambil keputusan tentang rancangan konstitusi baru jika pada rapat tidak hadir sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota. Konstituante berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam rancangan konstitusi baru berlaku jika rancangannya telah diterima sekurang-kurangnya disahkan oleh pemerintah. Pemerintah harus mengesahkan konstitusi itu dengan keseluruhan.

B. Pada Masa UUD 1945 Perubahan Ketiga & Keempat
   Menjelang Sidang Umum MPR tahun 1998, para mahasiswa mulai ebrgerak menuntut dilakukan reformasi dalam bidang politik, ekonomi & hukum. Tuntutan tersebut diperkuat dengan didudukinya gedung DPR/MPR sejak tanggal 18 Mei 1998. Tuntutan mahasiwa kemudian difokuskan pada beerhentinya Presiden Soeharto. Selain itu, tuntutan reformasi ialah perlunya reformasi konstitusi, dalam arti perlunya dilakukan berbagai kebaikan dalam UUD 1945 melalui perubahan UUD. Lembaga perwakilan setelah amandemen salah satunya MPR, yg semula merupakan lembaga tertinggi perlahan-lahan tugasnya dipersempit, yg salah satunya adalah tugas memilih presiden. Dengan diadakan sistem pemilihan presiden langsung, tugas lembaga ini utk memilih presiden menjadi hilang.

1. MPR
   Lembaga MPR yg terdiri dari DPR & DPD, bentuk MPR ini berubah sesuai perubahan Konstitusi. Sebelum UUD 1945 dilakukan perubahan, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan.

a. Susunan Keanggotaan & Cara Kerja MPR Sebelum Perubahan UUD 1945
   Sesuai dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, susunan keanggotaan MPR terdiri dari: Seluruh anggota DPR, Utusan daerah-daerah & golongan-golongan. Adapun jumlah anggota MPR hasil Pemilu 1971, 1977, 1982 ialah dua kali anggota DPR yaitu 920 orang. Anggota MPR hasil pemilu 1987, 1992, 1997 menjadi 1000 orang, seperti diatur dalam UU No. 2/1985. Sesuai rumusan Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yaitu; MPR bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun & keputusan berdasarkan suara terbanyak.

b. Hak-hak Anggota MPR
- Hak Suara
- Hak bicara & mengeluarkan pendapat
- Hak usul perubahan Rancangan Ketetapan
- Hak menilai kebijaksanaan Presiden
- Hak mencalonkan & memilih Presiden & Wapres

b. Susunan Keanggotaan & Cara Kerja MPR Setelah Perubahan UUD 1945
            Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi berkali-kali, dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, kemudian kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan ini juga mengubah struktur lembaga kenegaraan Indonesia, terutama MPR yg semula merupakan lembaga tertinggi negara berubah menajdi lembaga tinggi negara yg tentunya pula mempunyai konsekuensi-konsekuensinya pula. Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 Perubahan Keempat menyebut MPR terdiri atas anggota DPR & anggota DPD yg dipilih melalui pemilihan umum & diatur lebih lanjut dengan UU. Dengan demikian jumlah anggota MPR menurut UUD tersebut diperkirakan 678 orang yg terdiri dari 550 anggota DPR & 128 anggota DPR.

2. DPR
   Anggota DPR direkrut dengan cara dipilih melalui Pemilu. Hal ini sesuai dengan Konstitusi Indonesia UUD 1945 Perubahan Kedua, DPR bersidang sedikitnya 1 kali dalam setahun. DPR terdiri atas anggota parpol peserta pemilu yg dipilih berdasarkan hasil pemilu. Pemilu dilakukan secara proporsional terbuka, anggota DPR berjumlah 550 orang dengan masa jabatan 5 tahun. Fungsi DPR ialah Legislasi: mebentuk UU yg dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Anggaran: menyusun & menetapkan anggaran pendapatan & belanja negara bersama presiden dengan memperhati pertimbangan DPD. Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945 & pelaksanaannya.
   Jika RUU adalah inisiatif DPR, pembahasan dilakukan sepnuhnya oleh DPR. Setelah RUU tersebut disetujui oleh rapat paripurna DPR, RUU tersebut diajukan kepada Presiden & diadakannya rapat bersama. Pengesahan yg dilakukan Presiden bersifat administratif, yaitu pengundangan UU tersebut ke dalam lembaran negara & tambahan lembaran Negara yg menentukan efek pengumuman hukum & daya ikat atau efektivitas legalitas UU tersebut bagi subjek hukum yg diaturnya.

3. DPD
   Dewan ini dibentuk untuk menampung aspirasi daerah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keanggotaan DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu, anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama & jumlah seluru anggota DPR itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Berdasarkan jumlah provinsi Indonesia saat ini, jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 anggota. DPD bersidang paling sedikit 1 kali dalam setahun. Ketua DPD terdiri atas 1 orang & sebanyak-banyaknya 2 orang Wakil Ketua yg dipilih dari & oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD. Anggota DPD mempunyai hak: menyampaikan usul & pendapat, memilih & dipilih, membela diri, imunitas, protokoler & keuangan administratif.
            Adapaun kewenangan dari DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR RUU yg berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan kekuasaan pusat & daerah, pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA & SDE & yg berkaitan dengan perimbangan keuanagan pusat dan daerah. DPD ikut serta dalam rapat bersama DPR, memberikan pertimbangan serta mengawasi tentang RUU yg berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat & daerah, pembentukan & pemekaran, pengelolaan SDA & SDE lainnya.

BAB 4. BIKAMERALISME DALAM KONSTITUSI INDONESIA
(Tinjauan terhadap Senat RIS 1949-1950 dan DPD Pascasidang Tahunan 2001 & 2002)

   Keinginan untuk membentuk badan legislatif kedua muncul berkaitan dengan sistem politik yg sentralistik & jarang memperhatikan aspirasi dari daerah-daerah di Indonesia dalam menetapkan kebijaksanaan pembangunan nasional. Lembaga legislative pada masa-masa yg lalu cenderung pasif terhadap kebijakan pusat. Ketimpangan ini kemudian memunculkan aspirasi untuk membentuk badan legislative kedua yg semakin meningkat dari waktu ke waktu, baik dari kelompok-kelompok di masyarakat maupun pemimpin-pemimpin daerah khusunya dari provinsi-provinsi kaya yg memiliki potensi untuk memperoleh pendapatan dari SDA untuk membangun daerahnya sendiri. Hubungan pusat & daerah ini merupakan salah satu topik utama ST MPR tahun 2000 di mana semangat otonomi daerah telah memberikan penetapan dalam konstitusi pengakuan terhadap provinsi & kota madya/kabupaten.

A. Konsepsi Federalisme Indonesia
   Sebagai koloni Belanda (VOC), pada akhir pertengahan abad ke-18 sampai dengan sepanjang abad ke-19, bentuk negara Hindia Belanda dikategorikan sebagai Negara Kesatuan. Bagi Indonesia, pemikiran, wacana tentang federalism & dalam praktik mengambil bentuk federal sama sekali bukan sesuatu yg baru. Faktor paling mencolok dalam perkembangan konstitusi terhadap kepulauan Indonesia yg merupakan bagian pendudukan Belanda selama tahun 1945 sampai 1949 adalah pembentukan suatu bentuk pemerintah federal. Sekilas terlihat bahwa suatu struktur federal sangat berbeda dengan bentuk kesatuan dari karakteristik Hindia Belanda. Walaupun konsepsi tersebut dianggap dapat memicu perpecahan NKRI, sebenarnya konsepsi federalism merupakan suatu solusi untuk mencegah disintegrasi bangsa, & yg paling tidak dengan suatu sistem perwakilan bikameral, yaitu dengan salah satu kamarnya menjadi perwakilan territorial atau suatu perwakilan untuk memenuhi kepentingan perwakilan selain perwakilan politis, misalnya etnis, fungsional, golongan & lain-lain sesuai dengan kebutuhan rakyat & negara Indonesia.

   Perdebatan tentang federalism juga terjadi pada masa sidang-sidang kosntituante. Anggota lembaga konstituante ini dipilih melalui pemilu. Pemilu yg pertama diadakn pada tahun 1955, & juga merupakan pemilu untuk konstituante setelah kedaulatan Indonesia diakui keluar, yakni pembebasan dari penjajahan asing, berhasil diselamatkan. Mandat konstituante adalah untuk merumuskan UUD yg baru & definitif, yg akan menjamin kemerdekaan ke dalam bagi tiap warga negara Indonesia di negaranya sendiri. Gagasan negara serikat dipicu oleh sentralisasi pemerintahan yg dianggap berlebihan, juga mengenai hubungan keuangan antar pusat & daerah yg dianggap kurang adil.
   Negara federal bukanlah identik dengan disintegrasi bangsa, & negara kesatuan bukanlah satu-satunya cara untuk alat integrasi bangsa. Peluang Indonesia untuk menjadi negara federal bukanlah suatu yg tidak mungkin mengingat kecendrungan untuk menjadi negara federal sudah ada di Indonesia, yaitu wilayah yg besar, penduduk yg besar dengan tingkat pluralis bangsa yg tinggi. Demikian halnya dengan wacana federasi yg timbul pada saat ini, yg merupakan wujud keinginan daerah untuk pusat agar lebih memerhatikan aspirasi daerah & keinginan agar keadilan terheadap pembagian kue pembangunan yg lebih merata, terutama untuk daerah kaya tetapi amsih tetap ‘miskin’.

B. Tinjauan terhadap Senat RIS 1948-1950 dalam Konstitusi RIS
Menurut  Pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS menyatakan bahwa ‘Kekuasaan berkedaulatan di dlam Negara RIS adalah dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR & Senat’.

1. Pemilihan & Masa Jabatan Senat
   Senat mewakili daerah-daerah bagian. Setiap daerah bagian mempunyai 2 anggota dalam senat. Setiap anggota senat mengeluarkan satu surat dalam senat. Anggota-anggota senat ditunjuk oleh pemerintah daerah-daerah bagian, dari daftar yg disampaikan oleh amsing-masing perwakilan rakyat & yg memuat 3 calon untuk tiap-tiap kursi. Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu amsing-masing 2 anggota dari tiap negara bagian. Ketua senat diangkat oleh presiden dari anjuran atau sebagian anggota senat. Secara keseluruhan, cara kerja senat RIS daitur dalam Tata Tertib RIS.

   Syarat untuk menajdi anggota senat ialah warga neagra yg telah ebrusia 30 tahun & yg bukan orang yg tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun yg haknya untuk dipilih telah dicabut. Anggota senat senantiasa boleh meletakkan jabatannya, mereka memebritahukan hal itu dengan surat kepada ketua.

 2.  Kekuasaan Senat
   Kekuasaan senat tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS, tentang tugas senat ia mewakili negara bagian, & Pemerintah bersama-sama dengan DPR & senat, sekedar hal itu mengenai peraturan-peraturan tentang hal-hal yg khusus mengenai satu, beberapa ataus semua daerah bagian atau bagian-bagiannya, ataupun khusu mengenai perhubungan antar RIS & daerah-daerah yg tersebut dalam Pasal 2. Pada dasarnya, senat selalu membicarakan masalah yg berhubungan dengan kepentingan negara-negara bagian, & selalu diikhtiarkan ada kata-kata atau pendapat yg sejalan antara pemerintah Senat & DPR.

   Mengenai proses legislasi, usul pemerintah tentang UU disampaikan kepada DPR dengan amanat presiden & dikirmkan serentak kepada senat untuk diketahui. Senat berhak mengajukan usul UU kepada DPR tentang hal-hal sebagai tersebut dalam pasal 127, sub a. Apabila senat menggunakan hak ini, hal itu diberitahukan serentak kepada Presiden, dengan menyampaikan salinan usul itu. DPR berhak mengajukan usul UU kepada pemerintah. Apabila senat menerima usul RUU dari DPR, maka usul itu dikirimkannya dengan memberitahukan hal itu kepada presiden untuk disahkan oleh pemerintah & keputusan-keputusannya diberitahukannya serentak kepada DPR. Apabila senat menolak usul yg belum itu sudah diterima oleh DPR, usul dikirmkannya dengan memberitahukannya serentak kepada DPR.

Kesimpulan
   Menurut A. Lijphart, sistem parlemen bikameral Indonesia dikategorikan sebagai Medium-stenght bicamelism dengan kosntruksi Asimetri & Incongruent. Asimetris dalam hal ini terlihat bahwa DPD mempunyai kekuasaan yg subordinat dari kamar pertama. Dikatakan Incongruent karena kamar pertama berbeda dengan kamar kedua. Kamar pertama merupakan perwakilan politik dengan car pemilihan menggunakan proporsional terbuka. Sementara itu, DPD merupakan perwakilan territorial untuk memilih anggota DPD dilaksanakan sistem distrik berwakil banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar