Pengarang : RENI DWI PURNOMOWATI, S.H., M.H.
Penerbit : PT. RAJAGRAFINDO PERSADA 2005, JAKARTA.
BAB I. PENDAHULUAN
Saat ini lembaga perwakilan disebut nama parlemen.
Suatu negara menyatakan demokratis harus mempunyai lembaga ini dalam struktur
ketatanegaraannya. Dalam UUD 1945 sebelum diubah, dikenal adanya Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua lembaga
telah diakui sebagai parlemen Indonesia. Masalahnya, kemudian bagaimana
kedudukan kedua lembaga negara tersebut, MPR, DPR dalam struktur parlemen di
Indoneisa pada saat ini.
Sementara itu, DPR menurut latar
belakang UUD merupakan wadah wakil-wakil partai politik hasil pemilu. Akan
tetapi, tidak semua orang masuk parpol sehingga DPR tidak mewakili “seluruh”
rakyat. Maka diadakanlah badan yang lebih besar, yaitu MPR yang terdiri dari
semua anggota DPR ditamba wakil rakyat nonparpol, yaitu para utusan daerah dan
golongan. Pemilihan tentang struktur organisasi parlemen di Indonesia yaitu
apakah sistem unicameral atau bicameral menjadi hangat lagi setelah amandemen
UU 1945. Dalam siding-sidang MPR selama tiga tahun terakhir telah dihasilkan
segala macam perubahan konstitusi. Perubahan-perubahan ini diwujudkan dalam 4
dokumen UUD 1945 & berbagai ketetapan MPR. Selain itu, telah terjadi
perubahan mendasar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia & kewenangan
dalam masing-masing organnya.
Dalam kaitan dengan perdebatan
tentang sistem bikameral saat ini, dalam buku ini akan dikupas bagaimanakah
sistem bikameral yg ada di dunia dengan membandingkan sistem bikameral.
1. Sistem Bikameral
Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan
yg menggunakan 2 kamar legislatif atau parlemen. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Indonesia juga menggunakan sistem yg agak
mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak
sempurna karena masih terbatasnya peran DPD dalam sistem politik di Indonesia.
Menurut teori, satu kamar berisi
anggota-anggota yang secara luas mewakili penduduk secara langsung. Sementara
kamar lainnya mewakili perwakilan yang berbeda, bisa untuk kepentingan sosial,
ekonomi atau perbedaan territorial. Bikameral juga berpendapat bahwa sistem dua
majelis lebih mewakili banyak kepentingan yang saling tumpang tindih dari
masyarakat majemuk. Di dalam sistem dua kamar, memiliki berbagai bentuk, ada
yang Federal maupun Kesatuan.
BAB II. PANDANGAN UMUM MENGENAI BIKAMERALISME & PERBANDINGAN DI BEBERAPA NEGARA
A.
Sistem Bikameral
Dua penjelasan lain tentang
bicameral adalah sebagai ebrikut:
1.
Ukuran dan populasi =>
Klasifikasi berdasarkan pada ukuran jumlah penduduk, negara dengan populasi
paling sedikit 10 juta rakyat digolongkan sebagai besar.
2.
Federalisme => Kamar kedua
harus mewakili perbedaan besar kepentingan ditemui dalam negara-negara besar dan
kepentingan dari unit-unit pemilih.
Saat ini sistem bicameral tidak
hanya untuk memisahkan perwakilan aristokrat. Ada dua argumen untuk membenarkan
sistem ini, yaitu:
1) Di negara federal, bikameral merefleksikan struktur
dualis dari negara.
2) Di negara
kesatuan.
1.
Negara Federal dan Bikameralisme
Dalam
sistem federal biakmeral, susunan legislatif secara jelas mempunyai susunan,
struktur dua tingkat. Struktur yg pertama adalah kesatuan sebagai negara yg
lengkap; struktur yg kedua adalah beberapa negara federasi dengan karakteristik
khusus. Dalam parlemen nasionalnya tingkatan ini tak dapat
dielakkan/dihindarkan diwujudkan dalam dua kamar yg terpisah, yaitu kamar
pertama yg berasal dari rakyat secara keseluruhan, dan kamar kedua yang dibuat
dari anggota perwakilan dari tiap negara bagian.
Berdasarkan
sejarahnya, biakmeralisme federal yg terjadi di AS sebagai ahsil dari suatu
kompromi antar dua kelompok pemikiran dalam Konvensi Philadelphia 1787 berawal
dari hipotesis bahwa aprlemen tersebut hanya satu kamar, ketidaksetujuan
terhadap jumlah anggota parlemen yg seharusnya pada tiap kamar. Saat ini sistem
federal di Argentina, Australia, Brasil, Meksiko, Swiss, dan AS merefleksikan
susunan ini dalam komposisi parlemen bikameral mereka.
2.
Negara Kesatuan dan Bikameralisme
Di
beberapa negara dengan parlemen unicameral saran/pendapat harus diminta dari
majelis lain. Untuk contoh adalah negara Komoro (Islan Council = dewan
pulau-pulau), Mesir (The Pupularly-elected Shoura) dan Luksemburg (Council of
State) harus berkonsultasi selama proses legislatif. Sifat konservatisme ini
dapat lebih jauh dipertimbangkan dalam dua cara, pertama dengan perbandingan
kekuasaan yg dimiliki oleh dua kamar, dan yang kedua, dengan perbandingan
komposisi dari dua kamar.
3.
Komposisi Parlemen-parlemen
Kita
dapat menguji suatu cara dengan karakter yg konservatif dari kamar federal atau
majelis tinggi yg ditampakkan oleh pemilihan mereka atau pengangkatan mereka.
Ketika komposisi hamper semua dan hanya popular chamber/majelis rendah/ kamar
pertama ditentukan melalui pemilihan umum, komposisi kamar federal atau kamar
kedua kelihatan berbeda, dari kamar-kamar ini mayoritas anggotanya dipilih
secara langsung.
Di
Bahama, Kanada, Fiji dan Thailand, semua senator ditetapkan oleh The Heat Of
State (Kepala Negara) sebagaimana mayoritas senator di Malaysia. Di Argentina,
Australia, Jerman, India dan Belanda semua anggota dari federal ditetapkan oleh
unit-unit local. Di Perancis dan Zimbabwe semua senator dipilih dengan
electoral colleges yg berisi anggota-anggota dari majelis rendah dan dewan-dewan
provinsi.
Menurut Alex Hamilton dan James
Madison ada beberapa syarat dalam memilih senator yg paling dipertimbangkan
oleh pemerintah, yaitu:
a. Kualifikasi Senator
b. Pengangkatan mereka oleh
legislative negara bagian.
c. Persamaan hak perwakilan di
senat
d. Jumlah senator, dan masa
mereka untuk dipilih
e. kekuasaan yg tetap dalam senat
4.
Ukuran Parlemen
Ukuran
dari tiap kamar kedua, yg dilihat dari jumlah anggotanya disetiap kamar/majelis
berbeda sekali. Diet Liechstein adalah majelis rendah/popular chamber yg paling
sedikit anggotanya,sedangkan Cina paling banyak. Senat Bhama dengan 16 anggota,
sedangkan House Of Lords dengan 2283 anggota di Inggris, merupakan majelis yg
paling banyak anggotanya.
Dua
faktor yg mempengaruhi penentuan berapa banyak anggota suatu kamar yg dimiliki,
sb:
a.
Kondisi lingkungan & geografi suatu negara => Faktor ini mempunyai akibat akrena keinginan
untuk mencapai perwakilan yg memadai antara rural area dan urban area, dan untuk
perbedaan sosial, ekonomi, etnik linguistik, agama, kultural dan grup-grup yang
lain.
b.
Populasi penduduk => Tidak ada
sistem yg dapat mewakili secara ideal semua dari area ini. Negara yg secara
fisik kecil dan negara yg secara sosial homogeny biasanya mempunyai legislative
kecil, dan secara fisiknya besar dan negara yg secara sosial homogeny mempunyai
legislative besar.
5.
Populasi dan Ukuran Parlemen
Keadaan
geografi sosial serta ukuran populasi suatu negara akan juga berefek pada
ukuran dari legislatifnya. Pusat dari teori perwakilan adalah ide bahwa
legislator memiliki populasi dengan mengabaikan keragaman sosial dan
karakteristik lainnya dari populasi-populasi ini. Kseimpulan yg jelas, adalah
bahwa semakin besar suatu populasi, semakin besar legislatifnya. Hubungan ini
tidak sempurna dan satu hal yg tidak dapat dikira adalah batas minimum dan
maksimum jumlah anggota parlemen suatu legislative yg secara realistis berisi.
6.
Masa Jabatan Parlemen
Menurut
UU, masa jabatan hampir semua majelis rendah maksimum 4-5 tahun. Di Inggris
sebagai contoh, anggota-anggota House Of Lords diangkat seumur hidup, dan senat
Kanada secara fakultatif diwajibkan mengundurkan diri pada usia 75 tahun. Masa
jabatan anggota Federal Council Austria ditentukan oleh masa jabatan dari
legislative provinsi yg didelegasikan kepadanya. Dalam 14 dari 24 kamar federal
dengan masa jabatan yg terbatas, semua anggota dipilih pada saat yg sama.
Anggota dari 10 majelis tinggi yg tersisa dipilih pada saat yg berbeda,
sepertiga atau setengah dari mereka dipilih setiap dua atau tiga tahun sekali.
7.
Bikameralisme Kuat dan Pemisahan Kekuasaan
Bikameralisme
kuat memerlukan dua perbedaan yg diwujudkan dalam kamar-kamar. Kamar-kamar ini
mungkin mempunyai perbedaan mayoritas secara politik. Oleh karena itu, kabinet
mungkin menghadapi problem memelihara kepercayaan dari dua mayoritas yg mungkin
tidak sejalan antarsatu dengan yg lain. Suatu kabinet akan bertanggung jawab
terhadap dua kamar, dengan kata lain bentuk parlementer dari pemerintahan
membutuhkan bikameralisme yg sama.
Pada
dua sistem parlementer yg diklasifikasikan sebagai bikameral yaitu, Austalia
dan Jerman, cenderung untuk terjadi konflik antara institusi parlementer dan
bikamerlisme. Kecendrungan ini terlihat dibuktikan oleh Krisis Konstitusi
Australia tahun 1975. Pada tahun ini Australia berlangsung pemilu untuk memilih
127 orang anggota DPR dan 64 orang senat. Untuk pemilihan DPR dipakai sistem
distrik, untuk pemilihan Senat dipakai sistem proporsional. Partai yg bersaing
adalah Partai Buruh dan Partai Petani/Peternak.
8.
Bikameralisme Kuat, Parlementerisme dan Federalisme
Antara
bikameralisme kuat dan sistem federal terdapat suatu hubungan yg jelas. Penjelasan
untuk hubungan ini adalah bahwa satu dari karakteritik federalism adalah kamar
kedua yg bertindak sebagai penjaga kepentingan dari negara bagian anggota
federasi. Federalisme kuat dapat dikatakan kuat bila bikamerlismenya kuat.
A.
Lijphart mengatakan bahwa kesalahan demokrasi mayoritas dalam teori demokrasi
adalah bahwa parlementerisme dan federalisme bertentangan. Federalisme
memerlukan bikameralisme kuat, seperti yg diidealkan dan bikamerlisme kuat
bertentangan dengan parlementerisme dan institusi federal. Dalam hal ini
menurut Wheare bahwa suatu federasi diingkinkan untuk menjaga ‘hak-hak’ negara
bagian yg secara efektif dilakukan oleh suatu kamar kedua, dan hal ini yg tidak
diadopsi dalam sistem kabinetnya. Prinsipnya, tidak ada suatu kontradisksi
antara federalism, bikameralisme kuat dan jenis pemerintahan parlementer.
9.
Begara Federal dan Kesatuan
a. Negara Kesatuan
Adalah
suatu negara yg berdaulat dengan satu konstitusi. Konstitusi negara kesatuan
menentukan batas-batas wewnang dan kekuasaan daerah, sedangkan kekuasaan yg
tidak diatur dianggap sebagai kekuasaan milik pusat. Negara diatur dibawah
pemerintahan pusat.
b.
Negara Federal
Adalah
sejumlah negara yang bergabung untuk tujuan bersama yg tertentu. Dalam negara
federal, kekuasan pusat atau kewenangan pusat dibatasi oleh kekuasaan tertentu
yg menjamin negara-negara bagian yg bergabung untuk tujuan bersama. Biasanya,
negara federal merupakan suatu negara besar yg berfungsi sebagai negara pusat
dengan satu konstitusi federal yg di dalamnya terdapat sejumlah negara bagaian
yg masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Konstitusi federal
adalah konstitusi yg mengatur batas-batas kewenangan pusat, sedangkan sisanya
dianggap sebgai milik daerah (negara bagian).
B.
Bikameralisme di Beberapa Negara
1.
Amerika Serikat
Amerika
Serikat memiliki 50 negara bagian, dimana 49 negara bagian dan distrik Kolombia
terletak di benua Amerika Utara. Hawai negara bagian ke 50 terletak di Samudera
Pasifik. Konstitusi AS mulai berlaku 17 Seperti 1787. Badan legislatifnya
dinamakan Congress dan terdiri dari dua kamar, yaitu Senat dan House of Representative.
Banyak ahli yg mengatakan Senat AS mempunyai kekuasaan lebih besar dari pada
House of Representative, hal ini dapat dilihat karena Senat merupakan badan
legislatif, tetapi juga dapat mengambil bagian di Eksekutif dan Yudikatif.
Selain itu, senat mengambil bagian dari kekuasaan yudkatif dalam mengadili
kejahatan politik khusus, kejahatan sipil. Senat AS mempunyai anggota seratus
orang yg berasal dari 50 negara bagian, dan tiap negara bagian diwakili dua
senator. Sejak tahun 1913 pemilihannya dilakukan dengan suara rakyat langsung.
House
of Representative tidak mempunyai bagian dalam administrasi apa pun dan hanya
mempunyai kekuasaan yudikatif, seperti memberhentikan pejabat-pejabat publik
sebelum senat. Dua cabang legislatif ini hampir dimanapun subjeknya memiliki
kondisi pemenuhan syarat yg sama. Mereka dipilih dengan cara yg sama, dan oleh
warga negara yg sama. Perbedaannya hanya keberadaannya antara mereka yaitu
sensitive. House of Representative jarang berada dalam jabatan tersebut lebih
dari satu tahun, sedangkan senat selalu menjabat 2-3 tahun.
Konstitusi AS memberi kekuasaan
khusus kepada senat, yaitu:
a. Senat merupakan kekuasaan
satu-satunya.
b. Senat harus memberi persetujuan
kepada setiap perjanjian yg diadakan, sebelum perjanjian itu berlaku.
c. Senat mempunyai hak utk
menyetujui/tidak terhadap pengangkatan-pengangkatan dubes, hakim MA.
Setiap
RUU yg telah melewati House of Representative dan Senat, sebelum menjadi UU
dibawa ke Presiden; jika ia menyetujui ia akan menandatangani, jika tidak ia
harus mengembalikan dengan keberatan-keberatannya ke majelis asal RUU. Jika
sudah dipertimbangkan kembali, dua pertiga dari anggota kamar tersebut harus
menyetujui utk meloloskan RUU tsb. RUU tersebut dikirimkan bersama
keberatan-keberatannya kepada majelis lain, utk dipertimbangkan kembali, dan
jika disetujui oleh dua pertiga dari anggota majelis tsb, RUU tersebut akan
menjadi UU. Setiap perintah, alokasi, hak suara yg disetujui oleh Senat atau
House of Representative harus diberikan kepada Presiden sebelum disetujui atau tidak
disetujui olehnya, lalu diberikan kembali oleh dua pertiga dari anggota kedua
majelis, berdasarkan aturan & batasan yg diterangkan dalam RUU.
2.
Jerman
Jerman
merupakan republic yg berbentuk federasi. Dalam konstitusi Jerman dikatakan
bahwa Republik Federasi Jerman merupakan negara federal sosial dan demokratik
dengan semua badan pemerintahan negara berasal dari rakyat, yg dilaksanakan
melalui pemilihan & pemberian suara. Negara bagian Jerman terdiri dari 16
negara bagian. Republik Federal Jerman mempunyai sistem pemerintahan
parlementer dengan kepala permerintahan seoranag Perdana Menteri. Badan legislatifnya
terdiri dari Bundesrat (Senat/Federal
Council) dan Bundestag (House Of Reprensentative/Federal Asembly). Anggota
Bundestag (Federal Assembly/House Of Representative) terdiri dari 603 orang yg
dipilih dengan cara popular vote dengan sistem kombinasi. Lama jabatan adalah 4
tahun.
Bundesrat
merupakan badan legislatif yg unik, tidak ada perwakilan rakyat yg dijumpai di
sini. Setiap anggotanya adalah perdana menteri-perdana menteri dan menteri
kabinet yg lain dari 16 negara bagian yg membentuk Republik Federal Jerman. Ini
membuat Bundesrat sebagai suatu majelis yg tidak mempunyai anggota yg dipilih
secara langsung oleh rakyat. Bundesrat sebagai upper house dari negara yg
berbentuk federal & bersistem pemerintahan parlementer ini mempunyai 69
anggota, yg diangkat oleh pemerintah negara bagian, masa jabatannya tidak
ditentukan, tetapi tergantung dari jabatan yg dipegang oleh pemerintah negara
bagian. Kekuasaan Bundesrat mengenai Veto, dapat melebihi pengaruh kekuasaan
negara bagian jika suatu RUU digagalkan oleh duapertiga dari suara Bundesrat.
Hanya duapertiga suara di Bundestag yg dapat mengesampingkan kekalahan tersebut
dengan menggunakan suara untuk mengambil posisi melalui menteri-menteri Jerman
dalam Dewan Menteri di Uni Eropa.
Anggota
Bundesrat selalu diwakili dalam komisi-komisi dengan jabatan administrative
high-ranking yg bertindak sebagai dasar pemberian instruksi kepada mereka oleh
pemerintah-pemerintah negara bagiannya. Komposisi Bundesrat sangat berbeda
dengan majelis rendah, Bundestag, yg mempunyai sesi-sesi komisi yg membuka
jabatan-jabatan esksekutif hanya sebagai tamu. Aktor-aktor politik sentral di
dalam Bundestrat adalah partai-partai politik. Kekhasan Bundesrat inia adalah
anggota-anggota parlemen adalah pemimpin parpol regional yg mempunyai high
ranking.
Bundesrat
memainkan suatu peranan yg penting dalam administrasi federal. Karena
pemerintahan federal mempunyai beberapa agensi administratif milik pemerintah
federal sendiri, hukum federal paling banyak diimplementasikan oleh negara
bagian, dan persetujuan Bundesrat selalu dijamin untuk ordonasi-ordonasi
administratif menurut UU. Proses ini memberikan pengendalian majelis secara
detail melalui proses administratif. Bundesrat adalah suatu jaminan, insitusi
yg estabilished dalam cakrawala konstitusi Jerman, dan anggotanya adalah
perdana menteri yg mempunyai kekuasaan penuh di negara bagian. Badan ini tidak
pernah menderita, misal mengalami ‘krisis identitas’.
3.
Perancis
Perancis
merupakan negara republik yg berbentuk kesatuan, Perancis terdiri dari 22
region (wilayah). Kepala negara adalah seorang Presiden yg dipilih dengan
popular vote setiap 5 tahun sekali. Kepala pemerintahannya adalah Perdana
Menteri yg dipilih dari National Assembly dan diangkat oleh Presiden.
Konstitusi Perancis berlaku saat ini merupakan Konstitusi Perancis ke-5 yg
diadopsi pada 28 September 1958. Republik Perancis adalah Liberty, Equality dan
Fraternity & dengan prinsip Democracy. Di dalam Konstitusi Perancis
bersistem bikmeral, kamar pertama dinamakan National Assembly, sedangkan kamar
keduanya dinamakan Senat. Senat Perancis merupakan senat yg mencari
identitasnya, senat mempunyai anggota 321 orang dengan masa jabatan 9 tahun,
dimana sepertiganya dipilih secara acak tidak langsung setiap 3 tahun &
dipilih secara electoral college di tiap departemen.
Kekuasaan
Senat Perancis secara umum dibawah National Assembly, tetapi agak sedikit lebih
dalam pengaruh yg berkenaan dengan UU Organik & RUU Finansial. Senat boleh
mengusulkan amandemen, tetapi putusan akhir tetap ada pada National Assembly.
Senat dapat mengadakan/memimpin investigasi & terikat dalam
kesalahan/kelalaian akan tetapi tidak dapat memecat pemerintah. Kekuasaan senat
Perancis selain proses legislasi, pada umunya dijalankan bersama-sama dengan
National Assembly dalam wadah parlemennya. Akan tetapi, senat dapat meminta
persetujuannya oleh Perdana Menteri tentang pernyataan kebijakan umum. Hak
untuk mengusulkan hukum terbagi antara anggota-anggota parlemen & presiden
memperkenalkan usulan legislatif kepada majelis yg dipilih. Untuk menyukseskan
usulan RUU harus dapat memenangkan dukungan mayoritas di senat, hal tersebut
harus diterima secara sah.
4.
Inggris
Negara
Inggris merupakan negara monarki konstitusional yg berbentuk kesatuan. Wilayah
kerjaan Inggris terdiri dari 47 wilayah, 36 kabupaten, 29 wilayah London, 12
Kotamadya, 10 distrik, 3 wilayah kerajaan (Irlandia Utara, Skotlandia, Wales).
Negara Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis karena terdiri atas berbagai
prinsip & aturan dasar yg timbul & berkembang selama berabad-abad yaitu
Magne Charta, Bill Of Right, Reform Bill dll. Tidak adanya konstitusi dianggap
sebagai suatu keuntungan besar oleh banyak orang, karena konstitusi ini tidak
tertulis, maka dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan
tindakan-tindakan & lembaga-lembaga terhadap perubahan keadaan &
tuntuan tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Struktur parlmen Inggris
adalah Bikameral yg terdiri dari Majelis Rendah (House of Commons) dan Majelis
Tinggi (House Of Lords). Majelis tinggi diangkat berdasarakan keturunan yg
beranggotankan 1.067 orang dengan masa jabatan seumur hidup & Majelis
Rendah diangkat berdasarkan pemilu dengan sistem popular vote dengan masa
jabatan selama 5 tahun dan berjumlah 659 orang.
Sementara
itu, menurut J.Adler, House of Lords semula merupakan dewan raja. Namun
lama-kelamaan fungsinya berubah menjadi pembuat UU. Sejak tahun 1688 sampai
akhir abad ke 19, House Of Lords berperan sebagai kekuatan pergimbang yg
efektif dalam menjalankan fungsi control terhadap kekuasaan. Akan tetapi sejak
menjelang abad ke-20 pengaruhnya surut dibawah House Of Commons yg
keanggotaannya dipilih secara demokratis.
5.
Australia
Australia
merupakan negara persemakmuran inggris yg berbentuk federal & kekuasaannnya
merupakan parlemen federal. Kekuasaan legislative Australua terdiri dari ratu,
Senat dan House of Representative (bikameral) dan memiliki kekuatan yg sama
antara Senat dan House of Presentative. Senat Australia terdiri 76 anggota yg
dipilih secara langsung dgn masa jabatan 6tahun. Setengah dari anggotanya
diperbaharui setiap 3tahun sekali, kecuali 4 senator yg merupakan perwakilan
federal yg menjabat 3tahun. Tiap negara bagian diwakili oleh 12 belas anggota
senat perwakilan proposional.
Senat
Australia dalam pembuatan UU mempunyai kekuasaan yg sama dengan House of
Presentative, yaitu tidak dapat mengusulkan & mengamandemen RUU financial,
tetapi hanya dapat mengembalikan legislasi permintaan amandemen dari kamar
pertama. Terjadinya ‘deadlock’ dalam parlemen bicameral ini akan menimbulkan
penundaan, pemilu & juga ‘joint session’ dari dua kamar parlemen.
Menurut
Arend Lijphart, sistem bicameral Australia dikategorikan sebagai strong
bicameralism, dengan bentuk symmetrical & incongruent. Dikatakan
symmetrical chamber kmar pertama secara moderat tidak sama & mempunyai
legitimasi demokratis. Sementara dikatakan Incongruent karena kamar kedua
komposisinya berbeda dengan kamar pertama, kamar pertama merupakan wakil rakyat
yg dipilih dalam bentuk parpol sedangkan kamar kedua merupakan perwakilan
daerah.
6.
Belanda
Belanda
merupakan negara monarki konstitusional yang berbentuk kesatuan. Negara
kesatuan Belanda terdiri dari 12 provinsi, yaitu: Drenthe, Flevoland,
Friesland, Gederland, Groningen, Limburg, Norrd-brabant, Nord-Holland,
Overjisse, Uthrecth, Zeeland, Zuid-Holland. Kepala negara adalah seorang
Ratu-sekarang Raja. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dewan Menteri
merencanakan dan menerapkan kebijakan pemerintah. Kerajaan & Dewan Menteri
disebut Crown. Sistem pemerintahan adalah Parlemen yg menganut sistem bikameral
yakni Earste Kamer (Majelis Tinggi/Senat/Kamar Pertama) & Tweede
Kamer (Majelis Rendah/House of Representative/Kamar
Kedua). Earste Kamer terdiri dari 75 kursi, anggota langsung dipilih oleh
12 dewan provinsi untuk masa 4 tahun. & Tweede Kamer 150 kursi , anggota
dipilih melalui pemilu untuk masa 4 tahun.
Tweede
Kamer memiliki kewenangan yakni melakukan pembahasan dan pengusulan
undang-undang serta kebijakan pemerintah lainnya, sedangkan Earste
Kamer mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak undang-undang yang
akan disampaikan kepada eksekutif, anggota Earste Kamer hanya
melakukan rapat satu kali dalam seminggu yg dinamakan Joint Session. Tweede
Kamer memiliki struktur-struktur diantaranya adalah standing
commitee yang bersifat tetap yang di dalamnya adalah
anggota anggota yang mempunyai ketertarikan pada sebuah subjek/pembahasan
tertentu. Yang dilakukan oleh standing committee ini adalah
tidak sekedar melakukan rapat saja, namun mereka juga menyelenggarakan rapat
dengar/debat publik untuk mendapatkan gambaran opini dari masyarakat.
Proses
pengambilan keputusan dalam satnding comitte dilakukan dengan
cara debate yang terlaksana dalam beberapa sesi. Sesi pertama
diberikan kepada kelompok politik (semacam fraksi) untuk menyampaikan
pertanyaan atau pernyataan yg kemudian ditanggapi oleh menteri yang
bersangkutan atau sekretaris negara. Apabila pada tahap pertama dirasa kurang
maka pembahasan dilanjutkan pada tahap berikutnya yakni dari masing-masing
anggota parlemen memberi pertanyaan yang kemudian akan dijawab oleh
menteri yang bersangkutan. Tahapan itu akan terus berlanjut sampai ditemukan
kesepemahaman antara anggota parlemen dengan PM.
7.
Venezuela
Pemerintah
Venezuela adalah federal republik diatur oleh konstitusi, sedangkan kekuasaan
legislatif dipegang oleh Majelis Nasional. Ada 3 cabang pemerintahan:
Eksekutif, Legislatif, Peradilan Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden Venezuela
yg adalah kepala negara & kepala pemerintahan. Venezuela terdiri dari 23
negara bagian. Selama periode 1961-1999, berlaku Konstitusi Venezuela 1961.
Konstitusi tersebut menetapkan pemerintahan yg diarahkan dengan suatu pemilihan
presiden langsung dengan masa jabatan 5 tahun. Di dalam Konstitusi tersebut,
kekuasaan legislatifnya dilaksanakan oleh Kongres, yang terdiri dari dua kamar Senat (Senado) & Chamber of
Deputies. Kamar kedua dinamakan Senado, yg anggotanya dipilih secara
langsung dari setiap negara bagian. Setiap negara bagian diwakili oleh dua
senator, jumlah seluruh anggota Senado
adalah 52 orang, dimana 50 orang dipilih secara langsung dan 2 diangkat seumur
hidup.
Pada tahun 1999, terjadi pergantian
konstitusi, dimana konstitusi Venezuela tahun 1961 tidak berlaku lagi dan
diganti dengan Konstitusi Venezuela tahun 1999. Konsitusi Venezuela 1999
menetapkan suatu bentuk pemerintahan yang berdasarkan pada Republik Demokrasi
& prinsip-prinsip federalis. Pergantian konstitusi ini pun mengubah sistem
ketatanegaraan negara tersebut, yaitu dari Bikameral ke Unikameral. Pada tahun
1999, ketika Hugo Chavez Frias dilantik, ia membuat draf konstitusi baru.
Konstitusi baru tersebut meniru Konstitusi Perancis Republik Kelima, konstitusi
tersebut mengubah cabang legislatif dan eksekutif dengan memberikan tambahan
kekuasaan kepada presiden dan membentuk kembali legislatifnya ke dalam majelis
Unikameral. Badan legislatif unikameral ini sendiri terdiri dari 165 orang, yg
dipilih dengan cara populary elected melalui kombinasi perwakilan langsung
& perwakilan proporsional. Konstitusi tersebut juga mereformasi sistem yudikatifnya,
dengan memperluas kebebasan perseorangan serta mengganti nama negara Republik
Venezuela menjadi Republik Boliverian Venezuela.
8.
Kamboja
Merupakan
negara kesatuan yg berbentuk monarki konstitusional dengan demokrasi multi
partai. Negara ini terdiri dari 20 provinsi & 4 kotamadya. Sistem
pemerintahannya adalah parlementer dengan kembali ditetapkan pada 24 September
1993. Kepala pemerintahannya adalah PM. Kabinetnya ditunjuk & diangkat oleh
raja. Raja dipilih oleh Dewan Mahkota Nasional (Royal Throne Council).
Pemilihan legislatifnya mengikuti anggota dan partai mayoritas atau koalisi
mayoritas dipilih PM oleh Ketua National Assembly & diangkat oleh Raja.
Senat Kamboja adalah suatu badan yg mempunyai kekuasaan legislatif &
dibentuk dengan tugasnya sesuai dengan konstitusi. Senat berisi tidak lebih
dari setengah anggota National Assembly. Anggota Senat berjumlah 61 orang, yg
terdiri dari 2 orang diangkat oleh Raja, 2 orang dipilih oleh National Assembly
dan 57 dipilih dengan pemilu. Masa jabatan senator adalah 6tahun. Masa jabatan
ini berakhir sudah ditempatkan senator yg baru. Menurut A. Lijphart, Senat
Kamboja digolongkan weak bicameralism karena bentuknya Asymetric congruent.
Assymetric karena kekuasaan yg diberikan oleh konstitusi tidak sama, &
Congruent karena sistem pemilihan & komposisi dari kedua kamar hampir sama.
9.
Malaysia
Malaysia
adalah monarki Konstitusional yg berbentuk federal. Kepala Negara bergelar Yang
Dipertuan Agung (Raja/kepala negara). Malaysia terdiri dari 13 negara bagian.
Kepala negara dipilih 5tahun sekali, & dipilih oleh para penguasa 9 negara
melayu asli. Sebagai kepala negara, raja mengangkat perdana menteri &
kabinetnya. Semua menteri harus dari anggota parlemen, yg terdiri senat &
House of Representative. Kewenangan Legislatif Federasi ada pada parlemen,
parlemen tersebut berisi Yang Dipertuan Agung & 2 majelis yaitu Dewan
Negara (Senat) & Dewan Rakyar (House of Presentative). Dewan Negara
mempunyai 69 anggota dimana 26 anggotanya dipilih oleh 13 negara bagian, &
masing-masing diwakilkan oleh 2 orang yg dipilih oleh majelis Undangan Negeri.
Masa jabatan anggota Dewan Negeri adalah 3 tahun. Sementara itu, untuk 43
anggota dilantik oleh Yang Dipertuan Agung.
Kekuasaan
parlemen Malaysia adalah membuat UU yg dilakukan dengan persetujuan kedua
kamar. Ketika suatu RUU disetujui oleh satu kamar, & harus diajukan kepada
Yang Dipertuan Agung utk persetujuan yg telah dicapai, dapat menjadikan RUU
tersebut menjadi UU. Menurut A.Liljphart Senat Malaysia dikategorikan sebagai
strong bicameralism, karena mempunyai bentuk yg symmetrical, yaitu mempunyai
kekuasaan yg sama atau secara moderat tidak sama yg diatur di dalam
konstitusinya, sedangkan komposisinya incongruent, yaitu dengan komposisi yg
tidak sama antara Dewan Rakyat dan Dewan Negara.
10.
Filipina
Merupakan
negara republic demokrasi yg berbentuk kesatuan, terdiri dari 76 provinsi &
61 kota. Sistem pemerintahan Filipina adalah presidensiil. Filipina merupakan
negara koloni barat yg mendapat kebebasan kembali pada tanggal 4 Juli 1946.
Demokrasi di Filipina tumbang pada 1971, ketika hukum darurat militer
dicanangkan oleh Presiden Ferdinand Marcos, yg tidak mau menerima pembatasan
kekuasaan selama 2 kali masa jabatan. Kemudian, 15 tahun setelah pemberontakan
damai pada tahun 1986 setelah menggulingkan Presiden Ferdinand Marcos, Filipina
kembali memasuki masa demokrasi yg kedua kalinya.
Parlemen
Filipina disebut Congress. Congress yg pertama dideklarasikan pada tahun 1946
yg berdasarkan Republic Act No. 6 sesudah inagurasi Republik pertama Filipina.
Saat itu adalah pertama kalinya Congress Filipina mengadopsi sistem bicameral
hingga berakhir pada tahun 1972. Kemudia, konstitusi Filipina membuat suatu
Parlemen Unikameral Batasang Pambansa, dengan sistem pemerintahan semi
parlementer. Kemudian, pada tahun 1986, dibawah administrasi Presiden Aquino,
kembali diadakan lagi sistem parlemen bicameral. Congress Filipina terbagi
dalam dua kamar, yg dinamakan Senat dan House of Representative. Senat terdiri
dari 24 senator dipilih tiap tiga tahun sekali. Tiap senator mempunyai masa
jabatan selama 4 tahun. Pada tahun 1992, 24 senator dipilih, dimana 12 senator
mempunyai masa jabatan 6 tahun. House of Representative berjumlah 124 anggota
yg dipilih secara vote popular, utk masa jabatan 3 tahun.
11.Thailand
Merupakan
negara kesatuan berbentuk monarki konstitusional. Terdiri dari 76 provinsi dan
sebagai negara yg tidak pernah dijajah. Sistem pemerintahannya bersistem
parlementer, dengan Kepala Negaranya seorang Raja yaitu Bhumibol Adulyadej yg
dilantik sejak 6 Juni 1946, Kepala Pemerintahannya adalah PM. Kekuasaan
legislatifnya dilaksanakan oleh National Assembly yg merupakan parlemen
bicameral & terdiri dari House of Representative & Senat. Senat mempunyai
200 anggota, yg dipilih oleh rakyat dgn masa jabatan selama 4 tahun. Sedangkan
House of Presentative mempunyai 500 anggota yg dipilih secara popular vote dgn
masa jabatan 4 tahun.
Dalam
proses legislasi, Senat tidak mempunyai hak usul utk mengajukan RUU, seperti yg
tercantum pada Konstitusi Thailand Part 3, Section 173. Menurut Konstitusi
suatu RUU atau RUU organic diajukan hanya oleh anggota-anggota dari House of
Representative atau Dewan Menteri atau pemilih yg tidak kurang dari 50.000
orang anggotanya. Walaupun tidak mempunyai hak usul akan tetapi senat mempunyai
hak veto dalam proses legislasi, tetapi hak veto tersebut dapat digugurkan
dengan suar dua pertiga dalam kamar pertama.
BAB 3. LEMBAGA PERWAKILAN
RAKYAT BIKAMERAL MENURUT
KONSTITUSI RIS
& UUD 1945 PERUBAHAN KETIGA & KEEMPAT
A. Masa Konstitusi RIS
berlaku 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Pada
tanggal 27 Desember 1949, di Amsterdam diadakan upacara penyerahan kedaulatan
kepada Republik Indonesia Serikat. Menurut Konstitusi RIS Pasal 1 ayat 1 yg
merdeka & berdaulat ialah sebuah negara hukum yg demokratis & berbentuk
federasi. Pada masa RIS ini banyak yg mengatakan bahwa sistem pemerintahannya
adalah parlementer karena kabinet/para menterinya bertanggung jawab, baik
secara bersama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri
kepada parlemen. Sejak itupula, Republik Indonesia yg tadinya meliputi wilayah
bekas Hindia Belanda, kemudian dikurangi wilayahnya melalui Linggarjati &
Renville telah menjadi bagian di dalam negara RIS.
1.
Senat
Menurut
Konstitusi RIS pasal 1 ayat (2), kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan oleh
Pemerintahan bersam-sama dgn DPR & Senat. Anggota Senat beranggotakan 32
orang, ketua RIS diangkat oleh presiden berkat saran dari sebagian anggota
senat. Senat mewakili daerah-daerah bagian, anggota senat ditunjuk oleh
pemerintah daerah-daerah bagian dari daftar yg disampaikan oleh masing-masing
perwakilan rakyat & yg memuat 3 calon untuk tiap-tiap kursi.
Anggota-anggota senat senantiasa boleh meletakkan jabatannya, mereka
memberitahukan hal itu dengan suat kepada ketua. Apabila seorang anggota
diangkat menjadi ketua, pemerintah daerah bagian yg bersangkutan menunjuk orang
lain menjadi anggota sebagai penggantinya. Senat mengadakan rapat-rapat di
Jakarta dan harus terbuka untuk umum yg sesuai dengan Pasal 127 sub a &
Pasal 168.
Ketua
& anggota-angota senat tidak dapat dituntut di muka pengadilan berkaitan
dengan yg dikatakannya dlam rapat atau yg dikemukakannya dengan surat kepada
majelis itu. Anggota senat mengeluarkan suaranya sebagai orang yg bebas menurut
perasaan kehormatan & keinsyafan batinnya, tidak atas perintah atau dengan
kewajiban. Senat tidak boleh bermusyawah atau mengambil keputusan jika yg tidak
hadir lebih dari setengah jumlah anggota sidang. Disamping sebagai legislative,
senat berfungsi pula sebagai majelis penasehat bagi pemerintah
2.
DPR
Menurut
Konstitusi RII, jumlah anggota DPR terdiri 146 orang yg mewakili negara/daerah
bagian. Penunjukan anggota DPR dilakukan oleh negara-negara bagian. Pimpinan
DPR dipilih oleh dan diantara anggota DPR & pemilihan itu disahkan oleh
Presiden. Selama pemilihan Ketua belum disahkan, rapat-rapat DPR dipimpin
anggota tertua (usia). Setelah melalui pemilihan diantara beberapa calon ketua,
akhirnya Mr. Sartono terpilih menjadi Ketua dengan mendapat 51 suara, Wakil
Ketua I A.M. Tambunan & Wakil Ketua II Arudji Kartawinata.
Sidang
DPR-RIS berlangsung dengan sangat bebas dan tidak berfungsi secara penuh.
DPR-RIS & Senat bersama-sama pemerintah melaksanakan pembuatan
perundang-undangan. Selain itu, DPR-RIS berwenang pula mengontrol pemerintah,
dengan catatan presiden tidak dapat bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh
kebijaksaan pemrintah, baik bersama-sama maupun untuk bagiannya sendiri. Beban
berat DPR-RIS pada masa-masa akhir eksistensinya ialah perdebatan mengenai
pengakhiran DPR-RIS. Setelah melalui perdebatan seru, akhirnya DPR-RIS
mengadakan voting pada tanggal 14 Agustus 1950, mengenai pemerima atau tidak
UUDS, yg berakhir dengan 90 orang setuju & hanya 18 orang tidak setuju.
Dengan keputusan itu, secara de jure & de facto eksistensi DPR-RIS
berakhir.
3.
Perundang-undangan
Kekuasaan
perundang-undangan federal, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dilakukan oleh.
a. Pemerintah, bersama-sama dengan
DPR & Senat sekedar hal itu mengenai peraturan-peratuan tentang hal-hal
khusus mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian-bagiannya.
b. Pemerintah bersama-sama dengan
DPR dalam seluruh lapangan pengaturan selebihnya.
Usul
pemerintah tentang UU disampaikan kepada DPR dengan amanat Presiden &
dikirm serentak kepada senat utk diketahui. Senat berhak mengajukan usul kepada
DPR tentang hal-hal sebagai tersebut dalam Pasal 127, sub a. Apabila senat
menggunakan hak ini, hal itu diberitahukannya serentak kepada presiden dengan
menyampaikan salinan usul itu. DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam
usul UU yg dimajukan oleh pemerintah. Usul UU dirundingkan oleh Senat,
berdasarkan kekuasannya senat turut serta membuat UU jika baik pemerintah
maupun DPR ataupun senat sendiri. Apabila senat menolak usul yg belum itu sudah
diterima oleh DPR, usul itu dapat juga disahkan oleh pemerintah.
4.
Konstituante
UUD
RIS masih mengenal adanya badan konstituante. Konstituante ini menurut Pasal
188 UUD RIS dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yg dipilih menurut Pasal 111
UUD RIS & Senat baru yg ditunjuk menurut Pasal UUD RIS dgn anggota-anggota
luar biasa itu yg dipilih ataupun ditunjuk, diangkat. Menurut Pasal 187 UUD RIS
rancangan konstitusi dibuat oleh pemerintah dengan amanat presiden, lalu
disampaikan kepada Konstituante untuk dimusyawarahkan demi sidang itu berapat.
Selanjutnya, menurut Pasal 189 UUD RIS, konstituante tidak dapat bermufakat
atau mengambil keputusan tentang rancangan konstitusi baru jika pada rapat tidak
hadir sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota. Konstituante berhak
mengadakan perubahan-perubahan dalam rancangan konstitusi baru berlaku jika
rancangannya telah diterima sekurang-kurangnya disahkan oleh pemerintah.
Pemerintah harus mengesahkan konstitusi itu dengan keseluruhan.
B.
Pada Masa UUD 1945 Perubahan Ketiga & Keempat
Menjelang
Sidang Umum MPR tahun 1998, para mahasiswa mulai ebrgerak menuntut dilakukan
reformasi dalam bidang politik, ekonomi & hukum. Tuntutan tersebut
diperkuat dengan didudukinya gedung DPR/MPR sejak tanggal 18 Mei 1998. Tuntutan
mahasiwa kemudian difokuskan pada beerhentinya Presiden Soeharto. Selain itu,
tuntutan reformasi ialah perlunya reformasi konstitusi, dalam arti perlunya
dilakukan berbagai kebaikan dalam UUD 1945 melalui perubahan UUD. Lembaga
perwakilan setelah amandemen salah satunya MPR, yg semula merupakan lembaga
tertinggi perlahan-lahan tugasnya dipersempit, yg salah satunya adalah tugas
memilih presiden. Dengan diadakan sistem pemilihan presiden langsung, tugas
lembaga ini utk memilih presiden menjadi hilang.
1.
MPR
Lembaga
MPR yg terdiri dari DPR & DPD, bentuk MPR ini berubah sesuai perubahan
Konstitusi. Sebelum UUD 1945 dilakukan perubahan, MPR terdiri dari DPR, Utusan
Daerah, Utusan Golongan.
a.
Susunan Keanggotaan & Cara Kerja MPR Sebelum Perubahan UUD 1945
Sesuai
dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, susunan keanggotaan MPR terdiri dari:
Seluruh anggota DPR, Utusan daerah-daerah & golongan-golongan. Adapun
jumlah anggota MPR hasil Pemilu 1971, 1977, 1982 ialah dua kali anggota DPR
yaitu 920 orang. Anggota MPR hasil pemilu 1987, 1992, 1997 menjadi 1000 orang,
seperti diatur dalam UU No. 2/1985. Sesuai rumusan Pasal 2 ayat (2) UUD 1945
yaitu; MPR bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun & keputusan
berdasarkan suara terbanyak.
b.
Hak-hak Anggota MPR
- Hak Suara
- Hak bicara & mengeluarkan
pendapat
- Hak usul perubahan Rancangan
Ketetapan
- Hak menilai kebijaksanaan
Presiden
- Hak mencalonkan & memilih
Presiden & Wapres
b.
Susunan Keanggotaan & Cara Kerja MPR Setelah Perubahan UUD 1945
Indonesia
telah mengalami perubahan konstitusi berkali-kali, dari UUD 1945, Konstitusi
RIS, UUDS 1950, kemudian kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan ini juga mengubah
struktur lembaga kenegaraan Indonesia, terutama MPR yg semula merupakan lembaga
tertinggi negara berubah menajdi lembaga tinggi negara yg tentunya pula
mempunyai konsekuensi-konsekuensinya pula. Susunan anggota MPR menurut Pasal 2
ayat (1) UUD 1945 Perubahan Keempat menyebut MPR terdiri atas anggota DPR &
anggota DPD yg dipilih melalui pemilihan umum & diatur lebih lanjut dengan
UU. Dengan demikian jumlah anggota MPR menurut UUD tersebut diperkirakan 678
orang yg terdiri dari 550 anggota DPR & 128 anggota DPR.
2.
DPR
Anggota
DPR direkrut dengan cara dipilih melalui Pemilu. Hal ini sesuai dengan
Konstitusi Indonesia UUD 1945 Perubahan Kedua, DPR bersidang sedikitnya 1 kali
dalam setahun. DPR terdiri atas anggota parpol peserta pemilu yg dipilih
berdasarkan hasil pemilu. Pemilu dilakukan secara proporsional terbuka, anggota
DPR berjumlah 550 orang dengan masa jabatan 5 tahun. Fungsi DPR ialah
Legislasi: mebentuk UU yg dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan
bersama. Anggaran: menyusun & menetapkan anggaran pendapatan & belanja
negara bersama presiden dengan memperhati pertimbangan DPD. Pengawasan:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945 & pelaksanaannya.
Jika
RUU adalah inisiatif DPR, pembahasan dilakukan sepnuhnya oleh DPR. Setelah RUU
tersebut disetujui oleh rapat paripurna DPR, RUU tersebut diajukan kepada
Presiden & diadakannya rapat bersama. Pengesahan yg dilakukan Presiden
bersifat administratif, yaitu pengundangan UU tersebut ke dalam lembaran negara
& tambahan lembaran Negara yg menentukan efek pengumuman hukum & daya
ikat atau efektivitas legalitas UU tersebut bagi subjek hukum yg diaturnya.
3.
DPD
Dewan
ini dibentuk untuk menampung aspirasi daerah dalam menyuarakan kepentingannya
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keanggotaan DPD dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilu, anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama &
jumlah seluru anggota DPR itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Berdasarkan jumlah provinsi Indonesia saat ini, jumlah anggota DPD saat ini
adalah 128 anggota. DPD bersidang paling sedikit 1 kali dalam setahun. Ketua
DPD terdiri atas 1 orang & sebanyak-banyaknya 2 orang Wakil Ketua yg
dipilih dari & oleh anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD. Anggota DPD
mempunyai hak: menyampaikan usul & pendapat, memilih & dipilih, membela
diri, imunitas, protokoler & keuangan administratif.
Adapaun
kewenangan dari DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR RUU yg berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan kekuasaan pusat & daerah, pembentukan & pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA & SDE & yg berkaitan dengan
perimbangan keuanagan pusat dan daerah. DPD ikut serta dalam rapat bersama DPR,
memberikan pertimbangan serta mengawasi tentang RUU yg berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat & daerah, pembentukan & pemekaran, pengelolaan
SDA & SDE lainnya.
BAB
4. BIKAMERALISME DALAM KONSTITUSI INDONESIA
(Tinjauan
terhadap Senat RIS 1949-1950 dan DPD Pascasidang Tahunan 2001 & 2002)
Keinginan
untuk membentuk badan legislatif kedua muncul berkaitan dengan sistem politik
yg sentralistik & jarang memperhatikan aspirasi dari daerah-daerah di
Indonesia dalam menetapkan kebijaksanaan pembangunan nasional. Lembaga
legislative pada masa-masa yg lalu cenderung pasif terhadap kebijakan pusat.
Ketimpangan ini kemudian memunculkan aspirasi untuk membentuk badan legislative
kedua yg semakin meningkat dari waktu ke waktu, baik dari kelompok-kelompok di
masyarakat maupun pemimpin-pemimpin daerah khusunya dari provinsi-provinsi kaya
yg memiliki potensi untuk memperoleh pendapatan dari SDA untuk membangun
daerahnya sendiri. Hubungan pusat & daerah ini merupakan salah satu topik
utama ST MPR tahun 2000 di mana semangat otonomi daerah telah memberikan
penetapan dalam konstitusi pengakuan terhadap provinsi & kota
madya/kabupaten.
A.
Konsepsi Federalisme Indonesia
Sebagai
koloni Belanda (VOC), pada akhir pertengahan abad ke-18 sampai dengan sepanjang
abad ke-19, bentuk negara Hindia Belanda dikategorikan sebagai Negara Kesatuan.
Bagi Indonesia, pemikiran, wacana tentang federalism & dalam praktik
mengambil bentuk federal sama sekali bukan sesuatu yg baru. Faktor paling
mencolok dalam perkembangan konstitusi terhadap kepulauan Indonesia yg
merupakan bagian pendudukan Belanda selama tahun 1945 sampai 1949 adalah
pembentukan suatu bentuk pemerintah federal. Sekilas terlihat bahwa suatu
struktur federal sangat berbeda dengan bentuk kesatuan dari karakteristik
Hindia Belanda. Walaupun konsepsi tersebut dianggap dapat memicu perpecahan NKRI,
sebenarnya konsepsi federalism merupakan suatu solusi untuk mencegah
disintegrasi bangsa, & yg paling tidak dengan suatu sistem perwakilan
bikameral, yaitu dengan salah satu kamarnya menjadi perwakilan territorial atau
suatu perwakilan untuk memenuhi kepentingan perwakilan selain perwakilan
politis, misalnya etnis, fungsional, golongan & lain-lain sesuai dengan
kebutuhan rakyat & negara Indonesia.
Perdebatan
tentang federalism juga terjadi pada masa sidang-sidang kosntituante. Anggota
lembaga konstituante ini dipilih melalui pemilu. Pemilu yg pertama diadakn pada
tahun 1955, & juga merupakan pemilu untuk konstituante setelah kedaulatan
Indonesia diakui keluar, yakni pembebasan dari penjajahan asing, berhasil
diselamatkan. Mandat konstituante adalah untuk merumuskan UUD yg baru &
definitif, yg akan menjamin kemerdekaan ke dalam bagi tiap warga negara
Indonesia di negaranya sendiri. Gagasan negara serikat dipicu oleh sentralisasi
pemerintahan yg dianggap berlebihan, juga mengenai hubungan keuangan antar pusat
& daerah yg dianggap kurang adil.
Negara
federal bukanlah identik dengan disintegrasi bangsa, & negara kesatuan
bukanlah satu-satunya cara untuk alat integrasi bangsa. Peluang Indonesia untuk
menjadi negara federal bukanlah suatu yg tidak mungkin mengingat kecendrungan
untuk menjadi negara federal sudah ada di Indonesia, yaitu wilayah yg besar,
penduduk yg besar dengan tingkat pluralis bangsa yg tinggi. Demikian halnya
dengan wacana federasi yg timbul pada saat ini, yg merupakan wujud keinginan
daerah untuk pusat agar lebih memerhatikan aspirasi daerah & keinginan agar
keadilan terheadap pembagian kue pembangunan yg lebih merata, terutama untuk
daerah kaya tetapi amsih tetap ‘miskin’.
B.
Tinjauan terhadap Senat RIS 1948-1950 dalam Konstitusi RIS
Menurut Pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS menyatakan
bahwa ‘Kekuasaan berkedaulatan di dlam Negara RIS adalah dilakukan oleh
Pemerintah bersama-sama dengan DPR & Senat’.
1.
Pemilihan & Masa Jabatan Senat
Senat
mewakili daerah-daerah bagian. Setiap daerah bagian mempunyai 2 anggota dalam
senat. Setiap anggota senat mengeluarkan satu surat dalam senat.
Anggota-anggota senat ditunjuk oleh pemerintah daerah-daerah bagian, dari
daftar yg disampaikan oleh amsing-masing perwakilan rakyat & yg memuat 3
calon untuk tiap-tiap kursi. Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu
amsing-masing 2 anggota dari tiap negara bagian. Ketua senat diangkat oleh
presiden dari anjuran atau sebagian anggota senat. Secara keseluruhan, cara
kerja senat RIS daitur dalam Tata Tertib RIS.
Syarat
untuk menajdi anggota senat ialah warga neagra yg telah ebrusia 30 tahun &
yg bukan orang yg tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih
ataupun yg haknya untuk dipilih telah dicabut. Anggota senat senantiasa boleh
meletakkan jabatannya, mereka memebritahukan hal itu dengan surat kepada ketua.
2. Kekuasaan Senat
Kekuasaan
senat tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS, tentang tugas senat ia
mewakili negara bagian, & Pemerintah bersama-sama dengan DPR & senat,
sekedar hal itu mengenai peraturan-peraturan tentang hal-hal yg khusus mengenai
satu, beberapa ataus semua daerah bagian atau bagian-bagiannya, ataupun khusu
mengenai perhubungan antar RIS & daerah-daerah yg tersebut dalam Pasal 2.
Pada dasarnya, senat selalu membicarakan masalah yg berhubungan dengan
kepentingan negara-negara bagian, & selalu diikhtiarkan ada kata-kata atau
pendapat yg sejalan antara pemerintah Senat & DPR.
Mengenai
proses legislasi, usul pemerintah tentang UU disampaikan kepada DPR dengan amanat
presiden & dikirmkan serentak kepada senat untuk diketahui. Senat berhak
mengajukan usul UU kepada DPR tentang hal-hal sebagai tersebut dalam pasal 127,
sub a. Apabila senat menggunakan hak ini, hal itu diberitahukan serentak kepada
Presiden, dengan menyampaikan salinan usul itu. DPR berhak mengajukan usul UU
kepada pemerintah. Apabila senat menerima usul RUU dari DPR, maka usul itu
dikirimkannya dengan memberitahukan hal itu kepada presiden untuk disahkan oleh
pemerintah & keputusan-keputusannya diberitahukannya serentak kepada DPR.
Apabila senat menolak usul yg belum itu sudah diterima oleh DPR, usul
dikirmkannya dengan memberitahukannya serentak kepada DPR.
Kesimpulan
Menurut
A. Lijphart, sistem parlemen bikameral Indonesia dikategorikan sebagai
Medium-stenght bicamelism dengan kosntruksi Asimetri & Incongruent.
Asimetris dalam hal ini terlihat bahwa DPD mempunyai kekuasaan yg subordinat
dari kamar pertama. Dikatakan Incongruent karena kamar pertama berbeda dengan
kamar kedua. Kamar pertama merupakan perwakilan politik dengan car pemilihan
menggunakan proporsional terbuka. Sementara itu, DPD merupakan perwakilan
territorial untuk memilih anggota DPD dilaksanakan sistem distrik berwakil
banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar