(Yurnawan
Fardinanta Harefa)
Salah satu cara
yang dapat dilakukan agar suatu Negara memenuhi kehendak Negara lain adalah
dengan mengadakan campur tangan dalam urusan internal suatu Negara. Misalnya
keberadaan suatu Negara terancam dengan adanya masalah yang timbul di dalam Negara
tersebut, sedang penyelesaian masalahnya dianggap tidak dapat diterima dan
berbeda penanganannya oleh pihak lain sehingga terdapat perbedaan sikap dan
pandangan.Akibatnya akan dilakukan penyelesaian yang subjektif yaitu dengan
campur tangan atau intervensi tersebut agar diakuikehendaknya dan sekaligus
menanamkan pengaruhnya dari Negara yang melakukan campur tangan tersebut.
Pada akhirnya
intervensi tersebut dapat dilaksanakan dengan kekerasan, yang sudah
jelas dapat menimbulkan peperangan yang berlarut-larut serta mengorbankan
banyak biaya dan kerugian lainnya. Intervensi merupakan salah satu bentuk turut
campur dalam urusan Negara lain yang bersifat diktatorial, mempunyai fungsi
sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional. Intervensi
dapat diartikan sebagai turut campurnya sebuah Negara dalam urusan dalam negeri
Negara lain dengan menggunakan kekuatan atau ancaman kekuatan, sedangkan
intervensi kemanusiaan diartikan sebagai intervensi yang dilakukakan oleh
komunitas internasional untuk mengurangi pelanggaran hak asasi manusia dalam
sebuah Negara, walaupun tindakan tersebut melanggar kedaulatan Negara tersebut.
Suatu sengketa
internasional dapat menjadi suatu akibat atau menimbulkan akibat lain terhadap
Negara lain. Dari pihak lain ini, biasanya menimbulkan reaksi yang dapat merupakan usaha menyelesaikan permasalahan
secara damai atau merupakan suatu
tindakan unilateral yang bersifat kekerasan. Intervensi bersangkut-paut
dan selalu dan selalu menyinggung kepada kedaulatan suatu Negara. Bila campur tangan itu hanya
sekedar sugesti diplomatik, hal ini bukanlah
suatu masalah atau belum dianggap suatu pelanggaran terhadap kedaulatan
suatu Negara.
Intervensi
harus sampai pada tingkat dimana kedaulatan suatu Negara dalam pelaksanaannya diambil alih oleh Negara. Ini
merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum internasional, namun di sisi lain
hukum internasional memberikan membolehkan tindakan tersebut dengan syarat
bahwa timbulnya suatu keadaan atau hal tertentu yang merupakan ancaman bahaya
bagi perdamaian dan keamanan dunia dan juga merupakan pelanggaran bagi hukum
internasional dan memungkinkan untuk timbulnya perang.
Berkaitan dengan
masalah konflik internal seperti persoalan Aceh, terorisme dan korupsi sangat
sarat dengan intervensi asing. Intervensi asing ini sering dilakukan dengan
mengatasnamakan hukum atau hubungan internasional. Masih segar dalam ingatan
kita tatkala aparat kepolisian menangkap Ustad Abu Bakar Baasyir yang waktu itu
sedang dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Surakarta karena tuduhan teroris,
jelas merupakan pelanggaran HAM, sebab
penangkapan itu dilakukan dengan secara paksa dan dengan menggunakan kekerasan,
sementara bukti bukti yang diperlukan belum cukup. Aksi itu dilakukan karena
tekanan Pemerintah Amerika Serikat (AS) waktu itu terhadap Pemerintah Republik
Indonesia, karena ustad Abu dicurigai sebagai Pemimpin Jamaah Islamiyah dan
merupakan kaki tangan dari Jaringan Al-Qaidah yang dipimpin Usamah Bin Ladiin.
Dalam bidang
ekonomi, Indonesia saat ini juga disibukkan dengan berbagai kasus korupsi yang
sudah demikian menggurita sehingga sulit untuk diselesaikan secara hukum,
karena penuh dengan muatan politik dan melibatkan para petinggi/pejabat Negara.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan ini sebenarnya juga sebagai dampak dari
campur tangan asing, di mana Indonesia termasuk salah satui Negara yang menjadi
lahan subur bagi kepentingan lembaga ekonomi internasional yang bernama
International Monatery Fund (IMF).
Dari peristiwa peristiwa dalam negeri seperti persoalan
Aceh, Terorisme dan krisis ekonomi tersebut telah menimbulkan kesengsaraan dan
penderitaan yang berkepanjangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang selama
ini sangat setia kepada Pemerintah. Dengan beberapa kejadian di atas nampaklah
bahwa kehidupan suatu bangsa tidak bisa lepas dari dampak yang
ditimbulkan sebagai suatu konsekuensi logis dalam kehidupan bersama dalam tata
pergaulan masyarakat internasional.
Mantan-mantan Presiden kita juga
tidak luput dari Intervensi. Mulai dari Soeharto pada awal tahun
2008 silam, muncul sebuah dokumen dari Gedung Putih yang mengungkap bahwa
pemerintahan Amerika pernah menekan Soeharto untuk mematuhi IMF. Selang
beberapa jam setelah penandatanganan nota dengan IMF, Perdana Menteri Australia
kala itu, Paul Keating, bertemu Soeharto dan membeberkan tentang intervensi IMF
pada sang raja. “Hari ini Anda menjadi
raja lagi, namun Anda hanya menjadi raja sehari saja. Ketika Anda membubuhkan
tanda tangan di dokumen ini, Anda dalam tuntutan. Dan saat itu Anda harus mengatakan mundur”, ungkap Paul Keating dalam
sebuah film dokumenter yang pernah ditayangkan stasiun televisi Australia.
Pada masa
Presiden Habibie, Amerika Serikat terlibat dalam proses pemilu di Indonesia.
Mantan Presiden AS, Jimmy Carter, dengan Carter Center-nya terlibat aktif dalam
pengawasan pemilihan umum di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 300
ribu pihak asing yang menjadi pengawas pemilihan umum di negeri ini pada masa
itu. Bahkan, 12 jam menjelang pemilu, Jimmy Carter bertemu khusus dengan
Megawati Soekarnoputri dan Amien Rais di sebuah hotel bintang lima di Jakarta.
Tak hanya kedua tokoh di atas, Jimmy Carter juga menemui Agum Gumelar dan
menemui para pemantau pemilu dari dalam negeri. Bahkan, jauh sebelum pemilihan
umum dilaksanakan, 14 anggota kongres Amerika Serikat yang dipimpin oleh
Christopher H Smith menemui Presiden Habibie dengan membawa nota tertulis
berisi 8 permintaan yang antara lain para anggota kongres tersebut meminta agar
Presiden Habibie mengkaji ulang Dwi Fungsi ABRI. Ibarat tikaman, ini adalah
bentuk serangan langsung intervensi asing ke jantung kedaulatan Republik
Indonesia. Tentu saja beberapa poin nampak bagus dan penuh manfaat. Tapi bukan
itu titik tekannya, independensi sebuah negara besar seperti Indonesia sedang
dipertaruhkan. Salah satu hasil dari nota tersebut adalah lepasnya Timtim dari
NKRI.
Ketika
pemerintahan di bawah Presiden Abdurrahman Wahid, intervensi asing lebih hebat
lagi. Seolah-olah kita tak melihat pada kebijakan luar negeri Indonesia dan
mana kepentingan asing yang dimanjakan. Hubungan dagang dengan Israel dibuka
pada masa pemerintahan Gus Dur. Hubungan dagang antara Israel-Indonesia tidak
serta-merta terjadi, lobi Yahudi telah dirintisnya sejak tahun 1980-an. Pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri,
intervensi asing terutama dalam hal perang melawan terorisme terasa sangat
menyakitkan, terutama bagi umat Islam. Berbagai kucuran dana, kerja sama,
training anti-teror, diberikan oleh Amerika Serikat, Asutralia, dan
negara-negara lain pada Indonesia. Sehingga tak jelas benar mana kepentingan
pemerintahan Indonesia dan mana kepentingan pemerintah asing dalam masalah
terorisme di Indonesia.
Pemerintahan
SBY-JK, sepanjang lima tahun memerintah negeri ini tak pernah sepi dari
intervensi. Beberapa kali reshuffle kabinet dilakukan, salah satunya
karena desakan kekuatan asing yang merasa tak terpuaskan. Penentuan-penentuan
kebijakan strategis juga dibayangi keterlibatan pihak asing. Sebut saja mulai
dari kasus perebutan Blok Cepu, kasus PT Freeport vs masyarakat Papua, kasus PT
Newmont yang merusak lingkungan dan pantai, kasus impor beras dan gula di
Indonesia, sampai dengan kasus-kasus intervensi asing dalam penyusunan
undang-undang. Salah satu yang tak terbantahkan adalah intervensi asing dalam
proses penyusunan RUU Migas. Dalam keterangan Ichsanuddin Noorsy, tak kurang
dari Bank Dunia, USAID, dan Asian Development Bank (ADB), terlibat di sana.
Ujungnya adalah menguntungkan pihak asing yang bermain di dalamnya, apalagi
ditambah dengan keputusan menteri keuangan, Sri Mulyani, yang mencabut subsidi.
Dan sekadar membangkitkan ingatan, Sri Mulyani adalah mantan salah satu pejabat
tinggi IMF di negeri ini.
Sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai
kedaulatan hukum kita merasa sangat tersinggung dengan pernyataan perdana menteri
Australia tersebut, karena dinilai tidak menghormati proses hukum yang ada di
Indonesia. Apakah kita harus merelakan pembatalan eksekusi terpidana mati
dengan kerusakan bangsa Indonesia oleh narkoba? Apakah kita juga rela bangsa
Indonesia di injak-injak kedaulatannya oleh negara lain hanya karena segelintir
orang tersebut?
Tentu kita berharap agar Pemerintah
Indonesia jangan mau di tekan oleh negara lain, yang menganggap negara
Indonesia adalah negara lemah dari segi hukum dan kedaulatan. Kita juga
berharap Pemerintah harus berani dan tidak gentar menghadapi ancaman-ancaman
dari negara lain yang mengakibatkan hancurnya kedaulatan bangsa Indonesia demi
menjaga martabat bangsa Indonesia di mata Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar