Islam merupakan agama dan negara.
Sebab Islam mengatur urusan-urusan keagamaan dan urusan-urusan keduniaan. Agama
“gama” yang berarti teratur, tidak
kacau. Maksudnya ialah peraturan yang dapat membebaskan manusia dari kekacauan
yang dihadapi dalam hidupnya, bahkan menjelang matinya. Begitu pula dengan
negara, ialah organisasi territorial yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur
apa saja yang didalam nya untuk suatu tujuan, berupa kesejahteraan bangsanya.
Pemikiran
politik Islam Tradisonal menyatakan Islam adalah agama sekaligus negara (Islam
Huwa Ad-Din wa Ad-Daulah), seperti identitas yang menyatu. Jadi intinya sama-sama
mengatur, dan Islam itu adalah suatu sistem hidup, tata keyakinan dan tata ketentuan
yang mengatur. Ini tidak dapat dipisahkan dengan negara, dan negara juga tidak
dapat dipisahkan dari Agama (Islam) itu sendiri.
Islam
tidak hanya berbicara tentang Allah, Nabi, surga, neraka; tetapi juga berbicara
tentang jual-beli, perkawinan, warisan, dan lain sebagainya yang berkaitan
dengan soal-soal keduniaan. Untuk kedua duanya itu, Islam telah meletakkan
perundang-undangan dan tatanan yg mengharuskan kaum muslimin supaya
mengikutinya. Terhadap kaum muslimin yang melanggar atau membangkang, Islam
menetapkan bentuk-bentuk sanksi.
Berikut kutipan ayat Al-Quran yang berkaitan dengan
pengaturan masalah-masalah keduniaan.
“Wahai orang-orang yang beriman!. Diwajibkan atas kamu melaksanakan qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Tetapi barang siapa yang diberi maaf dari saudaranya, hendaklah ia berbuat baik dan membayar diat. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih”. (QS Al-Baqarah 178).
“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS: Al-Baqarah 275)
Dalam hadits nabi “Agama adalah muamalah (pergaulan), artinya pergaulan bukan hanya sebagian dari agama, melainkan keseluruhan dari agama. Dibawah ini sedikit gambaran tentang budi pekerti islam yg menjelaskan jalan yang wajib diikuti oleh tiap orang muslim muslim di dalam kehidupan sehari-hari.
- Islam melindungi umatnya
dari perbuatan buruk dan menyerukan perbuatan baik.
- Islam melarang para
muslimin untuk tidak boleh berprasangka.
seperti yang terkandung
dalam surat Al-Hujarat ayat 12 :
“Wahai orang-orang beriman!. Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari kesalahan orang lain dan menggunjing orang lain”.(QS: Al-Hujarat 12)
- Islam melarang iri
hati.
- Islam mencela
kekejaman terhadap anak yatim.
- Islam memerintah
orang berbuat adil dan menjauhi perbuatan dzalim
- Islam mencela Korupsi
- Islam menyerukan prinsip
saling bantu dan persatuan
Bagaimanapun juga
jamaah muslimin secara keseluruhan tidak mungkin dapat mengawasi pelaksaan
hukum Al-Quran, karena masing-masing sibuk dengan pekerjaan nya
sendiri-sendiri, juga disebabkan karena tidak semua kaum muslimin mempunyai
kemampuan untuk itu. Adalah wajar jika tiap jamaah ada seorang pandu atau
perintis yang sanggup memberi petunjuk dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
hukum Allah. Perlunya ada pemimpin (imamah).
Pembentukan Pemerintahan Islam.
Kaum
muslimin membutuhkan pemimpin, dan memilih pemimpin harus menumpuh cara-cara
yang diajarkan oleh Islam, agar yang terpilih sebagai pemimpin adalah orang
muslim yang terbaik dan tepat untuk memikul tugas yang besar itu. Demikiran
juga kaum muslimin tidak boleh memilih orang yang tidak baik, bahkan mereka
wajib menyerahkan pimpinan kepada orang yang tepat dan ahli. Seorang yang
terpilih sebagai pemimpin boleh memilih
sendiri orang-orang yang akan menjadi pembantunya dari kalangan kaum muslimin. Bentuk
negara bisa disebut sebagai Divine Nomocracy (negara hukum ilahi), serta bentuk
pemerintahan adalah supra nasional (kesatuan seluruh dunia Islam) yang
sentralistik.
Riwayat hadits mengatakan: “bahwa barang siapa yang diserahi urusan kaum muslimin, kemudian ia mengangkat seseorang sebagai pembantunya, pada hal itu ia tahu ada orang lain yang lebih baik bagi kaum muslimin daripada yang telah diangkatnya, maka pemimpin yang diserahi urusan kaum muslimin itu sebenarnya telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya”.
Dari keterangan hadits
diatas jelas Islam menghendaki supaya rakyat memilih pemimpin yang tertinggi
terdiri dari Kepala Negara. Mengenai hal ini Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan lah kepada Allah dan Rasul. Demikian itu, lebih utama dan lebih baik akibatnya”. (QS An-Nisa 59).
Imamah
Secara terminologi, imamah adalah
kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan keagamaan dan urusan dunia sebagai
pengganti fungsi Rasulullah SAW. Sebagaimana yang saya katakana diatas, jamaah
muslim tidak dapat mengawasi pelaksanaan hukum Al-Quran, maka dari itu
dibutuhkan adanya seorang imamah. Di dalam sejarah, Islam pernah mengenal
beberapa sebutan untuk seorang pemimpin, seperti Khalifah, Amirul-Mukminin,
Sultan dan bagi para pembantunya Wazir, Amir dan lain-lain.
Al Mawardi mengatakan: “Imamah dilembagakan untuk menggantikan kenabian guna melindungi agama dan mengatur dunia”
Tugas Pemerintahan Islam
Di dalam
pemerintahan Khalifah (pemimpin), mempunyai tugas. Pemerintahan Islam
berkewajiban menjamin keamanan dalam negeri, dan mempersiapkan sarana-sarana
yang diperlukan, melaksanakan tatanan dan hukum-hukum Islam yang berkaitan
dengan sosial politik, ekonomi, dan lain-lain. Juga harus mampu menerapkan
kesemuanya itu di dalam kehidupan kaum muslimin. Pemerintahan Islam juga harus
dapat menemukan tatanan dan perundang-undangan yang sejalan dengan jiwa ajaran
Islam.
Dalam memecahkan problem-problem
yang dihadapi, perlu adanya musyawarah, seperti pada ayat Al-Qur’an berikut,
surah As Syura ayat 38
Ayat tersebut menjelaskan, bahwa memilih pemerintahan tidak berarti menyerahkan semua soal dan semua urusan kepadanya. Lebih dari itu, bahkan ayat tersebut menekankan kewajiban pemimpin supaya mengajak bermusyawarah, bukan hanya terbatas pada ahli saja, tetapi juga jamaah secara luas. Persoalan yang dihadapi oleh pemerintah pada hakikatnya adalah persoalan umat. Oleh sebab itu, persoalan tersebut wajib dikemukakan kepada umat untuk dimusyawarahkan guna memperoleh pemecahan persoalan sesuai dengan proporsi nya.“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”.
Namun, kepada siapakah pemerintahan Islam
ini bersandar?
Pemerintahan
Islam memperoleh kekuasaan langsung dari rakyat, bukan dari Tuhan, karena
rakyatlah yang memilih dan membentuk pemerintahan, dan atas dasar pilihan
rakyat itu pemerintahan menerima kekuasaan dari rakyat. Berdasarkan kekuasaan
tersebut, dengan demikian pemerintahan bekerja atas nama rakyat dan juga
berbicara atas nama rakyat.
Apabila
pemerintahan tidak sanggup melaksanakan kewajiban, atau menyalahgunakan
kekuasaan yang diberikan rakyat kepadanya, maka rakyat mempunyai hak sepenuhnya
untuk menarik kembali kekuasaan yang telah diberikan.
Mengenai hal itu, Syeikh Muhammad Bukhait mengatakan:
“Semua kitab ilmu tauhid
sependapat bulat, bahwa Khalifah adalah wakit umat. Umatlah yang mempercayakan
kekuasaan kepadanya. Karena itu umat mempunyai hak untuk mencabut kembali
kekuasaan yang telah diberikan”.
Hal ini telah ditegaskan oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a
“Taatilah aku selama aku tetap taat kepada
Allah dan Rasul-Nya. Bila aku durhaka terhadap Alah dan Rasul-Nya, kalian tidak
wajib taat lagi kepadaku”.
Kesimpulan yang didapat
:
Pemerintahan Islam juga bukan pemerintahan teokrasi
(sistem yang mengatasnamakan Tuhan). Sebab, sumebr kekuasaannya berasal dari
rakyat. Sedangkan pemerintahan teokrasi menganggap kekuasaannya bersumber dari
kekuasaan Tuhan. Pemerintahan Islam, termasuk pemimpinnya, tidak mempunyai
kekuasaan rohani, seperti yang ada pada Paus, untuk dapat mengadakan atau
mengubah serta menghapuskan hukum agama. Tidak pula mempunyai wewenang untuk
emmberikan ampunan atas dosa-dosa yang dieprbuat oleh manusia. Wewenang untuk
menafsirkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi s.a.w ada di tangan
para alim ulama.
Pemerintahan Islam juga bukan pemerintahan demokratis
seperti lazim kita kenal di Barat. Dalam segala hal, demokrasi yang paling baik
pun berlainan dengan sistem kekuasaan Islam. Sstem kekuasaan Islam mengemban
berbagai macam ketepatan hukum yang tidak boleh diremehkan, tidak boleh
dipersoalkan. Dalam demokrasi member wewenang kepada manusia untuk menetapkan
segala macam hukum secara leluasa, dan manusia boleh menentukan sendiri ukuran
apa yang dianggapnya baik untuk menilai mana yang baik dan mana yang buruk.
Itulah sebabnya mengapa pemerinthan Islam mempunyai watak
dan sifat tersendiri yang khas. Islam mempunyai segi positif yang ada di dalam sistem pemerintahan
lainnya, tetapi mengkhususkan corak keutamaannya sendiri berupa
ketentuan-ketentuan hukum karunia Allah. Dengan demikian Islam mewujudkan
sistem politik yang mantap untuk menjamin kehidupan yang baik bagi para
pemeluknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar