Cari Blog Ini

Minggu, 25 Oktober 2015

GAMBARAN TENTANG SISTEM POLITIK DI DALAM ISLAM



   Islam merupakan agama dan negara. Sebab Islam mengatur urusan-urusan keagamaan dan urusan-urusan keduniaan. Agama “gama” yang berarti teratur, tidak kacau. Maksudnya ialah peraturan yang dapat membebaskan manusia dari kekacauan yang dihadapi dalam hidupnya, bahkan menjelang matinya. Begitu pula dengan negara, ialah organisasi territorial yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur apa saja yang didalam nya untuk suatu tujuan, berupa kesejahteraan bangsanya. 
    Pemikiran politik Islam Tradisonal menyatakan Islam adalah agama sekaligus negara (Islam Huwa Ad-Din wa Ad-Daulah), seperti identitas yang menyatu. Jadi intinya sama-sama mengatur, dan Islam itu adalah suatu sistem hidup, tata keyakinan dan tata ketentuan yang mengatur. Ini tidak dapat dipisahkan dengan negara, dan negara juga tidak dapat dipisahkan dari Agama (Islam) itu sendiri.
Islam tidak hanya berbicara tentang Allah, Nabi, surga, neraka; tetapi juga berbicara tentang jual-beli, perkawinan, warisan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan soal-soal keduniaan. Untuk kedua duanya itu, Islam telah meletakkan perundang-undangan dan tatanan yg mengharuskan kaum muslimin supaya mengikutinya. Terhadap kaum muslimin yang melanggar atau membangkang, Islam menetapkan bentuk-bentuk sanksi.
Berikut  kutipan ayat Al-Quran yang berkaitan dengan pengaturan masalah-masalah keduniaan.

“Wahai orang-orang yang beriman!. Diwajibkan atas kamu melaksanakan qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Tetapi barang siapa yang diberi maaf dari saudaranya, hendaklah ia berbuat baik dan membayar diat. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih”.  (QS Al-Baqarah 178).
 
       “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS: Al-Baqarah 275)


   Dari beberapa kutipan ayat Al-Quran diatas, jelaslah bahwa Islam tidak terbatas hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan-nya. Di dalam islam banyak sekali segi-segi yang mengatur hubungan antara sesama manusia, menunjukkan jalan dalam berbagai urusan dunia, melaksanakan semua petunjuk, hingga sebagai agama yang muamalah.



   Dalam hadits nabi “Agama adalah muamalah (pergaulan), artinya pergaulan bukan hanya sebagian dari agama, melainkan keseluruhan dari agama. Dibawah ini sedikit gambaran tentang budi pekerti islam yg menjelaskan jalan yang wajib diikuti oleh tiap orang muslim muslim di dalam kehidupan sehari-hari.
- Islam melindungi umatnya dari perbuatan buruk dan menyerukan perbuatan baik.
 - Islam melarang para muslimin untuk tidak boleh berprasangka.
   seperti yang terkandung dalam surat Al-Hujarat ayat 12 :
      
“Wahai orang-orang beriman!. Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari kesalahan orang lain dan menggunjing orang lain”.
(QS: Al-Hujarat 12)
- Islam melarang iri hati. 
- Islam mencela kekejaman terhadap anak yatim.
- Islam memerintah orang berbuat adil dan menjauhi perbuatan dzalim 
- Islam mencela Korupsi
- Islam menyerukan prinsip saling bantu dan persatuan

     Bagaimanapun juga jamaah muslimin secara keseluruhan tidak mungkin dapat mengawasi pelaksaan hukum Al-Quran, karena masing-masing sibuk dengan pekerjaan nya sendiri-sendiri, juga disebabkan karena tidak semua kaum muslimin mempunyai kemampuan untuk itu. Adalah wajar jika tiap jamaah ada seorang pandu atau perintis yang sanggup memberi petunjuk dan bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum Allah. Perlunya ada pemimpin (imamah).

 Pembentukan Pemerintahan Islam.
    Kaum muslimin membutuhkan pemimpin, dan memilih pemimpin harus menumpuh cara-cara yang diajarkan oleh Islam, agar yang terpilih sebagai pemimpin adalah orang muslim yang terbaik dan tepat untuk memikul tugas yang besar itu. Demikiran juga kaum muslimin tidak boleh memilih orang yang tidak baik, bahkan mereka wajib menyerahkan pimpinan kepada orang yang tepat dan ahli. Seorang yang terpilih sebagai pemimpin  boleh memilih sendiri orang-orang yang akan menjadi pembantunya dari kalangan kaum muslimin. Bentuk negara bisa disebut sebagai Divine Nomocracy (negara hukum ilahi), serta bentuk pemerintahan adalah supra nasional (kesatuan seluruh dunia Islam) yang sentralistik.
Riwayat hadits mengatakan: “bahwa barang siapa yang diserahi urusan kaum muslimin, kemudian ia mengangkat seseorang sebagai pembantunya, pada hal itu ia tahu ada orang lain yang lebih baik bagi kaum muslimin daripada yang telah diangkatnya, maka pemimpin yang diserahi urusan kaum muslimin itu sebenarnya telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya”.
Dari keterangan hadits diatas jelas Islam menghendaki supaya rakyat memilih pemimpin yang tertinggi terdiri dari Kepala Negara. Mengenai hal ini Allah SWT berfirman: 
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan lah kepada Allah dan Rasul. Demikian itu, lebih utama dan lebih baik akibatnya”. (QS An-Nisa 59).
      Imamah
     Secara terminologi, imamah adalah kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan keagamaan dan urusan dunia sebagai pengganti fungsi Rasulullah SAW. Sebagaimana yang saya katakana diatas, jamaah muslim tidak dapat mengawasi pelaksanaan hukum Al-Quran, maka dari itu dibutuhkan adanya seorang imamah. Di dalam sejarah, Islam pernah mengenal beberapa sebutan untuk seorang pemimpin, seperti Khalifah, Amirul-Mukminin, Sultan dan bagi para pembantunya Wazir, Amir dan lain-lain.
Al Mawardi mengatakan: “Imamah dilembagakan untuk menggantikan kenabian guna melindungi agama dan mengatur dunia”

   Tugas Pemerintahan Islam
   Di dalam pemerintahan Khalifah (pemimpin), mempunyai tugas. Pemerintahan Islam berkewajiban menjamin keamanan dalam negeri, dan mempersiapkan sarana-sarana yang diperlukan, melaksanakan tatanan dan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan sosial politik, ekonomi, dan lain-lain. Juga harus mampu menerapkan kesemuanya itu di dalam kehidupan kaum muslimin. Pemerintahan Islam juga harus dapat menemukan tatanan dan perundang-undangan yang sejalan dengan jiwa ajaran Islam.
            Dalam memecahkan problem-problem yang dihadapi, perlu adanya musyawarah, seperti pada ayat Al-Qur’an berikut, surah As Syura ayat 38
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”.
    Ayat tersebut menjelaskan, bahwa memilih pemerintahan tidak berarti menyerahkan semua soal dan semua urusan kepadanya. Lebih dari itu, bahkan ayat tersebut menekankan kewajiban pemimpin supaya mengajak bermusyawarah, bukan hanya terbatas pada ahli saja, tetapi juga jamaah secara luas. Persoalan yang dihadapi oleh pemerintah pada hakikatnya adalah persoalan umat. Oleh sebab itu, persoalan tersebut wajib dikemukakan kepada umat untuk dimusyawarahkan guna memperoleh pemecahan persoalan sesuai dengan proporsi nya.

 Namun, kepada siapakah pemerintahan Islam ini bersandar? 
Pemerintahan Islam memperoleh kekuasaan langsung dari rakyat, bukan dari Tuhan, karena rakyatlah yang memilih dan membentuk pemerintahan, dan atas dasar pilihan rakyat itu pemerintahan menerima kekuasaan dari rakyat. Berdasarkan kekuasaan tersebut, dengan demikian pemerintahan bekerja atas nama rakyat dan juga berbicara atas nama rakyat.
Apabila pemerintahan tidak sanggup melaksanakan kewajiban, atau menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan rakyat kepadanya, maka rakyat mempunyai hak sepenuhnya untuk menarik kembali kekuasaan yang telah diberikan.
Mengenai hal itu, Syeikh Muhammad Bukhait mengatakan:
“Semua kitab ilmu tauhid sependapat bulat, bahwa Khalifah adalah wakit umat. Umatlah yang mempercayakan kekuasaan kepadanya. Karena itu umat mempunyai hak untuk mencabut kembali kekuasaan yang telah diberikan”.
   
Hal ini telah ditegaskan oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a
 “Taatilah aku selama aku tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bila aku durhaka terhadap Alah dan Rasul-Nya, kalian tidak wajib taat lagi kepadaku”.

    Namun, jika pemerintahan tidak mau memenuhi keinginan rakyat yang menghendaki supaya ia berhenti, atau menentang keputusan rakyat, rakyat boleh melawannya. Bangkit melawan pemerintahan yang menentang  keputusan rakyat, diperbolehkan dengan syarat: tidak akan mengakibatkan terganggunya keamanan umum, dan tidak boleh menjadi pertumpahan darah.

 Kesimpulan yang didapat :

   Sistem politik atau sistem pemerintahan Islam adalah sistem kekuasaan yang mempunyai corak khusu, dan tidak ada persamaan dengan sistem pemerintahan-pemerintahan lainnya yang kita kenal dewasa ini. Sistem pemerintahan Islam bukan diktatoral, fasis, komunis atau sistem-sistem lainnya yang bersifat menindas. Sebab sistem-sistem yang bersifat menindas itu bertentangan dengan prinsip musyawarah yang menjadi asas terpenting dalam pemerintahan Islam.
 
  Pemerintahan Islam juga bukan pemerintahan teokrasi (sistem yang mengatasnamakan Tuhan). Sebab, sumebr kekuasaannya berasal dari rakyat. Sedangkan pemerintahan teokrasi menganggap kekuasaannya bersumber dari kekuasaan Tuhan. Pemerintahan Islam, termasuk pemimpinnya, tidak mempunyai kekuasaan rohani, seperti yang ada pada Paus, untuk dapat mengadakan atau mengubah serta menghapuskan hukum agama. Tidak pula mempunyai wewenang untuk emmberikan ampunan atas dosa-dosa yang dieprbuat oleh manusia. Wewenang untuk menafsirkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi s.a.w ada di tangan para alim ulama.
 
   Pemerintahan Islam juga bukan pemerintahan demokratis seperti lazim kita kenal di Barat. Dalam segala hal, demokrasi yang paling baik pun berlainan dengan sistem kekuasaan Islam. Sstem kekuasaan Islam mengemban berbagai macam ketepatan hukum yang tidak boleh diremehkan, tidak boleh dipersoalkan. Dalam demokrasi member wewenang kepada manusia untuk menetapkan segala macam hukum secara leluasa, dan manusia boleh menentukan sendiri ukuran apa yang dianggapnya baik untuk menilai mana yang baik dan mana yang buruk.

   Itulah sebabnya mengapa pemerinthan Islam mempunyai watak dan sifat tersendiri yang khas. Islam mempunyai segi positif  yang ada di dalam sistem pemerintahan lainnya, tetapi mengkhususkan corak keutamaannya sendiri berupa ketentuan-ketentuan hukum karunia Allah. Dengan demikian Islam mewujudkan sistem politik yang mantap untuk menjamin kehidupan yang baik bagi para pemeluknya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar