BAB I.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
International Non-Governmental
Organizations (INGO`s) merupakan
organisasi internasional dimana yang menjadi anggotanya bukan merupakan negara atau
pemerintah walaupun seringkali mengatasnamakan negara dari mana anggota tersebut berasal.
Unsur atau
syarat yang mutlak bagi INGO adalah bersifat non pemerintah, atau bahwa yang
dilibatkan dalam pembentukan, keanggotaan dan kegiatan
organisasi adalah bukan pemerintah masing-masing negara. Dalam
hal ini, INGO’s yang kan kami bawakan ialah International Olympic Committee (IOC).
Komite Olimpiade Internasional adalah sebuah organisasi yang berbasis di Lausanne, Swiss, yang didirikan oleh Pierre de Coubertin
pada 1894 untuk mengadakan kembali Olimpiade Kuno yang diadakan di Yunani, dan melangsungkan ajang olahraga ini setiap empat
tahunnya.
Yang bertujuan untuk
menyelenggarakan suatu olimpiade modern dan youth olompic games atau suatu
event olahraga yang mengedepankan etika pendidikan sebagai faktor utama untuk
mendorong anak muda sehingga menjadi atlet-atlet masa depan yang lebih
bertanggung jawab. IOC sendiri merupakan organisasi yang mempromosikan Olympism
di seluruh dunia untuk memimpin gerakan olimpiade selama olimpiade berlangsung.
IOC sendiri bisa dibilang merupakan organisasi yang sangat mampu mendorong dan
mendukung promosi perempuan dalam olah raga di semua tingkat dalam semua
struktur yang bermaksud untuk mensetarakan antara perempuan dan laki laki.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa itu International Non-Governmental Organizations (INGO`s) ?
2. Apa itu IOC ?
3. Bagaimana gambaran dari Organisasi ini melalui
pendekatan Sejarah, Landasan Hukum,
Fungsional
dan Pengambilan Keputusannya?
1.3.
Tujuan
Mengetahui
salah satu organisasi internasional no-pemerintah melalui pendekatan Sejarah,
Landasan Hukum, Fungsional dan Pengambilan Keputusan.
BAB
II.
LANDASAN
TEORI
2.1.
Definisi Organisasi Internasional
} Menurut Daniel S Cheever dan H.
Field Haviland: pengaturan bentuk kerja sama
internasional yang melembaga antara negara-negara, umumnya berlandaskan satu
persetujuan dasar, untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang memberikan manfaat
timbal balik yang diimplementasikan melalui pertemuan-pertemuan serta
aktivitas-aktivitas.
} Menurut T May Rudi, OI
Merupakan: pola kerjasama yang melintasi
batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap
serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan
fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya
tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah
dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non pemerintah pada negara yang
berbeda.
2.1.1 Sejarah OI
Benih-benih OI, termasuk
gagasan pemikirannya sudah mulai tumbuh pada masa Yunani Kuno ketika
berkembangnya negara-negara kota di Yunani.
Thuycidides
yang menulis mengenai Perang Peloponesia yang terjadi antara Sparta dan Athena,
telah memberikan gambaran adanya bentuk-bentuk sederhana dari kerjasama
internasional seperti; perundingan-perundingan, perjanjian, aliansi, dan pola
kerjasama serta ketergantungan pertahanan keamanan regional. Bahkan pada masa ini pernah muncul Liga Amphictyonic
yang merupakan model pertama dari bentuk kerjasama antar negara.
Perjanjian
Westphalia merupakan cikal bakal dari sistem negara bangsa dan perimbangan
kekuatan yang masih dianut hingga saat ini.
Sementara
penambahan dari jumlah organisasi yang sangat fokus dengan sebuah isu sangat
lambat, yang kemudian diikuti munculnya sebuah organisasi yang memiliki cakupan
lebih luas setelah terjadinya perang dunia I.
Organisasi ini yang kemudian
dikenal dengan Liga Bangsa-Bangsa dengan tujuan untuk membantu negara-negara
dalam mengelola keamanan dan perdamaian dunia serta mencegah terulangnya perang. Kemudian PBB membawa perubahan terkait dengan
perkembangan dan perluasan cakupan dari organisasi ini terhadap berbagai isu.
Sejak PD II jumlah dari OI telah berkembang, meskipun pada awalnya lambat namun
semakin cepat dalam beberapa dekade terakhir. Menurut data dari Union of International
Associations, jumlah dari organisasi antar negara melewati angka 1.000 pada
awal tahun 1980an dan diawal abad ke 21 diperkirakan ada sekitar 5.000
organisasi.
2.1.2. Penggolongan OI
Ruang Lingkup
(wilayah) kegiatan dan keanggotaan.
- Organisasi Internasional Global: Wilayah kegiatan memiliki cakupan global dan
keanggotaan terbuka dalam ruang lingkup di berbagai penjuru dunia. Contohnya : PBB, OKI, GNB.
- Organisasi Internasional
Regional: Wilayah kegiatannya memiliki cakupan regional dan
keanggotaannya hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Contohnya: ASEAN, OAU, UE, dll.
BIdang Kegiatan
} Bidang Ekonomi : IMF, Bank
Dunia.
} Bidang Lingkungan Hidup : UNEP,
WWF
} Bidang Kesehatan : WHO
} Bidang Pertambangan/ Ekstraktif:
ITO ( International Tropical Timber Organization )
} Bidang Komoditi ( Pertanian dan
Industri ): IWTO (International Wool Textil Organization)
} Bidang Perdagangan
Internasional : WTO, GATT.
Ruang Lingkup dan Bidang Kegiatan
} OI yang bersifat Global dan Umum. Contoh PBB.
} OI yang bersifat Global dan
Khusus. Contoh ICAO, OPEC, ICRC, WHO, FAO
} OI yang bersifat Regional dan
Umum. Contohnya ASEAN, UE.
} OI yang bersifat Regional dan
Khusus. Contohnya AIPO (ASEAN inter-parliamentary Organization), KEDO (Korea Energy
Development Organization).
Bentuk dan
Pola Kerjasama
} Kerjasama Pertahanan-Keamanan
yang kadang disebut dengan “institutionalized alliance”.
} Kerjasama Fungsional (
Functional Cooperation ), dimana organisasi didasarkan kepada kerjasama
fungsional ini jumlahnya sangat banyak karena pada umumnya OI berpola seperti
ini.
Fungsi
- Organisasi Politikal (Political
Organization), yaitu organisasi yang dalam kegiatannya menyangkut
masalah-masalah politik dalam kegiatannya menyangkut masalah-masalah politik
dalam hubungan internasional. Terkait denga bidang kegiatan, bentuk maupun pola
kerjasama adalah ekonomi dan sosial misalnya tetapi hal tersebut tidak dapat
dilepaskan dari masalah-masalah politik yang ada didalamnya. Namun, terkait
dengan hal ini yang cenderung sangat dominan dengan keterkaitan dengan fungsi
politik adalah organisasi yang memiliki kaitan dengan masalah perdamaian.
- Organisasi Administratif (Administrative
Organization), yaitu organisasi yang sepenuhnya hanya melaksanakan kegiatan
teknis secara administratif. Namun, sebagai penstudi HI kita tidak dapat
melepaskan analisis politik dalam mempelajari kegiatan teknis yang dilakukan
oleh OI dengan fungsi demikian. Contoh dari Organisasi Administrasi: IMO, ICAO,
UPU, OPEC.
- Organisasi Peradilan (Judicial
Organization), yaitu organisasi yang menyangkut penyelesaian sengketa pada
berbagai bidang atau aspek (politik, ekonomi, sosial dan budaya) menurut
prosedur hukum dan melalui proses peradilan (sesuai ketentuan
internasional dan perjanjian-perjanjian internasional).
Contoh: ICJ (International Court of Justice), ICC (International Criminal
Court), ITLOS (International Tribunal Law of The Sea).
2.2. Definisi International Non-Governmental Organizations (INGO`s)
INGO merupakan organisasi
internasional dimana yang menjadi anggotanya bukan merupakan negara atau
pemerintah walaupun seringkali mengatasnamakan negara dari mana anggota
tersebut berasal. Unsur atau syarat yang mutlak bagi INGO adalah bersifat non
pemerintah, atau bahwa yang dilibatkan dalam pembentukan, keanggotaan dan
kegiatan organisasi adalah bukan pemerintah masing-masing negara. INGO
setidaknya memiliki anggota atau perwakilan di tiga negara dengan tujuan
internasional, memiliki mekanisme hak voting dalam menentukan kebijakan, memiliki sumber dana dari minimal 3 negara, memiliki
markas besar dan sekertariat tetap. Dalam melaksanakan kegiatan administrasinya INGO berdasarkan kepada hukum
perdata. Beberapa contoh INGO antara
lain: FIFA, IBF, Greenpeace, ICC.
Bentuk INGO mulai dikenal pada
tahun 1846, dimana yang tercatat sebagai INGO pertama dalam berbagai referensi
adalah World`s Evangelical Alliance (Perhimpunan Penginjil Sedunia). Kemudian menyusul terbentuknya beberapa INGO
lainnya, sejak pertengahan abad ke 19. Berjalan seiring dengan berkembangnya kerjasama internasional dalam
bentuk organisasi antar pemerintah (IGO). INGO semakin berkembang pasca PD I dan II seperti halnya IGO. Pertikaian
antar negara dan juga perbedaan ideologi yang terjadi pada masa perang dingin
serta benturan kepentingan, ternyata sangat mempengaruhi keberhasilan INGO
dalam mencapai tujuannya
BAB III.
PEMBAHASAN
3.1.
Komite Olimpiade Internasional
Komite
Olimpiade Internasional adalah sebuah organisasi yang berbasis di Lausanne, Swiss, yang didirikan oleh Pierre de Coubertin
pada 1894 untuk mengadakan kembali Olimpiade Kuno yang diadakan di Yunani, dan melangsungkan ajang olahraga ini setiap empat
tahunnya. Yang bertujuan untuk menyelenggarakan suatu
olimpiade modern dan youth olompic games atau suatu event olahraga yang
mengedepankan etika pendidikan sebagai faktor utama untuk mendorong anak muda
sehingga menjadi atlet-atlet masa depan yang lebih bertanggung jawab. IOC
sendiri merupakan organisasi yang mempromosikan Olympism di seluruh dunia untuk
memimpin gerakan olimpiade selama olimpiade berlangsung. IOC sendiri bisa
dibilang merupakan organisasi yang sangat mampu mendorong dan mendukung promosi
perempuan dalam olah raga di semua tingkat dalam semua struktur yang bermaksud
untuk mensetarakan antara perempuan dan
laki laki.
Dalam sebuah federasi olahraga yang
dikedepankan bukan hanya masalah kebugaran atlet-atlet saja melainkan masalah
kelancaran akan berlangsungnya suatu event harus selalu diperhatikan. Karena
banyak pihak-pihak yang tidak akan bertanggung jawab ketika terjadi masalah
apalagi disini masalahnya adalah doping dan perjudian ilegal yang selalu
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Di
kasus ini masalah pengaturan pertandingan dan perjudian yang menjadi masalah
utama di dunia olah raga selain masalah doping. Karena jaman sekarang disetiap
acara olah raga apapun orang-orang akan merelakan uangnya habis untuk berjudi.
Dan yang harus mempertanggung jawabkan atas hal ini adalah pihak organisasi
olahraganya sendiri dan pemerintahanya.
IOC adalah organisasi
puncak yang diharapkan untuk melokalisasi administrasi dan otoritas untuk
Olimpiade, sekaligus menyediakan perusahaan yang memiliki hak cipta, dan
kepemilikan lainnya yang terkait dengan
olimpiade. Olimpiade adalah event olahraga terbesar di dunia, 10.500
atlet bertanding, yang dipilih dari kelompok besar atlet elit di 204 negara. IOC adalah
organisasi puncak yang diharapkan untuk melokalisasi administrasi dan otoritas
untuk Olimpiade, sekaligus menyediakan perusahaan yang memiliki hak cipta, dan
kepemilikan lainnya yang terkait dengan Olimpiade.
Komite Olimpiade Internasional terdiri
dari tiga badan utama:
1. Federasi Internasional:
Merupakan badan yang mengawasi olahraga di tingkat Internasional (FIFA,
FIBA)
2. Komite Olahraga Nasional:
misi mereka adalah
untuk mengembangkan, mempromosikan dan melindungi Gerakan Olimpiade
di negara masing-masing. NOC adalah satu-satunya organisasi yang dapat
memilih dan menunjuk
kota yang mungkin berlaku untuk mengatur Olimpiade di negara
masing-masing. Selain itu,
mereka sendiri dapat mengirim atlet ke Olimpiade.
3. Komite Pengorganisasian Olimpiade:
Merupakan komite yang bertanggung jawab untuk perayaab saat Olimpiade
berlangsung.
Dibubarkan setelah Olimpiade berakhir.
2.2.
Sejarah
Sejak
ribuan tahun yang lalu bangsa Yunani sudah mengenal olahraga. Mereka
melakukannya untuk kepentingan perang, dengan ebrolahraga diharapkan para
prajurit akan tangkas dan sigap dalam bertempur. Olimpiade yang paling awal
konon sudah diselenggarakn bangsa Yunani Kuno pada 776SM. Kegiatan ini
dilakukan untuk menghormati Dewa Zeus. Zeus bermukim di Gunung Olympus.
Olimpiade awalnya hanya dilakukan oleh orangorang Yunani dari berbagai daerah.
Olimpiade mencapai puncaknya di abad ke-6 dan ke-5 SM, tetapi kemudian secara
bertahap mengalami penurunan seiring jatuhnya Yunani ke tangan Romawi.
Mulai
pada tahun 1796 timbul ajang olahraga yang serupa dengan Olimpiade. Semangat
bangsa Yunani untuk membangkitkan kembali Olimpiade dimulai seiring dengan ebrlangsungnya
Kekaisaran Ottoman pada tahun 1821. Evangelis Zappas yang seorang bangsawan
pada masa Yunani-Rumania mensponsori penyelenggaran Olimpiade di pusat kota
Athena. Sampai saati itu hingga pada tahun 1894 seorang sejarawan asal Perancis
Pierre de
Coubertin berkeinginan untuk membuat satu Komite yang
menangani penyelenggaraan olahraga sejagad tiap empat tahun sekali. diciptakan
kembali oleh setelah berhenti selama 1500 tahun dan berharap dapat menjalin
komunikasi internasional dan perdamaian melalui suka Olimpiade. Ia menginginkan
pesta Olimpiade yang biasa dilakukan oleh bangsa Yunani dapat kembali
terlaksana.
2.3.
Landasan Hukum
Pada 23 Juni 1894 melalui Kongers pertama IOC di Universitas Sorbone,
Paris memutuskan penyelenggaraan Olimpiade Internasional berada di bawah
naungan IOC dan penyelenggaraan pertamanya akan dilangsungkan di Athena, Yunani
pada tahun 1896. Hasil tersebut juga memutuskan Demetrius Vikelas menjadi
Presiden IOC pertama.
Nama
|
Negara
|
Masa menjabat
|
2013-
|
2.4. Fungsi dan Tujuan Komite Olimpiade Internasional
Bertindak
sebagai kolaborator antara semua pihak dalam olimpiade, IOC atas dasar ini
menjamin perayaan rutin olimpiade, mendukung semua organisasi anggota yang
berafiliasi dalam olympic movement dan sangat mendorong, dengan cara yang tepat
promosi nilai nilai olimpiade.
Secara
rinci peran IOC, menurut Piagam Olimpiade “Sport For All” adalah:
· - Untuk mendorong dan mendukung promosi
etika dalam olahraga serta pendidikan pemuda melalui olahraga dan
mendedikasikan upaya untuk memastikan bahwa, dalam olahraga, semangat fair play
berlaku dan kekerasan dilarang;
- Untuk mendorong dan mendukung
organisasi, pengembangan dan koordinasi olahraga dan olahraga kompetisi
Bekerja sama dengan organisasi publik
atau swasta yang kompeten dan berwenang dalam usaha untuk menempatkan olahraga
di layanan kemanusiaan dan dengan demikian untuk mempromosikan perdamaian;
· - Untuk mengambil tindakan untuk
memperkuat persatuan dan untuk melindungi kemerdekaan dari Olympic movement.
· - Untuk mendorong dan mendukung promosi
wanita dalam olahraga di semua tingkatan dan di semua struktur dengan maksud
untuk menerapkan prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan;
· - Untuk memimpin perang melawan doping
dalam olahraga;
· - Untuk mendorong dan mendukung
langkah-langkah melindungi kesehatan atlet;
· - Untuk menentang penyalahgunaan politik
atau komersial olahraga dan atlet;
· - Untuk mendorong dan mendukung upaya
organisasi olahraga dan otoritas publik untuk menyediakan masa depan sosial
bagiatlet profesional. .
· - Untuk mendorong dan mendukung kepedulian
bertanggung jawab untuk isu-isu lingkungan, untuk mempromosikan pembangunan
berkelanjutan dalam olahraga dan mengharuskan Olimpiade diadakan sesuai tujuan.
· - Untuk mempromosikan warisan positif dari
Olimpiade ke kota-kota tuan rumah dan negara-negara tuan rumah;
· - Untuk mendorong dan inisiatif dukungan
pencampuran olahraga dengan budaya dan pendidikan;
Substansi
IOC berkomitmen untuk membangun masa
depan yang berkelanjutan dengan bekerja sama dengan mitra dan kelompok besar
dan mengemudi kerangka kerja global untuk tindakan.Olahraga menyajikan peluang
luas untuk meningkatkan kesadaran keberlanjutan, pengembangan kapasitas dan untuk
pembangunan lingkungan, sosial dan ekonomi di masyarakat.
Hal ini juga dapat
menjadi cara untuk mencapai perdamaian.
“Peran IOC adalah ... untuk mendorong dan mendukung kepedulian bertanggung jawab untuk isu-isu lingkungan, untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dalam olahraga dan mengharuskan Olimpiade diadakan sesuai..." - Piagam Olimpiade.
2.5. Pengambilan Keputusan
2.5.1. Menetapkan Negara Anggota
Anggota
baru dipilih oleh Sidang IOC. Setiap file pencalonan dianalisis oleh Komisi
bagian penyaringan, kemudian diteruskan kepada Dewan Eksekutif. Yang terakhir ini menyerahkan proposal kepada
Session, yang memilih anggota baru secara rahasia. Masa jabatan anggota tidak terbatas
untuk anggota terpilih.
2.5.2. Pemilihan Presiden
Presiden
mewakili IOC dan memimpin semua kegiatannya. Dia dipilih oleh Sidang. Para
anggota memberikan suara dalam pemungutan suara rahasia yang dilaksanakan oleh
Komisi semacam KPU. Sistem pemilihan sama hal nya dengan pemilihan Presiden
pada umumnya. Masa jabatan Presiden tidak terbatas, bila terjadi urgen,
Presiden dapat diturunkan melalui sidang Audit.
2.5.3. Komite
Audit
Komite
Audit melaporkan kepada Dewan Eksekutif IOC, dan membantu Kantor Direktur
Jenderal dalam memenuhi tanggung jawabnya dalam hal manajemen risiko, pelaporan
keuangan, kepatuhan, kontrol dan tata kelola. Komite Audit memiliki wewenang
dan tanggung jawab untuk melakukan audit setiap dianggap perlu untuk melakukan,
dan tugas lain seperti dapat ditugaskan untuk itu oleh Dewan Eksekutif dan atau Presiden IOC.
Tanggung jawab Komite Audit adalah:
Memantau
integritas laporan keuangan IOC dan memastikan bahwa laporan keuangan IOC dan
anak perusahaan disusun sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional
(IFRS), memonitor setiap pengumuman resmi lainnya yang berkaitan dengan kondisi
keuangan, analisis terhadap kebijakan, prosedur dan peraturan yang berlaku,
termasuk pengaturan dimana staf IOC dan pemasok mungkin, kepercayaan,
meningkatkan kekhawatiran tentang kemungkinan kejanggalan dalam hal etika atau
pelaporan keuangan. Komite Audit didukung oleh Kepala Auditor Internal dan
mengawasi semua entitas IOC, termasuk Olimpiade Yayasan Kebudayaan dan Warisan,
Olimpiade Foundation, Olympic Solidarity, IOC Televisi dan Jasa Pemasaran,
Olympic Broadcasting Services dan Olimpiade Channel.
2.5.4. Struktur
Presiden
sebagai jabatan tertinggi lalu ada Direktur Jenderal dengan bantuan dari
direksi; yang terakhir adalah di kepala unit-unit kecil yang bertanggung jawab
untuk menangani di sektor masing-masing kompetensi (Kantor Presiden, Kantor
Direktur Jenderal, Kantor Wakil Direktur Umum), Departemen Olimpiade,
Departemen Urusan Masyarakat dan Pembangunan Sosial, Departemen Pengembangan
Perusahaan, Merek dan Keberlanjutan, Departemen Keuangan, Departemen Olahraga,
Departemen Teknologi dan Informasi, Departemen Komunikasi Strategis, Televisi
& Pemasaran Jasa SA, Departemen Hukum, Departemen Medis dan Ilmiah, Departemen
Kebudayaan dan Warisan.
BAB IV.
KESIMPULAN
Dari
sekian banyak kasus yang sudah terjadi, kiranya Komite Olimpiade Internasional
semakin mampu memberikan keadilan bagi seluruh peserta olimpiade agar
menghasilkan kepuasan secara lahir dan batin bagi seluruh peserta. Bukan dalam hal teori saja, namun bahasan
ini lebih mengacu kepada para peringgi yang terbiasa melakukan doping dan judi
ilegal dengan mengatur hasil
pertandingan. Komite Olimpiade Internasional sudah sewajarnya melakukan
pengamanan ekstra ketat juga kepada setiap petinggi dan juri ataupun wasit
dalam setiap pertandingan. Diperlukan sanksi yang tegas bagi mereka yang
melanggar peraturan yang dibuat. Ini merupakan jalan keluar yang terbaik,
karena bila saja hal seperti terus terjadi akan membuat dunia menjadi ladang
perjudian yang juga merugikan tentunya bagi para atlet yang berjuang dengan
usaha mereka secara adil. Setiap kasus
yang terjadi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Komite Olimpiade
Internasional yang memiliki tujuan untuk melangsungkan olimpiade yang bersih
dan adil tentunya. Diskualifikasi adalah hal kecil namun menjadi sanksi tegas,
bukan untuk para atlet tetapi bagi para petinggi yang selalu berbuat
kecurangan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar